Akun facebook muhammad sholeh pengacara

  • Home

  • »
  • Berita

Penulis Penulis | Ditayangkan 04 Jun 2016

Seorang pengacara dari Surabaya, Jawa Timur mengajukan gugatan ke MK tentang Keistimewaan Yogja. Dalam akun facebooknya pun sang pengacara ini beberapa kali update status. Setelah kemarin ia Update status 'Pengen Gudeg Jogja', Pagi tadi ia menyapa dengan kata-kata 'Selamat Pagi Indonesia'. Karena sejumlah netizen Yogja sudah mulai geram, Akhirnya akun facebook pria ini menjadi sasaran Bully. Bahkan sejumlah netizen sudah mulai berkata keras... Sebuah akun berkomentar... 'Pagi Ndas mu...' dan ada yang berkomentar 'Mas sholeh sehat. ???gagang pacul purun. ??' bahkan ada yang berkomentar dengan meme lucu...

Akun facebook muhammad sholeh pengacara

Sebagaimana dijelaskan laman resmi MK, Muhammad Sholeh selaku pemohon menambahkan satu pasal tambahan pada perbaikan itu, yakni Pasal 18 ayat (1) huruf C UUK DIY.

Pasal ini mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur DIY tidak boleh menjadi anggota partai. Menurut Sholeh, ini melanggar konstitusi Pasal 28 ayat (3) yang mengatur kebebasan warga negara untuk berpolitik

Selanjutnya terkait kedudukan hukum, Sholeh juga berpendapat bila dirinya memiliki hak konstitusional untuk dipilih.Ia mengatakan, tidak ada aturan yang melarang seorang warga negara mencalonkan diri di daerah lain.

Baca Juga : Heboh, Akun 'Sisi Indah' Penghina Orang Banjarnegara Kini Sudah Tangkap Polisi

"Ketika ada aturan yang melarang, menurut kami itu tentu melanggar hak konstitusional pemohon," kata Sholeh dalam sidang.Semenjak kasus ini mencuat, akun media sosial Sholeh menjadi tempat netizen untuk mengungkapkan kekesalannya secara langsung.

Beberapa mengatakan bila Sholeh hanya ingin mencari ketenaran, ada pula yang menganggapnya tak tahu sejarah.Dengan menggugat UUK DIY, sama saja Sholeh telah berhadapan dengan masyarakat Yogyakarta.

"Jogja istimewa, Jogja bersatu tak bisa dikalahkan," komentar Anjas Deva Felano.

berita
unik

KOTA – Pengenaan biaya pengesahan STNK oleh Samsat disikapi serius oleh Muhammad  Sholeh, pengacara yang memenangkan gugatan judcial review di Mahkamah Agung. Sholeh berencana melaporkan pungutan pengesahan STNK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dasarnya, pengenaan itu tidak ada dasar hukumnya dan mengarah ke pungutan liar.

“Nanti saya akan laporkan KPK kalau tetap ditarik seperti ini, kan sudah diputus MA kalau aturan pungutan tersebut dibatalkan,” ujar Soleh, saat dikonfirmasi kemarin.

Menurut dia, untuk saat ini pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) 1 Tahun 2011 tentang hak uji materiil pada pasal 8 ayat dua disebutkan dalam 90 hari setelah putusan MA dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, maka aturan tersebut secara otomatis tidak berlaku. “Kalau saya lihat tampaknya Dispenda masih memanfaatkan aturan 90 hari tersebut untuk melakukan penarikan,” ungkap dia.

Dikatakan, jika dalam waktu 90 hari masih dilakukan penarikan, maka pihaknya akan melakukan tidakan. Salah satunya, dengan melaporkan petugas pemungut kepada KPK. Sebab, jelas-jelas yang itu menyalahi aturan. “Saya tunggu saja sampai batas waktu tersebut  untuk melakukan tindakan,” imbuh dia.

Sementara itu, Humas PN Gresik Bayu Soho Raharjo menilai jika tidak ada klausal yang menyebutkan masa transisi penerapan aturan seharusnya tidak perlu menunggu 90 hari. Sebab, aturan yang dibatalkan lebih tinggi dibandingkan dengan PerMA tersebut. “Tapi saya masih belum bisa memastikannya karena belum menerima putusan pembatalan tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kaur Reg Ident Satlantas Polres Gresik Iptu Engkos Sarkosi membenarkan jika saat ini pihaknya masih melakukan penarikan biaya administrasi STNK. “Iya kami masih melakukan penarikan seperti sebelum-sebelumnya,” ujarnya.

Menurut dia, tetap ditariknya biaya administrasi STNK ini lantaran sampai saat ini belum ada perintah dari Korlantas untuk menghetikan penarikan tersebut. Sehingga, pihaknya masih menunggu perintah tersebut. “Kalau sudah ada perintah pasti kami hentikan,” imbuhnya.

Sebagai catatan, dasar pembatalan, gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 yang diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur. MA dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut menyatakan, pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (rof/ris)

KOTA – Pengenaan biaya pengesahan STNK oleh Samsat disikapi serius oleh Muhammad  Sholeh, pengacara yang memenangkan gugatan judcial review di Mahkamah Agung. Sholeh berencana melaporkan pungutan pengesahan STNK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dasarnya, pengenaan itu tidak ada dasar hukumnya dan mengarah ke pungutan liar.

“Nanti saya akan laporkan KPK kalau tetap ditarik seperti ini, kan sudah diputus MA kalau aturan pungutan tersebut dibatalkan,” ujar Soleh, saat dikonfirmasi kemarin.

Menurut dia, untuk saat ini pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) 1 Tahun 2011 tentang hak uji materiil pada pasal 8 ayat dua disebutkan dalam 90 hari setelah putusan MA dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, maka aturan tersebut secara otomatis tidak berlaku. “Kalau saya lihat tampaknya Dispenda masih memanfaatkan aturan 90 hari tersebut untuk melakukan penarikan,” ungkap dia.

Dikatakan, jika dalam waktu 90 hari masih dilakukan penarikan, maka pihaknya akan melakukan tidakan. Salah satunya, dengan melaporkan petugas pemungut kepada KPK. Sebab, jelas-jelas yang itu menyalahi aturan. “Saya tunggu saja sampai batas waktu tersebut  untuk melakukan tindakan,” imbuh dia.

Sementara itu, Humas PN Gresik Bayu Soho Raharjo menilai jika tidak ada klausal yang menyebutkan masa transisi penerapan aturan seharusnya tidak perlu menunggu 90 hari. Sebab, aturan yang dibatalkan lebih tinggi dibandingkan dengan PerMA tersebut. “Tapi saya masih belum bisa memastikannya karena belum menerima putusan pembatalan tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kaur Reg Ident Satlantas Polres Gresik Iptu Engkos Sarkosi membenarkan jika saat ini pihaknya masih melakukan penarikan biaya administrasi STNK. “Iya kami masih melakukan penarikan seperti sebelum-sebelumnya,” ujarnya.

Menurut dia, tetap ditariknya biaya administrasi STNK ini lantaran sampai saat ini belum ada perintah dari Korlantas untuk menghetikan penarikan tersebut. Sehingga, pihaknya masih menunggu perintah tersebut. “Kalau sudah ada perintah pasti kami hentikan,” imbuhnya.

Sebagai catatan, dasar pembatalan, gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 yang diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur. MA dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut menyatakan, pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (rof/ris)