Bisnis.com, SOLO - Istilah BI Checking/SID yang kini telah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mungkin tak asing lagi di telinga. Namun, apakah BI Checking ini? Show
BI Checking, selanjutnya ditulis dengan SLIK, adalah catatan informasi terkait riwayat kelancaran atau non performing credit payment (kolektibilitas) seorang debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. SLIK ini berisikan informasi pencarian, data pokok debitur, kolom pemilik atau pengurus (badan usaha), fasilitas beserta ringkasan kredit dan garansi yang diberikan, serta kolom kredit atau pembiayaan. Data-data tersebut, biasanya digunakan oleh lembaga keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan untuk melanjutkan proses peminjaman kepada debitur atau tidak. Apabila riwayat yang ada masuk dalam kategori buruk, maka bisa dipastikan bank akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur. Nah, tak hanya pihak bank maupun lembaga keuangan non-bank, debitur juga dapat meminta informasi SLIK-nya melalui OJK melalui laman konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK. Lalu, setelah mendapatkan persetujuan yang dikirimkan melalui email, debitur dapat menghubungi nomor WhatsApp OJK-SLIK yang tertera di email untuk melakukan verifikasi data. Nantinya, sesudah proses verifikasi selesai, informasi debitur terkait pun akan disampaikan melalui layanan email. Untuk lebih detailnya, berikut tata cara cek BI Checking atau SLIK:1. Buka laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk, 2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian, 3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar, 4. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan: - Debitur perseorangan: KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA 5. Tunggu email dari OJK yang berisi: Bukti Registrasi Antrian SLIK Online, 6. Tunggu OJK melakukan verifikasi data. Jika data sudah terverifikasi, Anda akan memperoleh email yang berisi informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrian, 7. Apabila data dan dokumen telah memenuhi persyaratan, ikuti instruksi pada email, yaitu: - Cetak (print) formulir pada email
untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3x, 8. Khusus untuk Permintaan Informasi Debitur Perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan pada saat verifikasi via WhatsApp, yaitu foto/scan asli: - Akta/Surat Keterangan Kematian 9. Jika data pengguna lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak Video Pilihan di Bawah Ini : Editor : Aliftya Amarilisya Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
TEMPO.CO, Jakarta - Agar sukses dalam mengajukan kredit ke bank ataupun lembaga keuangan, ada baiknya Anda mengetahui skor BI Checking. BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking ini memberikan informasi riwayat kredit seorang nasabah yang dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan. Semakin besar nilai skor BI Checking, Anda akan kesulitan mengajukan pinjaman. Sebaliknya, bila nilai skor BI Checking rendah, pengajuan kredit akan dipermudah. Kredit yang dimaksud di sini meliputi kredit tanpa agunan (KTA), kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit lain seperti pembelian elektronik maupun kendaraan. Baca: Ancaman Resesi, Gubernur BI Yakin Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan Tembus 5,3 Persen BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Adapun informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet. Pengecekan tersebut dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Lalu bagaimana cara mengecek nama dalam BI Checking secara online? Ikuti sejumlah langkah berikut ini: 1. Lakukan registrasi terlebih dahulu melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi 2. Isi formulir dan pilih nomor antrean 3. Unggah hasil scan dokumen identitas yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA 4. Bagi pemohon badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, serta akta pendirian perusahaan 5. Setelah melengkapi formulir pendaftaran, isi kolom captcha dan klik tombol “Kirim”. Tunggu email konfirmasi dari OJK untuk mendapat antrean SLIK Online 6. Nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh OJK paling lambat H-2 dari tanggal antrean. Apabila data pemohon valid, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan ditandatangani sebanyak 3 kali 7. Kemudian kirim hasil scan formulir beserta foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp resmi yang tertera pada email 8. OJK akan kembali melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp. OJK juga bisa melakukan panggilan video apabila diperlukan 9. Apabila lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email yang telah terdaftar Sedangkan skor kredit BI Checking dibedakan menjadi 5. Kelima skor itu meliputi: Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari BISNIS Baca juga: Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini Rekomendasi BeritaPPATK Sebut Putaran Dana dari Rekening Reza Paten Capai Rp 1 Triliun, Apa Kata OJK?14 jam laluPPATK Sebut Putaran Dana dari Rekening Reza Paten Capai Rp 1 Triliun, Apa Kata OJK?Satgas Waspada Investasi OJK telah beberapa kali memanggil pengurus Net89 dan meminta agar tidak melakukan kegiatan di luar izin. Ramai Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Ini Saran OJK untuk Calon Investor14 jam laluRamai Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Ini Saran OJK untuk Calon InvestorPPATK membekukan 150 rekening bank milik Reza Paten yang berasal dari 25 bank. Atta Halilintar dan Taqy Malik terseret kasus robot trading ini. OJK Catat Penghimpunan Premi Asuransi Jiwa Mencapai Rp 14,6 Triliun pada September2 hari laluOJK Catat Penghimpunan Premi Asuransi Jiwa Mencapai Rp 14,6 Triliun pada SeptemberOJK melihat penghimpunan premi sektor asuransi pada September 2022 relatif stabil ketimbang bulan sebelumnya. OJK Terima 11.802 Aduan hingga Akhir Oktober, Masalah Restrukturisasi Kredit Mendominasi2 hari laluOJK Terima 11.802 Aduan hingga Akhir Oktober, Masalah Restrukturisasi Kredit MendominasiOJK mengklaim hingga 28 Oktober 2022, tingkat penyelesaian aduan mencapai 88 persen. OJK Siapkan Infrastruktur Dukung Pengembangan Perdagangan Karbon di BEI pada 20233 hari laluOJK Siapkan Infrastruktur Dukung Pengembangan Perdagangan Karbon di BEI pada 2023OJK juga telah menyatakan komitmen untuk mengawasi perdagangan karbon. OJK: Masih Ada 61 Perusahaan yang Ingin Menjadi Emiten Baru BEI3 hari laluOJK: Masih Ada 61 Perusahaan yang Ingin Menjadi Emiten Baru BEIKepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan minat untuk penghimpunan dana di pasar modal masih terjaga cukup tinggi. OJK Mulai Normalisasi Kebijakan saat Covid-19 Meski Risiko Ekonomi Global Masih Menghantui3 hari laluOJK Mulai Normalisasi Kebijakan saat Covid-19 Meski Risiko Ekonomi Global Masih Menghantui OJK tetap mempertahankan sejumlah kebijakan yang dimanfaatkan selama masa pandemi Covid-19 untuk menghadapi tekanan ekonomi global. OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh 11 Persen Menjadi Rp 6.274,9 Triliun3 hari laluOJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh 11 Persen Menjadi Rp 6.274,9 TriliunOtoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan nominal kredit perbankan naik Rp 95,45 triliun menjadi Rp 6.274,9 triliun secara month to month. Pendiri Agung Sedayu Jadi Investor Strategis, Primadaya Siap IPO3 hari laluPendiri Agung Sedayu Jadi Investor Strategis, Primadaya Siap IPOManajemen PT Primadaya Plastisindo Tbk (PDPP) menyatakan semakin siap IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bank Mandiri Dukung Pengadaan Mobil Listrik, Sudah 218 Unit Senilai Rp58 Miliar4 hari laluBank Mandiri Dukung Pengadaan Mobil Listrik, Sudah 218 Unit Senilai Rp58 MiliarBank Mandiri telah bekerja sama dengan 3 bank daerah untuk pembiayaan sindikasi smelter baterai untuk mobil listrik. Apa saja yang di cek saat BI Checking?BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking ini memberikan informasi riwayat kredit seorang nasabah yang dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Cara cek apakah nama kita masuk BI Checking?Berikut cara melakukan pengecekan nama dalam BI Checking secara online:. Lakukan registrasi terlebih dahulu melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi.. Isi formulir dan pilih nomor antrean.. Unggah hasil scan dokumen identitas yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.. Berapa lama BI checking akan hilang?Biasanya penghapusan daftar hitam akan hilang dalam kurun waktu kurang lebih 24 hingga 60 bulan. Begitupun dengan lamanya nama nasabah bersih dari OJK, yang memerlukan waktu 24 bulan untuk mengubah status kredit macetnya.
|