Jelaskan sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum dan sesudah amandemen

Ilustrasi pancasila. Foto: pinterest

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertinggi di Indonesia. Undang-undang ini memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. Selain itu, UUD 1945 juga menjadi hasil perjuangan bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan Tanah Air.

Sejatinya, UUD 1945 mulai dibentuk pada 1 Juni hingga 18 Agustus 1945. Kemudian, undang-undang ini disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

UUD 1945 sendiri sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen ini ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR.

Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan Undang-undang tanpa mengubah pasal yang sudah ada sebelumnya.

Amandemen UUD 1945 digelar sejak 1999-2002 selama empat kali, di antaranya:

  • Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999: Perubahan Pertama UUD 1945

  • Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000: Perubahan Kedua UUD 1945

  • Sidang Umum MPR 1-9 November 2001: Perubahan Ketiga UUD 1945

  • Sidang Umum MPR 1-11 Agustus 2002: Perubahan Keempat UUD 1945

Amandemen yang dilakukan tidak menimbulkan perubahan pada bagian sistematika UUD 1945. Bagian pasal, bab, dan lainnya tetap sama seperti bagian awal. Namun, terdapat perubahan pada bagian isi.

Agar lebih jelas, simak sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen yang dikutip dari buku Makna Undang-undang Dasar tulisan Nanik Pudjowati, M.Pd. (2018:15):

Ilustrasi lambang negara. Foto: Pixabay

Sistematika UUD 1945 Sebelum Amandemen

  • Batang Tubuh: 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.

  • Penjelasan: penjelasan umum serta pasal demi pasal.

Sistematika UUD 1945 Sesudah Amandemen

  • Pembukaan UUD 1945: 4 alinea.

  • Batang Tubuh: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.

Home » PKN » Sistematika UUD 1945 – Sebelum dan Sesudah Amandemen

Januari 20, 2022 1 min read

Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen – UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif sebagai landasan hukum tertulis bagi negara Indonesia.

UUD 1945 berfungsi sebagai pengontrol untuk kehidupan bernegara, terutama dalam mengatur rakyat serta tatanan negara. Saat pertama kali dibuat dan dibentuk, UUD 1945 sudah mengalami beberapa kali amandemen.

Apa itu Amandemen

Amendemen adalah perubahan dokumen resmi secara resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya dan membuatnya lebih baik lagi.

Perubahan ini dapat berupa penambahan, atau juga penghapusan catatan yang dikira salah, kurang tepat, atau tidak sesuai lagi. Kata ini umumnya digunakan untuk merujuk kepada perubahan pada perundang-undangan sebuah negara.

Selain itu, amandemen merupakan suatu bentuk penyempurnaan aturan dasar mengenai pelaksanaan dan jaminan keadulatan rakyat, dengan tujuan untuk memperluas partisipasi rakyat agar selaras dengan perkembangan mengenai paham demokrasi di Indonesia.

UUD 1945 Setidaknya dalam kurun waktu tahun 1999 hingga 2002, UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan atau amandemen yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR, yaitu Sidang Umum MPR tahun 1999 yang dilaksanakan pada tanggal 14-21 Oktober 1999 (Perubahan Pertama UUD 1945).

Walaupun telah beberapa kali diamandemen, sistematika UUD 1945 tetap sama dengan sebelumnya, namun sedikit berbeda di bagian isi. Amandemen tersebut tidak mengubah dasar negara, bentuk negara dan bentuk pemerintahan yang telah ditetapkan sejak dulu, sesuai dengan awal mula pembuatannya.

Berikut sismatikan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan sesudah amandemen.

Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Indonesia telah lama menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen (perubahan) sebanyak 4 kali. Akan tetapi, walaupun telah beberapa kali mengalami amandemen, namun pada kenyataannya tetap terdapat sistematika UUD 1945 yang sesuai seperti yang ada.

Sistematika UUD 1945 terdapat dua, yaitu sebelum amandemen dan sesudah amandemen. Berikut adalah perubahan sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen.

Sistematika UUD 1945 Sebelum Amandemen

Adapun sistematika UUD 1945 sebelum Amandemen adalah sebagai berikut.

  1. Bagian Pembukaan Terdiri dari 4 Alinea dan 4 Pokok Pikiran.
  2. Bagian Batang Tubuh UUD 1945, terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 49 Ayat, 4 Pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.

Adapun sistematika UUD 1945 sesudah Amandemen adalah sebagai berikut.

  1. Bagian Pembukaan tetap Terdiri dari 4 Alinea dan 4 Pokok Pikiran.
  2. Bagian Batang Tubuh UUD 1945, diubah menjadi 21 Bab, 73 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.

Dengan adanya sistematika UUD 1945 yang hingga kini masih dipertahankan, memiliki makna bahwa bukan hanya sebatas yang tertulis atau tercetak, melainkan juga menjadi sebuah pedoman untuk kita sebagai rakyat Indonesia.

Uraian Isi dari Sistematika UUD 1945

Menjawab pertanyaan tentang “uraikan isi dari sistematika UUD 1945”, berikut adalah uraian tentang isi sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen.

Sistematika Sebelum Amandenen

1. Pembukaan UUD 1945

  • Terdiri 4 buah alinea
  • Terdiri 4 Pokok Pikiran

2. Batang Tubuh UUD 1945

  • Terdiri atas 16 bab
  • Terdiri atas 37 pasal
  • Terdiri atas 49 ayat
  • Terdiri atas 4 aturan peralihan
  • Terdiri atas 2 buah ayat aturan tambahan.

3. Penjelasan

  • Terdiri atas penjelasan yang secara umum dan berdasarkan pasal demi pasal.

Sistematika Setelah Amandenen

1. Pembukaan UUD 1945

  • Terdiri 4 buah alinea
  • Terdiri 4 Pokok Pikiran.

2. Batang Tubuh UUD 1945

  • Terdiri atas 21 bab
  • Terdiri atas 73 pasal
  • Terdiri atas 170 ayat
  • Terdiri atas 3 aturan peralihan
  • Terdiri atas 2 buah ayat atuann tambahan.

3. Penjelasan

  • Terdiri atas penjelasan yang secara umum dan berdasarkan pasal demi pasal.

Baca juga: UUD 1945 Disahkan Pada Tanggal? Jawaban!

Nah, itulah dia pengertian amandemen beserta sistematika UUD 1945 sebelum amandemen dan setelah amandemen. Demikian artikel yag dapat freedomsiana.id bagikan tentang pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan semoga bermanfaat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA