Apa perbedaan perjanjian nasional dan perjanjian internasional?

Apa Itu Perjanjian Internasional?

Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber utama hukum Internasional, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a Statuta Mahkamah Internasional. Oleh karena itu, kedudukan perjanjian internasional amatlah penting dalam hubungan antar negara, termasuk juga ketika terjadi konflik, sebagaimana dijelaskan dalam Peran Perjanjian Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional.

Dalam hukum internasional, perjanjian antar negara diatur dalam Konvensi Wina 1969, yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian internasional adalah:

“treaty” means an international agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation;

Pada intinya, perjanjian internasional adalah kesepakatan antar negara yang dibuat dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional.

Jenis-jenis Perjanjian Internasional

Secara umum, perjanjian internasional dibagi menjadi 2 jenis, yaitu perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral, berikut ini kami akan menjelaskan masing-masing:

Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh 2 subjek hukum internasional, yang dalam hal ini yaitu negara, yang masing-masing mempunyai kapasitas hukum untuk membuat perjanjian internasional. Dalam situasi tertentu, dimungkinkan juga beberapa negara dan atau organisasi internasional tergabung menjadi satu pihak dalam perjanjian bilateral.[1]

Perjanjian bilateral pada umumnya berbentuk sebuah instrumen yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, atau pertukaran dua dokumen, nota/surat diplomatik, yang mengkonfirmasi bahwa keduanya telah menyetujui.[2]

Contoh dari perjanjian bilateral bagi Indonesia adalah perjanjian tentang penetapan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura di bagian barat selat Singapura, yang telah disahkan melalui UU 4/2010.

Jenis perjanjian kedua ini adalah jenis perjanjian yang Anda tanyakan. Perjanjian multilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh 3 atau lebih subjek hukum internasional, atau dalam hal ini oleh 3 atau lebih negara, yang masing-masing mempunyai kapasitas hukum untuk membuat perjanjian internasional.[3]

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perjanjian yang dilakukan lebih dari dua negara yaitu perjanjian multilateral.

Perjanjian multilateral biasanya dibuat dalam satu dokumen, namun dalam keadaan tertentu bisa juga dilakukan dalam bentuk pertukaran dokumen apabila pihaknya tidak lebih dari 3 atau 4.[4] 

Karena jumlah pihaknya lebih dari 3, biasanya dalam perjanjian multilateral ditentukan tempat penyimpan (depository) perjanjian multilateral tersebut. Depository perjanjian multilateral yang lebih banyak dipilih adalah sekretariat organisasi internasional yang menaungi pembuatan perjanjian multilateral tersebut, seperti PBB yang saat ini menjadi depository lebih dari 550 perjanjian internasional.[5]

Contoh dari perjanjian internasional yang sudah diratifikasi Indonesia adalah Konvensi PPB Anti Korupsi yang disahkan dengan UU 7/2006.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:

  1. Claude Schenker. Practice Guide to International Treaties. Directorate of International Law (DIL), Federal Department of Foreign Affairs (FDFA), Switzerland, yang diakses pada 15 Maret 2022, pukul 08.37 WIB;
  2. Treaty Handbook. Treaty Section of the Office of Legal Affairs, United Nations, yang diakses pada 15 Maret 2022, pukul 08.37 WIB.

[1] Treaty Handbook, Treaty Section of the Office of Legal Affairs, United Nations, hal. 33

[3] Treaty Handbook, Treaty Section of the Office of Legal Affairs, United Nations, hal. 33

Perjanjian internasional yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah setiap perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh Pemerintah dengan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Bentuk dan nama perjanjian internasional dalam praktiknya cukup beragam, antara lain : treaty, convention, agreement, memorandum of understanding, protocol, charter, declaration, final act, arrangement, exchange of notes, agreed minutes, sumary records, proces verbal, modus vivendi, dan letter of intent. Pada umumnya bentuk dan nama perjanjian menunjukkan bahwa materi yang diatur oleh perjanjian tersebut memiliki bobot kerja sama yang berbeda tingkatannya. Namun demikian, secara hukum, perbedaan tersebut tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang tertuang di dalam suatu perjanjian internasional. Penggunaan suatu bentuk dan nama tertentu bagi perjanjian internasional, pada dasarnya menunjukkan keinginan dan maksud para pihak terkait serta dampak politiknya bagi para pihak tersebut.

Skip to content

Apa perbedaan perjanjian nasional dan perjanjian internasional?

Dekan Fakultas Hukum
Dr. M. Citra Ramadhan, SH, M.H

Apa perbedaan perjanjian nasional dan perjanjian internasional?


Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Anggreni Atmei Lubis, SH, M.Hum

Apa perbedaan perjanjian nasional dan perjanjian internasional?


Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni
Nanang Tomi Sitorus, SH, M.H

Apa perbedaan perjanjian nasional dan perjanjian internasional?

Apa perbedaan perjanjian nasional dan perjanjian internasional?

Apa perbedaan perjanjian nasional dan perjanjian internasional?

Apa perbedaan perjanjian nasional dan perjanjian internasional?

Apa perbedaan perjanjian nasional dan perjanjian internasional?

Apa perbedaan perjanjian nasional dan perjanjian internasional?

Apa perbedaan perjanjian nasional dan perjanjian internasional?

Skip to content

Apa perbedaan perjanjian nasional dan perjanjian internasional?

Apa perbedaan perjanjian nasional dan perjanjian internasional?

Dekan Fakultas Hukum
Dr. M. Citra Ramadhan, SH, M.H

Apa perbedaan perjanjian nasional dan perjanjian internasional?


Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Anggreni Atmei Lubis, SH, M.Hum

Apa perbedaan perjanjian nasional dan perjanjian internasional?


Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni
Nanang Tomi Sitorus, SH, M.H

Apa perbedaan perjanjian nasional dan perjanjian internasional?

Apa perbedaan perjanjian nasional dan perjanjian internasional?

Apa perbedaan perjanjian nasional dan perjanjian internasional?

Apa perbedaan perjanjian nasional dan perjanjian internasional?

Apa perbedaan perjanjian nasional dan perjanjian internasional?

Apa perbedaan perjanjian nasional dan perjanjian internasional?

Apa perbedaan perjanjian nasional dan perjanjian internasional?