Dalam rangka usaha untuk mencapai tujuan Nasional, diperlukan adanya PNS sebagai unsure Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggungjawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Maka untuk membina PNS yang demikian itu, antara lain diperlukan adanya Peraturan Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar. Dasar Hukum
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 telah diatur dengan jelas kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Selain daripada itu dalam Peraturan Pemerintah itu diatur pula tentang tatacara pemeriksaan, tatacara penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin, serta tatacara pengajuan keberatan apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin itu merasa keberatan atas hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya. Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Oleh sebab itu setiap pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu dengan seksama PNS yang melakukan pelanggaran itu. Kewajiban yang harus ditaati oleh setiap PNS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, yaitu setiap PNS wajib:
Larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, yaitu setiap PNS dilarang:
Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, adalah pelanggaran disiplin. Termasuk pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan memperbanyak, mengedarkan, mempertotonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, kecuali hal itu dilakukan untuk kepentingan dinas. Tingkat hukuman disiplin:
2. Aturan dalam masyarakat akan mudah ditaati apabila mereka memahami tujuan dan manfaat dari aturan tersebut. Coba kalian amati dan pelajari berbagai aturan yang berlaku di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tulislah tujuan dan manfaat aturan tersebut bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Buatlah kesimpulan apa arti penting aturan yang berlaku dalam masyarakat berikut alasannya. Jawaban dapat kalian isikan pada tabel berikut ini. Tabel 2.3 Peraturan dalam Berbagai Kehidupan No. Aturan yang Berlaku Tujuan Manfaat (Sendiri, Masyarakat, Bangsa dan Negara Kesimpulan (arti penting) 1. 2. 3. 4. 5. Tempelkan tabel di atas pada dinding kelas kalian dan bandingkan dengan hasil tugas teman kalian untuk perbaikan di masa mendatang. C. Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari Norma kesusilaan, noma kesopanan, dan norma hukum akan selaras apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha harmonis apabila masyarakat tidak mematuhi norma-norma yang berlaku. Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah masyarakat sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang ber- sangkutan. Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada norma dan aturan yang berlaku. Norma, dan aturan tersebut wajib ditaati oleh semua anggota masyarakat. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 53 |