PERTANYAAN : Assalamualaikum Wr Wb. Hukumnya bagaimana perempuan memakai gelang di kakinya ? terima kasih. JAWABAN : Wa'laikumussalaam, boleh asal tidak berlebihan (isyrof) dan tidak makruh karena hal itu termasuk jenis perhiasan yang dilegalkan dalam islam ini menurut para ulama madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali) hanya saja terdapat sebuah pendapat dikalangan syafi’iiyyah kelegalan perhiasan kaki diatas asal tidak melebihi batas kewajaran yang berlaku disekitar yang ukuran standardnya tidak lebih berat dari satu mitsqal (4.4 gram). Ketentuan kelegalan diatas masih dibatasi bila pemakaian perhiasan diatas murni dengan maksud untuk hiasan diri bukan menarik simpati dari lawan jenis, karena bila ini yang terjadi maka menjadi muthlak haram pemakaiannya berdasarkan firman Allah Ta’ala : "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu" (QS. 33:33). "Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan" (QS. 24:31). Menurut Ibn Katsir “Konon wanita Arab di zaman Jahiliyyah mengenakan gelang dikakinya (binggel-java, pent), mereka berjalan tanpa suara namun untuk menarik perhatian lawan jenisnya ayunan kakinya dibuat sedemikian rupa hingga menimbulkan suara gemerincing di kakinya dan menarik perhatian dari lawan jenisnya”. Referensi : - I'anatut tholibin : ﻭﻳﺤﻞ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ - ﺑﻼ ﺳﺮﻑ - ﻻﻣﺮﺃﺓ ، ﻭﺻﺒﻲ - ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ - ﻓﻲ ﻧﺤﻮ ﺍﻟﺴﻮﺍﺭ ، ﻭﺍﻟﺨﻠﺨﺎﻝ ، ﻭﺍﻟﻨﻌﻞ ، ﻭﺍﻟﻄﻮﻕ - Mughni al-Muhtaaj I/392 : ولا يكره للمرأة لبس خاتم الفضة خلافا للخطابي قاله في المجموع ولم يتعرض الأصحاب لمقدار الخاتم المباح ولعلهم اكتفوا فيه بالعرف أي وهو عرف تلك البلد وعادة أمثاله فيها فما خرج عن ذلك كان إسرافا كما قالوه في خلخال المرأة هذا هو المعتمد وإن قال الأذرعي الصواب ضبطه بدون مثقال لما في صحيح ابن حبان وسنن أبي داود عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال للابس الخاتم الحديد ما لي أرى عليك حلية أهل النار فطرحه فقال يا رسول الله من أي شيء أتخذه قال اتخذه من ورق ولا تتمه مثقالا قال وليس في كلامهم ما يخالفه اه Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah gelang kaki emas BincangSyariah.Com – Memakai gelang kaki dari emas memang jarang dilakukan oleh kaum perempuan. Mereka umumnya memakai emas sebagai kalung, gelang tangan dan cincin. Meski jarang, namun tidak dipungkiri bahwa terdapat sebagian perempuan yang menggunakan gelang kaki emas sebagai perhiasan untuk menambah aura kecantikan. Bagaimana hukum perempuan memakai gelang kaki emas dalam Islam? (Baca: Hukum Memakai Emas Putih bagi Lelaki) Dalam Islam, perempuan boleh memakai perhiasan yang terbuat dari emas, baik sebagai kalung, cincin, gelang tangan maupun gelang kaki. Bagi perempuan, kebolehan memakai gelang kaki dari emas sama seperti kebolehan memakai gelang tangan. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Abu Musa al-Asy’ari, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda; حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ Diharamkan memakai pakaian sutra dan emas bagi laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi perempuan. Dalam kitab I’anatut Thalibin, Syaikh Abu Bakar Syatha menegaskan bahwa kebolehan memakai gelang kaki dari emas bagi perempuan sudah menjadi kesepakatan para ulama. Semua ulama sepakat bahwa perempuan boleh memakai gelang kaki emas, sebagaimana boleh menggunakan gelang tangan emas. Beliau berkata sebagai berikut; ﻭﻳﺤﻞ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ – ﺑﻼ ﺳﺮﻑ – ﻻﻣﺮﺃﺓ ، ﻭﺻﺒﻲ – ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ – ﻓﻲ ﻧﺤﻮ ﺍﻟﺴﻮﺍﺭ ، ﻭﺍﻟﺨﻠﺨﺎﻝ ، ﻭﺍﻟﻨﻌﻞ ، ﻭﺍﻟﻄﻮﻕ Dan halal emas dan perak-asal tidak berlebihan-bagi perempuan dan anak kecil menurut kesepakatan para ulama, baik sebagai gelang tangan, gelang kaki, sandal maupun sebagai kalung. Meskipun memakai gelang kaki emas boleh bagi perempuan, namun jangan sampai hal itu berlebihan dan dijadikan perhiasan yang digunakan untuk menarik lawan jenis. Jika untuk menarik lawan jenis, maka hukumnya dilarang dalam Islam. Ini sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Nur ayat 31 berikut; وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ Janganlah para perempuan itu menghentak-hentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Berdasarkan ayat ini, para ulama mengatakan bahwa boleh bagi perempuan memakai gelang kaki dari emas, namun tidak boleh gelang kaki tersebut digerakkan di hadapan lawan jenis untuk memperlihatkan perhiasan dan menarik perhatian mereka.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum seorang wanita memakai gelang emas di kedua kaki. Berikut ini jawaban beliau rahimahullah.Wanita boleh memakai emas sesuai dengan keinginannya, selama tidak berlebihan. Dia boleh memakai emas tersebut di kedua kakinya, di kedua lengannya, di kedua telinganya, di atas kepalanya, atau di lehernya. Intinya, wanita boleh memakai emas sesuai dengan keinginannya selama tidak sampai berlebihan. Akan tetapi, wanita tidak boleh memakai emas yang dibuat dalam bentuk hewan, semisal ular, kupu-kupu, dan yang semisalnya. Sebab, memakai sesuatu yang berbentuk hewan atau manusia hukumnya tidak dibolehkan. Demikian juga, wanita tidak boleh mengenakan pakaian pada badannya yang memuat gambar hewan atau manusia, seperti baju, kaos, dan semisalnya. (Sumber: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 22/2) Wallahu a’lam bish-shawab. (Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)
Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz. Bagaimana hukumnya perempuan memakai gelang kaki emas menurut Islam? Boleh apa tidak? Dari: Sodikin Jawaban: Allah berfirman, وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ “…janganlah para wanita itu menghentak-hentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nur: 31) Ath-Thabari membawakan riwayat dari al-Mu’tamir, dari ayahnya, bahwa Hadzrami berpendapat, ada seorang wanita yang membuat gelang kaki dari perak dan diberi gemercing. Ketika melewati sekelompok laki-laki, dia menggerakkan kakinya dan muncullah suara gemercing. Kemudian Allah menurunkan ayat ini (Tafsir ath-Thabari, 19:164). Ayat ini menunjukkan bahwa perhiasan gelang kaki semacam itu sudah ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dikenakan oleh wanita. Allah tidak melarang untuk menggunakan gelang kaki itu, namun Allah melarang membunyikan gelang kaki itu di hadapan lelaki yang bukan mahram, sehingga menjadi sumber firnah bagi lelaki lain. Dalam Fatwa Muslimah dinyatakan, يجوز للمرأة لِبْسُ الخُلْخَالِ في السَّاق للجَمَالِ ، لكن لا تُحَرّكُهُ أمام الأجانِبِ لتُظْهِر ذلك لهم Dibolehkan bagi wanita untuk memakai gelang kaki di betis untuk kecantikan. Namun tidak boleh digerakkan di depan lelaki yang bukan mahram, untuk menampakkan suara itu di hadapan mereka (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 1:469). Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com) 🔍 Meninggal Malam Jumat, Shalat Dhuha Berapa Rakaat, Khitan Bagi Wanita, Cara Pakai Baju Ihram Laki Laki, Budak Dalam Islam, Arti Riya Dalam Islam KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Wanita memang diciptakan dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Dan untuk menutupi kekurangannya biasanya wanita akan berhias diri. Tabarruj dalam Islam atau berhias diri atau berdandan diperbolehkan, asalkan tidak berlebihan, karena memang telah menjadi sifat wanita bahwa mereka suka berhias. Dan dalam berhias diri, wanita seringkali memakai perhiasan atau aksesoris pelengkap, baik seperti kalung, gelang tangan, gelang kaki, anting-anting dan cincin. Dan seperti yang dijelaskan dalam Islam bahwa hukum memakai perhiasan dalam Islam adalah diperbolehkan, namun apakah dalam Islam wanita diperbolehkan memakai gelang kaki? Hukum Memakai Gelang Kaki Menurut IslamWanita ingin terlihat dan tampil cantik dihadapan setiap orang yang memandangnya, terlebih dihadapan suaminya. Dan untuk memperindah penampilan dan melengkapi penampilannya wanita sering menggunakan perhiasan seperti gelang, kalung anting dan cincin. Seperti yang kita tahu, hukum wanita memakai emas dalam Islam adalah diperbolehkan, berbeda dengan hukum pria memakai emas dalam Islam, yang mana tidak diperbolehkan. Lalu apa hukumnya jika seorang wanita memakai gelang kaki menurut Islam? Menurut para ulama, hukum memakai gelang kaki bagi wanita menurut Islam adalah diperbolehkan, namun hal tersebut tetaplah ada batasannya. Wanita diperbolehkan memakai gelang kaki, namun jangan sampai berlebihan dan dilarang bagi wanita yang memakai gelang kaki untuk sengaja menghentakan kaki mereka dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya (baca : pengertian mahram dalam Islam). Dan didalam Islam terdapat firman Allah yang mengenai persoalan tersebut, sebagai berikut : “Dan janganlah mereka (kaum wanita) memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nur ayat 31) Dalam terjemahan ayat tersebut telah dikatakan, bahwa Islam tidak melarang umatnya untuk memakai gelang kaki namun seorang wanita dilarang untuk menghentakan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, karena dikhawatirkan hal tersebut akan mengundang zina dalam Islam, dan memperdengarkannya sama saja dengan menampakan perhiasan tersebut. Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata : Seseroang mendatangi Rasulullah SAW. sedangkan ia telah melakukan dzihar (menyamakan istrinya dengan mahram perempuannya, sembari berniat dan bersumpah untuk tidak menggauli istrinya sebelum membayar kaffarat dzihar tersebut. Ia berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah melakukan dzhihar terhadap istriku, namun aku menggaulinya sebelum aku membayar kaffarat.” Beliau bersabda: “Apa sebab yang membuatmu melakukan itu ?”, ia menjawab: “Aku (tergiur karena) melihat KHALKHAAL (gelang kakinya) dibawah sinar bulan.” Maka beliau bersabda: “Janganlah engkau mendekatinya hingga engkau melakukan perintah Allah (yaitu bayar kaffarat).” (HR Abu Daud, At- Tirmidzi dan An-Nasa’i) Dikisahkan dalam Islam, dulu pada zaman jahiliyah, para wanita apabila berjalan dengan gelang kakinya tidak berbunyi, maka mereka akan memukulkan kakinya ke tanah dengan tujuan agar perhiasan yang mereka pakai berbunyi dan dilihat oleh kaum laki-laki. Tindakan yang dilakukan oleh wanita-wanita jahiliyah tersebut merupakan hal yang tidak boleh ditiru oleh wanita muslimah. Jadi, dapat disimpulkan bahwa memaki gelang kaki menurut Islam adalah diperbolehkan namun jangan sampai berlebihan dan tetap dalam batasan-batasan. Wanita cantik dalam Islam tidaklah harus berias diri dengan semaksimal mungkin dan berpenampilan semenarik dan sebagus mungkin, namun yang paling penting adalah iman dan ketaatan mereka terhadap Allah SWT. |