Apa tujuan didirikan pbb asean

tirto.id - Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) merupakan organisasi internasional yang menjadi tempat perkumpulan dari ratusan negara di dunia ini dan memiliki peran penting dalam menjaga perdamaian dunia.

Mengutip modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII (2017), Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke-60 pada tanggal 28 September 1950 dengan suara bulat dari para negara anggota. Hal tersebut terjadi kurang dari setahun setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar.

Indonesia dan PBB memiliki keterikatan sejarah yang kuat mengingat kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tahun 1945, tahun yang sama ketika PBB didirikan.

Sejak tahun itu pula PBB secara konsisten mendukung Indonesia untuk menjadi negara yang merdeka, berdaulat, dan mandiri.

Sejarah Singkat Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)

Sebelum PPB berdiri hingga sekarang, ada proses yang cukup panjang di belakang pembentukannya.

Mengutip modul Sejarah Kelas XI (2020), gagasan mengenai PPB atau United Nations pertama kali dicetuskan pada tanggal 1 Januari 1942 oleh Presiden Amerika Serikat saat itu, Franklin D. Roosevelt.

Istilah tersebut digunakan pertama kali dalam Declaration by United Nations pada periode Perang Dunia II.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat 26 negara yang menghadiri sebagai bentuk dukungan atas perlawanan bersama atau koalisi menentang blok Axis. Blok Axis merupakan koaliasi dari negara Jerman, Italia, dan Jepang ketika Perang Dunia II yang menentang kekuatan dari blok Sekutu.

Ketika Jerman secara resmi menyerahkan diri pada sekutu 7 Mei 1945, hari tersebut secara resmi menjadi penanda bahwa Perang Dunia II telah berakhir.

Perang yang telah berlangsung selama enam tahun ini menewaskan setidaknya 85 juta nyawa. Dengan berakhirnya perang, maka lahirlah harapan akan dunia yang damai.

“This is not victory of a party or of any class. It’s a victory of the great British nation as a whole," merupakan pernyataan dari Winston Churchill, Perdana Menteri Inggris tepat pada 8 Mei 1945 sebagai penegasan berakhirnya Perang Dunia II.

Selain menjadi Perdana Menteri, Winston Churchill bersama Franklin D. Rosevelt juga menjadi inisiator sebuah pertemuan penting.

Pertemuan yang dilaksanakan pada 14 Agustus 1941 di Newfoundland ini kemudian menghasilkan perjanjian yang dikenal sebagai Piagam Atlantik (Atlantic Charter).

Pertemuan ini bertujuan untuk menggaungkan kembali cita-cita perdamaian internasional seperti yang pernah dimiliki oleh Liga Bangsa-Bangsa.

League of Nations atau Liga Bangsa-Bangsa (LBB) merupakan organisasi internasional yang didirikan setelah Perang Dunia I dan menjadi pendahulu dari organisasi PBB.

Isi Piagam Atlantik di antaranya adalah:

  1. Tidak dibenarkan adanya mencaplok wilayah negara lain.
  2. Pengaturan sebuah wilayah harus disesuaikan dengan keinginan masyarakat setempat.
  3. Setiap bangsa berhak menentukan bentuk dan corak pemerintahannya.
  4. Mengusahakan perdamaian dunia.
  5. Memajukan kerjasama ekonomi dunia dan peningkatan kesejahteraan sosial.

Asas Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)

Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam pasal 2 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ditetapkan tujuh asas adalah sebagai berikut:

  1. PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari semua anggota. Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama.
  2. Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan ikhlas sebagaimana tercantum dalam piagam PBB.
  3. Semua anggota akan menyelesaikan perselisihan internasional mereka secara damai.
  4. Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap anggota harus menghindari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negar-negara lain.
  5. Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambilnya berdasarkan ketentuan piagam PBB.
  6. PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB.
  7. PBB tidak akan campur tangan masalah dalam negeri masing-masing negara anggota.

Tujuan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)

Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebagai berikut:

  1. Menjaga perdamaian dan keamanan dunia.
  2. Memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan hak asasi manusia.
  3. Membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
  4. Menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia.
  5. Menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata.

Baca juga:

  • Jokowi di Sidang Umum PBB Serukan Lawan Intoleransi hingga Perang
  • Sejarah Pekan Pelucutan Senjata 24-30 Oktober, Apa Tujuan PBB?
  • Ciri-ciri Negara Maju dan Daftar Negara Maju Tahun 2021 versi PBB

Baca juga artikel terkait PBB atau tulisan menarik lainnya Maria Ulfa
(tirto.id - ulf/ulf)


Penulis: Maria Ulfa
Editor: Addi M Idhom

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

TRENDING | 5 Desember 2020 13:00 Reporter : Khulafa Pinta Winastya

Merdeka.com - Tujuan dibentuknya ASEAN, tentu saja untuk memberikan kesejahteraan pada masyarakat di Asia Tenggara. Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan organisasi geo-politik dan ekonomi yang menghimpun negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, organisasi ini disahkan melalui penandatanganan Deklarasai Bangkok.

Sebenarnya, tujuan utama dari ASEAN ialah untuk mencipatakan kedamaian, keamanan, stabilitas, dan kesejahteraan di kawasan Asia Tenggara. Hal tersebut, didasari dengan kondisi di kawasan Asia Tenggara di era 1960-an yang rawan akan konflik karena pengaruh ideologi negara lain.

Apabila dibiarkan, maka bisa saja mengganggu stabilitas kawasan yang bisa menghambat pembangunan. Lantas, apa sajakah tujuan dibentuknya ASEAN? Berikut informasi selengkapnya:

2 dari 5 halaman

ASEAN disahkan melalui penandatanganan Deklarasi Bangkok yang dihadiri oleh beberapa perwakilan dari beberapa negara seperti, Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Narciso Ramos (Filipina), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).

Saat ini, negara-negara yang masih aktif tergabung dalam organisasi ini diantaranya ialah, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Apa tujuan didirikan pbb asean

©2020 Merdeka.com

Dalam situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu), disebutkan, bahwa saat ini ASEAN telah memiliki Piagam ASEAN (ASEAN Charter). Tujuannya, untuk mentransformasikan ASEAN dari sebuah asosiasi politik yang longgar menjadi organisasi internasional yang memiliki dasar hukum yang kuat (legal personality), dengan aturan yang jelas, serta memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien.

Isi piagam tersebut tak lain menegaskan kembali prinsip-prinsip yang tertuang dalam seluruh perjanjian, deklarasi, dan kesepakatan ASEAN.

Piagam ASEAN ditandatangani pada KTT ke-13 ASEAN tanggal 20 November 2007 di Singapura oleh 10 Kepala Negara atau pemerintahan negara anggota ASEAN. Piagam ASEAN mulai berlaku efektif atau enter into force pada tanggal 15 Desember 2008, 30 hari setelah diratifikasi oleh 10 negara anggota ASEAN. Indonesia dalam hal ini meratifikasi Piagam ASEAN melalui UU No. 38 Tahun 2008.

3 dari 5 halaman

Tujuan dibentuknya ASEAN yang telah tercantum dalam Deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut :1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.2. Meningkatkan kerjasama yang aktif dan saling membantu dalam masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama di bidang-bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.3. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara negara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk saran-saran pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesi, teknik, dan admistrasi.5. Bekerjasama secara lebih efektif guna meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industri mereka, memperluas perdagangan dan pengkajian masalah-masalah komoditi internasional, memperbaiki sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi, serta meningkatkan taraf hidup rakyat.6. Memajukan pengkajian mengenai Asia Tenggara 7. Memelihara kerjasama yang erat dan berguna dengan berbagai organisasi internasional dan regional yang mempunyai tujuan yang serupa, serta menjaga segala kemungkinan untuk saling bekerjasama secara erat di antara mereka sendiri.

4 dari 5 halaman

Selain adanya tujuan ASEAN yang telah ditetapkan, berikut adalah prinsip dibentuknya ASEAN berdasarkan Treaty of Amity and Cooperation of South East Asian (TAC) pada tahun 1976, dilansir dari laman wikipedia:

Prinsip Utama

  1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
  2. Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
  3. Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
  4. Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
  5. Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
  6. Kerja sama efektif antara anggota

5 dari 5 halaman

  1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional seluruh negara anggota ASEAN
  2. Berbagi komitmen dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran di kawasan regional
  3. Menolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan atau tindakan lain dalam cara yang tidak sesuai dengan hukum internasional yang tertulis
  4. Ketergantungan pada penyelesaian damai sengketa
  5. Tidak campur tangan dalam urusan internal negara anggota ASEAN
  6. Menghormati hak setiap Negara Anggota untuk menjaga eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi, dan paksaan
  7. Konsultasi ditingkatkan mengenai hal-hal serius memengaruhi kepentingan bersama ASEAN
  8. Kepatuhan terhadap aturan hukum, tata pemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional
  9. Menghormati kebebasan dasar, promosi dan perlindungan hak asasi manusia, dan pemajuan keadilan sosial
  10. Menjunjung tinggi Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, yang disetujui oleh negara anggota ASEAN
  11. Tidak turut serta dalam kebijakan atau kegiatan, termasuk penggunaan wilayahnya, dan dikejar oleh Negara Anggota ASEAN atau non-ASEAN Negara atau aktor nonnegara, yang mengancam kedaulatan, integritas wilayah atau kestabilan politik dan ekonomi ASEAN Negara-negara Anggota
  12. Menghormati perbedaan budaya, bahasa dan agama dari masyarakat ASEAN, sementara menekankan nilai-nilai bersama dalam semangat persatuan dalam keanekaragaman;
  13. Sentralitas ASEAN dalam hubungan politik, ekonomi, sosial dan budaya eksternal sambil tetap aktif terlibat, berwawasan ke luar, inklusif dan tidak diskriminatif, dan
  14. Kepatuhan terhadap aturan-aturan perdagangan multilateral dan aturan berbasis ASEAN rezim bagi pelaksanaan efektif dari komitmen ekonomi dan pengurangan progresif terhadap penghapusan semua hambatan untuk integrasi ekonomi regional, dalam dorongan ekonomi pasar.
(mdk/khu)