Apa nama perjanjian antara kaum muslimin dan kaum Yahudi di Madinah?

Nama Perjanjian Antara Umat Islam Dan Yahudi Dinamakan Piagam Madinah (Dalam Bhs. Arabnya Adalah: Shahifatul Madinah). Isi Dari Piagam Madinah Yakni Sbg Berikut :1. Kaum Yahudi Bersama Kaum Muslimin Wajib Turut Serta Dalam Peperangan.2. Kaum Yahudi Dari Bani 'Auf Diperlakukan Sama Dgn Kaum Muslimin.3. Kaum Yahudi Tetap Dgn Agama Mereka, Dan Demikian Pula Kaum Muslimin.4. Semua Kaum Yahudi Dr Semua Suku Dan Kabilah Di Madinah Diperlakukan Sama Dgn Kaum Bani 'Auf.5. Kaum Yahudi & Muslimin Harus Saling Tolong-Menolong Dalam Menghadapi Musuh.6. Kaum Yahudi Dan Muslimin Harus Senantiasa Saling Brbuat Kebajikan & Saling Mengingatkan Ketika Trjadi Kedzaliman.7. Kota Madinah Diprtahankan Bersama Dr Serangan Pihak Luar.8. Semua Penduduk Madinah Dijamin kselamatannya, Kecuali Yg Berbuat Jahat.

Semoga Membantu Ya Jwbn Nya Dek... ^_^

  • Apa nama perjanjian antara kaum muslimin dan kaum Yahudi di Madinah?

ChanelMuslim.com – Inilah Isi Perjanjian Yahudi dan Kaum Muslim Saat Setelah Hijrah

Sejak dulu Madinah bukan hanya dihuni oleh orang-orang Arab saja, melainkan juga kaum Yahudi. Ada tiga keluarga besar Yahudi yang menetap di Madinah: Bani Abbasiyah, Bani Najjar, dan Bani Qainuqa. Orang-orang Arab yang tinggal di Madinah dari suku Aus dan Khazraj pernah saling bermusuhan selama puluhan tahun. Namun, ketika Islam datang mempersaudarakan mereka, lenyaplah rasa permusuhan itu untuk selamanya. Sejak saat itu kaum Yahudi kehilangan pengaruh mereka atas orang Arab di Madinah.

Semakin hari semakin gemilang dan majulah kaum muslimin. Hal ini tidak diterima dengan rela oleh orang Yahudi. Merekapun mendirikan persatuan sendiri untuk menghalangi kemajuan Islam. Melihat gelagat tidak baik ini Rasulullah pun mengirimkan surat perjanjian kepada orang Yahudi. Isinya kurang lebih sebagai berikut.

Baca Juga: Perjalanan Haji Tergambar dalam Mural di Bandara Jeddah

1. Janganlah kaum Yahudi dan Muslimin saling mendengki.

2. Janganlah kaum Yahudi dan Muslimin saling membenci.

3. Hendaklah kaum Yahudi dan Muslimin hidup bersama sebagai satu bangsa.

4. Hendaklah kaum Yahudi dan Muslimin mengerjakan ajarannya masing-masing dan tidak saling mengganggu.

5. Jika kaum Yahudi diserang musuh dari luar muslimin wajib membantunya.

6. Jika kaum muslimin yang diserang Yahudi wajib datang membantu.

7. Jika kota Madinah diserang dari luar kaum Yahudi dan Muslimin harus mempertahankannya bersama-sama.

Pada bagian akhir perjanjian disepakati bahwa apabila timbul perselisihan antara kedua belah pihak Rasulullah yang akan menjadi hakimnya.

Demikianlah dalam perjanjian ini tercantum kebebasan beragama keselamatan harta benda dan kebebasan mengutarakan pendapat. Kota Madinah dan sekitarnya menjadi tempat yang terhormat bagi seluruh penduduk karena penghuninya saling menghormati dan saling membela.

Perjanjian ini menunjukkan bahwa Rasulullah adalah pemimpin yang sangat cerdas. Perjanjian ini bahkan belum pernah dilakukan oleh rasul rasul terdahulu

Perjanjian antara kaum Muslimin dan Yahudi ini kelak dirusak oleh tabiat kaum Yahudi yang suka menipu dan berkhianat. Mulanya kaum Yahudi tidak senang dengan isi perjanjian yang telah disepakati tersebut, kemudian mereka melanggarnya dengan berbagai penipuan dan penghianatan. (w)

Sumber: Muhammad Teladanku,  Penerbit Syaamil.

Jakarta -

Kurang lebih 1400 tahun yang lalu di Madinah, -kota sehat menurut WHO-, disepakati Piagam Madinah. Ini adalah sebuah dokumen perjanjian tertulis yang diprakarsai Nabi Muhammad SAW dan para sahabat untuk mempersatukan beberapa golongan yang ada di Madinah saat itu.


Isi Piagam Madinah, antara lain menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat; tentang keselamatan harta-benda dan larangan orang melakukan kejahatan. Isi Piagam Madinah hingga kini masih sering dikutip, baik dalam membuat sebuah naskah peraturan atau pun saat seorang tokoh berpidato.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 27 sampai 28 Januari 2020 lalu misalnya, Konferensi Internasional Al-Azhar mengutip Piagam Madinah dalam salah satu rumusannya. "Negara menurut pandangan Islam adalah negara bangsa modern yang demokratis konstitusional. Al-Azhar-diwakili oleh para ulama kaum Muslim hari ini-menetapkan bahwa Islam tidak mengenal apa yang disebut dengan negara agama (teokratis) karena tidak memiliki dalil dari khazanah pemikiran kita. Ini dipahami secara tegas dari Piagam Madinah dan praktek pemerintahan Rasul serta para khalifah rasyidin setelah beliau yang riwayatnya sampai kepada kita. Para ulama Islam, di samping menolak konsep negara agama, mereka juga menolak negara yang mengingkari agama dan menghalangi fungsinya dalam mengarahkan manusia." Demikian isi rumusan nomor 12 dari Konferensi Internasional Al-Azhar yang dikutip Tim Hikmah dari laman Kementerian Agama, Rabu 27 Januari 2021.

Sejarah dan Tujuan Piagam Madinah

Ketika Nabi Muhammad SAW dan umat Islam tiba di Madinah, di wilayah itu sudah tinggal beberapa golongan. Mereka antara lain: Muslimin yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar, orang-orang musyrik dari sisa-sisa Aus dan Khazraj, orang-orang Yahudi: Banu Qainuqa di sebelah dalam, Banu Quraiza di Fadak, Banu'n-Nadzir tidak jauh dari sana dan Yahudi Khaibar di Utara.

Untuk kaum Muhajirin dan Anshar sudah ada solidaritas sebagai sesama muslim. Namun untuk golongan Aus dan Khazraj ini sangat rentan sekali terjadi konflik. Maka untuk menghentikan potensi konflik antar Bani Aus dan Bani Khazraj, juga dengan golongan lain, Nabi Muhammad SAW setelah berdiskusi dengan Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab dan sejumlah sahabat membuat sebuah dokumen perjanjian tertulis. Dalam dokumen yang kemudian dikenal dengan Piagam Madinah itu ditetapkan sejumlah hak dan kewajiban kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas komunitas lain di Madinah.

Apa Isi Piagam Madinah?

Sejumlah referensi menyebutkan Piagam Madinah dibuat sekitar tahun 622 Masehi di awal-awal Nabi Muhammad SAW dan umat Islam tiba di Madinah, yang sebelumnya dikenal sebagai Yatsrib. Berikut ini isi Piagam Madinah yang redaksinya dikutip dari Buku Sejarah Hidup Muhammad karya Muhammad Husain Haekal.


Piagam Madinah

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad-Nabi, antara orang=orang beriman dan kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib (Madinah) serta mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjuang bersama-sama mereka bahwa: mereka adalah satu umat, di luar golongan orang lain

Kaum muhajirin dari kalangan Quraisy adalah tetap menurut adat kebiasaan baik yang berlaku di kalangan mereka, bersama-sama menerima atau membayar tebusan darah antara sesama mereka dan mereka menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang beriman.

Isi Piagam Madinah berikutnya, KLIK HALAMAN SELANJUTNYA UNTUK MEMBACA

Selanjutnya

Perjanjian yang disusun Nabi Muhammad ditaati kaum Muhajirin dan Anshar.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Setelah diterima penduduk Yastrib yang kini bernama Madinah, Nabi Muhammad membuat suatu perjanjian untuk dijalankan Muhajirin dan Anshar dengan orang-orang Yahudi. Isi perjanjiannya untuk tidak saling mengganggu termasuk masalah agama.

"Antara kaum Muhajirin dan Anshar dengan orang-orang Yahudi, Muhammad membuat suatu perjanjian tertulis yang berisi pengakuan atas agama mereka dan harta-benda mereka, dengan syarat-syarat timbal balik," tulis Husen Haekal dalam bukunya Sejarah Muhammad. 

Demikian isi surat perjanjian:

"Dengan nama Allah, Pengasih dan Penyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad Nabi antara orang-orang beriman dan kaum Muslimin dari kalangan Quraisy dan Yathrib serta yang mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjuang bersama-sama mereka; bahwa mereka adalah satu umat di luar golongan orang lain.

“Kaum Muhajirin dari kalangan Quraisy adalah tetap menurut adat kebiasaan baik yang berlaku di kalangan mereka, bersama-sama menerima atau membayar tebusan darah antara sesama mereka dan mereka menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil diantara sesama orang-orang beriman.

"Bahwa Banu Auf adalah tetap menurut adat kebiasaan baik mereka yang berlaku, bersama-sama membayar tebusan darah seperti yang sudah-sudah. Dan setiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang beriman."

Kemudian disebutnya tiap-tiap suku Anshar itu serta keluarga tiap puak: Banu’lHarith, Banu Saida, Banu Jusyam, Banu’n-Najjar, Banu ‘Amr b. ‘Auf dan Banu’nNabit Selanjutnya disebutkan,

“Bahwa orang-orang yang beriman tidak boleh membiarkan seseorang yang menanggung beban hidup dan hutang yang berat diantara sesama mereka.

Mereka harus dibantu dengan cara yang baik dalam membayar tebusan tawanan atau membayar diat. 

“Bahwa seseorang yang beriman tidak boleh mengikat janji dalam menghadapi mukmin lainnya.

“Bahwa orang-orang yang beriman dan bertakwa harus melawan orang yang melakukan kejahatan di antara mereka sendiri, atau orang yang suka melakukan perbuatan aniaya, kejahatan, permusuhan atau berbuat kerusakan diantara orang-orang beriman sendiri, dan mereka semua harus sama-sama melawannya walaupun terhadap anak sendiri.

"Bahwa seseorang yang beriman tidak boleh membunuh sesama mukmin lantaran orang kafir untuk melawan orang beriman.

"Bahwa jaminan Allah itu satu: Dia melindungi yang lemah di antara mereka. "Bahwa orang-orang yang beriman itu hendaknya saling tolong-menolong satu sama lain."

"Bahwa persetujuan damai orang-orang beriman itu satu; tidak dibenarkan seorang mukmin mengadakan perdamaian sendiri dengan meninggalkan mukmin lainnya dalam keadaan perang di jalan Allah. Mereka harus sama dan adil adanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...