Apa bedanya kantor imigrasi kelas 1 dan kelas 2?

Apa bedanya kantor imigrasi kelas 1 dan kelas 2?

Apa bedanya kantor imigrasi kelas 1 dan kelas 2?
Lihat Foto

KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA

Perbandingan antara paspor biasa dengan paspor elektronik yang diperlihatkan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (23/11/2016). Ada tanda-tanda kecil yang membedakan antara paspor biasa dengan paspor elektronik, termasuk dengan ketebalan paspor yang berbeda.


JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia memiliki dua jenis paspor biasa: non elektronik dan elektronik. Kedua paspor memiliki karakteristik dan kemudahan manfaat berbeda.

Paspor elektronik atau e-paspor memiliki manfaat lebih daripada paspor non-elektronik.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra mengatakan paspor elektronik memiliki perbedaan dengan non elektronik.

Perbedaan mulai dari bentuknya yang lebih tebal hingga ditanami chip.

"Chip-nya itu bisa dipakai untuk antrean autogate di bandara Soekarno Hatta, jadi tanpa perlu mengantre di konter-konter imigrasi, pemegang paspor hanya scan saja di mesin," kata Sigit ketika ditemui Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Ada Tiga Jenis Paspor Indonesia, Apa Saja?

Apa bedanya kantor imigrasi kelas 1 dan kelas 2?

Apa bedanya kantor imigrasi kelas 1 dan kelas 2?
Lihat Foto

KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA

Ilustrasi: Tampak paspor elektronik yang diperlihatkan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (23/11/2016). Ada tanda-tanda kecil yang membedakan antara paspor biasa dengan paspor elektronik, termasuk dengan ketebalan paspor yang berbeda.

Paspor elektronik adalah paspor yang dilengkapi dengan chip yang memuat data biometrik dan mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor.

Berikut kemudahan yang dimiliki oleh pemegang paspor elektronik:

1. Pemasangan chip berguna untuk autogate bandara

Bagi pemegang paspor elektronik akan memiliki kemudahan yaitu dapat dikenali dengan lebih cepat melalui pemindaian pada mesin autogate bandara.

Pemegang paspor elektronik tidak perlu mengunjungi atau melapor terlebih dulu ke konter imigrasi di bandara.

Hal tersebut dikarenakan dalam paspor elektronik telah ditanam sebuah chip yang memuat data biometrik mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor.

"Tinggal scan saja paspor elektroniknya nanti pintu autogate akan terbuka," kata Sigit.

Baca juga: Jangan Batalkan Pendaftaran saat Salah Input di Antrian Paspor Online, Kenapa?

Apa bedanya kantor imigrasi kelas 1 dan kelas 2?

Apa bedanya kantor imigrasi kelas 1 dan kelas 2?
Lihat Foto

KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA

E-paspor.

Baca tentang

Apa bedanya kantor imigrasi kelas 1 dan kelas 2?

Apa bedanya kantor imigrasi kelas 1 dan kelas 2?
Lihat Foto

Shutterstock

Paspor Indonesia

KOMPAS.com - Paspor adalah syarat mutlak untuk traveling ke luar negeri. Paspor akan diperiksa dari bandara keberangkatan dan kedatangan. Usai diperiksa, paspor akan dicap sebagai tanda masuk dan keluar.

Baca juga: Cara Buat Paspor Elektronik Secara Online, Berikut Panduannya

Seiring dengan berlanjutnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 3-9 Agustus 2021, penghentian pelayanan secara tatap muka di kantor imigrasi turut diperpanjang.

Penghentian sementara pelayanan keimigrasian tatap muka juga berimplikasi pada Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Sementara ini, kuota antrean paspor online ditiadakan.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Layanan Paspor Tatap Muka dan Online Tutup

Namun, ada baiknya kenali terlebih dahulu bedanya paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor. Jika saatnya sudah bisa mengurus paspor dan traveling ke luar negeri kembali, kamu sudah bisa menetapkan pilihan. 

Jadi, apa bedanya paspor non-elektronik atau paspor biasa dengan paspor elektronik? Jenis paspor manakah yang harus dipilih?

Tempat pengurusan e-paspor terbatas

Jika kamu memilih paspor biasa, pengurusannya bisa dilakukan di semua kantor imigrasi. Kamu bisa pergi ke kantor imigrasi kelas satu dan dua.

Apa bedanya kantor imigrasi kelas 1 dan kelas 2?

Apa bedanya kantor imigrasi kelas 1 dan kelas 2?
Lihat Foto

KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA

Tampak paspor elektronik yang diperlihatkan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (23/11/2016). Ada tanda-tanda kecil yang membedakan antara paspor biasa dengan paspor elektronik, termasuk dengan ketebalan paspor yang berbeda.

Sementara untuk paspor elektronik, kamu hanya bisa pergi ke beberapa kantor imigrasi. Sampai per Juni 2021, baru ada 35 kantor imigrasi yang dapat melayani pengurusan e-paspor.

Beberapa tempat itu misalnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, dan lainnya.

Baca tentang

Apa bedanya kantor imigrasi kelas 1 dan kelas 2?

Kantor Imigrasi

(berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 19 tahun 2018)

Pasal 1 (1) Kantor Imigrasi yang selanjutnya disebut dengan Kanim adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan. (2) Kanim dipimpin oleh seorang Kepala. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis substantif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Divisi Keimigrasian.

(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara administrasi dan fasilitatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Divisi Keimigrasian.

Pasal 2
Kanim mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya.

Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kanim menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian; b. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan; c. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian; d. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian; e. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian; f. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian; g. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian; h. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian; i. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan

j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.Dinas imigrasi pada masa pemerintahan penjajahan Hindia Belanda ini berada di bawah Direktur Yustisi, yang dalam susunan organisasinya terlihat pembentukan afdeling-afdeling seperti afdeling visa dan afdeling (bagian) lain-lain yang diperlukan. Corps ambtenaar immigratie diperluas. Tenaga-tenaga berpengalaman serta berpendidikan tinggi dipekerjakan di pusat. Tidak sedikit di antaranya adalah tenaga-tenaga kiriman dari negeri Belanda (uitgezonden krachten). Semua posisi kunci jawatan imigrasi berada di tangan para pejabat Belanda.

Kebijakan keimigrasian yang ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda adalah politik pintu terbuka (opendeur politiek). Melalui kebijakan ini, pemerintah Hindia Belanda membuka seluas-luasnya bagi orang asing untuk masuk, tinggal, dan menjadi warga Hindia Belanda. Maksud utama dari diterapkannya kebijakan imigrasi “pintu terbuka” adalah memperoleh sekutu dan investor dari berbagai negara dalam rangka mengembangkan ekspor komoditas perkebunan di wilayah Hindia Belanda. Selain itu, keberadaan warga asing juga dapat dimanfaatkan untuk bersama-sama mengeksploitasi dan menekan penduduk pribumi.

Walaupun terus berkembang (penambahan kantor dinas imigrasi di berbagai daerah), namun struktur organisasi dinas imigrasi pemerintah Hindia Belanda relatif sederhana. Hal ini diduga berkaitan dengan masih relatif sedikitnya lalu lintas kedatangan dan keberangkatan dari dan/atau keluar negeri pada saat itu. Bidang keimigrasian yang ditangani semasa pemerintahan Hindia Belanda hanya 3 (tiga), yaitu: (a) bidang perizinan masuk dan tinggal orang; (b) bidang kependudukan orang asing; dan (c) bidang kewarganegaraan. Untuk mengatur ketiga bidang tersebut, peraturan pemerintah yang digunakan adalah Toelatings Besluit (1916); Toelatings Ordonnantie (1917); dan Paspor Regelings (1918).

2021 © Copyright - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta