Apa saja cita cita dan tujuan nasional Sebutkan dan jelaskan?

  1. 1. CITA-CITA DAN TUJUAN NASIONAL BERDASARKAN PANCASILA
  2. 2. DISUSUN OLEH KELOMPOK 3  DEWI RAHMASARI (07)  EVA RAHMAWATI (10)  KURNIAWAN JALU P (15)  KURNIA WIDYA N (16)  SELLY AGHNIA F (23)  THORIQ T (28)
  3. 3. 1. CITA-CITA NASIONAL INDONESIA Cita-cita nasional indonesia dapat dilihat dari alinea ke dua pembukaan UUD 1945. Adapun bunyi dari alinea kedua UUD 1945 adalah sebagai berikut: "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
  4. 4. a.) Bangsa Indonesia meyakini bahwa kemerdekaan bersifat universal (menyeluruh) dan merupakan hak kodrat manusia. Selain itu, kata “berdaulat” menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara berdaulat dan merdeka. Kedaulatan yang dimiliki Indonesia adalah kedaulatan ke dalam dan keluar. Kedaulatan ke dalam berarti Indonesei bebas mengatur urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan nilai-nilai pancasila, Kedaulatan keluar berarti Indonesia berhak melakukan hubungan dengan bangsa lain sesuai dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu bebas aktif. b.) Kata “adil” mengandung arti bahwa penyelenggaraan negara harus didasari asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan dalam proses kehidupan berbangsa serta bernegara. c.) Kata “makmur” memiliki arti sebagai suatu pemebuhan kebutuhan manusia, baik materiil maupun spiritual. Kemakmuran sangat berkaitan dengan keadilan. Kemakmuran tidak akan tercapai tanpa diiringi dengan adanya keadilan. Apabila semua unsur yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia dapat terlaksana dengan baik, maka negara ini akan menjadi negara yang kuat dan bermartabat. Maksud dan isi alinea kedua UUD 1945
  5. 5. 2. TUJUAN NEGARA INDONESIA Tujuan negara indonesia dapat dilihat dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945.
  6. 6. Alinea ke-4 UUD 1945 "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial….”
  7. 7. 02/25/15 Maksud dan isi alinea keempat UUD 1945 Adapun isi yang terkandung dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 antara lain tujuan negara indonesia, ketentuan diadakannya undang- undang umum, bentuk negara, dan dasar falsafah negara. Tujuan negara indonesia dibagi menjadi 2, yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum NKRI adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan khusus NKRI yaitu membentuk pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  8. 8. 3. UPAYA MEWUJUDKAN CITA- CITA DAN TUJUAN NASIONAL  Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.  Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.  Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.  Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.  Menyediakan infra struktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.  Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.  Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.

Apa saja cita cita dan tujuan nasional Sebutkan dan jelaskan?

Perbesar

Ilustrasi Ir. Soekarno (Via: imgsoup.com)

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

Tujuan nasional bangsa Indonesia dalam perlindungan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi  “Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal ini berarti semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan harus terlindungi.

Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara sudah terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi, berdasarkan hukum negara.  Hak warga negara Indonesia sendiri telah tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan,dan lain sebagainya.

Kewajiban Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya tugas Negara atau pemerintah. Peran warga Negara juga dibutuhkan dalam melindungi bangsa.

Wujud membela Negara dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan kemampuan warga Negara itu sendiri. Salah satu wujud sederhana dalam melindungi bangsa adalah dengan memiliki rasa cinta tanah air dan bela negara.

2. Memajukan kesejahteraan umum

Tujuan nasional bangsa Indonesia dalam kesejahteraan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum”. Parameter kesejahteraan di Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat yang paling minimal dan subjektif.

Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan  sejahtera. Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal).

Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur,adil dan setara.

Selain itu, hal yang dapat dilakukan adalah terus selalu bersaing dalam perekonomian Nasional dan Internasional. Indonesia yang saat ini telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu, Indonesia harus siap bersaing.

“Ketika para pendiri bangsa menemukan sebuah wadah dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka para pendiri bangsa itu tidak hanya tinggal diam,” kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo saat memberikan pengantar pimpinan kepada peserta Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (Taplai) Secara Virtual Angkatan II, Senin, 26 Juli 2021.

Agus menyampaikan kepada para peserta jangan sampai wadah negara tersebut hanya dijadikan sebagai sebuah perahu saja dan mengalir sesuai arus. Namun, yang diinginkan adalah wadah negara diisi dengan cita-cita yang kemudian negara akan dijadikan sebagai sebuah kendaraan untuk mewujudkan cita-cita. Lebih lanjut Agus menyampaikan cita-cita NKRI yang tercakup dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. “Kita bukan tanpa tujuan ikut arus, tetapi kita isi dengan tujuan tentang cita-cita bangsa,” ujar Agus.

Dalam melaksanakan cita-cita tersebut diperlukan dasar, tidak hanya sekedar menerima dan langsung menyusun pemerintahan. Pemimpin komponen bangsa pada waktu merintis kemerdekaan berdiskusi dan lahirlah dasar negara Pancasila. Satu hal yang juga menjadi elemen kunci adalah Indonesia yang bercirikan Kebhinekaan. “Satu hal lagi yang merupakan elemen kunci adalah bahwa kita tahu bangsa Indonesia bercirikan kebhinekaan, itu given oleh yang maha kuasa,” tutur Agus. Dengan Kebhinekaan tersebut, Indonesia mendasarkan pengambilan kesepakatan dengan musyawarah.

Satu contoh adalah peristiwa Sumpah Pemuda, disepakati bahwa bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia yang berasal dari rumpun bahasa melayu, bukan bahasa Jawa, karena suku Jawa merupakan jumlah terbesar dari suku etnis di Indonesia. Pada peristiwa tersebut disepakati bahwa bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia. “Itu adalah kesepakatan. Tidak dilihat dari besar kecilnya. Tidak dilihat dari mayoritas minoritas, tapi kita ambil pelajarannya di situ. Bangsa Indonesia dibangun atas dasar kesepakatan, bukan hubungan mayoritas minoritas,” kata Agus.

Pada kesempatan tersebut, Agus juga menyampaikan bahwa yang diharapkan dari para alumni Lemhannas RI bukanlah kemampuan menghafal. Namun, yang diharapkan adalah sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen yang konsisten terhadap Konsensus Dasar Kebangsaan. Komitmen tersebut diawali dengan kompetensi memahami Konsensus Dasar Kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Setelah kompeten dan mengetahui seluk beluknya, kedalamannya, dan bagaimana untuk mewujudkannya, akan lahir tuntutan untuk membangun komitmen. “Kata kuncinya adalah kompetensi, setelah kompetensi diikuti oleh komitmen dalam bentuk perilaku,” ujar Agus.

Dalam Pancasila, para alumni Lemhannas RI diharapkan memiliki kompetensi andal dari komitmen untuk memegang teguh ideologi bangsa Pancasila dan berkomitmen mengimplementasikannya. Kemudian dalam UUD 1945, diharapkan para alumni memiliki komitmen untuk senantiasa berpegang teguh menerapkan pasal-pasal yang terkandung dalam konstitusi negara Republik Indonesia. Selanjutnya, dalam NKRI alumni diharapkan memiliki kompetensi dan komitmen mengutamakan kepentingan nasional, bangsa, dan negara dengan menjaga keutuhan dan kesatuan wilayah. Dalam Bhinneka Tunggal Ika diharapkan para alumni memiliki kompetensi dan komitmen untuk senantiasa menghargai dan menghormati perbedaan ragam budaya, agama, etnik, bahasa dan golongan.

“Kita harapkan itu semua akan tercermin di dalam perilaku, bukan untuk dihafal dan dituliskan di kertas untuk nanti mendapatkan nilai, bukan. Tetapi bagaimana perilaku sehari-hari mereka yang telah melalui pendidikan di Lemhannas RI,” kata Agus.

Pelaksanaan Taplai Secara Virtual Angkatan II ini merupakan rangkaian Taplai Virtual yang telah dibuka pada 8 Juni 2021 lalu. Diikuti sebanyak 100 peserta, pelaksanaan Taplai tersebut akan dilaksanakan mulai 26 Juli 2021 sampai 3 Agustus 2021.