Apa manfaat yang dirasakan dengan adanya pensiun?

Dana pensiun adalah sebuah tabungan penting di hari tua. Biasanya, tabungan dana pensiun dikumpulkan selama masa produktif seseorang bekerja, mulai dari usia 20 hingga 50 tahun. Nah, jika ingin tahu lebih seputar definisi, fungsi, hingga cara menghitung dana pensiun, simak artikel berikut ini!

Apa manfaat yang dirasakan dengan adanya pensiun?

Pengertian Dana Pensiun

Di awal tadi sudah dijelaskan bahwa dana pensiun adalah dana yang sudah disimpan oleh seseorang selama masa produktifnya dan akan digunakan di hari tua. Maka, dari definisi tersebut banyak orang yang menyebutnya dengan sebutan dana di hari tua.

Mengumpulkan dana pensiun tidak hanya secara mandiri atau perseorangan, tetapi sebuah perusahaan atau lembaga juga turut terlibat di dalamnya. Dalam proses pengumpulannya, lembaga atau perusahaan akan mewajibkan seluruh karyawan atau pegawainya untuk membayar iuran.

Umumnya, perusahaan atau lembaga akan secara otomatis memotong gaji para pegawai maupun karyawannya untuk membayar iuran wajib tersebut. Nah, iuran yang terkumpul selama bekerja inilah yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada para pegawai atau karyawan yang sudah pensiun sebagai dana di hari tua.

Jadi, dana hari tua ini adalah tabungan yang sudah dikumpulkan selama masih produktif bekerja. Kemudian, seluruh uang yang sudah terkumpul ini nantinya akan digunakan ketika seseorang sudah tidak lagi produktif bekerja atau pensiun untuk keperluan di hari tuanya.

Baca Juga: Apa itu Tabungan Berjangka, Manfaat dan Daftar Produk Terbaik

Fungsi Dana Pensiun

Dana pensiun tidak hanya berfungsi untuk kesejahteraan para pekerja di hari tua. Keberadaannya juga berfungsi untuk perusahaan atau lembaga serta pihak penyelenggara program dana pensiun. Agar lebih jelas, berikut rangkuman fungsi-fungsinya yang terbagi menjadi tiga hal:

1. Bagi Pekerja

Fungsi pertama keberadaan dana pensiun adalah untuk kesejahteraan para pekerja. Dedikasi serta loyalitas selama bekerja menjadi salah satu hal yang harus dihargai oleh perusahaan atau lembaga.

Seperti yang kita ketahui, rata-rata usia produktif manusia mulai dari 20 tahun hingga 55 tahun atau bahkan 60 tahun. Ketika seseorang sudah berusia di atas 60 tahun, maka produktivitas dalam bekerja mengalami penurunan. Sehingga, pensiun adalah salah satu pilihan yang tepat.

Para pekerja yang mendapatkan dana ini tentu merasa aman dan tidak perlu khawatir di hari tuanya. Meski sudah tidak bekerja, tetapi dengan dana yang sudah terkumpul sejak bekerja akan sangat membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan di hari tua.

Tidak hanya dirasakan oleh pekerja, pihak lain yang bisa merasakan manfaat dari dana pensiun adalah pihak keluarga. Sebab, ketika pekerja sudah meninggal dunia, maka pihak keluarga berhak menerima dana tersebut.

2. Bagi Perusahaan

Fungsi yang kedua adalah bagi perusahaan. Kebanyakan orang mengira fungsi dari dana pensiun hanya untuk kesejahteraan para pekerja, tapi juga perusahaan.

Sebagai bentuk terima kasih atas pengabdian dan kerja kerasnya selama bekerja, perusahaan atau lembaga wajib memberikan tunjangan di hari tua kepada para pekerjanya.

Selain itu, fungsi utama adanya dana pensiun adalah membuat karyawan atau pegawai tidak berhenti bekerja di usia yang masih produktif. Apalagi kinerjanya cukup bagus, tentu keuntungan besar sebuah perusahaan memiliki karyawan yang loyal dan memiliki skill bagus.

Perusahaan atau lembaga yang memberikan tunjangan di hari tua tentu memiliki nilai tambah dibandingkan perusahaan yang tidak memberikan tunjangan. Dengan penilaian positif ini membuat citra perusahaan semakin bagus dan memberi keuntungan di sektor bisnis.

Sadar atau tidak, perusahaan yang memberikan jaminan di hari tua pasti akan mengalami produktivitas yang meningkat. Mengapa? Sebab, dengan adanya dana hari tua ini membuat para karyawannya semangat bekerja dan terus memberikan hasil terbaik.

3. Bagi Pihak Penyelenggara Program

Dana di hari tua tidak hanya melibatkan antara pekerja dengan perusahaan saja, lho. Program ini juga melibatkan pihak-pihak penyelenggara menjadikan iuran sebagai investasi.

Tidak hanya itu, keterlibatan pihak penyelenggara program dana hari tua ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah tentang dana hari tua. Bahkan keterlibatan pihak-pihak tersebut juga sebagai bentuk aktivitas bakti sosial kepada para pesertanya.

Produk-produk Dana Pensiun di Indonesia

Di Indonesia dana pensiun sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1992. Dengan adanya peraturan ini, maka segala hal yang berkaitan dengan dana hari tua sudah berbadan hukum.

Jika membahas produk dana pensiun, di Indonesia sendiri memiliki dua produk atau program, antara lain:

1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

Produk pertama dana pensiun adalah Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Dalam proses pengumpulan iurannya, produk yang sudah tertulis dalam peraturan pemerintah ini menerapkan pemotongan gaji karyawan. Maka dari itu, karyawan tidak perlu membayar iuran secara terpisah.

Selain itu, jumlah penghasilan karyawan serta masa kerja juga jadi penentu atau aturan dalam menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

2. Program Pensiun Iuran Paști (PPIP)

Berikutnya adalah Program Pensiun Iuran Pasti atau PPIP. Produk atau program ini memberikan segudang manfaat yang tidak kalah jauh dari produk pertama. Manfaat yang akan diberikan oleh produk ini berasal dari hasil pengembangan kekayaan, iuran wajib karyawan dan perusahaan.

Itu adalah dua produk dana hari tua yang ada di Indonesia dan sudah berbadan hukum. Apapun produk yang digunakan oleh perusahaan, keduanya sama-sama bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan di hari tua nantinya.

Jenis-jenis Dana Pensiun

Nah, sesuai dengan peraturan UU Nomor 11 Tahun 1992, terdapat beberapa jenis yang perlu diketahui. Agar tidak salah membedakannya, berikut tiga jenis dana pensiun secara umum:

1. Perusahaan atau Lembaga

Jenis pertama adalah dana hari tua dari perusahaan atau lembaga. Saat ini, memang sudah ada beberapa perusahaan besar dan lembaga yang sudah menerapkan program dana pensiun kepada seluruh karyawan maupun pegawainya.

Soal jumlah iuran, biasanya bersifat pasti dalam jumlah yang sudah disepakati oleh perusahaan dengan karyawannya. Sistem pemungutan iurannya berasal dari gaji karyawan, jadi secara otomatis sudah ada pemotongan langsung.

2. Lembaga Keuangan

Kedua adalah lembaga keuangan seperti bank. Dalam pemungutan iurannya,perusahaan atau lembaga yang bertanggung jawab membayarnya. Soal berapa jumlah iurannya, bank akan melihat berapa besar keuntungan perusahaan.

Baca Juga: Mengenal Lembaga Keuangan, Fungsi dan Jenisnya

3. Lembaga Asuransi Kesehatan

Jenis yang terakhir adalah lembaga asuransi kesehatan. Biasanya jenis dana hari tua ini terbuka untuk perorangan. Misalnya pekerja kantor ataupun pekerja independen.

Jadi, dana hari tua yang terkumpul dalam asuransi kesehatan ini akan terpisah dari program perusahaan atau lembaga tempat bekerja.

Cara Menghitung Dana Pensiun Beserta Contohnya

Meski sudah cukup familiar di tengah masyarakat, nyatanya tidak banyak orang yang tahu bagaimana cara menghitung dana pensiun, lho.

Sebelum membahas contoh perhitungan dana hari tua, ketahuilah bahwa usia harapan hidup di Indonesia berdasarkan data World Bank adalah 71 tahun. Sedangkan rata-rata masyarakat Indonesia akan berhenti bekerja atau pensiun di usia 60 tahun. Artinya, jumlah dana hari tua yang terkumpul harus bisa memenuhi kebutuhan selama 11 tahun.

Contoh Menghitung Dana Pensiun

Besarnya dana yang dibutuhkan di hari tua setelah pensiun ini tergantung oleh masing-masing individu. Sebab, setiap individu memiliki kebutuhan atau gaya hidup yang berbeda-beda.

Misalnya dalam satu bulan seorang karyawan atau pegawai membutuhkan biaya sekitar Rp5 juta. Maka cara menghitung dana pensiun adalah:

Rp5 juta x 12 bulan x 11 tahun = Rp660 juta

Jadi, karyawan atau pegawai tersebut harus mengumpulkan dana hari tua sebesar Rp660 juta selama produktif dalam bekerja. Total dana hari tua ini bisa bantu memenuhi kebutuhan selama 11 tahun.

Baca Juga: Ini Simpanan dengan Jasa Penyimpanan Mencapai 10% Per-tahun

Namun, perlu diingat, jumlah kebutuhan saat ini tentu akan berbeda dengan kebutuhan yang akan datang. Sebab, ada beberapa kebutuhan yang pastinya akan mengalami kenaikan harga jual. Sebagai solusinya, usahakan untuk mengumpulkan dana hari tua melebihi dari total kebutuhan selama 11 tahun mendatang.

Demikianlah pembahasan seputar dana pensiun mulai dari definisi, fungsi, produk, jenis, hingga cara menghitungnya. Karena berperan penting untuk di masa tua, tentu saja penting untuk mempersiapkan dan mengumpulkan simpanan untuk hari tua.

Iuran pasti ini bisa dibayarkan oleh pemberi kerja, karyawan, atau gabungan antara pemberi kerja dan karyawan. Iuran yang dibayarkan pemberi kerja untuk DPLK PDKP merupakan faktor pengurang PPh badan pasal 25.

2. Memberi nilai tambah pemberi kerja karena diinvestasikan dan sesuai regulasi

Pemberi kerja yang menyediakan pesangon yang sesuai mencerminkan bahwa pemberi kerja tersebut memiliki good corporate governance (GCG) yang baik. Ini menjadi nilai tambah bagi pemberi kerja. Selain itu, DPLK PDKP juga akan berkembang karena diinvestasikan sesuai regulasi. Beberapa jenis investasi yang diperbolehkan untuk pengembangan dana DPLK antara lain deposito, saham, obligasi, reksa dana, penempatan langsung, surat pengakuan utang, tanah dan bangunan di Indonesia, surat berharga, dan sebagainya.

3. Menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pemberi kerja

Manfaat selanjutnya dari DPLK PDKP ialah, besaran iuran bisa fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pemberi kerja. Sehingga, pemberi kerja tetap dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar dana kompensasi pascakerja, di setiap kondisi keuangan yang dihadapi.

4. Membantu pemberi kerja mengelola arus kas dalam pembayaran dana kompensasi pascakerja

Pemberi kerja yang menjadi peserta DPLK PDKP akan menyisihkan sebagian dari kas pemberi kerja untuk membentuk dana kompensasi pascakerja. Dana ini akan dikelola dan dikembangkan oleh DPLK dalam jangka panjang.

Selanjutnya, Dana Pensiun dan pengembangan dana yang sudah terbentuk bisa dipakai untuk membayar kewajiban kepada karyawan. Karena telah terbentuk sejak jauh-jauh hari, maka pemberi kerja akan terhindar dari arus kas yang terbatas karena pembayaran dana kompensasi pasca kerja yang besar dalam waktu mendadak, misalnya terjadi gelombang PHK atau penutupan pemberi kerja.

5. Dapat mempertahankan karyawan berkualitas

Pemberi kerja yang memiliki program dana kompensasi pascakerja akan menjadi nilai tambah dan menjadi daya tarik bagi karyawan untuk bertahan atau calon karyawan untuk masuk ke pemberi kerja tersebut. Bagi pemberi kerja, tentu ini menjadi strategi efektif mempertahankan karyawan berkualitas agar tidak mudah pindah kerja ke pemberi kerja lain yang belum tentu memiliki program ini.

6. Membantu pemberi kerja fokus pada bisnis inti

Dengan mengikuti DPLK PDKP, artinya pemberi kerja bisa mempercayakan pengelolaan dana pensiunnya kepada lembaga keuangan. Jadi, pemberi kerja dapat tetap fokus pada bisnis inti, sehingga bisa menciptakan pertumbuhan kinerja.

Manfaat DPLK PDKP bagi karyawan

Tak cuma bermanfaat bagi pemberi kerja, DPLK PDKP juga mendatangkan banyak manfaat bagi karyawan. Apa saja?

1. Terdapat berbagai metode pembayaran manfaat

DPLK PDKP menawarkan pembayaran manfaat pensiun untuk:

Pensiun normal: manfaat yang dibayarkan saat peserta sudah mencapai usia pensiun normal, yakni 55 tahun.

Pensiun dipercepat: manfaat yang dibayarkan saat peserta mencapai usia tertentu sebelum usia pensiun normal. Biasanya, 10 tahun sebelum usia pensiun normal, atau saat peserta mencapai usia 45 tahun.

Pensiun ditunda: manfaat bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta mencapai usia yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh manfaat dana pensiun. Ambil contoh, seseorang berhenti bekerja atau pindah kerja pada usia 35 tahun. Berarti, ia perlu menunda pencairan manfaat pensiun DPLK yang dibayarkan oleh pemberi kerja hingga mencapai usia 45 tahun.

Pensiun meninggal dunia: manfaat yang dibayarkan pada usia berapapun, jika peserta meninggal dunia.

Pensiun karena cacat: manfaat yang dibayarkan pada usia berapapun, jika peserta mengalami cacat.

2. Manfaat dibayarkan sekaligus

Salah satu kelebihan DPLK PDKP adalah, peserta bisa memperoleh pembayaran manfaat sekaligus. Hal ini berbeda dengan ketentuan pembayaran manfaat program DPLK pada umumnya, di mana dana baru akan dibayarkan sekaligus atau lumpsum jika kurang dari Rp625 juta. Sementara jika lebih dari jumlah tersebut, sebanyak 20% akan dibayarkan lumpsum dan 80% dibelikan anuitas.

3. Pajak yang dikenakan sangat ringan

Dana Kompensasi Pasca Kerja sesuai dengan POJK No 60/POJK.05/2020 pasal 58A ayat (1) a merupakan Jenis Manfaat Lain yang dapat dikategorikan sebagai Manfaat Pensiun lainnya, sehingga manfaat yang dibayarkan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 21 final sebesar maksimal 5% di atas Rp50 juta.

4. Ada jaminan penghasilan di hari tua

Adanya DPLK PDKP membuat karyawan memiliki jaminan penghasilan di hari tua. Sehingga, kualitas hidupnya dapat terjamin. Dengan jaminan seperti ini, karyawan dapat tentram bekerja, sehingga semakin termotivasi untuk produktif. Kondisi ini akan menimbulkan iklim positif di lingkungan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan performa pemberi kerja.

5. Ada jaminan iuran pasti dari pemberi kerja

Pesangon merupakan kewajiban pemberi kerja yang harus dibayarkan kepada karyawan. Dengan mengikuti DPLK PDKP, artinya ada jaminan iuran pasti dari pemberi kerja dalam upaya membentuk dana kompensasi pascakerja.

6. Hasil investasi bebas pajak sampai manfaat dibayarkan

Berdasarkan Undang-undang No.17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan dari investasi dana pensiun pada bidang-bidang tertentu bukanlah termasuk objek pajak. Bidang-bidang tertentu tersebut antara lain bunga dan diskonto dari deposito, bunga obligasi yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia, dan dividen dari saham.

7. Dana DPLK PDKP terpisah dari kekayaan pemberi kerja

Karena DPLK PDKP dikelola oleh lembaga keuangan, maka jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan pada pemberi kerja, DPLK PDKP tetap aman dan tetap dapat dibayarkan kepada karyawan.

Semoga dengan paparan di atas, kamu semakin memahami DPLK PDKP dan manfaatnya bagi pemberi kerja dan karyawan. Ayo, nikmati hidup tenang di hari tua dengan memiilki DPLK PDKP. Aha