Apa sajakah alasan penting pengamalan asas gotong royong dalam kehidupan masyarakat

Gotong Royong untuk Kesejahteraan, Dalam kehidupan ekonomi, Pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesa tahun 1945 menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil. Selanjutnya Pasal 33 ayat (2) dan (3) menyatakan :

  1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 33 ayat (2) dan (3) diatas menegaskan bahwa perekonomian di Indonesia sebesar-besarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat. Badan usaha atau lembaga ekonomi yang dibentuk untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945 yaitu:

  1. Koperasi
  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan
  3. Usaha Swasta (wiraswasta) seperti CV atau PT

Bila kita kaitkan dengan pasal 33 ayat (1) UUD 1945, maka bentuk perusahaan yang paling sesuai ialah Koperasi, karena koperasi merupakan suatu badan usaha yang melaksanakan usahanya didasarkan atas azas kekeluargaan. Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan badan usaha lainnya adalah

  1. Dasar persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama;
  2. Persatuan, artinya dalam koperasi setiap orang dapat diterima menjadi anggota, tanpa membedakan, agama, suku bangsa dan jenis kelamin;
  3. Pendidikan, artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros dan suka menabung;
  4. Demokrasi ekonomi, artinya imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa masingmasing anggota berdasarkan keuntungan yang diperoleh; dan
  5. Demokrasi kooperatif artinya koperasi dibentuk oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan hasilnya untuk kepentingan anggota.

Berdasarkan keunggulan ini koperasi sangat baik dikembangkan dengan sungguh-sungguh, jujur, dan baik, sebagai wahana yang ampuh untuk mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur. Dan perlu Kita ketahui bahwa Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 merupakan fondasi atau menurut Moh. Hatta sebagai Soko Guru sistem perekonomian di Indonesia.

Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945, namun dalam kenyataan keberadaa koperasi belum mampu bersaing dengan lembaga perekonomian yang lain baik perusahaan swasta maupun BUMN. Semua itu terjadi tidak lepas dari kurangnya masyarakat memahami dan ikut serta secara aktif membentuk dan mengelola koperasi.

Sikap gotong royong memang sudah menjadi kepribadian bangsa Indonesia yang harus benar-benar dijaga dan dipelihara, akan tetapi arus kemajuan ilmu dan teknologi ternyata membawa pengaruh yang cukup besar terhadap sikap dan kepribadian suatu bangsa, serta selalu diikuti oleh perubahan tatanan nilai dan norma yang berlaku dalam suatu masyarakat.

Baca juga Ketetapan MPR tentang Hak Asasi Manusia

Untuk dapat meningkatkan pengamalan asas kegotongroyongan dalam berbagai kehidupan perlu membahas latar belakang dan alasan pentingnya bergotong rotong yaitu:

  1. Bahwa manusia membutuhkan sesamanya dalam mencapai kesejahteraan baik jasmani maupun rohani.
  2. Manusia baru berarti dalam kehidupannya apabila ia berada dalam kehidupan sesamanya.
  3. Manusia sebagai mahluk berbudi luhur memiliki rasa saling mencintai, mengasihi dan tenggang rasa terhadap sesamanya.
  4. Dasar keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengharuskan setiap manusia untuk bekerjasama, bergotong royong dalam mencapai kesehjahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat.
  5. Usaha yang dilakukan secara gotong royong akan menjadikan suatu kegiatan terasa lebih ringan, mudah dan lancar.

Jakarta (29/9) -- Pancasila mengandung nilai-nilai dan keyakinan yang dapat menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai ideologi bangsa, nilai-nilai Pancasila perlu ditanamkan dalam diri setiap individu warga negara sejak usia dini. Salah satu nilai penting yang secara tersirat dalam ideologi Pancasila adalah nilai gotong royong.

Asisten Deputi Pemberdayaan Pemuda, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Yohan menjelaskan bahwa kata gotong royong berasal dari kata dalam bahasa Jawa. Kata ‘gotong’ dipadankan dengan kata ‘pikul atau angkat’. Sedangkan kata ‘royong’ dipadankan dengan bersama-sama. Secara sederhana kata tersebut berarti mengangkat sesuatu secara bersama-sama atau dapat diartikan juga sebagai mengerjakan sesuatu secara bersama-sama. 

Hal itu disampaikan Yohan saat membuka Kuliah Umum Yudi Latif, PhD dalam rangkaian kegiatan Sekolah Harmoni Indonesia (SHI) yang diadakan Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK)-Indonesia, secara virtual melalui zoom meeting, pada Selasa (29/9).

“Jadi, gotong royong memiliki pengertian sebagai bentuk ‘partisipasi aktif’ setiap individu untuk ikut terlibat dalam memberi nilai tambah atau positif kepada setiap obyek, permasalahan, atau kebutuhan orang banyak di sekelingnya,” ujar Yohan.

Yohan mengatakan bahwa kegiatan kuliah umum Yudi Latif, Ph.D yang membahas nilai-nilai Pancasila dan implementasinya, dan telah dilakukan secara berseri ini diharapkan dapat menambah wawasan berpikir masyarakat agar lebih mencintai pancasila dan menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam paparannya, Yudi Latif, PhD menyampaikan bahwa dasar dari semua komponen dalam Pancasila adalah gotong royong. Memang gotong royong tidak tercantum secara eksplisit dalam kelima sila dalam pancasila, namun, gotong royong merupakan intisari dari dasar negara Indonesia tersebut. 

"Kelima nilai Pancasila harus diaktualisasikan berdasarkan nilai-nilai gotong royong. Sebagai contoh, pada sila pertama, yakni, prinsip ketuhanan, harus dilandasi jiwa gotong royong. Artinya, aktivitas ketuhanan harus mengakomodasi nilai-nilai budaya lokal, bersifat lapang, transformatif, serta mampu membina toleransi antar umat beragama," jelas Yudi Latif.

Pancasila tidak menghendaki ketuhanan yang saling menyerang, mengucilkan, dan mendominasi agama-agama yang lain. Selain itu, Yudi Latif, PhD juga menekankan bahwa manusia memiliki kewajiban moral untuk bergotong royong. Diharapkan gotong royong lebih dari sekedar ikatan di dalam suku, namun juga antar kesukuan. (*)

11 Jul 2019 9960

Apa sajakah alasan penting pengamalan asas gotong royong dalam kehidupan masyarakat

KOMINFO LAMTIM,Way Bungur - Salah satu ciri bangsa Indonesia yang perlu dilestarikan adalah menjunjung tinggi nilai gotong royong yang merupakan nilai-nilai asli Nusantara yang diturunkan secara turun-temurun dari generasi ke generasi di dalam lingkungan budaya etnik se-Indonesia.

Hal itu disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lampung Timur Tarmizi saat penutupan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Ke-XVI, Dilapangan Desa Tanjung Qencono, Kecamatan Way Bungur, kamis (11-7-2019).

"Nilai-nilai gotong royong yang tumbuh dan berkembang dalam Masyarakat sebagai bagian dari sistem nilai budaya bangsa, perlu dilestarikan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperkuat integrasi sosial Masyarakat di Desa dan kelurahan serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Lampung Saiful Dermawan mengajak seluruh elemen Masyarakat untuk melestarikan gotong royong sebagai wujud kebersamaan dalam kehidupan Masyarakat.

"Kita akan dapat menciptakan kehidupan Masyarakat yang rukun, damai, penuh kekeluargaan dan bahu membahu dalam membangun kehidupan berMasyarakat," ujarnya.

Saiful menambahkan kearifan nilai-nilai budaya lokal dalam aspek gotong royong dapat dikembangkan hingga menjadi potensi dalam pelaksanaan pembangunan.

"Untuk memanfaatkan potensi tersebut didukung dengan peningkatan sumber daya manusia, begitu juga organisasi wanita yang merupakan mitra pemerintah, diharapkan mampu menjadi motor perubahan dalam pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian Masyarakat," ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Timur Wirham Riady mengatakan kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) adalan untuk meningkatkan kepedulian dan peran serta Masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan berdasarkan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong royongan.

"Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat ( BBGRM ) telah diselenggarakan oleh 264 Desa di 24 Kecamatan selama satu Bulan. Pencanangannya dimulai sejak tanggal 1 sampai 31 Mei 2019 berupa kegiatan gotong royong dalam beberapa bidang," tutupnya.

Penyelenggaraan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat dilakukan dengan prinsip dari, oleh dan untuk Masyarakat dengan memperoleh dukungan dan bantuan dari pemerintah, Desa dan swadaya Masyarakat, serta melibatkan seluruh elemen Masyarakat seperti Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, RT/RW, LPMD dan BPD. (Kominfo)