Show
Penyebab karyawan di PHK bisa bermacam-macam. Pemerintah telah menetapkan regulasi terkait pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan. Perusahaan dilarang untuk melakukan PHK karyawan tanpa didasari alasan kuat, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Dilansir dari Employers Glints, ada 15 alasan PHK yang dibenarkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020. Beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya PHK, antara lain terjadinya perubahan struktur perusahaan, efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian, perusahaan pailit, dan force majeure. Misalnya saja tsunami PHK akibat pandemi Covid-19, di mana ada banyak perusahaan yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja. 5 Penyebab Karyawan di PHKSelain faktor yang bersumber dari kondisi perusahaan, penyebab karyawan di PHK dapat pula terkait dengan kondisi karyawan yang bersangkutan. Ketahui 5 alasan kuat kenapa karyawan di PHK berikut ini. Mangkir Dalam Waktu TertentuPerusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawan yang mangkir bekerja secara berturut-turut tanpa memberikan keterangan tertulis yang disertai bukti sah. Dalam UU Cipta Kerja dijelaskan bahwa minimal karyawan mangkir selama 5 hari kerja berturut-turut, maka perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawan tersebut. Sebelum melakukan PHK, perusahaan diwajibkan untuk melakukan panggilan secara resmi dan tertulis minimal dua kali pemanggilan. Jika karyawan yang bersangkutan tidak menanggapi, maka pemutusan hubungan kerja dapat terjadi. Melakukan Pelanggaran Berat atau Pelanggaran Ringan Berulang KaliPenyebab karyawan di PHK lainnya karena pelanggaran yang dilakukan. Walaupun karyawan melakukan pelanggaran yang terbilang ringan, namun jika dilakukan berulang-ulang setelah diberikan peringatan, karyawan tersebut dapat kena PHK. Perusahaan akan memberikan peringatan bertingkat sebelum memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Perusahaan dapat melakukan PHK karyawan tanpa memberikan peringatan bertingkat sebelumnya jika karyawan melakukan pelanggaran berat. Apalagi yang melanggar hukum atau berbuat kriminal. Umumnya sebagian besar perusahaan tidak akan memberikan kesempatan karyawan tersebut untuk tetap bekerja di perusahaan. Beberapa pembahasan mengenai PHK dan kenapa seseorang bisa kena PHK, bisa Anda simak dulu pada kursus online gratis di aplikasi siap kerja QuBisa, antara lain: Mengundurkan Diri atau Berakhirnya Masa Kontrak PKWTAlasan kenapa karyawan di PHK bisa karena karyawan tersebut mengundurkan diri atas keinginan pribadi. Mungkin saja yang bersangkutan mendapat tawaran pekerjaan lebih baik di perusahaan lain atau karena urusan keluarga yang mengharuskannya mengundurkan diri. Berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Terbatas atau kontrak PKWT juga merupakan faktor yang mempengaruhi terjadinya PHK. Perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum untuk memperpanjang kontrak PKWT. Jadi, apabila jangka waktu kontrak telah berakhir, karyawan harus memahami bahwa akan terjadi PHK atas dirinya. Sakit Dalam Jangka Waktu Lama atau Mengalami Cacat TetapPerusahaan merupakan organisasi yang bertujuan untuk mencari laba. Semua biaya yang dikeluarkan perusahaan umumnya akan diperhitungkan timbal baliknya bagi keuntungan yang akan didapatkan, termasuk biaya gaji karyawan. Jika karyawan mengalami sakit dalam jangka waktu lama lebih dari 12 bulan atau mengalami cacat tetap, perusahaan akan keberatan untuk membayar gaji karyawan tersebut. Dalam kondisi ini perusahaan diperbolehkan untuk melakukan PHK. Dengan catatan memenuhi semua hak-hak karyawan sesuai Undang-Undang yang berlaku, termasuk memberikan uang pesangon. Menurunnya Prestasi KaryawanMenurunnya prestasi karyawan dapat menjadi alasan kenapa karyawan di PHK. Persaingan dalam dunia kerja sangat ketat. Anda perlu terus meningkatkan prestasi dan keahlian mengikuti transformasi digital agar dapat memiliki karir mulus di bidang yang Anda tekuni. Untuk meningkatkan keterampilan digital milenial dan keterampilan sukses milenial, cobalah berbagai kursus online gratis maupun kursus online berbayar harga terjangkau yang ada di platform belajar online QuBisa. Prestasi karyawan akan dievaluasi secara berkala, yakni setiap bulan dan setiap tahun. Evaluasi ini terkait key performance index atau KPI yang telah ditetapkan. Mulai dari kedisiplinan, kesesuaian hasil kerja, pencapaian target, kepemimpinan, kerja sama tim, dan lain-lain. Pemutusan hubungan kerja atau PHK menjadi momok tersendiri bagi karyawan. Apalagi di masa pandemi atau sulitnya perekonomian, tentu tidak mudah mencari pekerjaan baru. Oleh karena itu, sebaiknya Anda waspada terhadap faktor-faktor yang menjadi penyebab karyawan di PHK dan sebisa mungkin menghindarinya.
Mendengar kata PHK membuat Anda merasa takut kehilangan pekerjaan. PHK merupakan singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh sebuah perusahaan kepada karyawannya. Kegiatan pemutusan kerja tidak dilakukan secara sepihak oleh perusahaan namun, dilakukan dengan persetujuan dengan pihak yang ikut bersangkutan. Dalam situasi yang tidak memungkinkan seperti adanya pandemi COVID 19 ini maka, sebuah perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja apabila kegiatan produksi barang berhenti total. Pemutusan Hubungan Kerja juga dapat terjadi jika perusahaan sedang mengalami bangkrut. Pemutusan Hubungan Kerja tidak dilakukan secara mudah, karena terlebih dahulu perusahaan mempertimbangkan berbagai alasan dalam melakukan pemutusan kerja. Pertimbangan tersebut harus sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2003 yang mengatur ketenagakerjaan. Mengenal Apa itu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)PHK merupakan kegiatan memberhentikan hubungan kerja permanen yang dilakukan oleh perusahaan dan karyawan. PHK terbagi menjadi beberapa tipe diantaranya yaitu pemutusan karena sukarelawan karyawan serta pemutusan kerja yang diprakarsai oleh kelompok organisasi. Pemutusan hubungan kerja terjadi bukan kehendak dari perusahaan, karena perusahaan rugi jika melakukannya. Kerugian yang dialami perusahaan ketika melakukan PHK adalah kekurangan tenaga kerja. Akibat kekurangan tenaga kerja, perusahaan tidak dapat melakukan proses produksi dengan cepat. Tentu saja hal tersebut dapat mempengaruhi pasukan poduk ke konsumen, hingga akhirnya keuntungan yang didapatkan berkurang drastis. Meskipun mengalami kerugian, ada beberapa faktor kenapa perusahaan harus melakukan PHK. Tujuan Pemutusan Hubungan KerjaPemutusan Hubungan Kerja memiliki tujuan yang berkaitan erat dengan alasan terjadinya PHK. Tetapi tujuan PHK menitikberatkan ke perusahaan sebagai pelaku usaha, sehingga diperoleh tujuan yaitu perusahaan memberikan tanggung jawab terhadap jalannya kegiatan produksi agar tetap berjalan, pengurangan tenaga kerja dilakukan karena faktor tertentu yang menyebabkan kesulitan bagi perusahaan. Kesulitan yang dialami bisa dari penjualan, kredit perusahaan, tidak ada pemesanan produk, tidak memiliki bahan baku untuk produksi, menurunnya permintaan konsumen, kekurangan bahan bakar untuk produksi dan meningkatnya pesaing perusahaan yang menyebabkan bangkrut. Tujuan Pemutusan Hubungan Kerja lainnya yaitu mencapai sasaran sesuai dengan harapan asalkan tidak menimbulkan masalah. Dalam menetapkan tujuan PHK harus memperhatikan fktor sosial, kebutuhan dan kontradiktif. Dengan begitu tidak akan terjadi masalah bagi perusahaan serta karyawan. PHK harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya. Baca Juga : Penyebab UMKM Gagal dalam Membangun Bisnisnya Faktor Pemutusan Hubungan KerjaAda faktor yang mempengaruhi PHK. Mungkin faktor ini tidak asing bagi Anda namun, berikut dijelaskan lagi tentang Pemutusan Hubungan Kerja supaya Anda mengetahuinya dengan jelas.
Karyawan kontrak mengundurkan diri dengan menyerahkan surat tertulis jika masa kerjanya berakhir karyawan tetap mendapatkan pesangon yang sudah tertuang pada pasal 154 ayat2. Selain uang pesangon, karyawan juga berhak mendapatkan uang penghargaan kerja yang diatur oleh pasal 156 ayat 3 sekaligus uang pisah sesuai pasal 156 ayat 4. Pemutusan ini bisa dipengaruhi oleh faktor usia karyawan. Semakin tua umur karyawan, semakin berkurang kinerjanya sehingga harus dilakukan pensiun. Apabila karyawan mengundurkan diri karena mencapai usia pensiun, karyawan berhak memperoleh pesangon yang sesuai dengan pasal 154 ayat 2, uang penghargaan sesuai dengan pasal 156 ayat 3, dan uang pisah sesuai dengan pasal 156 ayat 4. Untuk memperjelas mengundurkan diri karena pensiun, Kita mengambil satu contoh. Misalkan karyawan harus pensiun apabila usianya mencapai 57 tahun. Ketika karyawan tersebut sudah berusia 57 tahun maka, harus pensiun walaupun masa kerhanya kurang dari 25 tahun. Sebaliknya jika karyawan belum berumur 57 tahun dan masa kerjanya melebihi 25 tahun, karyawan tetap bekerja hingga mencapai umur pensiun. Faktor pemutusan berikutnya yaitu dipengaruhi oleh karyawan yang melakukan kesalahan berat pada tempat kerjanya. Ada banyak kesalahan berat yang dilakukan karyawan seperti mencuri barang, penggelapan, mengancam sesam karyawan, melakukan perbuatan judi di lingkungan kerja, mengkonsumsi minuman keras, membocorkan rahasia perusahaan ke pesaing, dan memberikan keterangan palsu yang bisa merugikan perusahaan. Perusahaan bangkrut terpaksa harus ditutup, karena mengalami kerugian besar selama dua tahun berturut-turut sehingga tidak dapat memberi gaji karyawan. Apabila bangkrut, perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan. Pengajuan pemutusan kerja dilandasi dengan syarat perusahaan dapat memberikan bukti bahwa terjadi kerugian selama 2 tahun. Setelah pembuktian, perusahaan bisa memulai PHK dan wajib memberikan uang pesangon satu kali beserta uang penggantian hak karyawan. Itulah beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi adanya Pemutusan Hubungan Kerja. Sebetulnya masih ada faktor pendukung untuk melakukan PHK seperti karyawan jarang masuk kerja, karyawan meninggal, pekerja ditahan oleh pihak kepolisian karena melakukan kesalahan, dan karyawan melakukan pelanggaran. Baca Juga : 5 Kesalahan dalam Mengatur Uang yang Dapat Menyebabkan Bisnis Gagal Dampak Pemutusan Hubungan Kerja Pada BisnisDampak PHK tidak merugikan satu pihak saja, sudah dikatakan sebelumnya bahwa PHK dapat merugikan dua belah pihak yakni perusahaan (bisnis) dan karyawan. Pertama kita akan membahas mengenai kerugian yang dialami oleh perusahaan terlebih dahulu. Beberapa kerugian yang dialami perusahaan karena Pemutusan Hubungan Kerja yaitu produktivitas perusahaan mengalami penurunan, perusahaan kehilangan tenaga kerja yang potensial, pengelolaan perusahaan menjadi kurang maksimal, perusahaan mengeluarkan banyak biaya, waktu dan tenaga untuk melaksanakan proses rekrutmen karyawan baru. Kerugian yang dialami perusahaan begitu banyak, begitupun juga kerugian yang dialami oleh karyawan. Kerugiannya yaitu tidak memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarga, menganggur dalam jangka waktu lama, hubungan dengan teman kerja terputus, rasa percaya diri berkurang karena menganggur terlalu lama, serta harus berusaha mencari pekerjaan baru. Itulah dampak yang terjadi jika adanya Pemutusan Hubungan Kerja. Meskipun adanya dampak merugikan namun, kegiatan PHK pasti akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan perusahaan maupun karyawan. Demikian penjelasan lengkap tentang Pemutusan Hubungan Kerja beserta faktor, tujuan dan dampaknya terhadap bisnis. Pengetahuan tentang PHK ini begitu penting, karena bisa menambah wawasan Kita. Pindah / Transfer Domain - Cashback 100% |
Disqus Comments Loading...