Apa hukuman bagi pezina yang sudah pernah menikah atau masih berstatus nikah?

SRI MULYANI, NIM: 99363621 (2004) SANKSI BAGI PELAKU ZINA YANG TELAH MENIKAH DALAM ISLAM STUDI PERBANDINGAN ANTARA ABDUL QADIR AUDAH DAN T.M.HASBI ASH-SHIDDEQY. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

Abstract

Perzinaan merupakan salah satu masalah yang sangat krusial dalam masyarakat yang memegang teguh nonna-nonna agama dan susila Jika masalah perzinaan terus dibiarkan tanpa adanya solusi yang terbaik dari ketentuan hukum yang dibuat oleh manusia maka perzinaan akan terus merajalela sampai manusia benar-benar memahami apa maksud Allah memberi hukuman ftSik yang tampak kejam itu. Zina adalah perbuatan yang sangat hina dan dapat menimbulkan dampak negatif. diantaranya menjatuhkan martabat manusia. karena zina dilakukan tanpa adanya ikatan pemikahan yang menghalalkan manusia untuk melakukannya menimbulkan ketidakjelasan keturunan. menghancurkan ikatan keluarga yang sudah teijalin. Sebagian ulama masih peduli dengan kasus perzinaan yang sudah mewajar. Penyusun mengambil pendapatnya Abdul Qadir Audah dan T.MHasbi ash-Shiddieqy yang ternyata mempunyai pandangan yang berbeda dalam memberikan sanksi terhadap pelaku zina yang telah menikah. Perbedaan teijadi karena keduanya tidak sependapat memahami teks al-Qur'an dan Hadis. Audah yang memang tidak membahas secara khusus persoalan had zina. tidak dapat memberikan kontribusi yang banyak dan memuaskan. akan tetapi ia lebih cenderung mengikuti pendapatnya Jumhur Ulama yang menyatakan bahwa sanksi zina terhadap pezina yang telah menikah itu dibedakan dengan pezina yang belum menikah. Oleh karenanya sanksi yang berlaku untuk pezina yang telah menikah adalah dirajam sesuai dengan hadis Nabi ditambah dengan pengakuan Umar yang mengatakan bahwa adanya ayat tentang rajam tetapi telah dinasakh tilawahnya. Sedangkan Hasbi berasumsi bahwa baik pezina yang belum menikah maupun telah menikah sanksinya sama yaitu dicambuk seratus kali sesuai dengan Surat an-Nur ayat (2). Jika rajam itu tetap berlaku. seharusnya disebutkan dalam al-Qur'an karena rajam adalah hukuman yang sangat berat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information:1 . Drs. MAKHRUS MUNAJAT, M.Hum 2. NUR'AINY AM., SH-f..MJl
Uncontrolled Keywords:Sangsi pelaku Zina
Subjects:Perbandingan Madzhab
Divisions:Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited:09 Nov 2018 09:07
Last Modified:09 Nov 2018 09:07
URI:http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31444

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

Apa hukuman bagi pezina yang sudah pernah menikah atau masih berstatus nikah?
View Item

JAKARTA, iNews.id -  Hukum berzina setelah menikah menurut ajaran islam sangat penting untuk diperhatikan. Pasalnya, zina merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan termasuk dosa besar.

Islam menegaskan bahwa hukum zina di adalah haram. Larangan zina tersebut disampaikan dengan tegas dalam Al Quran melalui firman Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 32 yang bunyinya sebagai berikut:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا 

Latin: Walaa Taqrabu zinaa innahuu kaana faahisyatan wasaaaa a sabiila. 

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Secara harfiah, kata zina dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan (pernikahan). 

Jenis perbuatan yang termasuk zina ada beberapa macam. Antara lain adalah zina yang berhubungan dengan panca indera yakni zina mata, zina hati, zina lisan, zina tangan. Semua itu termasuk dalam jenis Zina Al-Laman.

Selain itu, ada juga yang namanya Zina Muhsan dan Zina Ghairu Muhsan. Zina Ghairu Muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah. 

Sementara Zina Muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah. Misalnya, aksi perselingkuhan yang berujung pada hubungan intim. 

Semua jenis zina tersebut sangat dilarang keras oleh Allah SWT. Oleh sebab itu, semua umat Islam wajib menghindari perbuatan terlarang tersebut.

Bagi siapa saja yang nekat melanggar larangan tersebut, tidak hanya dosa besar yang akan ditanggungnya di kemudian hari. Namun, ada hukuman dunia sebagai risiko atau ganjaran dari perbuatannya tersebut. 

Hukum Zina setelah Menikah

Seperti yang disinggung sebelumnya, zina  termasuk dosa besar yang sangat dilarang. Hukum zina sebelum atau setelah menikah adalah haram. 

Bagi yang belum menikah, hukuman dunia yang seharusnya didapatkan adalah cambuk 100 kali. Sedangkan untuk zina setelah menikah (zina mushan), hukuman yang diperoleh adalah rajam. 

Begitu besar dosa zina dalam ajaran Islam, sampai-sampai mereka dianggap tak pantas mendapat belas kasihan. 

Hukuman bagi orang yang berbuat zina itu  sudah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat An-Nur ayat 2 sebagai berikut:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ‌ ۖ  وَّلَا تَاۡخُذۡكُمۡ بِهِمَا رَاۡفَةٌ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ‌ۚ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ

Artinya: “ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).

Editor : Komaruddin Bagja

Halaman : 1 2




Hukuman bagi pelaku perbuatan zina yang sudah pernah menikah adalah?

Di dunia, pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari). Adapun pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai hukum rajam (dilempari dengan batu) sampai mati.

Hukuman bagi pelaku zina yang sudah baligh berakal masih lajang dan belum menikah dalam syariat Islam adalah?

Hukuman bagi para pelaku zina adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Pada pelaku yang belum menikah, hukuman diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

Zina setelah menikah apakah dosanya diampuni?

Dosa Zina Tidak Diampuni dengan Menikah, Begini Sebabnya kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah - Desk Jabar.

Zina yang dilakukan oleh laki

Jenis zina ghairu muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh seorang wanita atau laki-laki dengan status pernikahan yang belum sah atau belum pernah menikah.