Yang termasuk syarat orang yang menyembelih terdapat pada Nomor

Rabu , 16 Sep 2015, 09:35 WIB

Republika/ Yasin Habibi

Petugas Suku Dinas Pertanian dan Peternakan Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di kawasan Tanah Abang, Kamis (10/9). (Republika/Yasin Habibi)

Rep: c 62 Red: Indah Wulandari

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Selain memperhatikan kondisi hewan kurban yang akan disembelih, syariat Islam juga telah mengajarkan tata cara proses penyembelihan. Agar hewan halal yang disembelih tidak menjadi haram karena proses penyembelihannya asal-asalan.

Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Prof KH Ahmad‎ Satori Ismail menyampaikan, ada beberapa rukun dan syarat penyembelihan hewan yang mesti diperhatikan.

“Syarat orang yang menyembelih adalah beragama Islam atau ahli kitab. Karena mengonsumsi daging sembelihan orang kafir dan musyrik adalah haram hukumnya," katanya pada Republika.co.id, Rabu (16/9).Syarat kedua, orang yang menyembelih harus baligh dan berakal. Lalu, si penyembelih hewan kurban harus menyebut nama Allah SWT."Di surat Al-An'am ayat 121, sebagian ulama menyatakan bahwa menyebut nama Allah SWT tidak termasuk syarat apabila penyembelihan binatang tersebut Muslim," katanya.

Rukun yang keempat ‎menyembelih hewan mesti sudah diniatkan atau sengaja disembelih. Serta, si penyembelih tidak buta.

IDUL ADHA menjadi momen yang ditunggu-tunggu banyak orang. Bahkan sebagian masyarakat sudah berbenah jauh hari sebelumnya. Baik mereka yang akan berkurban, maupun yang menerima daging kurban.

Di Indonesia sendiri, penyembelihan hewan kurban sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Baca Juga: Rasulullah SAW Menggemari Paha Daging Kambing, Ini Alasannya

Namun di  masyarakat, pemotongan hewan kurban identik dengan melibatkan semua lapisan masyarakat. Semangat berkurban dan menjadi bagian dalam penyelenggaraannya, ini yang menjadi alasan semua orang ingin terlibat.

Sebut saja masyarakat di wilayah RT, ada yang bertugas menjaring pekurban, pengumpul dana, petugas pemotongan, petugas pendistribusi dan peran-peran lainnya yang saling mendukung dalam penyelenggaraan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban.

Baca Juga: Kain Kiswah Kakbah Diganti yang Baru

Disinilah bentuk perwujudan gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia. Namun kadang dalam pelaksanaannya, ada saja hal penting yang terabaikan. Seperti memilih kandidat yang akan menyembelih hewan kurban tersebut.

Dalam Islam, penyembelih hewan kurban haruslah sesuai dengan syariat. Melansir laman Kemenag, berikut syarat penyembelih hewan kurban menurut hukum Islam.

1. Beragama Islam dan sudah baligh

Ini menjadi persyaratan pertama yang wajib dimiliki oleh orang yang melakukan penyembelihan hewan. Secara umum, persyaratan ini tidak banyak dilanggar dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban. Yang menjadi petugas penyembelih, kecenderungan yang ditunjuk adalah orang dewasa.

2. Memiliki kemampuan untuk menyembelih hewan

Dalam hal ini penyembelih harus mempunyai pemahaman tentang tata cara menyembelih disesuaikan dengan jenis hewan yang disembelih. Begitu juga punya kemampuan menggunakan pisau dan hal lainnya yang terkait dengan penyembelihan.

Baca Juga: Khutbah Terakhir Nabi Muhammad SAW di Arafah yang Membuat Abu Bakar Menangis Terisak-isak

Petugas penyembelih bisa menempatkan posisi pisau di leher hewan kurban dengan tepat, sehingga hanya dalam sekali tebasan, pisau mampu memotong saluran nafas, kerongkongan dan pembuluh darah.

3. Memahami tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat Islam

Banyak petugas penyembelih hewan kurban, baru paham kalau ia belum layak menjadi petugas penyembelih setelah setelah penyembelihan selesai dilakukan.

Sering kali leher hewan tidak sempurna tersembelih atau hewan tidak tersembelih sama sekali bahkan sudah berulang-ulang menyembelih, hewan tetap meronta-ronta kesakitan.

4. Gunakan pisau yang tajam

Pastikan pisau sangat tajam sehingga dapat memotong tiga saluran (saluran nafas, kerongkongan dan pembuluh darah) pada leher hewan dengan baik.

Baca Juga: Doa Hari Arafah Paling Mustajab Mulai Siang Ini hingga Magrib

Dalam hal ini, perlu dilakukan uji ketajaman pisau dengan melakukan uji potong terhadap benda lain yang dapat mewakili tingkat ketajaman untuk penyembelihan hewan.

5. Fokus

Karena penyembelihan hewan kurban disaksikan oleh banyak orang, mereka yang fokusnya mudah terganggu sebaiknya tidak ditunjuk untuk menjadi penyembelih hewan. Ini karena dikhawatirkan si penyembelih akan melakukan kesalahan dalam menyembelih hewan.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: //muslim.okezone.com/alquran

(Vitri)

  • #Ibadah Haji 2021
  • #Penyembelihan Hewan Kurban
  • #Berkurban

INDOZONE.ID - Hari Raya Idul Adha identik dengan ibadah qurban yaitu menyembelih hewan qurban dan membagikannya kepada orang yang berhak menerima daging qurban, diutamakan fakir miskin.

Dalam syariat Islam, seorang Muslim yang hendak berqurban terlebih dahulu harus mengetahui apa syarat orang yang menyembelih hewan qurban.

Semua syarat menyembelih hewan qurban harus dipenuhi agar ibadah qurban tersebut dianggap sah sesuai hukum Islam, termasuk memenuhi syarat sebagai penyembelih hewan qurban.

Lalu, apa saja syarat menjadi penyembelih hewan qurban saat Idul Adha nanti menurut hukum Islam? Berikut ulasannya dijelaskan dalam artikel ini.

Syarat Orang yang Menyembelih Hewan Qurban Menurut Hukum Islam

Proses penyembelihan hewan qurban (maluku.kemenag.go.id)

Untuk menyembelih hewan qurban, tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Syarat umum orang menyembelih qurban, yaitu harus beragama Islam atau ahli kitab, baligh (dewasa) dan berakal sehat.

Seorang Muslim yang hendak menyembelih hewan qurban harus orang yang terbiasa (memiliki kemampuan/keahlian menyembelih dengan cepat dan cekatan).

Alat untuk menyembelih harus menggunakan pisau tajam (benar-benar tajam) agar hewan yang disembelih tidak merasa tersiksa.

Kemudian, saat menyembelih pun disyariatkan menyebut nama Allah SWT dan disunnahkan untuk membaca takbir (Allahu Akbar) setelah membaca 'Basmalah', ketika menyembelih hewan qurban.

"Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk, beliau sembelih dengan tangannya, beliau baca Basmalah dan bertakbir (Allahu Akbar)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Setelah membaca 'Bismillah Allahu Akbar', penyembelih hewan qurban dibolehkan membaca salah satu di antara bacaan berikut ini:

a. "Hadza minka wa laka." (HR. Abu Dawud 2795)
b. "Hadza minka wa laka 'anni atau 'an fulan (sebutkan nama orang yang berqurban/shohibul qurban). Ini jika yang menyembelih bukan shohibul qurban.
c. Berdoa agar Allah menerima qurban dengan doa, "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (sebutkan nama shohibul qurban)."
d. Doa menyembelih hewan qurban sesuai sunnah: "Allahumma haadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minnii ya kariim." (Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini, aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya, Wahai Tuhan Maha Pemurah, terimalah taqarrubku)
e. Doa menyembelih hewan qurban anjuran Ibnu Ummar:

"Wajjahtu wajhi lillazi fatharos samawati wal ardha hanifaw wama ana minal musyrikin, inna sholati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil ‘alamin, la syarikalahu wa bizalika umirtu wa ana minal muslimin. Bismillahirrahmanirrahim, allahumma sholli 'ala sayyidina muhammad wa 'ala ali sayyidina muhammad, allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar, wa lillahil hamd, allahumma hazihi minka wa ilaika fataqobbal minni/min fulan (sebut nama shohibul qurban), kama taqobbalta min ibrahim kholilika."

Catatan:

Tidak ada do'a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih hewan qurbannya sendiri.

Syarat Penyembelih Hewan Qurban Menurut Hukum Indonesia

Proses penyembelihan hewan qurban (ANTARA Sumut/Jason Gultom)

Jika penjelasan di atas merujuk pada hukum Islam, lalu bagaimana dengan syarat menjadi penyembelih hewan qurban menurut hukum Indonesia?

Melansir laman hukumonline.com, syarat penyembelih hewan qurban menurut hukum Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban (Permentan 114/2014).

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa pemotongan hewan qurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.

Permentan 114/2014 juga mengatur mengenai siapa yang berhak menjadi penyembelih hewan kurban. Pengaturan itu terdapat di Pasal 24 Permentan 114/2014, yang berbunyi:

1. Penyembelihan hewan kurban di RPH-R harus dilakukan oleh juru sembelih halal.
2. Penyembelihan hewan kurban di luar RPH-R dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang memenuhi syarat:

  • beragama Islam dan sudah akil baligh (mencapai usia dewasa);
  • memiliki keahlian dalam penyembelihan; dan
  • memahami tata cara penyembelihan secara syar'i.
     

Dari Pasal 24 Permentan 114/2014 di atas dapat kita pahami, bahwa secara eksplisit peraturan menteri ini didasari oleh hukum Islam. Sehingga penyembelih hewan kurban di RPH-R maupun diluar RPH-R harus sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.

Kriteria-kriteria bagi penyembelih hewan kurban sifatnya kumulatif, sehingga tidak dapat dipisahkan antara syarat satu dengan syarat lainnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA