Home » PKN » Sistematika UUD 1945 – Sebelum dan Sesudah Amandemen Show Januari 20, 2022 1 min read Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen – UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif sebagai landasan hukum tertulis bagi negara Indonesia. UUD 1945 berfungsi sebagai pengontrol untuk kehidupan bernegara, terutama dalam mengatur rakyat serta tatanan negara. Saat pertama kali dibuat dan dibentuk, UUD 1945 sudah mengalami beberapa kali amandemen. Apa itu AmandemenAmendemen adalah perubahan dokumen resmi secara resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya dan membuatnya lebih baik lagi. Perubahan ini dapat berupa penambahan, atau juga penghapusan catatan yang dikira salah, kurang tepat, atau tidak sesuai lagi. Kata ini umumnya digunakan untuk merujuk kepada perubahan pada perundang-undangan sebuah negara. Selain itu, amandemen merupakan suatu bentuk penyempurnaan aturan dasar mengenai pelaksanaan dan jaminan keadulatan rakyat, dengan tujuan untuk memperluas partisipasi rakyat agar selaras dengan perkembangan mengenai paham demokrasi di Indonesia. UUD 1945 Setidaknya dalam kurun waktu tahun 1999 hingga 2002, UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan atau amandemen yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR, yaitu Sidang Umum MPR tahun 1999 yang dilaksanakan pada tanggal 14-21 Oktober 1999 (Perubahan Pertama UUD 1945). Walaupun telah beberapa kali diamandemen, sistematika UUD 1945 tetap sama dengan sebelumnya, namun sedikit berbeda di bagian isi. Amandemen tersebut tidak mengubah dasar negara, bentuk negara dan bentuk pemerintahan yang telah ditetapkan sejak dulu, sesuai dengan awal mula pembuatannya. Berikut sismatikan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan sesudah amandemen. Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah AmandemenIndonesia telah lama menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen (perubahan) sebanyak 4 kali. Akan tetapi, walaupun telah beberapa kali mengalami amandemen, namun pada kenyataannya tetap terdapat sistematika UUD 1945 yang sesuai seperti yang ada. Sistematika UUD 1945 terdapat dua, yaitu sebelum amandemen dan sesudah amandemen. Berikut adalah perubahan sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen. Sistematika UUD 1945 Sebelum AmandemenAdapun sistematika UUD 1945 sebelum Amandemen adalah sebagai berikut.
Adapun sistematika UUD 1945 sesudah Amandemen adalah sebagai berikut.
Dengan adanya sistematika UUD 1945 yang hingga kini masih dipertahankan, memiliki makna bahwa bukan hanya sebatas yang tertulis atau tercetak, melainkan juga menjadi sebuah pedoman untuk kita sebagai rakyat Indonesia. Uraian Isi dari Sistematika UUD 1945Menjawab pertanyaan tentang “uraikan isi dari sistematika UUD 1945”, berikut adalah uraian tentang isi sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen. Sistematika Sebelum Amandenen1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945
3. Penjelasan
Sistematika Setelah Amandenen1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945
3. Penjelasan
Nah, itulah dia pengertian amandemen beserta sistematika UUD 1945 sebelum amandemen dan setelah amandemen. Demikian artikel yag dapat freedomsiana.id bagikan tentang pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan semoga bermanfaat.
Sistematika UUD 1945 meliputi pembukaan 4 alinea dan bagian batang tubuh yang terdiri dari 16 bab (sebelum amandemen). Sedangkan setelah amandemen, sistematika UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan 21 bab batang tubuh. UUD 1945 mengalami berbagai amandemen untuk membuat peraturan amandemen yang lebih baik. Amandemen ini membuat sistem kepenulisan UUD 1945 berubah. Lantas, bagaimana sistematika sebelum dan sesudah Amandemen? Bagian mana yang mengalami perubahan? Apakah bagian pembukaan atau hanya batang tubuh UUD 1945 itu sendiri? Simak artikel ini baik-baik ya. Amandemen dalam SejarahSepanjang sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali. Amandemen berlangsung pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Secara sederhana amandemen adalah proses penyempurnaan undang-undang dengan memperbarui atau melengkapi undang-undang sebelumnya. Secara umum amandemen dimaknai sebagai perubahan undang-undang yang dilakukan DPR dan lainnya. Amandemen dapat berupa penambahan pasal atau beberapa ketentuan, merevisi, dan mengurangi. Namun, amandemen tidak dapat dilakukan begitu saja, melainkan harus melalui prosedur dan beberapa tahapan. Dengan adanya amandemen, diharapkan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 dapat tercapai. Dapatkan Anda menyebutkan tujuan nasional Indonesia yang tertulis? Sistematika UUD 1945 Sebelum AmandemenSebelum amandemen, sistematika UUD 1945 meliputi:
Berikut ini adalah sistematika UUD 1945 setelah amandemen:
Alhasil tidak ada lembaga tertinggi sebagaimana MPR di masa lau. Indonesia telah memakai sistem presidensial yang efektif. Perubahan SistematikaMeskipun terjadi amandemen beberapa kali, tapi pembukaan UUD 1945 tidak mengalami perubahan. Batang tubuh adalah bagian yang berubah-ubah sesuai perkembangan. Sebelum amandemen, batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 2 ayat aturan tambahan, 4 pasal aturan peralihan, 49 ayat, 37 pasal, dan 16 bab. Hal ini sangat berbeda dengan batang tubuh setelah amandemen, yakni hilangnya ayat tambahan, terdiri atas 3 pasal aturan peralihan, 170 ayat, 73 pasal, dan 21 bab. Jadi, perubahan terjadi karena adanya pengurangan dan penambahan ayat, pasal, atau bab. Ir. Soekarno mengatakan agar tidak melupakan sejarah. Oleh karena itu, sebaiknya Anda tahu perihal amandemen, sebab amandemen terjadi bukan tanpa suatu alasan. Amandemen berdampak besar pada suatu negara. Selain merubah sistematika UUD 1945, amandemen juga dapat merubah sistem politik. Ilustrasi pancasila. Foto: pinterestUUD 1945 merupakan hukum dasar tertinggi di Indonesia. Undang-undang ini memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. Selain itu, UUD 1945 juga menjadi hasil perjuangan bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan Tanah Air. Sejatinya, UUD 1945 mulai dibentuk pada 1 Juni hingga 18 Agustus 1945. Kemudian, undang-undang ini disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 sendiri sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen ini ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR. Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan Undang-undang tanpa mengubah pasal yang sudah ada sebelumnya. Amandemen UUD 1945 digelar sejak 1999-2002 selama empat kali, di antaranya:
Amandemen yang dilakukan tidak menimbulkan perubahan pada bagian sistematika UUD 1945. Bagian pasal, bab, dan lainnya tetap sama seperti bagian awal. Namun, terdapat perubahan pada bagian isi. Agar lebih jelas, simak sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen yang dikutip dari buku Makna Undang-undang Dasar tulisan Nanik Pudjowati, M.Pd. (2018:15): Sistematika UUD 1945 Sebelum Amandemen
Sistematika UUD 1945 Sesudah Amandemen
|