Apa pengertian dari dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara: sumber: bpip.go.id/Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Memahami pengertian dasar negara beserta tujuan dan manfaatnya merupakan salah satu perwujudan cinta terhadap Tanah Air oleh sebuah bangsa. Kita mengenal Pancasila sebagai dasar negara.

Kendati demikian, tak sedikit dari kita yang belum memahami sepenuhnya tentang konsep dasar negara. Untuk mengetahui apa itu dasar negara beserta tujuan dan manfaatnya bagi sebuah negara, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Apa Pengertian Dasar Negara?

Garuda Pancasila yang merupakan lambang negara Indonesia. Foto: Unsplash.com

Pada hakikatnya, dasar negara dapat dipahami sebagai filsafat negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum maupun sumber dari tata tertib hukum di suatu negara.

Secara istilah, dasar memiliki makna fundamental atau landasan. Sedangkan negara merupakan sebuah organisasi pada kekuasaan. Sebuah negara wajib memiliki rakyat, pemerintahan yang berdaulat, dan unsur wilayah.

Sementara itu, menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X oleh Titik Sumarni dan Joko Mumpuni (Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kemendikbud. 2021), pengertian dasar negara adalah ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran mendalam atau pemikiran filsafat mengenai dunia dan kehidupan. Termasuk kehidupan bernegara di dalamnya.

Selain itu, dasar negara dijadikan pedoman yang mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara. Dengan kata lain, suatu negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tak memiliki tujuan yang jelas dalam bernegara.

Inilah mengapa, dasar negara erat kaitannya dengan filsafat negara atau political philosophy. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam buku PKN Kelas X yang ditulis oleh Retno Listyarti dan Setiadi, bahwa political philosophy merupakan sikap dan pandangan hidup dari suatu bangsa dan negara.

Apa Tujuan dari Dasar Negara?

Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Unsplash.com

Sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara memiliki fungsi dan tujuan yang ingin dicapai. Secara umum, tujuan adanya dasar negara, yaitu sebagai pedoman dalam mengatur tatanan negara. Dengan demikian, sebuah negara dapat berdiri kokoh dan dapat dijalankan sesuai cita-cita bangsa. Sementara itu, fungsi dasar negara adalah sebagai berikut:

Dasar berdiri dan tegaknya negara

Dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara. Sebab pemikiran yang mendalam dan filosofis mengenai dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa mendirikan negara.

Dasar Kegiatan Penyelenggaraan Negara

Negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa, di bawah kepemimpinan penyelenggara negara.

Dasar Partisipasi Warga Negara

Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, untuk mempertahankan negara dan berpartisipasi dalam upaya mencapai tujuan bangsa.

Dasar Pergaulan Antar-Warga Negara Dunia

Tidak hanya menjadi dasar hubungan antar-warga negara dengan negara, dasar negara juga sebagai dasar pergaulan antar-warga negara di dunia.

Apa Manfaat dari Dasar Negara?

Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

  • Sebagai pedoman dan pandangan hidup bagi seluruh masyarakat yang bermukim di suatu negara.

  • Menciptakan tujuan yang jelas di berbagai lapisan masyarakat sekaligus menciptakan rasa aman dalam menjalani hidup bernegara.

  • Menjadi landasan dari sebuah ideologi suatu negara. Dengan kata lain, dasar negara dapat dijadikan acuan bagi masyarakat untuk memahami negara yang mereka tinggali.

  • Membantu memberikan arah dan tujuan bangsa, sehingga dapat tercapai dengan baik.

  • Menjadi alat pemersatu bangsa.

Apa Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara?

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Foto: Unsplash.com

Setelah memahami pengertian dasar negara, fungsi dan tujuan, dan manfaatnya, penting bagi bangsa Indonesia memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.

Arti kedudukan Pancasila telah diterangkan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara, sebagaimana yang telah termaktub dalam dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi:

“…, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:

Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Melalui ketetapan itu, dinyatakan pula bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna ideologi nasional, cita-cita, sekaligus tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, menurut buku Memahami dan Memaknai Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara oleh Prima Roza, Abdul Gani Jusuf, dan Dicky R Munaf, keberadaan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 tak dapat diubah.

Dengan kata lain, mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan NKRI yang sudah final. Oleh karena itu harus dipertahankan dan menjadi sumber dari segala hukum.

Berangkat dari pemaparan di atas, fungsi Pancasila sebagai dasar negara seperti yang disadur dalam buku PancasilaSebagai Ideologi dan Dasar Negara adalah sebagai berikut:

  • Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.

  • Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.

  • Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.

  • Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

  • Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Sementara itu, dalam buku Kewarganegaraan oleh Aim Abdulkarim, tujuan Pancasila sebagai dasar negara telah disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yang berbunyi:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,

maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:

Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Berdasarkan bunyi Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 di atas, dapat dipahami bahwa tujuan Pancasila sebagai dasar negara adalah:

  1. Menciptakan dan membentuk pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

  2. Memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia.

  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.

  4. Turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Itulah penjelasan mengenai dasar negara. Semoga informasi di atas dapat menambah pengetahuan kita dalam memahami pengertian dasar negara sekaligus tujuan, fungsi, dan manfaatnya bagi bangsa.

Apa itu pengertian dasar negara?

Pengertian Dasar Negara Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan yang disusun oleh Retno Listyarti dan Setiadi, dasar negara merupakan filsafat negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum dalam negara.

Apakah pengertian dari dasar negara brainly?

Jawaban ini terverifikasi Pembahasan : Pengertian dari dasar negara ialah landasan dalam suatu negara guna menjalankan dan melaksanakan kehidupan masyarakat di berbagai bidang.