Alasan Indonesia kalah dalam sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Internasional (MI) memenangkan Malaysia dalam kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dengan Indonesia. Keputusan tersebut dibacakan Ketua Pengadilan Gilbert Guillaume di Gedung MI Den Haag, Belanda pada Selasa 17 Desember 2002 atau tepat 17 tahun silam.

MI menerima argumentasi Indonesia bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan tidak pernah masuk dalam Kesultanan Sulu seperti yang diklaim Malaysia. Namun, MI juga mengakui klaim-klaim Malaysia bahwa mereka telah melakukan administrasi dan pengelolaan konservasi alam di kedua pulau yang terletak di sebelah timur Kalimantan itu.

Pada babak akhir, MI menilai, argumentasi yang diajukan Indonesia mengenai kepemilikan Sipadan dan Ligitan yang terletak di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Timur itu tidak relevan.

Karena itu, secara defacto dan dejure, dua pulau yang luasnya masing-masing 10,4 hektare untuk Sipadan dan 7,4 ha untuk Ligitan itu menjadi milik Malaysia. Keputusan yang diambil melalui pemungutan suara itu bersifat mengikat bagi Indonesia dan Malaysia. Kedua negara bertetangga itu juga tidak dapat lagi mengajukan banding.

Sebelum diputus, anggota delegasi Indonesia Amris Hasan mengakui argumen Malaysia memang lebih kuat dalam kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan ini. Menurut dia, Negeri Jiran diuntungkan dengan alasan change of title atau rantai kepemilikan dan argumen effectivités (effective occupation) yang menyatakan kedua pulau itu lebih banyak dikelola orang Malaysia.

Mahkamah Internasional juga memandang situasi Pulau Sipadan-Ligitan lebih stabil di bawah pengaturan pemerintahan Malaysia.

Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam konferensi pers usai putusan di Den Haag, Belanda menyatakan, pemerintah Indonesia menerima keputusan Mahkamah Internasional yang memutuskan Pulau Sipadan dan Ligitan masuk ke dalam kedaulatan Malaysia.

Kendati begitu, tak bisa dipungkiri bahwa pemerintah Indonesia merasa kecewa dengan keputusan yang mengikat dan tak bisa dibanding lagi itu.

Sementara itu, Wakil Presiden Hamzah Haz meminta masyarakat bisa menerima keputusan Mahkamah Internasional yang memenangkan Malaysia atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan. Pasalnya, diserahkannya sengketa tersebut ke Mahkamah Internasional sesuai dengan keinginan kedua negara.

Menurut Hamzah Haz, keputusan tersebut harus disadari sebagai konsekuensi atas diserahkannya persoalan Pulau Sipadan dan Ligitan kepada Mahkamah Internsional.

Selain itu, konflik sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dinilai telah banyak menguras energi pemerintah sejak zaman Orde Baru. Karenanya, kini Hamzah Haz meminta masyarakat mengkonsentrasikan diri pada persoalan-persoalan lain yang lebih penting untuk dituntaskan.

Indonesia kalah dari Malaysia dalam kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan adalah karena Malaysia berhasil dalam menjaga kelestarian lingkungan pada kedua pulau yang dipersengketakan sebagai pelaksanaan fungsu administrasi pemerintahan negeri tersebut.

Indonesia kalah dari Malaysia dalam kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan adalah karena Malaysia berhasil dalam menjaga kelestarian lingkungan pada kedua pulau yang dipersengketakan sebagai pelaksanaan fungsu administrasi pemerintahan negeri tersebut.

Mengapa Indonesia kalah di Sipadan dan Ligitan?

Kekalahan Indonesia di Sipadan dan Ligitan (sebelah utara Ambalat) adalah karena Indonesia tidak bisa menunjukkan bukti bahwa Belanda (penjajah Indonesia) telah memiliki kedua pulau itu; sementara Malaysia bisa menunjukkan bukti bahwa Inggris (penjajah Malaysia) memiliki dan mengelola kedua pulau itu.

Mengapa pulau Sipadan dan Ligitan menjadi bagian dari wilayah kedaulatan Malaysia?

Pada tanggal 17 Desember 2002, Mahkamah Internasional di Den Haag menetapkan Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi bagian dari wilayah kedaulatan Kerajaan Malaysia atas dasar “efektivitas” karena Malaysia telah melakukan upaya administrasi dan pengelolaan konservasi alam di kedua pulau tersebut.

You might be interested:  How Much Are Hookers In Thailand?

Apakah Sipadan dan Ligitan masuk ke dalam kedaulatan Malaysia?

Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam konferensi pers usai putusan di Den Haag, Belanda menyatakan, pemerintah Indonesia menerima keputusan Mahkamah Internasional yang memutuskan Pulau Sipadan dan Ligitan masuk ke dalam kedaulatan Malaysia.

Mengapa pulau Sipadan dan Ligitan bisa lepas dari tangan Indonesia brainly?

Jawaban terverifikasi ahli. karena kurangnya perhatian pemerintah Indonesia terhadap dua pulau tersebut sehingga Indonesia kalah dalam sidang memperebutkan pulau sipadan dan ligitan ke Malaysia Malaysia juga telah meletakkan tanda dan merawat pulau tersebut dibanding negara Indonesia

Lembaga pengadilan Apa yang menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dan Malaysia tentang kepemilikan pulau tersebut?

Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Internasional (MI) memenangkan Malaysia dalam kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dengan Indonesia. Keputusan tersebut dibacakan Ketua Pengadilan Gilbert Guillaume di Gedung MI Den Haag, Belanda pada Selasa 17 Desember 2002 atau tepat 17 tahun silam.

Apa yang menyebabkan lepasnya pulau sipadan dan ligitan?

Dengan kata lain, pulau ini adalah milik Malaysia karena dulu Inggris pernah melakukan kegiatan secara hukum (penarikan pajak) di pulau ini. Penarikan pajak itulah penyebab Pulau Sipadan dan Ligitan keluar dari Indonesia dan resmi menjadi milik Malaysia.

Mengapa sengketa antara Indonesia dan Malaysia mengenai kasus kepemilikan Pulau Sipadan dan pulau Ligitan ditangani oleh Mahkamah Internasional?

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan disebabkan karena adanya ketidakjelasan garis perbatasan yang dibuat oleh Belanda dan Inggris yang merupakan negara pendahulu dari Indonesia dan Malaysia di perairan timur Pulau Borneo, sehingga pada saat Indonesia dan Malaysia berunding untuk menentukan garis perbatasan kedua negara

Pulau Sipadan milik siapa?

Indonesia segera mengirimkan protes agar pembangunan dihentikan terlebih dahulu. Namun, Malaysia justru memasukkan Pulau Sipadan dan Ligitan ke dalam peta nasionalnya secara sepihak pada tahun 1969.

You might be interested:  Nama Sungai Yang Melintasi Vietnam Adalah?

Apa yang dimaksud dengan Ambalat?

Ambalat adalah blok laut seluas 15.235 kelimeter persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selamt Makassar di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia.

Blok Ambalat milik siapa?

Diketahui, Ambalat hingga saat ini masih berstatus milik Indonesia.

Kapan lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan?

Sebagai pengingat, dua pulau di Selat Makassar, yakni Sipadan dan Ligitan lepas dari NKRI pada 2002 silam lewat keputusan Mahkamah Internasional.

Bagaimana cara Indonesia menyelesaikan sengketa dengan negara lain?

Cara penyelesaian kasus sengketa perbatasan yang pernah terjadi antara Indonesia dengan negara lain yaitu :

  1. Negosiasi, yaitu cara penyelesaian sengketa yang paling dasar digunakan.
  2. Mediasi, yaitu cara atau metode penyelesaian melalui pihak ketiga yaitu mediator.

Dimana letak pulau Sipadan dan Ligitan?

Melansir sebuah jurnal hukum Revitalisasi Mahkamah Internasional: Studi Kasus Sengketa Kepemilikan Sipadan-Ligitan antara Indonesia-Malaysia (1997) yang ditulis Sefriani, Sipadan dan Ligitan adalah dan pulau dari rangkaian kepulauan yang ada di Selat Makassar, yaitu di perbatasan antara Kalimantan Timur dan Sabah (

Mengapa terjadi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?

a. Adanya perbedaan konsepsi dalam penentuan batas laut antara Indonesia dan Malaysia; b. Inkonsistensi Malaysia terhadap KHL 1982; c. Kurangnya perhatian Pemerintah Indonesia terhadap batas laut dan pulau-pulau kecil khususnya yang terletak pada wilayah perbatasan.

Bagaimana penyelesaian konflik Indonesia dan Malaysia?

Penyelesaian sengketa yang dianggap tepat dalam sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia adalah negosiasi dan jika melalui negosiasi tidak berhasil, maka langkah selanjutnya adalah dengan membawa sengketa tersebut ke Mahkamah Hukum Laut Internasional.

Apa saja yang menjadi penyebab terjadinya sengketa internasional?

Apa penyebab timbulnya sengketa internasional?

  • Kesalahpahaman tentang suatu hal.
  • Salah satu pihak sengaja melanggar hak / kepentingan negara lain.
  • Dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal.
  • Pelanggaran hukum / perjanjian internasional.