Apa kegunaan pajak dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara tanpa kontraprestasi secara langsung dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum (Mardiasmo: 2011).

Menurut Siti Resmi (2013) pajak mempunyai dua fungsi penting dalam perekonomian suatu negara. Pertama pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kedua pajak berfungsi sebagai alat yang mengatur kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang sosial ekonomi. 

Penerimaan pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan baik dalam jumlah nominal maupun persentase terhadap jumlah keseluruhan pendapatan negara. Di sisi lain persentase Wajib Pajak masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah seluruh penduduk di Indonesia. Hal ini menunjukan kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak masih rendah.

Menurut Widayati dan Nurlis yang dikutip dalam penelitian Ramadiansyah, Sudjana, & Dwiatmanto (2014) menguraikan beberapa bentuk kesadaran membayar pajak yang mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajak salah satunya adalah kesadaran bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara.

Pemahaman masyarakat mengenai peraturan perpajakan sangatlah penting, hal tersebut akan mendorong kesadaran masyarakat terutama Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Masruroh Siti & Zulaikha (2013) yang menyatakan pengetahuan dan pemahaman peraturan perpajakan merupakan proses wajib pajak mengetahui dan mengaplikasikan pengetahuan tersebut untuk membayar pajak.

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Di sisi lain pajak juga sangat penting dalam mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Disisi lain pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

1. Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah tersebut ditingkatkan terus dari tahun ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya: dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3. Fungsi Stabilitas, yaitu pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. 

Referensi :

Mardiasmo. (2011). Perpajakan. In Perpajakan.

Masruroh Siti, & Zulaikha. (2013). Pengaruh Kemanfaatan NPWP, Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris pada WP OP di Kabupaten Tegal). Diponegoro Journal of Accounting.

Ramadiansyah, D., Sudjana, N., & Dwiatmanto. (2014). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Memenuhi Kewajiban Membayar pajak. Jurnal E-Perpajakan.

Resmi, S. (2013). Perpajakan: Teori dan Kasus. In Buku 2.

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini. 

By : Iwan Irawan

Seperti yang diketahui, pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat untuk negara dimana pungutan wajib tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pemungutan pajak ini merupakan hal yang wajib atau bersifat memaksa karena dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang yang bila tidak dilakukan dapat berujung pidana.

Pajak sendiri dipakai untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Warga negara tidak akan mendapat imbalan secara langsung karena pajak merupakan sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk pembangunan maupun penyediaan fasilitas umum. Oleh sebab itu, penggunaan pajak biasanya bersifat jangka panjang sesuai dengan proposal kerja pemerintah yang menjabat.

Pajak merupakan kontribusi wajib bagi setiap warga negara dan bersifat memaksa. Meskipun begitu, warga negara yang bisa membayar pajak adalah warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak / PTKP lebih dari Rp 2.050.000, – per bulan). Jadi, warga negara yang masih berpenghasilan di bawah standar tersebut tidak terikat pada hukum tersebut.

Namun, mari kembali ke topik di atas, apakah pajak dipakai untuk kesejahteraan rakyat atau tidak? Jika ingin dijawab secara spontan, maka saya akan menjawab ya. Per tahun 2019 saja, ada sangat banyak infrastruktur yang dibangun baik oleh pemerintahan pusat di bawah kepemimpinan Pak Jokowi, maupun di pemerintahan daerah. Di skala yang besar, kita dapat melihat bandara baru yang dibangun Pak Jokowi di Papua beserta ribuan kilometer jalan raya yang melengkapi tanah Papua. Itu semua berkat dukungan dari pajak yang diberikan oleh setiap anggota masyarakat. Namun, pertanyaan yang lebih tepat adalah apakah pajak tersebut telah digunakan secara proporsional sesuai dengan kepentingan yang lebih urgent. Jika pertanyaannya seperti itu, maka saya akan menjawab tidak. Menurut saya, penggunaan pajak yang tepat haruslah dapat melindungi anggota masyarakat yang paling lemah. Masih banyaknya masyarakat miskin yang tidak mempunyai tempat tinggal, rendahnya tingkat pendidikan di luar pulau Jawa maupun kota-kota besar lainnya, serta banyaknya masyarakat yang susah mengakses fasilitas kesehatan menjadi bukti bahwa pajak belum dipakai sebaik mungkin sesuai dengan target yang proporsional.

Namun benar, hal di atas masih sangat bersifat utopia atau sangat ideal, namun menurut saya itu lah jawaban atas bagaimana seharusnya pajak  digunakan. Tapi, itu juga tidak berarti bahwa Indonesia tidak dapat sampai pada dunia utopia tersebut. Kita dapat belajar dari beberapa negara yang telah menggunakan pajak sebaik mungkin, walaupun belum sempurna. Contoh yang menurut saya paling mendekati kondisi ideal adalah Finlandia. Finlandia adalah salah satu negara dimana pendidikan sangat-sangat terjangkau dan bahkan gratis di beberapa sekolah. Lalu, di bidang kesehatan, dimana negara menjamin kesehatan masyarakatnya melalui asuransi pemerintah maupun fasilitas umum lainnya. Hal tersebut sudah lebih dari cukup untuk keadaan sekarang.

Setelah membahas bagaimana seharusnya pajak yang ideal digunakan, pertanyaan besar yang kedua adalah, apakah Indonesia akan mampu menciptakan kondisi pajak yang ideal. Menurut saya sangat-sangat mungkin dan tidak menutup kemungkinan dapat terjadi dalam waktu dekat. Contoh mudahnya saja, dalam hal menciptakan kondisi yang proporsional untuk setiap masyarakat. Di pertengahan tahun 2019, ada anggaran yang sangat besar untuk mempersiapkan ASIAN Games (mencapai 150 milyar dan belum termasuk  hal-hal lainnya). Pertanyaan besarnya adalah, apakah ideal untuk menghabiskan dana yang segitu besarnya untuk ASIAN Games ketika dengan dana yang sama, ada begitu banyak usaha micro yang dapat dibangun untuk masyarakat miskin atau banyak fasilitas yang dapat dibangun untuk rakyat disabilitas. Menurut pendapat saya, hal-hal seperti itulah yang kadang menghalangi pemerintah dalam menciptakan keadaan ideal dari penggunaan pajak. Jika saja pemerintah menolak pengadaan ASIAN Games dan lebih mengutamakan pembangunan usaha atau fasilitas, bukankah kita sudah dapat mengatasi salah satu masalah utama rakyat kita?

Namun muncul masalah lain dimana entitas yang mengeksekusi pajak maupun yang menjadi objek dari penggunaan pajak juga tidak mampu menggunakan pajak sebaik mungkin.Tapi, terlepas dari kemampuan entitas untuk menggunakan pajak, pemerintah harus menjadi aktor yang terlebih dahulu memprovokasi dunia ideal untuk pajak. Pemerintah, sebagai wakil rakyat yang dipercaya atas hak-hak rakyat harus tetap menjadi contoh dan pembuka jalan bagi rakyatnya