Sikap persatuan pemuda yang dikembangkan dalam UUD 1945 pasal 33 adalah

Jakarta -

Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 bersumber dari salah satu nilai Pancasila. Nilai adalah dasar pedoman yang menentukan kehidupan tiap orang dan berada dalam hati nurani sebagai kata hati.

Menurut Dardji Darmodiharjo dalam buku Pancasila yang ditulis oleh Tim Pusdiklat Pengembangan SDM Kementerian Keuangan, Pancasila adalah nilai kerohanian yang mencakup nilai vital, nilai dalam kebenaran atau kenyataan, nilai etis atau moral, dan nilai religius.

Nilai Sila 1-5 Pancasila

1. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai religius atau ketuhanan

2. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai kemanusiaan

3. Sila ketiga, Persatuan Indonesia mengandung nilai persatuan bangsa

4. Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan mengandung nilai kerakyatan

5. Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai keadilan

Dari kelima penjelasan nilai Pancasila di atas, lantas pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 bersumber pada nilai Pancasila ke berapa? Sederet pasal tersebut bersumber pada nilai Pancasila tentang keadilan yang terdapat pada sila ke-5.

Dalam buku Super Complete SMP/MTs Kelas 7, 8, 9 karangan Elis Khoerunnisa dkk., pasal 33 ayat 1, 2, 3, bahkan hingga pasal 4 UUD 1945 merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang ekonomi. Beberapa contoh dari penerapan sila kelima adalah gotong royong dan mendukung kemajuan merata yang berkeadilan sosial.

Mendukung kemajuan merata dengan berkeadilan sosial ini misalnya adalah membantu akses pendidikan, sandang, pangan, dan papan bagi siapa saja. Agar Lebih memahami isi pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945, simak bunyinya di bawah ini:

Pasal 33 ayat 1 UUD 1945

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Pasal 33 ayat 2 UUD 1945

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Pasal 33 ayat 3 UUD 1945

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jadi, detikers sudah paham bukan? Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 bersumber nilai Pancasila tentang keadilan yang terdapat pada sila ke-5.

Simak Video "Hari Lahir Pancasila, Apa Mereka Hafal Pancasila?"



(nah/erd)

QuizzzJaringan nusantara terbentuk melalui ?​

Quizzzkepanjangan TKR ialah​

Bagaomna cara mengembangkan diri sebagai guru dan contoh spesigikasinya

Sebutkan peristiwa yang disebut penegas arah perjuangan bangsa indonesia !

b. Masalah-masalah kemanusiaan yang terjadi dalam masyarakat (bdg. Yak. 2: 1, 15, 17, 26)

Quizzzbentuk kekerasan yang diterapkan oleh gubenur hindia belanda van den bosch berupa ?​

QuizzzzzBijaksana dalam mengambil kebijakan mencerminkan pengamalan sila ke ?​

Kenapa pas mau tidur susah benget tidurnya? ,, dan kenapa pas bangun malah susah bangun dan ngantuk berat? Jelaskan dengan jelas!!dijawab ya kakak kak … ak,, ^^btw, siapa nih yg pernah susah tidur??tulis dikomen y.... ^^​

kerjasama dalam kehidupan ekonomi diatur dalam pasal 23 A UUD NRI tahun 1945 yang menegaskan bahwa pembangunan nasional untuk kesejahteraan dan kemakm … uran rakyat di biayai dari?

Jelaskan isi pokok pengertian tang terdapat dalam proklamasi kemerdekaan indonesia

Gerakan pemuda sangat mewarnai sejarah Indonesia: sumpah pemuda, proklamasi kemerdekaan, revolusi agustus, dan lain-lain. Banyak sekali ulasan sejarahwan, baik dari dalam maupun luar negeri, yang berusaha menulis dengan baik peran-peran itu.

Kami bisa mengatakan, sejarah perjuangan nasional bangsa Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peranan pemuda. Dalam derap perumusan gagasan “Indonesia Merdeka”, para pemuda Indonesia di negeri Belanda di tahun 1920-an telah memulainya dengan sebuah manifesto dan sebuah gerakan.

Sejurus dengan fikiran di atas, kita bisa menganggap “sumpah pemuda tahun 1928” sebagai salah satu puncak konsolidasi gagasan menuju Indonesia merdeka: satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa. Soekarno sendiri, dalam sebuah pidatonya saat peringatan 35 tahun Sumpah Pemuda di tahun 1963, menyebut peristiwa sumpah pemuda sebagai peristiwa revolusioner: satu negara kesatuan dari Sabang sampai Merauke, masyarakat adil dan makmur, dan persahabatan antarbangsa yang abadi.

Tetapi kontribusi pemuda tidak berhenti di situ. Mereka tetap menjadi bagian dari motor penggerak menuju kemerdekaan Indonesia. Termasuk mengambil peranan sangat penting dalam proklamasi kemerdekaan. Pemuda juga hanyut dalam gelora revolusi agustus untuk melanjutkan revolusi nasional Indonesia.

***

Tetapi zaman telah berubah: kita tidak lagi hidup di jaman yang revolusioner dan heroik. Kita memasuki sebuah jaman penuh tantangan dan rintangan. Sementara cita-cita nasional kita, yaitu masyarakat adil dan makmur, masih jauh—bahkan makin menjauh— dari kenyataan.

Sejajar dengan cita-cita sumpah pemuda, dan tentu saja cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, kami menganggap pemuda tetap punya “tanggung-jawab” untuk berjuang mewujudkan cita-cita masyarakat adil dan makmur itu.

Itulah spirit dari seruan Bung Karno: “Jangan mewarisi abu Sumpah Pemuda, tapi warisilah api Sumpah Pemuda. Kalau sekadar mewarisi abu, saudara-saudara akan puas dengan Indonesia yang sekarang sudah satu bahasa, bangsa, dan tanah air. Tapi ini bukan tujuan akhir.”

Sebagai sebuah bangsa yang sedang berjalan menuju cita-cita, kita mesti melihat apakah kita masih berjalan di haluan yang tepat atau salah haluan. Sebagian orang beranggapan, bangsa Indonesia berada dalam haluan yang salah. “Sekarang ini kita ibarat bangsa yang berjalan dengan haluan yang salah. Sehingga, bukannya mendekat kepada tujuan, tetapi hanya berputar-putar di tengah lautan,” kata Agus Jabo Priyono,  Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD).

Apa pijakannya untuk menilai haluan kita benar atau salah? Menurut Nuraini, aktivis Srikandi Demokrasi Indonesia (SDI), patokan untuk melihat hal itu harus diletakkan pada cita-cita nasional yang sudah diletakkan oleh para pendiri bangsa (founding father).

Nuraini merujuk pada pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 (pidato kelahiran Pancasila). Di situ, kata Nuraini, Bung Karno dengan jelas mengatakan “ingin hidup menjadi satu bangsa, satu nationaliteit yang merdeka, ingin hidup sebagai anggota dunia yang merdeka, yang penuh dengan perikemanusiaan, ingin hidup di atas dasar permusyawaratan, ingin hidup sempurna dengan sociale rechtvaardigheid (kesejahteraan sosial), ingin hidup dengan sejahtera dan aman, dengan Ketuhanan yang luas dan sempurna.”

Rujukan kedua tentang cita-cita nasional kita, kata Nuraini, juga terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Di situ dituliskan dengan jelas kata-kata berikut: “untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

Abdulrahman, Sekjend Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI), menganggap bangsa Indonesia saat ini memasuki era “penjajahan baru” melalui sistem neoliberalisme. Sistem ini menerapkan praktek upah murah seperti era kolonialisme. “Ini menjauhkan rakyat pekerja dari cita-cita kesejahteraan,” katanya.

Nuraini juga melihat neoliberalisme sebagai bentuk neo-kolonialisme dan sekaligus ganjalan pokok menuju cita-cita nasional bangsa Indonesia. “Para pemuda harus merumuskan perjuangannya dalam kerangka persoalan nasional saat ini, yaitu melawan neoliberalisme,” ujar Nuraini.

Sementara Sahrin Hamid, seorang pengurus DPP PAN dan pengurus KNPI pusat, mengajak para pemuda merumuskan perannya dalam kerangka mengentaskan kemiskinan di tengah rakyat Indonesia.

Apalagi, kata Sahrin, sebanyak 60% orang miskin di Indonesia masuk dalam kategori pemuda. Ia pun menyinggung program “pemuda penggerak ekonomi pedesaan”, hasil kerjasama antara KNPI dan Menko Perekonomian. “Program ini akan memprioritaskan alokasi CSR (perusahaan BUMN) bagi pengembangan sektor ekonomi di desa-desa,” ungkapnya.

Tetapi Nuraini menyangsikan kesuksesan program semacam itu, jikalau lingkup kebijakana yang ekonomi-politik yang berlaku masih berbau neoliberalisme dan neokolonialisme.  “Bagaimana bisa memastikan pembangunan ekonomi rakyat, jika tidak ada proteksi dan jaminan pasar. Ini kompetisi pasar bebas,” tegasnya.

***

Para founding father sudah meletakkan sebuah fondasi dasar untuk mengatur perekonomian Indonesia merdeka. Itulah semua sudah termaktub secara terang dan jelas dalam semangat pasal 33 UUD 1945.

Dalam konteks itu, Nuraini sangat setuju dengan gagasan PRD, untuk menjadikan pasal 33 UUD 1945 sebagai pijakan  bersama untuk melawan neo-kolonialisme dan membangun kembali masa depan masyarakat adil dan makmur.

Sementara Maman, sapaan akrab Abdulrahman, menganggap bahwa pasal 33 UUD 1945 sudah diselewengkan oleh negara. Bentuknya adalah kekuasaan negara yang terlalu besar dalam mengusai sumber daya.

Tetapi Maman tidak menafikan perlunya persatuan politik untuk melawan neoliberalisme dan neokolonialisme itu. “Kita memerlukan kesatuan gerak dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat pekerja,” ujarnya.

Baharuddin Tonti, salah satu bekas pendiri partai demokrat, menganggap pemuda sudah saatnya kembali berjuang di tengah rakyat. “Pemuda peka terhadap persoalan-persoalan rakyat di sekitarnya,” tegasnya.

Sementara itu, Bursah Zarnubi, Ketua Umum PBR, mengajak para pemuda merumuskan persoalan pokok bangsa saat ini sebelum merumuskan strategi perjungan. “Soal kita bukan cuma soal demokrasi, TKI, korupsi, dan partai politik.”

Bursah pun mengajak pemuda menggeledah kembali semua filosofi dan dasar pendirian negara ini. “Dengan menggeledah semua itu, termasuk fikiran founding father, anda akan mengerti semangat para founding father dalam pasal 33 UUD 1945,” tegas Bursah.

Menurut mantan aktivis tahun 1980-an,  pasal 33 UUD 1945 sebetulnya merupakan antitesa terhadap struktur ekonomi kolonial yang timpang. Makanya, pasal 33 UUD 1945 itu mencita-citakan kemakmuran seluruh rakyat, bukan orang-seorang.

Ia pun setuju dengan PRD yang menggunakan pasal 33 UUD 1945 sebagai kontra filosofi dan konsepsi terhadap neoliberalisme. “Jadi bukan hanya soal mengganti kepemimpinan nasional, tetapi yang lebih penting adalah mengubah struktur ekonomi politik dan gagasan-gagasan kolonialis.”

Sugianto, seorang warga dari tanah merah, Plumpang, Jakarta Utara, juga menyatakan dukungannya terhadap gerakan nasional pasal 33 UUD 1945. “Ini cita-cita bangsa kita sejak jaman Bung Karno. Tugas pemuda sekarang untuk memperjuangkan dan mewujudkannya,” tegasnya. (Kusno)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA