Ancaman bagi wanita yang Tidak Menutup auratnya secara sempurna

Ancaman bagi wanita yang Tidak Menutup auratnya secara sempurna
Muslim diperintahkan menutup aurat terutama dalam shalat. (Foto: Antara)

Kastolani Minggu, 20 Juni 2021 - 11:51:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Menutup aurat dalam Islam hukumnya wajib. Dalil tentang aurat pun banyak disebutkan dalam Al Qur'an dan Hadits Nabi SAW.

Perintah menutup aurat disebutkan dalam Al Qur'an. Allah SWT berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan (QS. Al-A’raf : 26)

Dalil tentang aurat lainnya juga disebutkan dalam Surat Al Ahzab.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (QS Al-Ahzab : 59).

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. (QS. An-Nuur : 31)

Aurat secara bahasa punya beragam makna salah satunya adalah dari kata ‘aar yang berarti aib.

Sedangkan dalil tentang aurat dalam hadits di antaranya:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

Artinya: Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu . ( HR. At-Tirmidzi).

Hadits tentang perintah menutup aurat lainnya disebutkan dalam riwayat berikut:

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْ

Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).

Pengertian Aurat

Kata aurat ini telah Allah sebutkan dalam Al-Quran Al-Kariem yang berarti sesuatu yang terbuka atau terjaga.

وَيَسْتَأْذِنُ فَرِيقٌ مِنْهُمُ النَّبِيَّ يَقُولُونَ إِنَّ بُيُوتَنَا عَوْرَةٌ وَمَا هِيَ بِعَوْرَةٍ ۖ

Dan sebahagian dari mereka minta izin kepada Nabi (untuk kembali pulang) dengan berkata: "Sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjaga)". Dan rumah-rumah itu sekali-kali tidak terbuka (AL-Ahzab :13).

Secara istilah dalam kitab mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah definisi aurat menurut istilah ialah :

مَا يَحْرُمُ كَشْفُهُ مِنَ الْجِسْمِ سَوَاءٌ مِنَ الرَّجُلِ أَوِ الْمَرْأَةِ

Aurat adalah bagian-bagian tertentu dari tubuh laki-laki maupun perempuan yang tidak boleh ditampakan.

Sedangkan Asy-Syarbini mendefinisikannya sebagai :

مايحرم النظر إليه

Bagian dari anggota tubuh yang tidak boleh dilihat

Dalam istilah bahasa arab telapak kaki lebih dikenal dengan nama Al-Qodamu. Kalau kedua telapak kaki berarti Al-Qodamaini. Mungkin sebagian orang masih asing dengan kata “Al-Qodamaini” ini yang berarti kedua telapak kaki. Makna telapak kaki dalam kamus Mu’jamul wasith ialah :

ما يطأ الأرض من رجل الإنسان وفوقها الساق و بينهما المفصل المسمى الرسغ

Suatu bagian dari kaki manusia yang dapat menginjak tanah dan diatasnya terdapat betis dan dipisahkan oleh pergelangan kaki.

Batasan Aurat Perempuan

Umumnya jumhur ulama mengatakan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat yang tidak boleh terlihat. Dengan pengecualian wajah dan kedua tapak tangan, baik bagian dalam maupun bagian luar. Sedangkan ulama dari Madzhab Hambali, kebanyakan para ulama mereka sepakat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, tanpa pengecualian wajah dan tangan. Bahkan kukunya pun aurat juga.

Ulama berbeda pendapat tentang telapak kaki perempuan, baik bawah ataupun punggungnya apakah termasuk dalam aurat wanita yang harus ditutupi atau tidak. Sebagian ulama mengategorikannya sebagai aurat dan sebagian yang lain tidak. Para ulama pun mengungkapkan alasan-alasan yang jelas terkait hal itu.

Berikut ini adalah beberapa batasan aurat perempuan yang harus diperhatikannya.

1. Di Dalam Shalat

Para ulama telah bersepakat bahwa hukum menutup aurat ketika shalat adalah wajib, berdasarkan dalil:

خذوا زينتكم عند كل مسجد

Menurut Ibnu ‘Abas yang dimaksud dengan zinah dalam ayat tersebut adalah pakaian shalat.11

Juga hadits nabi s.a.w:

Allah tidak menerima shalatnya seorang perempuan yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan khimar (penutup kepala). (HR Abu Daud dan Tirmidzi)

Imam Asy-Syilbi dalam Hasyiyahnya menjelaskan syarat pakaian shalat bagi seorang wanita, yaitu tidak tipis dan transparan sehingga memperlihatkan aurat dibalik pakaian tersebut.12

Adapun untuk laki-laki, madzhab Maliki memandang bahwa menutup aurat dalam shalat hukumnya sunah, menurut madzhab ini kata zinah dalam ayat diatas berarti pakaian, selain itu terdapat hadits yang menceritakan bahwa rasulullah dan para sahabat shalat, sedangkan mereka hanya mengenakan kain yang diikatkan dileher mereka, dan
mereka melarang para wanita untuk bangkit dari sujud sampai para sahabat menyempurnakan duduk mereka, hal ini untuk menghindari terlihatnya aurat para sahabat.

2. Di Depan Laki-Laki Asing

Mayoritas ulama bersepakat bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat didepan laki-laki asing yang bukan mahramnya, kecuali muka dan telapak tangan dengan syarat aman dari fitnah, berdasarkan dalil:

ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها

“Dan janganlah mereka (para perempuan) menampakan perhiasan mereka kecuali apa yang Nampak darinya.” (Qs. An-Nur:31)

Hadits Asma binti Abu Bakar:

أنها دخلت على رسول الله ﷺ وعليها ثياب رقاق فأعرض عنها. وقال: يا أسماء إن المرأة إذا بلغت المحيض لم تصلح أن يرى منها إلا هذا وهذا. وأشار إلى وجهه و كفيه

Bahwasanya ia pernah menemui rasulullah s.a.w dengan mengenakan pakaian yang tipis, kemudian beliau berpaling darinya dan berkata: Wahai Asma, sesungguhnya seorang perempuan jika telah baligh tidak boleh nampak darinya ini dan ini,

seraya menunjuk muka dan telapak tangannya. (HR Abu Daud)

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menerangkan sebab pengecualian muka dan telapak tangan, bahwa dalam beberapa kondisi seperti akad jual beli dan persaksian, seorang perempuan perlu memperlihatkan mukanya sebagai tindakan preventif dari kecurangan.14

Adapun imam Abu Hanifah memandang bahwa telapak kaki bukanlah aurat, karena menurut beliau telapak kaki merupakan anggota tubuh yang biasa terlihat.15 Sedangkan Ibnu ‘Abidin, seorang ulama dari madzhab Hanafi berpendapat bahwa punggung telapak tangan adalah aurat, karena telapak tangan diartikan hanya bagian dalamnya saja dan tidak mencangkup punggung telapak tangan.

3. Di Depan Mahram

Yang dimaksud dengan mahram adalah yang haram dinikahi baik dari sisi keturunan (hubungan darah), ikatan pernikahan, ataupun persusuan.

Menurut madzhab Maliki dan Hanbali aurat seorang wanita didepan mahramnya adalah seluruh tubuhnya kecuali muka, kepala, tangan, dan kaki. Jadi, dalam kondisi apapun seorang wanita tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya kecuali yang telah disebutkan diatas, walaupun tidak mengundang syahwat.

Wallahu A'lam

Sumber: Buku Telapak Kaki Wanita Auratkah? (Nur Azizah Pulungan LC, Rumah Fiqih Publishing, 2018)


Editor : Kastolani Marzuki

Ancaman bagi wanita yang Tidak Menutup auratnya secara sempurna
​ ​

Kamis, 20 Agustus 2020 - 15:14 WIB

Seorang muslimah wajib menutup aurat dengan pakaiannya, yaitu menutup bagian anggota tubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang lain yang bukan mahramnya. Foto ilustrasi/ist

Batasan aurat perempuan sangatlah penting untuk tidak terlihat oleh orang lain yang bukan mahramnya. Bahkan, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan agar telapak bawah kaki tertutup auratnya.

Berdasarkan hadis riwayat Ahmad, dari Ummu Salamah radhiyallahu'anha, ia berkata :

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم لما قال في جرِّ الذيلِ ما قال قالت قلتُ يا رسولَ اللهِ فكيف بنا فقال جُرِّيهِ شبرًا ، فقالت (أم سلمة) إذًا تنكشفُ القدمانِ ، قال فجُرِّيهِ ذراعًا

"Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau, 'Wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?'. Nabi menjawab: 'Julurkanlah sejengkal'. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi: 'Kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?'' Nabi bersabda: 'kalau begitu julurka lah sehasta'." (Baca juga : Kisah Perempuan Penghuni Surga Karena Konsisten Menjaga Auratnya )

Makna dari hadis tersebut adalah pentingnya bagiperempuan untuk menutup aurat. Bahkan, yang pertama kali yang diperoleh iblis dalam menggoda manusia setelah ia mendapat vonis diusir dari surga adalah membuka aurat. Yakni dengan melucuti pakaian Adam dan Hawa sehingga terbuka auratnya. Allah berfirman: “Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga…," (QS. Al A’raf: 22)

Dan ketika aurat telah terbuka, maka dampak maksiat yang muncul kemudian sebagai akibat logisnya tidak dapat dihindarkan lagi. Di samping telah runtuhnya kehormatan dan kemulian seseorang dengan aurat yang terbuka itu, maka Allah Subhanahu wa ta'ala memperingatkan manusia agar berhati-hati menjaga auratnya dari godaan syetan yang senantiasa mengintainya. Hal ini dijelaskan dalam surat Al A’raf: 26-27

يٰبَنِيْ اٰدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْاٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ ٢٦"Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat." (Al'Araf : 26).Juga firman Allah Ta'ala :يٰبَنِيْ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَاۗ إِنَّهٗ يَرٰكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ ٢٧"Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman." (QS Al'Araf : 27).

Lalu, bagaimana pandangan Islam dan apa akibatnya bagi orang dewasa muslim yang suka pamer auratnya di muka umum? Bisa jadi, pengumbar aurat dimasukkan dalam golongan manusia pelanggar syariat. Sebab, hakikat pakaian menurut Islam ialah untuk menutup aurat. Yaitu menutup bagian anggota tubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang lain. Syariat Islam mengatur, hendaknya pakaian tersebut tidak terlalu sempit atau ketat, tidak terlalu tipis atau menerawang, warna bahannya pun tidak boleh terlalu mencolok, dan model pakaian wanita dilarang menyerupai pakaian laki-laki. (Baca juga : Batasan Aurat Perempuan dalam Pandangan Ulama Syafi'iyah )

Firman Allah Ta'ala :

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita, dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS-An-Nur 24:31).

Dari ayat itu, disimpulkan aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian. Menampakkan aurat bagi umat Islam dianggap melanggar syariat dan dihukumi sebagai sebuah dosa.

Dosa terkait dengan suka pamer aurat di media sosial sama dengan dosa membuka aurat di tempat umum atau ruang-ruang terbuka. Ancaman azabnya sungguh sangat dahsyat. Bukan hanya di hari kiamat bahkan sejak di dalam alam kubur ketika ia mati.

Selain keburukan yang datang setelah mati akibat mengumbar aurat ternyata perbuatan itu juga menimbulkan keburukan di dunia. Salah satu dampak negatif adalah menjadi sasaran pelecehan seksual dan hingga jadi korban kejahatan seperti pemerkosaan.Jadi, Islam secara tegas telah menetapkan batas-batas penutupan aurat bagi laki-laki dan perempuan. Islam mewajibkan kaum lelaki menutup auratnya dengan pakaian yang sopan, diutamakan dari pusar hingga lutut. Sedangkan bagi wanita, diwajibkan menutup seluruh anggota badannya, kecuali wajah dan telapak tangannya.

Allah Ta'ala berfirman :

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

“Hai anak Adam, kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu, dan untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang terbaik bagi kamu." (QS Al-A'raf: 26). (Baca juga : Jadilah Perempuan Perindu Surga )

Wallahu A'lam.