Bola.com, Jakarta - BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara. Menurut UU No. 19 tahun 2003 Pasal 1, pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara. BUMN juga dapat diartikan sebagai pelaku kegiatan ekonomi yang penting dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain. Beberapa contoh perusahaan BUMN, seperti Pegadaian, PLN, Garuda Indonesia serta berbagai bank nasional yang memiliki peranan dalam mengembangkan perekonomian bangsa. Pada hakikatnya, BUMN memiliki tujuan untuk membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angka kerja serta mencegah monopoli pihak swasta. Namun, tak hanya itu, ada beragam tujuan lain yang dimiliki BUMN. Apa saja tujuan BUMN? Berikut ini rangkuman tentang tujuan BUMN, fungsi, bentuk, dan manfaatnya yang perlu diketahui, dikutip dari laman law.uii.ac.id dan berkas.dpr.go.id, Kamis (2/9/2021). Berita video sebanyak 306 laga BRI Liga 1 akan ditayangkan semuanya di multi-platform di bawah naungan EMTEK Group. Tidak hanya itu, nantikan juga kehadiran Liga 1 Fantasy League. Tujuan didirikannya BUMN dapat dilihat dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, sebagai berikut: 1. Memberikan sumbangan dan penerimaan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Di sini BUMN diharapkan bisa meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara. 2. Tujuan berikutnya ialah mengejar keuntungan. Menurut penjelasan pasal 1 ayat (1) huruf a, meski maksud dan tujuan Persero adalah untuk mengejar keuntungan, dalam hal-hal tertentu untuk melakukan pelayanan umum. Persero dapat diberikan tugas khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Dengan demikian, penugasan pemerintah harus disertai dengan pembiayaannya (kompensasi) berdasarkan perhitungan bisnis atau komersial. Sedangkan untuk Perusahaan Umum (Perum) yang tujuannya menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan umum, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik. 4. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Dengan maksud dan tujuan, setiap usaha BUMN, baik barang maupun jasa, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. 4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dirasakan oleh sektor swasta dan koperasi. Kemudian turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Fungsi dan Peranan BUMN 1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta. 2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian. 3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak. 4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat. 5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak 6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta. 7. Pembuka lapangan kerja. 8. Penghasil devisa negara. 9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi. 10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap berbagai lapangan usaha. BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham, yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri untuk melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa. - Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja, - Mencegah monopoli pihak swasta di pasar dalam pemenuhan barang dan jasa. - Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditas ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas. - Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara. Sumber: Web UII, DPR
Gedung Kementerian BUMN JAKARTA, KOMPAS.com - BUMN adalah singkatan dari badan usaha milik negara. Sesuai dengan kepanjangannya, BUMN artinya perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh negara. Definisi apa itu BUMN di Indonesia adalah ketika sebuah perusahaan saham yang seluruhnya dimiliki negara. Selain itu, BUMN juga berujuk pada perusahaan yang sebagian besar sahamnya atau minimal 51 persen dikuasai oleh pemerintah. Tujuan didirikannya BUMN adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. BUMN adalah perusahaan yang juga bertanggung jawab langsung pada pemerintah, dalam hal ini lewat Kementerian BUMN. Saham yang dimiliki pemerintah di perusahaan BUMN merupakan bentuk penyertaan kekayaan yang dipisahkan. Baca juga: Apa Itu Cadangan Devisa: Definisi, Fungsi, Jenis, dan Contohnya Status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan sebagaimana yang berlaku pada karyawan swasta yang terikat dengan kontrak perjanjian kerja. Sehingga karyawan BUMN tak masuk dalam kategori ASN. Sementara itu merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:
Baca juga: Mengenal Apa Itu Biaya Overhead, Contoh, dan Cara Menghitungnya Fungsi BUMN sendiri adalah sebagai berikut:
Jenis BUMNBentuk-Bentuk BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Bentuk BUMN adalah terbagi menjadi dua yakni badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). BUMN persero Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Baca juga: Apa Itu APBN: Definisi, Fungsi, dan Tujuan Penyusunannya |