Apa yang anda ketahui tentang ham dan pelanggaran ham

Skip to content

Apa yang anda ketahui tentang ham dan pelanggaran ham

Dekan Fakultas Hukum
Dr. M. Citra Ramadhan, SH, M.H

Apa yang anda ketahui tentang ham dan pelanggaran ham


Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Anggreni Atmei Lubis, SH, M.Hum

Apa yang anda ketahui tentang ham dan pelanggaran ham


Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni
Nanang Tomi Sitorus, SH, M.H

Apa yang anda ketahui tentang ham dan pelanggaran ham

Apa yang anda ketahui tentang ham dan pelanggaran ham

Apa yang anda ketahui tentang ham dan pelanggaran ham

Apa yang anda ketahui tentang ham dan pelanggaran ham

Apa yang anda ketahui tentang ham dan pelanggaran ham

Apa yang anda ketahui tentang ham dan pelanggaran ham

Apa yang anda ketahui tentang ham dan pelanggaran ham

Hak asasi manusia merupakan hak yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu di bumi. Setiap orang wajib menjaga, melindungi serta menghormati haknya setiap orang.

HAM juga telah diatur dalam undang-undang nomer 39 tahun 1999, menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

Hak-hak tersebut antara lain haknya untuk hidup, keamanan, tidak diganggu, kebebasan dari perbudakan serta penyiksaan. Jika seseorang atau sekelompok orang tidak memberikan hak semestinya terhadap seseorang atau sekelompok orang maka akan diberi hukum pidana penjara sementara atau paling berat penjara seumur hidup.

Pengertian dari Hak Asasi Manusia dan Macamnya

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah memiliki haknya untuk dilindungi secara internasional (PBB) seperti berhak buat hidup, merdeka, kebebasan berpendapat sampai kebebasan buat memiliki.

HAM telah didapatkan setiap individu sejak dirinya lahir ke bumi dan tidak dapat diambil atau dirampas oleh siapa saja. karena telah dilindungi juga oleh PBB dalam deklarasi PBB tanpa memandang ras, suku bangsa, agama dan status sosial.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Berikut ini macam-macam HAM yang tidak dapat dicabut oleh seseorang dari setiap individu.

1. Personal Rights

Personal rights adalah setiap orang memiliki kebebasan untuk berpendapat, bebas untuk memeluk agama apapun, dibebaskan untuk beribadah menurut keyakinannya masing-masing dan diberikan kebebasan untuk berorganisasi atau berserikat.

2. Property Rights

Property rights (hak asasi ekonomi) merupakan pemberian kebebasan untuk memiliki sesuatu, bebas untuk menjual serta membeli sesuatu barang atau jasa, serta bebas untuk mengadakan suatu perjanjian kontrak dan memiliki pekerjaan.

Rights of legal equality berkaitan dengan berhak untuk mendapatkan perlakuan atau pengayoman sama sesuai dengan keadilan hukum. Semua akan dilihat sama pada mata hukum.

4. Political rights

Political rights merupakan hak asasi manusia memberikan Anda kesempatan untuk bebas berpolitik. Memiliki berhak sama untuk ikut serta dalam pemerintahan, pemilihan umum, mendirikan partai politik dan mengajukan petisi kritis serta saran.

5. Social cultural rights

Hak asasi manusia social cultural rights berkaitan dengan dibebaskannya setiap orang untuk memilih pendidikan yang diinginkannya, pemberian haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan serta mengembangkan kebudayaan.

6. Procedural rights

Terakhir, setiap individu berhak untuk mendapatkan perlakukan mengenai tata cara peradilan serta perlindungan hukum oleh pemerintah. Setiap orang memiliki hak asasi manusia berhak mendapatkan perlakuan adil dalam penggeledahan, penangkapan serta pembelaan hukum.

Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat dan Ringan

Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia serta macam-macamnya. Berikutnya kami akan memberikan contoh kasus pelanggaran HAM pernah terjadi di Indonesia baik ringan maupun berat.

1. Kerusuhan tanjung priok tahun 1984

Contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia yang pertama terjasi pada tanggal 12 September 1984, korban tercatat pada peristiwa tersebut antara lain 24 orang teras, 26 luka berat dan 19 orang luka ringan. Saat itu majelis hakim menyatakan 14 terdakwa dinyatakan bebas atas kasus ini.

2. Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998

Peristiwa ini juga dikenal dengan nama tragedi trisaksti yang terjadi pada tanggal 12 Mei 1998 terhadap mahasiswa sedang melakukan demonstrasi guna menuntut presiden Soeharto turun dari jabatannya sebagai presiden.

Dari kejadian tragedi trisakti tersebut, terdapat empat mahasiswa trisakti tewas serta puluhan orang mengalami luka berat dan ringan. Mahkamah militer melakukan sidang terhadap beberapa terdakwa yang diduga telah menyebabkan adanya korban jiwa.

Tetapi, mahkamah militer pada saat itu hanya memvonis dua terdakwa dengan hukuman pidana selama 4 bulan saja, empat terdakwa lainnya divonis 2-5 bulan pidana sedangkan sembilan orang divonis 3-6 tahun penjara.

Saling menghormati dan menghargai setiap orang merupakan sikap harus dimiliki setiap warga negara untuk menjaga HAM setiap individu. Selain itu, setiap negara juga wajib untuk memberikan perlindungan dan menjaga hak asasi manusia setiap warganya.***(Editor/UMSU)

Apa yang anda ketahui tentang ham dan pelanggaran ham

Apa yang anda ketahui tentang ham dan pelanggaran ham
Lihat Foto

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Foto-foto korban terlihat dalam aksi Kamisan ke-453 di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016). Dalam aksi itu mereka menuntut pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelangaran hak asasi manusia di masa lalu dan mengkritisi pelantikan Wiranto sebagai Menko Polhukam karena dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

KOMPAS.com - Setiap manusia pasti mempunyai hak-hak dasar yang disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Tetapi tahukah kamu bahwa terkadang terjadi kasus pelanggaran HAM?

Pengertian pelanggaran HAM

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.

Menurut Frederich Julius Stahl, salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan hak-hak dasar warga (basic right) berupa perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Instrumen pokok dalam mewujudkan pemenuhan hak dasar warga tersebut adalah kekuasaan kehakiman dan badan-badan lain yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.

Hak Asasi Manusia di Indonesia telah diatur secara tegas pada konstitusi negara yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999.

Baca juga: Peran Lembaga Peradilan dalam Penegakan Hukum dan HAM

Meski telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur HAM, namun persoalan pelanggaran HAM masih saja terjadi. Penyebabnya dari berbagai faktor, salah satunya lemahnya penegakan hukum.

Penegakan hukum yang lemah terlihat dari hukum hanya diartikan secara tertulis dalam undang-undang, tanpa melihat keadilan dan kemanfaatan.

Bahkan aparat penegak hukum terkadang kurang memahami tugasnya sebagai penyelenggara negara yang melindungi dan memberikan jaminan HAM kepada warga masyarakat.

Menurut UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, telah dijelaskan mengenai pengertian pelanggaran HAM, yang berbunyi:

"Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku."