Abdulhak, I & Suprayogi, U. (2012). Penelitian tindakan dalam pendidikan nonformal. Jakarta: PT. Raja Grafindo Pustaka Coombs, P. & Ahmed, M. (1974). Attacking rural poverty. Baltimore: The John Hopkins University Press. Emzir. (2010). Metodelogi penelitian kualitatif analisis data. Jakarta: Raja Grasindo. Dwiningrum, S.I.A. (2011). Desentralisasi dan partisipasi masyarakat dalam pendidik-an. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Jong-Hyo, P. & Hyeryung, J. (2010). A study to explore characteristics and determinant factors of participation in lifelong learning for the underprivileged. KEDI Journal of Educational. Mardikanto, T. (2013). Pengembangan masyarakat. Surakarta: UNS Press Mardikanto, T & Soebianto, P. (2013). Pemberdayaan masyarakat, dalam perspektif kebijakan publik. Bandung: Alfabeta. Milles, M.B. & Huberman, A.M. (1994). Analisis data kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia Press. Moleong, L.J. (2010). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Nasdian, T.F. (2014). Pengembangan masyarakat. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Ololube, N.P & Egbezor, D.E. (2012). A critical assessment of the role/ importance of nonformal education to human and national development in Nigeria: future trends. International journal of scientific research in education, June 2012, Vol. 5(2), 71-93. Retrived from http://www.ijsre.com/Vol.,%205_2_-Ololube%20&%20Egbezor.pdf Onyenemezu, C. E. (2014). The imperative of citizen’s participation in community development. Academic research internasional. Retrived from http://www.savap.org.pk/journals/ARInt./Vol.5(1)/2014(5.1-22).pdf Republik Indonesia (2003). Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional Samah, A. A & Aref, F. (2009). People’s participation in community develop-ment: a case study village settlement in malaysia. World Rural Observations. Slamet, Y. (1993). Pembangunan masyarakat berwawasan partisipasi. Surakarta: UNS Press. Suryono, Y. (2014). Pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM). Yogyakarta: UNY Press. Theresia, A. (2014). Pembangunan berbasis masyarakat. Bandung: Alfabeta. UNESCO. (2007). Strengthening Community Learning Centres through Linkages and Networks: A Synthesis of Six Country Reports. Bangkok: UNESCO. Yoo, S. & Cang, E.D. (2012). Popular education for people’s empowerment in the community learning center (CLC) project in Bangladesh. KEDI journal of educational policy
Sobat teras, Suatu kegiatan pemberdayaan tidak akan berjalan denganbaik dan lancer tanpa adanya partisipan masyarakat. Karena kita tahu bahwa masyarakatlah yang menjadi focus pemberdayaan dan pelaksana kegiatan pemberdayaan. Oleh sebab itu, mari kita pahami lebih jauh mengenai partisipasi pemberdayaan masyarakat dalam materi berikut ini. Partisipasi Komunitas dalam Pemberdayaan Menurut Didien Rostika (Irsyadi, 2008), seseorang bisa berpartisipasi apabila menemukan dirinya dengan kelompok lain melalui proses berbagi dengan orang lain dalam hal nilai, tradisi, perasaan, kepatuhan, dan tanggung jawab bersama. Eugen Ericson menyatakan bahwa partisipasi terdiri dari dua sisi yaitu sisi internal dan sisi eksternal. Partisipasi secara internal berarti adanya rasa memiliki terhadap komunitas. Secara eksternal terkait dengan bagaimana individu melibatkan diri dengan komunitas luar. Kesimpulannya bahwa partisipasi merupakan manifestasi tanggung jawab sosial dari individu terhadap komunitasnya sendiri maupun dengan komunitas luar (Muslim, 2007). Maksud pengembangan partisipasi komunitas dalam proses pembangunan menurut Juliantara (Khalid, 2008), yaitu.
Baca juga : Materi Aktivitas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Berkelanjutan Ericson (Yuliyanti, 2012), bentuk partisipasi komunitas dalam pembangunan terdiri dari tiga tahap, yaitu…
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Partisipasi Menurut Holil Soelaiman, ada beberapa faktor atau unsur yang memengaruhi partisipasi masyarakat, antara lain sebagai berikut (Soelaiman, 1980).
Baca juga : Strategi Pelaksanaan Pemberdayaan Komunitas Selain beberapa faktor tersebut, kesediaan partisipasi masyarakat dalam suatu program juga dapat berasal dari unsur luar/lingkungan seperti berikut.
Baca juga : Materi Pemberdayaan Masyarakat Sosiologi SMA Kelas 12 Bentuk dan Jenis Partisipasi Masyarakat Beberapa bentuk partisipasi masyarakat terhadap pemberdayaan komunitas masyarakat adalah sebagai berikut (Hamijoyo, 2007).
Sumber Materi : Maryati, Kun dan Juju Suryawati. 2017. Sosiologi; Kelompok Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial; untuk SMA/MA Kelas XII. Esis Erlangga. Jakarta
12/16/2017 01:22:00 PM
Pengertian dan Prinsip Partisipasi Masyarakat Menurut Ach. Wazir Ws., et al. (1999: 29) partisipasi bisa diartikan sebagai keterlibatan seseorang secara sadar ke dalam interaksi sosial dalam situasi tertentu. Dengan pengertian itu, seseorang bisa berpartisipasi bila ia menemukan dirinya dengan atau dalam kelompok, melalui berbagai proses berbagi dengan orang lain dalam hal nilai, tradisi, perasaan, kesetiaan, kepatuhan dan tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat menurut Isbandi (2007: 27) adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi. Mikkelsen (1999: 64) membagi partisipasi menjadi 6 (enam) pengertian, yaitu: 1. Partisipasi adalah kontribusi sukarela dari masyarakat kepada proyek tanpa ikut serta dalam pengambilan keputusan; 2. Partisipasi adalah pemekaan (membuat peka) pihak masyarakat untuk meningkatkan kemauan menerima dan kemampuan untuk menanggapi proyek-proyek pembangunan; 3. Partisipasi adalah keterlibatan sukarela oleh masyarakat dalam perubahan yang ditentukannya sendiri; 4. Partisipasi adalah suatu proses yang aktif, yang mengandung arti bahwa orang atau kelompok yang terkait, mengambil inisiatif dan menggunakan kebebasannya untuk melakukan hal itu; 5. Partisipasi adalah pemantapan dialog antara masyarakat setempat dengan para staf yang melakukan persiapan, pelaksanaan, monitoring proyek, agar supaya memperoleh informasi mengenai konteks lokal, dan dampak-dampak sosial; 6. Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam pembangunan diri, kehidupan, dan lingkungan mereka. Dari tiga pakar yang mengungkapkan definisi partisipasi di atas, dapat dibuat kesimpulan bahwa partisipasi adalah keterlibatan aktif dari seseorang, atau sekelompok orang (masyarakat) secara sadar untuk berkontribusi secara sukarela dalam program pembangunan dan terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring sampai pada tahap evaluasi.Pentingnya partisipasi dikemukakan oleh Conyers (1991: 154-155) sebagai berikut: pertama, partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan, dan sikap masyarakat setempat, yang tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal; kedua, bahwa masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui seluk-beluk proyek tersebut dan akan mempunyai rasa memiliki terhadap proyek tersebut; ketiga, bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat mereka sendiri. Apa yang ingin dicapai dengan adanya partisipasi adalah meningkatnya kemampuan (pemberdayaan) setiap orang yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam sebuah program pembangunan dengan cara melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan dan kegiatan-kegiatan selanjutnya dan untuk jangka yang lebih panjang. Adapun prinsip-prinsip partisipasi tersebut, sebagaimana tertuang dalam Panduan Pelaksanaan Pendekatan Partisipatif yang disusun oleh Department for International Development (DFID) (dalam Monique Sumampouw, 2004: 106-107) adalah: a) Cakupan. Semua orang atau wakil-wakil dari semua kelompok yang terkena dampak dari hasil-hasil suatu keputusan atau proses proyek pembangunan.b) Kesetaraan dan kemitraan (Equal Partnership). Pada dasarnya setiap orang mempunyai keterampilan, kemampuan dan prakarsa serta mempunyai hak untuk menggunakan prakarsa tersebut terlibat dalam setiap proses guna membangun dialog tanpa memperhitungkan jenjang dan struktur masing-masing pihak. c) Transparansi. Semua pihak harus dapat menumbuhkembangkan komunikasi dan iklim berkomunikasi terbuka dan kondusif sehingga menimbulkan dialog.d) Kesetaraan kewenangan (Sharing Power/Equal Powership). Berbagai pihak yang terlibat harus dapat menyeimbangkan distribusi kewenangan dan kekuasaan untuk menghindari terjadinya dominasi. e) Kesetaraan Tanggung Jawab (Sharing Responsibility). Berbagai pihak mempunyai tanggung jawab yang jelas dalam setiap proses karena adanya kesetaraan kewenangan (Sharing power) dan keterlibatannya dalam proses pengambilan keputusan dan langkah-langkah selanjutnya. f) Pemberdayaan (Empowerment). Keterlibatan berbagai pihak tidak lepas dari segala kekuatan dan kelemahan yang dimiliki setiap pihak, sehingga melalui keterlibatan aktif dalam setiap proses kegiatan, terjadi suatu proses saling belajar dan saling memberdayakan satu sama lain. g) Kerja sama. Diperlukan adanya kerja sama berbagai pihak yang terlibat untuk saling berbagi kelebihan guna mengurangi berbagai kelemahan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan kemampuan sumber daya manusia. Ket. klik warna biru untuk link Berikutnya. Partisipasi Masyarakat dalam Pemberdayaan Komunitas. Bentuk dan Tipe Partisipasi Referensi:
|