Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi menuturkan dalam kitabnya Matnur Rahabiyyah: والثلثان للبنـات جمعـــاً ... ما زاد عن واحدة فسمعا وهو كـذلك لبنات الإبن ... فافهم مقالى فهم صافي الذهن وهو للأختين فمــا يريد ... قضى به الأحرار والعبيد هــــذا إذاكـــن لأم وأب ... أو لأب فاعمل بهذا تصيب (Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, Semarang, Toha Putra, tanpa tahun, halaman 19-20) Keempat bait di atas menjelaskan bahwa bagian pati 2/3 (dua pertiga) diperuntukkan bagi 4 (empat) orang ahli waris, yakni: 2. Cucu perempuan dari anak laki-laki 3. Saudara perempuan sekandung 4. Saudara perempuan sebapak Tentunya keempat ahli waris tersebut bisa mendapatkan bagian 2/3 dari harta warisan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Sebagaimana disebutkan pada keempat bait di atas dan juga dijabarkan oleh Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitab al-Mu’tamad fil Fiqhis Syâfi’i (Damaskus, Darul Qalam, 2011, juz IV, halaman 370) syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh keempat ahli waris untuk mendapatkan bagain 2/3 adalah: 1. Anak perempuan dengan syarat: b. Tidak bersamaan ahli waris laki-laki yang mengashabahkan (mu’ashshib)-nya yakni anak laki-lakinya si mayit. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 11: فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ “Bila anak-anak perempuan itu lebih dari dua orang maka bagi mereka dua pertiga dari apa yang ditinggalkan.” Bila anak perempuan yang mewarisi lebih dari satu orang namun bersamaan dengan adanya anak laki-laki si mayit meski cuma satu orang maka anak perempuan tersebut tidak bisa mendapatkan bagian 2/3 dari harta waris, namun mereka mendapatkan bagian ashabah bersama-sama dengan sang anak laki-laki dengan pembagian anak laki-laki mendapat dua kali bagian dari anak perempuan. 2. Cucu perempuan dari anak laki-laki bisa mendapatkan bagian 2/3 dengan syarat: b. Tidak bersamaan dengan ahli waris laki-laki yang mengashabahkan (mu’ashshib)-nya yakni cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit c. Tidak bersamaan dengan anaknya si mayit baik laki-laki maupun perempuan, baik satu orang maupun lebih. Bila cucu perempuan ini lebih dari satu orang namun bersamaan dengan adanya cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit, maka cucu perempuan ini tidak bisa mendapatkan bagian 2/3 namun mereka mendapatkan bagian ashabah karena adanya mu’ashshib. Sedangkan bila para cucu perempuan ini bersamaan dengan anak laki-lakinya si mayit maka mereka menjadi terhalang (mahjûb) sehingga tidak mendapatkan bagian waris berapapun. Adapun bila bersamaan dengan anak perempuannya si mayit tanpa adanya anak laki-laki si mayit maka bagian cucu perempuan yang lebih dari satu orang ini dirinci seabagi berikut: a. Bila anak perempuannya hanya 1 orang maka cucu perempuan mendapatkan bagian 1/6 dari harta waris. b. Bila anak perempuannya lebih dari 1 orang maka cucu perempuan menjadi terhalang (mahjûb) dari mendapat harta warisan. 3. Saudara perempuan sekandung bisa mendapatkan bagian 2/3 harta waris dengan syarat: b. Tidak bersamaan dengan ahli waris laki-laki yang mengashabahkan (mu’ashshib)-nya yakni saudara laki-laki sekandungnya si mayit, baik satu orang atau lebih. c. Tidak ada orang yang menghalanginya untuk mendapatkan bagian 2/3, baik menghalanginya secara keseluruhan tidak mendapat warisan (hijab hirmân) ataupun menghalanginya tidak mendapat secara utuh bagian 2/3 namun tetap mendapat bagian yang kurang dari itu (hijab nuqshân). Adapun orang-orang yang bisa menghalangi saudara perempuan sekandung mendapatkan bagian 2/3 adalah: - Anak laki-laki si mayit - Cucu laki-laki dari anak laki-lakainya si mayit, terus ke bawah (buyut, canggah... dan seterusnya) - Anak perempuannya si mayit - Cucu perempuan dari anak laki-lakinya si mayit, terus ke bawah (buyut, canggah.... dan seterusnya). Bila bersamaan dengan salah satu ahli waris tersebut maka saudara perempuan sekandung tidak lagi bisa mendapatkan bagian 2/3. Bisa jadi ia mendapatkan bagian ‘ashabah bil ghair, ‘ashabah ma’al ghair, atau bahkan terhalang sama sekali tidak mendapat warisan (mahjûb). Penjelasan tentang ini akan disampaikan pada Bab Hijab dan Ashabah, insya Allah. Yang demikian berdasarkan ijma’ para ulama yang didasarkan pada firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 176: إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ Artinya: “Jika seorang meninggal dunia dan ia tidak memiliki anak namun memiliki satu orang saudara perempuan maka bagi saudara perempuan itu separo dari apa yang ia tinggalkan, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta waris) saudara perempuan bila ia tidak memiliki anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang maka bagi keduanya dua pertiga dari apa yang ditinggalkan (oleh yang meninggal). Dan jika mereka terdiri dari saudara-saudara laki-laki dan perempuan maka bagian seorang saudara laki-laki sepadan dengan bagian dua orang saudara perempuan.” 4. Saudara perempuan sebapak bisa mendapatkan bagian 2/3 dari harta waris dengan syarat: b. Tidak bersamaan dengan ahli waris laki-laki yang mengashabahkan (mu’ashshib)-nya, yakni saudara laki-laki sebapaknya si mayit. c. Tidak adanya orang yang menghalanginya untuk mendapatkan bagian 2/3 sebagaimana pada syarat saudara perempuan sekandung di atas. Dasar ketentuan ini sama dengan dasar yang menentukan saudara perempuan sekandung mengingat frasa “saudara perempuan (ukhtun)” pada ayat di atas berlaku mutlak, mencakup saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah. Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)
Kumpulan Khutbah Idul Fitri Terfavorit
Oleh: Drs. H. Nur Mujib, MH. Hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Timur Hukum Kewarisan sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan (al-ahwalus syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam, maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian seseorang dapat terhindar dari dosa yakni tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Hal ini lebih jauh ditegaskan oleh rasulullah saw. yang artinya: “Belajarlah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang akan mengabarkannya (HR. Ahmad Turmudzi dan an-Nasa’i”). Berdasarkan hadits tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa ilmu kewarisan adalah sangat penting, apalagi bagi para penegak hukum Islam menguasai ilmu faroid adalah mutlak adanya, sehingga bisa memenuhi harapan yang tersurat dalam hadits rasulullah di atas. Hukum kewarisan bagi umat Islam Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu dalam Buku II KHI yang terdiri dari pasal 171 sampai dengan pasal 214. Dalam pasal 171 KHI, ada beberapa ketentuan umum mengenai kewarisan ini, yaitu:
Seorang ahli waris mendapatkan bagian warisan adakalanya dengan jalan mengambil bagian sebagai ahli waris dzawil furudl dan adakalanya dengan jalan mengambil bagian sebagai ahli waris ashabah. KHI menyebut kata ahli waris dzawil furudl sebanyak 2 kali dalam bab IV ketika menjelaskan aul dan rad, yaitu dalam pasal 192 dan 193 dan menyebut kata ashabah sebanyak sekali saja, yaitu dalam pasal 193, ketika menjelaskan tentang rad. Pasal 192 KHI mengatur tentang aul yaitu, apabila dalam pembagian harta warisan diantara para ahli waris Dzawil Furudl menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang dan baru sesudah itu harta warisannya dibagi secara aul menurut angka pembilang. KHI hanya menyebut istilah dzawil furudl dan istilah ashabah, akan tetapi KHI tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang apa dan siapa yang dimaksud dengan ahli waris dzawil furudl dan apa dan siapa yang dimaksud dengan ahli waris ashabah itu. Untuk itu kita kembali kepada pengertian fikih klasik bahwa yang dimaksud dengan ahli waris dzawil furudl ialah ahli waris yang memperoleh bagian tertentu (al-furudl al-muqaddarah) dari harta warisan, seperti 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6 dan 1/8. Ahli waris ashabah ialah ahli waris yang menerima harta peninggalan tidak berdasarkan jumlah tertentu (al-furudl al-muqaddarah), akan tetapi menerima sisa harta peninggalan setelah dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris dzawil furudl. Pasal 193 KHI mengatur tentang rad yaitu, apabila dalam pembagian harta warisan diantara para ahli waris Dzawil Furudl menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris ashabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris sedang sisanya dibagi berimbang di antara mereka. Selanjutnya KHI mengatur kewarisan ayah dan ibu dalam pasal-pasal 174, 177 dan 178. Pasal 174 KHI menjelaskan tentang siapa-siapa ahli waris itu, terdiri 2 ayat.
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
Dari ketentuan pasal ini dapat disimpulkan bahwa ayah dan ibu (dan anak, janda atau duda), dalam kondisi apapun, selain karena halangan memperoleh warisan menurut pasal 173 KHI, selalu mendapatkan bagian warisan. Dengan demikian tidak ada ahli waris yang bisa menghalangi “menghijab” kewarisan ayah dan ibu (orangtua). Halangan memperoleh waris menurut pasal 173 KHI adalah : Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dihukum karena :
Pasal 177 menjelaskan tentang besarnya bagian ayah yaitu bahwa ayah mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami dan ibu, bila ada anak, ayah mendapat 1/6 bagian. Pasal 178 menjelaskan tentang besarnya bagian ibu :
Pasal 177 dan 178 ayat (1) KHI mengatur kewarisan ayah dan ibu secara umum (lex generalis), sedang pasal 178 ayat (2) KHI mengatur kewarisan ayah dan ibu secara khusus (lex specialis), yaitu bila ahli waris hanya terdiri dari ayah, ibu dan salah satu dari duda atau janda. Dari ketentuan pasal 177 dan 178 ayat (1) dapat dijelaskan bahwa pasal-pasal tersebut mengatur kewarisan ayah dan ibu secara umum (lex generalis) dalam tiga kondisi, yaitu : 1. Bila tidak ada anak, 2. Bila bersama dengan anak dan 3. Bila bersama beberapa orang saudara.
Kalau secara fikih klasik, maka yang 1/3 itu menjadi bagian ayah sebagai ahli waris ashabah, sehingga dalam kondisi ini ibu mendapat 1/3 bagian dan ayah mendapat 2/3 bagian.
Sistem rad dalam hukum kewarisan KHI diatur secara imperatif dalam pasal 193, sebagai cara untuk membagikan sisa harta warisan yang tidak habis dibagi. Sedang dalam fikih klasik, sistem rad tidak ditunjuk secara imperatif oleh nas, baik al-Qur’an maupun al-Hadits, tetapi diperoleh melalui metode ijtihad. Pasal 178 ayat (2) mengatur secara khusus (lex specialis) kewarisan ayah dan ibu (orangtua) bila bersama dengan ahli waris salah satu dari janda atau duda. Bila salah satu dari orang tua tidak ada, hanya ayah atau ibu saja misalnya, atau disamping janda atau duda ada ahli waris lain, maka ketentuan pasal 178 ayat (2) ini tidak bisa diberlakukan dan kewarisan orang tua kembali menggunakan ketentuan kewarisan orang tua secara umum (lex generalis) menurut ketentuan pasal 177 dan 178 ayat (1). Ada dua kondisi kewarisan ayah dan ibu yang digambarkan oleh pasal 178 ayat (2) ini, yaitu 1. Ketika ahli waris terdiri dari ayah, ibu dan janda dan 2. Ketika ahli waris terdiri dari ayah, ibu dan duda. Dalam kondisi pertama, ahli waris terdiri ayah, ibu dan janda, maka janda mendapat 1/4 bagian (sesuai ketentuan pasal 180 KHI), ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa, yaitu 1/3 dari 3/4 bagian harta warisan setelah janda mengambil bagiannya, yaitu ibu mendapat 1/4 bagian. Ayah mendapat 2/4 bagian dengan jalan mengambil sisa setelah ibu mengambil bagiannya atau sebagai ahli waris ashabah khusus dalam kasus ini. Dalam kondisi kedua, ahli waris terdiri ayah, ibu dan duda, maka duda mendapat 1/2 bagian (sesuai ketentuan pasal 179 KHI). Ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa, yaitu 1/3 dari 1/2 bagian harta warisan setelah duda mengambil bagiannya, yaitu ibu mendapat 1/6 bagian. Ayah mendapat 2/6 atau 1/3 bagian dengan jalan mengambil sisa setelah ibu mengambil bagiannya atau sebagai ahli waris ashabah khusus dalam kasus ini. Dua kasus kewarisan ayah, ibu dan salah satu dari janda atau duda dalam pasal 178 ayat (2) ini, pernah terjadi pada masa khalifah Umar Bin Khattab ra, oleh karena itu dua kasus itu dalam sejarah ilmu waris “ilmu faraidl” dikenal dengan sebutan “masalah Umariah”, karena sahabat Umar Bin Khattab ra yang memutuskan kedua masalah tersebut dan didukung oleh jumhur sahabat. Kedua masalah tersebut juga dinamakan dengan “masalah ghorrowain”, sebagai bentuk tasniah dari lafal “ghorro”, yang artinya cemerlang. Dinamakan demikian karena kemasyhuran dua masalah tersebut laksana dua cahaya bintang yang cemerlang. Di dalam masalah tersebut ibu mendapat 1/3 dari sisa, setelah diambil bagian duda atau janda, bukan 1/3 dari seluruh harta warisan. Kedua kasus ini timbul di kalangan sahabat pada masa kekhalifahan Umar Bin Khattab ra dan dalam masalah tersebut terdapat dua pendapat. Pendapat pertama yaitu pendapat Zaid Bin Tsabit ra yang didukung oleh jumhur sahabat (umumnya sahabat) dan Umar Bin Khattab ra melaksanakan hukum dengan pendapat tersebut, yaitu ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa. Pendapat kedua adalah pendapat Ibnu Abbas ra, ia menetapkan bahwa ibu mendapat 1/3 bagian dari seluruh harta warisan. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa KHI menempatkan ayah dan ibu secara umum ke dalam kelompok ahli waris dzawil furudl yaitu dalam ketentuan pasal 177 dan 178 ayat (1). Tidak ada petunjuk yang jelas bahwa KHI menempatkan ayah kedalam kelompok ahli waris ashabah, kecuali dalam masalah ghorrowain atau umariyah, seperti tersebut dalam pasal 178 ayat (2), yaitu ketika ahli waris hanya terdiri dari ayah, ibu dan salah satu dari janda atau duda. Dalam ketentuan pasal ini dapat dipahami bahwa apabila ahli waris terdiri dari ayah, ibu dan salah satu dari janda atau duda, maka ayah mengambil sisa harta (sebagai ashabah) setelah janda atau duda dan ibu mengambil bagiannya masing-masing. Wallahu a’lam bisshawab. |