Tuliskan dan jelaskan peraturan perundang undangan yang mengatur tentang bela negara

Jakarta -

UUD 1945 mengatur berbagai hal tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satunya adalah hak dan kewajiban warga negara sebagaimana terdapat dalam pasal 27 ayat 3.

Hak dan kewajiban warga negara secara keseluruhan tertuang dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak yang terdapat di dalamnya antara lain hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, hak mendapatkan pendidikan, hingga perlakuan yang sama di depan hukum.

Sementara itu, beberapa kewajiban warga negara yang diatur dalam pasal tersebut adalah adalah taat hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, dan tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Salah satu hak sekaligus kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini tercantum pada pasal 27 ayat 3. Berikut bunyinya.

Bunyi Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945

Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Penerapan Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945

Pasal 27 ayat 3 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Melansir laman Kementerian Pertahanan RI, Rabu (16/3/2022), pasal tersebut mengandung dua makna.

Pertama, setiap warga negara berhak sekaligus wajib dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga yang mewakilinya sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Kedua, setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara. Hal ini sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

Wujud usaha bela negara sendiri diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela dan wajib. Pengabdian sesuai profesi ini diatur dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Selain sebagai kewajiban dasar manusia, upaya bela negara sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 ayat 3 ini juga menjadi kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban kepada bangsa dan negara.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(kri/nwy)

Masyarakat Kabupaten Paniai kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Gunung Bobairo dalam rangka menggelorakan semangat NKRI. Berikut penjelasan mengenai makna bela negara lengkap dengan perturan perundang-undangan dan usahanya

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai makna bela negara lengkap dengan perturan perundang-undangan dan usahanya di dalam artikel ini.

Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara, wajib membela negara.

Pembelaan negara tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan negara dan bangsa.

Oleh karena itu, sebagai warga negara, kita wajib ikut serta dalam pembelaan negara.

Lalu apa itu bela negara?

Baca juga: Mengenal Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat

Baca juga: Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara: Dari Perumusan hingga Pemutusan

Makna Bela Negara

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas IX, berikut makna bela negara:

Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup.

Jadi, membela negara bukan hanya tanggung jawan dari aparat keamanan, seperti polisi atau TNI saja, namun juga hak sekaligus kewajiban seluruh rakyat Indonesia dalam membela negarasesuai kemampuan masing-masing untuk menjaminan kelangsungan hidup.

Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 31 Januari 2019 08:18:13 WIB

Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara,  biasanya selalu dikaitkan dengan militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.

Kesadaran bela negara merupakan satu hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Upaya bela negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran bela negara sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya.

Bangsa Indonesia ingin pula memiliki peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat dicapai apabila masyarakat dan bangsa kita juga merupakan masyarakat dan bangsa yang baik (good society and nation), damai, adil dan sejahtera, sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) dalam Pembukaan UUD 1945.

Di sisi lain, bahwa UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terdapat dalam UUD 1945 diantaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara. Hal ini merefleksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian, keadilan dan kesejahteraan.

Ilustrasi bela negara, (Pixabay)

Bola.com, Jakarta - Bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Setiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam hal bela negara. Hal tersebut sebagai wujud kecintaan terhadap Tanah Air. Dalam praktiknya, bela negara bisa secara fisik dan non fisik.

Wujud bela negara secara fisik, bisa diartikan sebagai usaha mempertahankan dan menghadapi serangan fisik yang mengancam keberadaan negara tersebut.

Sedangkan bela negara secara non fisik ialah segala usaha yang dilakukan oleh seorang warga negara untuk menjaga keutuhan bangsa dan kedaulatan negara melalui peningkatan nasionalisme.

Kemudian mau berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, etika, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan dan kualitas kehidupannya.

Di sisi lain, bela mempunyai makna yang penting untuk diketahui setiap warga Indonesia. Apa makna dari bela negara?

Berikut ini rangkuman tentang makna bela negara dan perundang-undangan yang mengaturnya, seperti dilansir dari laman emodul.kemdikbud.go.id, Selasa (19/10/2021).

Berita Video Cerita Pemain Tottenham Hotspur, Son Heung-min tentang Wajib Militer dan Rindu Akan Klub

Ilustrasi militer. (Image by Dariusz Sankowski from Pixabay)

Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, 'Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara'.

Melalui pernyataan tersebut jelas bahwa yang berhak dan wajib membela negara adalah setiap warga negara Indonesia. Membela negara bukan hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi juga menjadi hak sekaligus kewajiban seluruh warga negara Indonesia.

Membela negara memiliki makna sebagai wujud kecintaan seseorang warga negara kepada tanah airnya. Tanah air tempat ia dilahirkan, tumbuh dewasa, mencari dan mendapatkan penghidupan, serta memperoleh perlindungan dari negara.

Setiap warga negara sudah selayaknya mencintai dan membela negaranya. Kelangsungan hidup suatu negara ditentukan pula oleh kecintaan dan kesetiaan warga negaranya untuk membela negara.

Ilustrasi militer. (Image by Patou Ricard from Pixabay)

1. UUD Negara RI Tahun 1945

Ketentuan tentang pembelaan negara dalam UUD Negara RI Tahun 1945, antara lain diatur dalam pasal 27 dan pasal 30. Pasal 27 UUD Negara RI Tahun 1945 mengatur tentang hak dan kewajiban ikut serta membela negara.

Sedangkan pada pasal 30 mengatur tentang hak dan kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Apa kesamaan dan perbedaannya? Berikut ini uraiannya.

a. Pasal 27

Ayat (3) menyatakan, 'Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara'.

b. Pasal 30

Ayat (1) menyatakan, 'Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara'.

c. Pasal 30

Ayat (2) menyatakan, 'Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung'.

d. Pasal 30

Ayat (3) menyatakan, 'Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara'.

e. Pasal 30

Ayat (4) menyatakan, 'Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugass melindungi, mengayomi, melayani massyarakat serta menegakkan hukum'.

Ilustrasi militer. | Pixabay

2. Ketetapan MPR

Untuk melaksanakan ketentuan UUD Negara RI Tahun 1945 tentang pembelaan negara tersebut, MPR RI mengeluarkan suatu ketetapan. Ketetapan MPR RI tentang pembelaan negara tersebut adalah:

a. Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketetapan MPR RI ini mengamanatkan pemisahan antara lembaga TNI dan POLRI, serta menentukan peran dan fungsi masing-masing.

Peran dan fungsi TNI-POLRI tersebut selanjutnya perlu diatur dalam undang-undang tentang TNI dan undang-undang tentang POLRI.

b. Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran POLRI

Ketetapan ini mengamanatkan tentang jati diri, peran, susunan dan kedudukan, tugas bantuan, dan keikutsertaan TNI dan POLRI dalam penyelenggaraan negara.

Ketetapan MPR RI ini berlaku sampai terbentuknya undang-undang mengenai penyelenggaraan wajib militer, dan tugas bantuan antara TNI dan POLRI.

Ilustrasi bendera Merah Putih, Indonesia, semangat patriotisme. (Photo by Anggit Rizkianto on Unsplash)

c. Undang-Undang

Amanat UUD Negara RI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR RI tentang pembelaan negara tersebut selanjutnya diatur lebih terpeinci dalam undang-undang. Undang-undang yang mengatur tentang pembelaan negara antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sumber: Kemdikbud

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA