Ada dua jenis hewan yang dihalalkan dalam Islam meskipun tidak disembelih hewan tersebut yaitu

Jenis hewan yang halal dikonsumsi tanpa disembelih terlebih dahulu, yaitu (B) ikan dan belalang, sebab ada hewan yang dihalalkan meskipun tidak disembelih yakni ikan dan belalang.

Dalam penyembelihan hewan, ada hewan yang harus disembelih sesuai dengan syariat islam agar suci atau halal untuk dikonsumsi, seperti kambing, sapi, kerbau dan lain sebagainya.

Namun ada hewan yang dihalalkan dan diperbolehkan tanpa disembelih terlebih dahulu kedua hewan tersebut adalah ikan dan belalang. Maka berarti jawabannya ada pada pilihan jawaban yang B.

Jenis hewan yang halal dikonsumsi tanpa disembelih terlebih dahulu, yaitu โ€ฆ.

c. burung dara dan belalang.

Penjelasan

  • Maksud soal: hewan yang tetap halal meskipun tidak disembelih dahulu.
  • Kata kunci: tanpa disembelih.
  • Jawabannya adalah B.

Dalam belejar online kali ini, kata kuncinya adalah hewan yang halal meskipun tidak disembelih. Kedua hewan tersebut adalah ikan dan belalang.

Jadi mislanya kamu mincing dapet ikan ikannya mati, tidak perlu disembelih tetap halal. Atau belalang juga demikian tidak perlu disembelih terlebih dahulu. Sehingga jawabannya ada pada pilihan jawaban B.

Berikut ini adalah keterangan di dalam buku paket kelas 9 pada halaman 204:

Ada dua jenis hewan yang dihalalkan dalam Islam meskipun tidak disembelih hewan tersebut yaitu

  • Sedangkan jawaban A, C dan D salah.

Capung, tidak termasuk ke dalam hewan yang halal tanpa disembelih. Maka A salah. Kemudian burung perlu disembelih terlebih dahulu, nah untuk kupu-kupu juga tidak termasuk ke dalam hewan yang halal tanpa disembelih.

Sehingga jawaban C dan juga D salah.

Kunci Jawaban

Jenis hewan yang halal dikonsumsi tanpa disembelih terlebih dahulu, yaitu

(B) ikan dan belalang, karena ikan dan juga belalang termasuk hewan yang halal tanpa disembelih terlebih dahulu.

Ada dua jenis hewan yang dihalalkan dalam Islam meskipun tidak disembelih hewan tersebut yaitu

Jawaban diverifikasi BENAR ๐Ÿ’ฏ

Ada dua jenis hewan yang dihalalkan dalam Islam meskipun tidak disembelih hewan tersebut yaitu
Ada dua jenis hewan yang dihalalkan dalam Islam meskipun tidak disembelih hewan tersebut yaitu
Oleh : Misni Wamroh, S.Ag

RADARSEMARANG.ID, Pendidikan merupakan fondasi dasar bagi kehidupan manusia. Setiap anak sejak usia dini, belajar untuk mengembangkan dan menggunakan kekuatan mental, moral dan fisik mereka. Semua itu mereka peroleh melalui pendidikan. Pendidikan sangat penting bagi anak karena dapat mendidik anak mencapai impiannya. Salah satu pendidikan yang dipupuk sejak dini adalah pendididkan Agama terutama pendididikan Islam bagi kita sebagai muslim.

Dalam kesempatan ini akan diberikan pembelajaran kepada anak untuk mengenal hewan yang halal dan haram. Memang Allah SWT menciptakan hewan yang halal juga menciptakan hewan yang haram. Tujuannya untuk mengetahui apakah berfaedah bagi tubuh kita jika kita mengkonsumsinya.

Termaktub juga dalam Alquran surat an Nahl ayat 114 yang artinya โ€œMakan makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu. . . . โ€ Penerapan metode Make a Match akan dilaksanakan pada kelas VIII di SMP Negeri 1 Pemalang. Dengan metode ini maka guru bisa mengetahui ketelitian siswa dalam mengelompokkan hewan yang halal dan haram.

Baca juga:  Metode Drill Meningkatkan Kompetensi Numerasi Matematika

Adapun tujuan kita memakan makanan yang halal adalah untuk mendidik manusia menjadi orang yang baik, tertib, teratur dan selalu sehat. Makanan yang halal mempunyai pengaruh yang besar terhadap kesehatan jasmani dan akhlak manusia.

Makanan yang halal memiliki ciri-ciri : baik, bergizi, tidak kotor, bermanfaat bagi tubuh, tidak basi dan tidak najis, tidak menjijikkan, tidak memabukkan, tidak merusak organ, dan memperolehnya dengan cara yang halal. Adapun jenis makanan halal antara lain: segala jenis biji-bijian, segala ikan yang hidup di air, segala jenis binatang hidup di darat seperti kerbau, sapi, ayam dan unggas.

Makanan haram adalah makanan yang dilarang dikonsumsi oleh orang yang beriman. Karena akan menimbulkan efek negatif bagi orang yang mengonsumsinya dan dapat berpengaruh bagi kesehatan tubuh, akal pikiran serta akhlak. Adapun jenis makanan yang haram adalah : bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih tidak menyebut asma Allah SWT, barang yang menjijikkan/busuk, makanan yang memabukkan seperti ganja, opium, marijuana, binatang yang telah diharamkan oleh nash.

Jenis-jenis hewan yang halal dimakan yaitu binatang darat (ternak) seperti unta, sapi, ayam, kerbau, kuda, kelinci, dan sebagainya. Ada juga binatang laut seperti: berbagai macam ikan.

Di sini guru memberikan gambar hewan halal dan haram. Dan dibuatkan skema. Maka siswa maju satu persatu untuk mengambil gambar hewan yang telah dipersiapkan oleh guru. Lalu menempelkan pada skema termasuk hewan halal atau haram.

Setelah selesai menempelkan pada tempatnya maka guru memberi jawaban benar atau salah pada gambar hewan yang telah ditempelkan. Selanjutnya siswa memberi apresiasi menjawab kenapa menempelkan gambar tersebut di skema hewan halal atau hewan haram.

Setelah itu dapat ditarik kesimpulan bahwa makanan dapat mempengaruhi jiwa dan sikap mental pemakannya. Makanan yang buruk bisa membawa sikap yang buruk, begitu pula makanan yang baik dan halal membuat pemakannya mampu bersikap mampu bersikap baik pula.

Baca juga:  Asyik Belajar Materi Perilaku Terpuji dengan Bermain Peran

Agar terhindar dari makanan yang bersumber dari binatang yang diharamkan sangat diperlukan langkah-langkah sebagai berikut: Selalu waspada terhadap makanan yang bersumber dari binatang yang diharamkan, selektif dalam memilih makanan yang dikonsumsi, mencari informasi tentang makanan yang bersumber dari binatang yang diharamkan baik dari surat kabar, buku, maupun internet. (pg1/ton)

Guru SMP Negeri 1 Pemalang

Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas terkait hewan haram menurut islam. Semoga dengan pembahasan singkat ini, kita jadi lebih mengenal hewan-hewan apa saja yang diharamkan oleh syariat.

Allah menciptakan segala sesuatu yang ada dipermukaan bumi ini adalah untuk kemaslahatan manusia, termasuk didalamnya adalah Allah menciptakan hewan-hewan yang tentunya diperbolehkan untuk dijadikan makanan bagi Bani Adam. Allah Taโ€™ala berfirman:

ู‡ููˆูŽ ุงู„ูŽู‘ุฐููŠ ุฎูŽู„ูŽู‚ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู’ ู…ูŽุง ูููŠุงู„ู’ุฃูŽุฑู’ุถู ุฌูŽู…ููŠุนู‹ุง (ุงู„ุจู‚ุฑุฉ:29)

โ€œDia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu โ€œ

Namun, merupakan bentuk kesempurnaan kasih sayang Allah kepada manusia adalah Allah memerintahkan mereka hanya untuk memakan makanan yang halal lagi baik saja. Perhatikanlah firman-Nya:

ูŠูŽุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ูƒูู„ููˆุง ู…ูู…ูŽู‘ุงูููŠ ุงู„ู’ุฃูŽุฑู’ุถู ุญูŽู„ูŽุงู„ู‹ุง ุทูŽูŠูู‘ุจู‹ุง ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุชูŽู‘ุจูุนููˆุง ุฎูุทููˆูŽุงุชู ุงู„ุดูŽู‘ูŠู’ุทูŽุงู†ูุฅูู†ูŽู‘ู‡ู ู„ูŽูƒูู…ู’ ุนูŽุฏููˆูŒู‘ ู…ูุจููŠู†ูŒ (ุงู„ุจู‚ุฑุฉ:168)

โ€œHai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumiโ€

Bahkan termasuk diantara khasaโ€™is (kekhususan/karakteristik) dienul islam yang dibawa oleh Rasulullah Shalallahu โ€˜alaihi wasallam adalah menghalalkan bagi ummatnya seluruh perkara yang baik dan mengharamkan mereka dari segala sesuatu yang buruk.

ูˆูŽูŠูุญูู„ูู‘ ู„ูŽู‡ูู…ู ุงู„ุทูŽู‘ูŠูู‘ุจูŽุงุชููˆูŽูŠูุญูŽุฑูู‘ู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู ุงู„ู’ุฎูŽุจูŽุงุฆูุซูŽ (ุงู„ุฃุนุฑุงู:157)

โ€œDan menghalalkan bagi mereka segalayang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang burukโ€

Sekilas Tentang Sebab-Sebab Makanan & Minuman Menjadi Haram

Para Ulama telah menjelaskan bahwa sebab haramnya makanan dan minuman ialah disebabkan karena salah satu atau lebih dari 5 sebab berikut:

  1. Apabila membahayakan
  2. Apabila memabukkan
  3. Apabila mengandung najis
  4. Apabila dianggap jorok/ menyelisihi tabiโ€™at yang salimah
  5. Apabila mendapatkannya dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh syariโ€™at.

Baca Juga: Hewan Kurban Haram karena Dikuliti Sebelum Mati Total?

Hewan-hewan yang diharamkan oleh syaraโ€™

Tidaklah Allah Dan Rasul-Nya mengharamkan sesuatu melainkan disana banyak hikmah dan kebaikan bagi Ummatnya, terkadang sebagian dari hikmah tersebut telah kita ketahui sedangkan sebagian lainnya bahkan mungkin sebagian besar dari hikmah-hikmah tersebut masih Allah Subhanahu wa Taโ€™ala rahasiakan sehingga akal kita belum mampu untuk menjangkaunya. Namun, sebagai seorang mukmin tentu kita akan berkata โ€œSamiโ€™na Wa Athaโ€™naโ€ kami mendengar dan kami taโ€™at, kami pasrah dan tunduk kepada seluruh ketetuan-Mu wahai Rab semesta โ€˜Alam.

Berikut beberapa hewan haram menurut islam, baik itu menurut Al-Qurโ€™anul Karim ataupun Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

  1. Bangkai Bangkai adalah hewan yang mati bukan karena penyembelihan yang sesuai dengan syariโ€™at seperti mati tercekik, dipukul, tertabrak dan lainnya. Termasuk bangkai adalah potongan tubuh hewan yang masih hidup. Yang dikecualikan(dihalalkan) dari bangkai adalah: bangkai belalang dan ikan/hewan air.
  2. Daging babi Termasuk lemaknya, dan seluruh bagian tubuhnya yang lain.
  3. Hewan yang disembelih dengan selain nama Allah.
  4. Hewan yang disembelih untuk selain Allah.
    Semisal hewan yang disembelih untuk acara-acara yang berbau kesyirikan, seperti: sedekah laut, tumbal tanah, tumbal bangunan dll.

Keempat jenis hewan tersebut tercakup dalam firmanAllah Taโ€™ala:

ุญูุฑูู‘ู…ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉููˆูŽุงู„ุฏูŽู‘ู…ู ูˆูŽู„ูŽุญู’ู…ู ุงู„ู’ุฎูู†ู’ุฒููŠุฑู ูˆูŽู…ูŽุง ุฃูู‡ูู„ูŽู‘ ู„ูุบูŽูŠู’ุฑู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุจูู‡ููˆูŽุงู„ู’ู…ูู†ู’ุฎูŽู†ูู‚ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูˆู’ู‚ููˆุฐูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุชูŽุฑูŽุฏูู‘ูŠูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู†ูŽู‘ุทููŠุญูŽุฉู ูˆูŽู…ูŽุงุฃูŽูƒูŽู„ูŽ ุงู„ุณูŽู‘ุจูุนู ุฅูู„ูŽู‘ุง ู…ูŽุง ุฐูŽูƒูŽู‘ูŠู’ุชูู…ู’ ูˆูŽู…ูŽุง ุฐูุจูุญูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ูู‘ุตูุจู(ุงู„ู…ุงุฆุฏุฉ:3)

โ€œDiharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yangjatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.โ€

Baca Juga: Hukum Memajang Hewan yang Diawetkan di Rumah

Hewan yang diharamkan di dalam hadits-hadits Nabi antara lain:

  1. Keledai jinak Dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallohu โ€˜anhuma disebutkan: ุฃูŽู†ูŽู‘ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ูˆุณู„ู… โ€“ ู†ูŽู‡ูŽู‰ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุฎูŽูŠู’ุจูŽุฑูŽ ุนูŽู†ู’ ู„ูุญููˆู…ู ุงู„ู’ุญูู…ูุฑู ุงู„ุฃูŽู‡ู’ู„ููŠูŽู‘ุฉู
    โ€œBahwasannya Rasulullah Shalallahu โ€˜alaihi wasallam melarang mengkonsumsi daging keledai jinakโ€(Muttafaqun โ€˜Alaih).

  2. Segala hewan yang bertaring Abu Tsaโ€™labah Radhiyallohu โ€˜anhu berkata: ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุงู„ู†ูŽู‘ุจูู‰ูู‘ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…-ุนูŽู†ู’ ุฃูŽูƒู’ู„ู ูƒูู„ูู‘ ุฐูู‰ ู†ูŽุงุจู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุณูŽู‘ุจูุนู
    โ€œNabi Shalallahu โ€˜alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buasโ€(Muttafaqun โ€˜Alaih).

  3. Segala jenis burung yang bercakar tajam/ burung pemangsa
    ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจูŽู‘ุงุณู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽู‡ูŽู‰ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุนูŽู†ู’ ูƒูู„ูู‘ ุฐูู‰ ู†ูŽุงุจู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุณูู‘ุจูŽุงุนููˆูŽุนูŽู†ู’ ูƒูู„ูู‘ ุฐูู‰ ู…ูุฎู’ู„ูŽุจู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุทูŽู‘ูŠู’ุฑู
    Nabi Shalallahu โ€˜alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajamโ€ (HR. Muslim).

  4. Jallaalah Jallalah adalah Hewan halal yang mayoritas makanan utamanya adalah barang najis sehingga menjadi haram dimakan dan diminum susunya. Ibnu Umar Radhiyallohu โ€˜anhuma berkata: ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ูˆุณู„ู…- ุนูŽู†ู’ ุฃูŽูƒู’ู„ู ุงู„ู’ุฌูŽู„ุงูŽู‘ู„ูŽุฉู ูˆูŽุฃูŽู„ู’ุจูŽุงู†ูู‡ูŽุง
    โ€œRasulullah Shalallahu โ€˜alaihi wasallam melarang (memakan)daging jalalah dan (meminum) susunyaโ€ (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah).
    Jallaalah akan kembali menjadi hewan halal apabila hewan jallaalah tersebut dikurung selama tiga hari dan selama waktu tersebut hewan itu diberi makanan yang bersih. Para ulama ada yang mengatakan bahwa waktu mengurung jallaalah itu bisa sampai 40 hari.
  5. Tikus
  6. Kalajengking
  7. Burung gagak
  8. Burung elang/rajawali
  9. Anjing galak (ุงู„ู’ูƒูŽู„ู’ุจู ุงู„ู’ุนูŽู‚ููˆุฑู) Para Ulama berselisih pendapat tentang maksud dari anjing galak/Al-Kalbul โ€˜Aquur,  Jumhur ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud โ€œAl-Kalbulโ€˜Aquurโ€ adalah anjing itu sendiri (anjing yang kita kenal, kecuali yang dimanfaโ€™atkan untuk menjaga kebun/berburu) dan seluruh hewan buas yang menerkam mangsa seperti harimau/macan, serigala, singa dan semisalnya. Bahkan Zaid Bin Aslam Rahimahullah memasukkan ular kedalam jenis โ€œAl-Kalbul โ€˜Aquurโ€ sebagaimana hal ini dikutip oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Atsqalaani dalam Al-Fath.
  10. Ular
  11. Cicak/tokek
    Keharaman hewan-hewan tersebut (no.5-11) dikarenakan Rasulullah Shalallahu โ€˜alaihiwasallam memerintahkan kita untuk membunuhnya. Dan diantara kaedah pengharaman hewan yang dijelaskan oleh para ulama adalah โ€œSetiap binatang yang syariโ€™at memerintahkan kita untuk membunuhnyaโ€.
    Perintah untuk membunuh tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak (ุงู„ู’ูƒูŽู„ู’ุจู ุงู„ู’ุนูŽู‚ููˆุฑู) terdapat dalam hadits โ€˜Aisyah, beliau Radhiyallahuโ€˜anha mengatakan bahwasannya Nabi Shalallahu โ€˜alaihi wasallam bersabda:
    ุฎูŽู…ู’ุณูŒ ููŽูˆูŽุงุณูู‚ู ูŠูู‚ู’ุชูŽู„ู’ู†ูŽ ููู‰ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽู…ู ุงู„ู’ููŽุฃู’ุฑูŽุฉู ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽู‚ู’ุฑูŽุจู ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุญูุฏูŽูŠูŽู‘ุง ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุบูุฑูŽุงุจู ุŒูˆูŽุงู„ู’ูƒูŽู„ู’ุจู ุงู„ู’ุนูŽู‚ููˆุฑู (ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ูˆ ู…ุณู„ู…)
    โ€œLima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh walaupun ditanah haram, yaitu: tikus,kalajengking, burung elang, burung gagak, dan anjing galakโ€ (HR.Bukhori, Muslim)
    Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu โ€˜alaihi wasallam bersabda:
    ุฎูŽู…ู’ุณูŒููŽูˆูŽุงุณูู‚ู ูŠูู‚ู’ุชูŽู„ู’ู†ูŽ ููู‰ ุงู„ู’ุญูู„ูู‘ ูˆูŽุงู„ู’ุญูŽุฑูŽู…ู ุงู„ู’ุญูŽูŠูŽู‘ุฉู ูˆูŽุงู„ู’ุบูุฑูŽุงุจูุงู„ุฃูŽุจู’ู‚ูŽุนู ูˆูŽุงู„ู’ููŽุงุฑูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ูƒูŽู„ู’ุจู ุงู„ู’ุนูŽู‚ููˆุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุญูุฏูŽูŠูŽู‘ุง
    โ€œLima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh baik ditempat halal (selaintanah haram) maupun ditanah haram, yaitu: ular, kalajengking, burung gagak, anjinggalak, burung elangโ€ (HR. Muslim)
    Begitu pula tentang cicak/tokek (ุงู„ู’ูˆูŽุฒูŽุบ), cicak/tokek termasukโ€œfawasiqโ€ yang Rasulullah Shalallahu โ€˜alaihi wasallam memerintahkan kita untukmembunuhnya.
    ุนูŽู†ู’ุฃูู…ูู‘ ุดูŽุฑููŠูƒู โ€“ ุฑุถู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ุง ุฃูŽู†ูŽู‘ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… -ุฃูŽู…ูŽุฑูŽ ุจูู‚ูŽุชู’ู„ู ุงู„ู’ูˆูŽุฒูŽุบู ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ยซ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽู†ู’ููุฎู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฅูุจู’ุฑูŽุงู‡ููŠู…ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูุงู„ุณูŽู‘ู„ุงูŽู…ู ยป
    Dari Ummu Syarik Radhiyallohu โ€™anha, bahwasannya Rasulullah Shalallahu โ€˜alaihi wasallam memerintahkan membunuh cicak/tokek dan bersabda: โ€œDahulu cicak ikut meniup api yang akan membakar Ibrahim โ€˜Alaihissalamโ€(HR.Bukhori).
    Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu โ€˜alaihi wasallam mengabarkan pahala yang banyak/keutamaan dalam membunuh cicak.
    ู…ูŽู†ู’ู‚ูŽุชูŽู„ูŽ ูˆูŽุฒูŽุบู‹ุง ููู‰ ุฃูŽูˆูŽู‘ู„ู ุถูŽุฑู’ุจูŽุฉู ูƒูุชูุจูŽุชู’ ู„ูŽู‡ู ู…ูุงุฆูŽุฉู ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู ูˆูŽููู‰ุงู„ุซูŽู‘ุงู†ููŠูŽุฉู ุฏููˆู†ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ูˆูŽููู‰ ุงู„ุซูŽู‘ุงู„ูุซูŽุฉู ุฏููˆู†ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ
    โ€œBarangsiapayang membunuh cicak dengan sekali pukul maka dia mendapatkan seratus kebaikan,dan siapa yang membunuhnya dengan dua pukulan maka mendapat pahala yang kurang dari itu, dan barangsiapa yang membunuhnya dengan tiga pukulan maka dia mendapat pahala yang lebih sedikit lagiโ€ (HR.Muslim)

  12. Semut
  13. Lebah
  14. Burung Hud-hud
  15. Burung Shurad
    ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจูŽู‘ุงุณู ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ : ู†ูŽู‡ูŽู‰ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุนูŽู†ู’ ู‚ูŽุชู’ู„ู ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนู ู…ูู†ูŽุงู„ุฏูŽู‘ูˆูŽุงุจูู‘ : ุงู„ู†ูŽู‘ู…ู’ู„ูŽุฉู ุŒ ูˆูŽุงู„ู†ูŽู‘ุญู’ู„ูŽุฉู ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ู‡ูุฏู’ู‡ูุฏู ุŒ ูˆูŽุงู„ุตูู‘ุฑูŽุฏู
    โ€œIbnu Abbas Radhiyallahu โ€˜anhuma berkata: โ€œRasulullah Shalallahu โ€˜alaihi wasallam melarang membunuh empat hewan, yaitu; semut, lebah, burung hud-hud, burung shuradโ€ (HR.Bukhori)

  16. Katak
    ุนูŽู†ู’ ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ูŽู†ู ุจู’ู†ู ุนูุซู’ู…ูŽุงู†ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ : ุฐูŽูƒูŽุฑูŽุทูŽุจููŠุจูŒ ุนูู†ู’ุฏูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุฏูŽูˆูŽุงุกู‹ ุŒูˆูŽุฐูŽูƒูŽุฑูŽ ุงู„ุถูู‘ูู’ุฏูŽุนูŽ ูŠูุฌู’ุนูŽู„ู ูููŠู‡ู ุŒ ููŽู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุนูŽู†ู’ ู‚ูŽุชู’ู„ู ุงู„ุถูู‘ูู’ุฏูŽุนู (ุฃุฎุฑุฌู‡ ุฃุญู…ุฏ ูˆ ุงุจู† ู…ุงุฌู‡ ูˆ ุงู„ุฏุงุฑู…ูŠ
    Abu Abdirrahman Bin Utsman Radhiyallahu โ€˜anhu berkata: โ€œseorang dokter bercerita tentang obat dihadapan Rasulullah, dia menyebutkan bahwa bahan obat itu adalah katak, lalu Rasulullah pun melarang membunuh katakโ€(HR.Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Darimi).
    Para Fuqaha mengharamkan kelima hewan diatas (no.12-16) dikarenakan Rasulullah Shalallahu โ€˜alaihi wasallam melarang kita untuk membunuhnya. Jika membunuhnya saja haram, maka dengan cara apa kita hendak memakannya?

Selain hewan-hewan diatas para ulama memiliki beberapa kaedah fiqhiyyah dalam menentukan hukum akan haramnya suatu binatang yang belum ada nashnya yang jelas baik dari Al-Qurโ€™an maupun As-Sunnah Ash-Shahihah, yaitu:

  1. Setiap hewan yang memakan benda najis dan menjijikkan (ุงู„ู†ุฌุงุณุงุชูˆุงู„ุฎุจุงุฆุซ).
  2. Setiap hewan yang di lahirkan dari hasil silang antara binatang halal dan binatang haram (ุชูˆู„ุฏุจูŠู† ู…ุฃูƒูˆู„ ูˆุบูŠุฑู‡).
  3. Setiap serangga yang membahayakan.

Semoga catatan ringkas ini memberi faedah dan pengetahuan kepada kita seputar keharaman hewan-hewan menurut syariโ€™at Islam yang agung, penuh berkah dan hikmah ini. Wallohu Aโ€™lam.

Baca Juga: Boleh Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan

โ€”

Marajiโ€™:

  1. Shahih Fiqh Sunnah; Syaikh Abu Malik Kamal Sayyid Salim; Maktabah Taufiqiyah.
  2. Fathul Baari Syarah Shahihil Bukhari; Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Atsqalaani; Darul Hadits.
  3. Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim; Al-Imam Muhyiddin An-Nawawi Asy-Syafiโ€™I; Daar Ihyaaโ€™ut Turats.
  4. Hayaatul Hayawaan Al-Kubra; Syaikh Abul Baqaa Ad-Damiri Asy-Syafiโ€™i; Darul Kutub Al-Ilmiyyah.

โ€”

Penulis: Abu Hatim Abdul Mughni, BA.
Artikel Muslim.or.id

๐Ÿ” Jagalah Allah, Kesesatan Tasawuf, Diamlah, Hukum Puasa Bagi Orang Sakit