Tujuan dikeluarkannya maklumat wakil presiden no. x tanggal 16 oktober 1945

Pada masa awal kemerdekaan, pemerintah membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bertugas memberi nasehat dan membantu presiden yang dibentuk pada tanggal 29 Agustus 1945. Pemerintah kemudian mendirikan kabinet perdananya pada tanggal 12 September 1945 dalam bentuk pemerintahan Presidensil dan berlakunya partai PNI sebagai partai tunggal pada tanggal 22 Agustus 1945.

Kelompok sosialis sebagai oposisi pemerintahan yang berada dalam tubuh KNIP yang pimpinan Syahrir menentang sistem pemerintahan Presidensiil dan berlakunya partai tunggal. Syahrir menganggap bahwa hal tersebut dapat mengarah pada pemerintahan yang diktator serta menuntut kekuasaan KNIP sebagai parlemen sebelum diadakannya pemilu.

Akhirnya pada Oktober 1945, kelompok oposisi-sosialis berhasil menyusun kekuatan dan mendorong dibentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia (BP-KNIP) sebagai wadah menggodok sistem pemerintahan yang ideal yang dinamakan sistem Parlementer. Sebagai langkah awal dalam pembentukan pemerintahan parlementer adalah dengan mengubah fungsi KNIP dari sekedar penasihat menjadi badan legislatif untuk selamanya. Untuk itu KNIP mengumpulkan dukungan hingga mendapatkan 50 tanda tangan dari 150 anggotanya.

Selanjutnya pada tanggal 7 Oktober 1945, sebuah petisi dilayangkan kepada presiden dalam rangka pengajuan usulan dari KNIP. Adapun alasan dari KNIP mengajukan petisi tersebut adalah :

  • Adanya kesan politik bahwa kekuasaan presiden yang terlalu besar sehingga dikhawatirkan akan menjadi pemerintahan yang bersifat diktator
  • Adanya propaganda Belanda melalui NICA yang menyiarkan isu bahwa pemerintahan RI adalah pemerintahan yang bersifat Fasis, yang menganut sistem pemerintahan Jepang sebelum Perang Dunia II

Oleh karena hal tersebut, Belanda menganjurkan kepada dunia internasional untuk tidak mengakui kedaulatan RI. Namun sebenarnya, hal tersebut merupakan politik balas dendam (Revanche Idea) dari Belanda karena kekecewaannya setelah kehilangan jajahannya.

Dalam kondisi politik yang belum stabil, usul BP-KNIP tersebut dengan mudah diterima oleh pemerintah. Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah No. X 16 Oktober 1945. Maklumat ini disahkan oleh Moh. Hatta dalam Kongres KNIP pada tangggal 16 Oktober 1945. Berikut ini adalah isi dari Maklumat X tersebut :

  1. Sebelum terbentuknya MPR dan DPR, KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis – Garis Besar Haluan Negara.
  2. Berhubung dengan gentingnya keadaan, pekerjaan KNIP sehari – hari dijalankan oleh suatu Badan Pekerja yang dipilih diantara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.

Dengan disahkannya Maklumat X tersebut, kekuasaan presiden dibatasi hanya dalam bidang eksekutif. Dengan demikian kedudukan Presiden sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945. KNIP menjadi badan pembantu Presiden dan sebagai pengganti DPR dan MPR sebelum terbentuk dan berfungsi sebagai badan legislatif.

Lihat Foto

Wikipedia

Kongres pemuda seluruh Indonesia yang digelar di Yogyakarta pada 10 November 1945.

KOMPAS.com - Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, pemerintah beberapa kali mengeluarkan maklumat, salah satunya adalah diterbitkan sebuah maklumat pada 3 November 1945.

Maklumat 3 November 1945 dikeluarkan dan ditandatangani oleh Wakil Presiden Indonesia Mohammad Hatta di Jakarta, yang berisi imbauan untuk mendirikan partai politik.

Lantas, apa tujuan dikeluarkannya Maklumat 3 November 1945?

Baca juga: Maklumat Pemerintah 3 November 1945, Lahirnya Partai Politik

Menunjukkan Indonesia adalah negara demokrasi

Pada awal kemerdekaan, pemerintah membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945, yang bertugas untuk membantu presiden.

Setelah KNIP dibentuk, pemerintah mendirikan Kabinet Presidensial pada 12 September 1945, dengan bentuk pemerintahan presidensial dengan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai tunggal.

Ditetapkannya partai tunggal ini memicu reaksi dari kelompok sosialis yang dipimpin oleh Sutan Sjahrir.

Mereka menentang sistem pemerintahan presidensial dan berlakunya partai tunggal, karena dianggap dapat menjadikan pemerintahan yang diktator.

Menanggapi hal itu, pada tanggal 3 November 1945, pemerintah menandatangani maklumat politik yang diwakili oleh Wakil Presiden Mohammad Hata.

Baca juga: Isi dan Tujuan Maklumat 14 November 1945

Tujuan Maklumat 3 November 1945 adalah menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi dan mengimbau untuk mendirikan partai politik sebanyak-banyaknya sebelum pemilu bulan Januari 1946 dilakukan.

Isi Maklumat 3 November 1945 adalah sebagai berikut.

  • Pemerintah menyukai terbentuknya partai-partai politik karena dianggap dapat mengarahkan pemerintahan dan masyarakat ke arah yang lebih baik
  • Pemerintah berharap agar partai politik sudah tersusun sebelum pemilihan anggota badan perwakilan rakyat bulan Januari 1946 diselenggarakan.

Setelah Maklumat 3 November 1945 dikeluarkan, sejumlah partai politik mulai terbentuk, seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Buruh Indonesia, Partai Kristen Indonesia dan Partai Sosialis Indonesia.

Maklumat 3 November 1945 menjadi peraturan utama yang mengatur partai politik di Indonesia selama kurang lebih 14 tahun.

Maklumat ini akhirnya dicabut oleh pemerintah melalui Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada 31 Desember 1959.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi Maklumat 14 November 1945

KOMPAS.com - Setelah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia masih meraba-raba sistem pemerintahan seperti apa yang terbaik bagi negara.

Pada saat itu, Presiden dan Wakil Presiden belum memiliki lembaga yang membantunya seperti MPR dan DPR.

Dilansir dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat, dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu Presiden dalam pembangunan negara sebagai badan legislatif.

Baca juga: Sistem Presidensial, Sistem Pemerintah di Indonesia

Pada masa tersebut, Indonesia memiliki sistem pemerintahan Presidensial di mana Presiden bertindak sebagai kepala negara dan pemerintahan.

Hingga pada 11 November 1945 BP-KNIP (Badan Pengurus Komite Nasional Indonesia Pusat) mengungkapkan veto tidak percaya pada kabinet dengan mengusulkan adanya pertanggungjawaban menteri kepada KNIP selaku parlemen.

Usulan tersebut diterima baik oleh Presiden Soekarno dengan dikeluarkannya Maklumat 14 November 1949.

Isi Maklumat 14 November 1945

Isi dari Maklumat 14 November 1945, sebagai berikut: 

"Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian-ujian yang hebat dengan selamat, dari tingkatan yang pertama dari usahanya menegakan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk menjalankan macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan kabinet baru itu ialah, bahwa tanggung jawab adalah di tangan menteri "

Tujuan Maklumat 14 November 1945

Dari isi maklumat disebutkan bahwa menteri yang awalnya bertanggung jawab pada Presiden, sekarang bertanggung jawab kepada parlemen.

Baca juga: Demokrasi Indonesia Periode Parlementer (1949-1959)

Dari sini diketahui tujuan Maklumat 14 November 1945, yakni perubahan sistem pemerintahan Indonesia dari presidensial ke parlementer.

You're Reading a Free Preview
Page 2 is not shown in this preview.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA