Sebutkan upaya yang dapat dilakukan untuk memperjuangkan ham di lingkungan singapura

JAUH sebelum dunia Barat memperkenalkan Hak Asasi Manusia alias HAM pada sekitar abad XVI-XIX, Islam sudah terlebih dahulu memperkenalkan konsep HAM pada 1.300 tahun sebelumnya.

Bahkan Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, merupakan salah satu sosok revolusioner sekaligus pejuang penegak HAM yang paling gigih se antero jagad. Ia tidak hanya sekedar membawa serangkaian pernyataan HAM yang tertuang dalam kitab suci (Al-Qur’an), namun juga memperjuangkan dengan penuh pengorbanan dan kesungguhan.

Salah satu kegigihan Nabi dalam memperjuangkan HAM, yakni memurnikan ajaran maupun kebiasaan yang ada pada zamannya, yakni tradisi masyarakat Arab Jahiliyah di Makkah yang sangat bertentangan dengan konsep HAM.

Dalam catatan sejarah, Islam juga sudah mengenal apa yang disebut dengan HAM. Salah satunya dibuktikan dengan adanya bentuk perjanjian konkrit yang disebut sebagai Piagam Madinah pada tahun 622 Masehi.

Bukti lainnya berupa pidato Muhammad bin Abdullah pada tahun 632 Masehi, yang dikenal dengan sebutan Deklarasi Arafah. Bahkan deklarasi tersebut disebut-sebut sebagai dokumen tertulis pertama yang berisi tentang HAM.

Secara sederhana dapat disimpulkan, jika dunia internasional baru mengenal HAM ribuan tahun pasca adanya konsep HAM mempuni yang diprakarsai Islam pada zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Dalam perkembangannya, HAM (Human Rights, bahasa Inggris) diartikan sebagai sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. HAM berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal.

HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut, juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. HAM biasanya dialamatkan kepada negara dengan kata lain negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta.

Dalam terminologi modern, HAM dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil. Seperti gak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa dan kebebasan berpendapat. Termasuk juga hak ekonomi, sosial dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik. Seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, dan lainnya.

Secara konseptual, HAM dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut ‘dianugerahkan secara alamiah’ oleh alam semesta, nalar atau bahkan Tuhan. Mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat.

Selain itu ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa HAM hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut.

Ditinjau dari sudut pandang hukum internasional, HAM sendiri dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis. Sementara pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam ‘kehidupan bangsa’.

Memang masyarakat kuno tidak mengenal konsep HAM universal, seperti halnya masyarakat modern. Pelopor dari wacana HAM adalah konsep hak kodrati yang dikembangkan pada abad pertengahan, dipengaruhi wacana politik selama Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis. Konsep HAM modern akhirnya muncul pada paruh kedua abad 20, terutama pasca dirumuskannya Pernyataan Umum tentang HAM di Paris (Prancis) pada 1948 silam.

Sejak saat itu, HAM mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global. Pelaksanaan HAM dalam skala internasional diawasi oleh Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sepeti Dewan HAM dan Badan Troktat hingga Komite HAM dan Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Sementara di tingkat regional, HAM ditegakkan oleh Pengadilan HAM Eropa, Pengadilan HAM Antar-Amerika, serta Pengadilan HAM dan Hak Penduduk Afrika. Bahkan kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik hingga hak ekonomi, sosial dan budaya sendiri sudah diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia.

Bahkan empat negara di kawasan Asia Tenggara, yakni Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura. Diwakili menteri agama masing-masing, sepakat mewujudkan resolusi yang berisi tujuh poin tentang HAM dalam perspektif Islam.

Pertama, umat Islam diharapkan melengkapi diri dengan ilmu dan keterampilan yang tepat melalui sumber terpercaya untuk menghadapi berbagai doktrin dan tantangan baru. Hal itu demi memastikan hak-hak yang diperjuangkan sesuai prinsip dan bebas dari unsur yang bertentangan dengan Islam.

Kedua, perlunya memberdayakan komitmen kehidupan beragama sebagai satu cara hidup, demi memastikan setiap individu muslim mampu menyikapi realitas kehidupan saat ini yang berporos kepada prinsip dan panduan ajaran Islam.

Ketiga, mencari titik persamaan atas nilai-nilai kemanusiaan seperti martabat dan kehormatan, kemerdekaan dan kebebasan, kesetaraan dan kesamaan, serta persaudaraan sebagai dasar kesempatan untuk bekerjasama menangani isu-isu hak asasi manusia yang sejalan dengan Islam.

Keempat, menyebarluaskan pemahaman tentang Islam sebagai satu sistem nilai dan etika, yang berkontribusi kepada kebaikan bersama.

Kelima, Memperkuat perjuangan hak asasi manusia yang sejalan dengan tuntutan Islam, berdasarkan strategi menekankan prinsip-prinsip Islam sebagai sistem etika tentang HAM, meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prinsip HAM sesuai etika Islam, serta meningkatkan efektivitas jaringan kerjasama antarotoritas agama di setiap negara, organisasi dan individu, demi memperkuat perjuangan isu-isu hak asasi dari perspektif Islam.

Keenam, siap menjalin kolaborasi program penjelasan HAM dari sudut pandang Islam melalui kerja sama strategis di antara negara anggota.

Ketujuh, forum menyepakati penulisan konsep HAM dari sudut pandang Islam yang dibentangkan dalam konferensi ini dapat diterbitkan atas nama MABIMS (Forum Menteri Agama Brunai, Indonesia, Malaysia dan Singapura) sebagai sumber informasi bagi para peneliti yang bisa dijadikan referensi di tingkat negara anggota, serta masyarakat antarbangsa. [adm]

Ditulis oleh Samsul Arifin, dan dikutip dari berbagai sumber berbeda.

Untuk mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidaklah semudah menuliskan serta mengucapkannya. Hal ini disebabkan banyak hambatan dan tantangan yang tidak lagi sebatas retorika, melainkan sudah menjadi realita yang tidak dapat dihindari apabila ditunda-tunda.

Dalam penegakan HAM melalui sistem hukum pidana yang telah berlaku di Indonesia terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat prinsipil substansil dan klasik. Salah satu hambatan tersebut adalah asas legalitas yang menegaskan bahwa hukum tidak diberlakukan surut terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum undang undang dikeluarkan/diundangkan.

Selain itu, substansi peraturan perundang-undangan kurang lengkap dan banyak kelemahan (loopholes) sehingga memberikan peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penegakan hukumnya. Hambatan lain yang mendasar antara lain masih lemahnya kesadaran dan tanggung jawab berbangsa dan bernegara dalam menghasilkan produk peraturan perundang-undangan, yang pada akhirnya tidak terlepas dari maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dalam memasuki abad ke-21 banyak tantangan besar yang dihadapi dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia khususnya di dalam era reformasi hukum dan dapat dielaborasi ke dalam tiga model lingkungan, yaitu sebagai berikut.

1. Lingkungan yang memiliki aspek-aspek nasional dan internasional. Kedua lingkungan tersebut berinteraksi secara simbiosis mutualistis, karena baik buruknya penegakan hukum di Indonesia dapat dipengaruhi oleh dua lingkungan tersebut.

2. Lingkungan strategis yang memiliki aspek internasional berkaitan langsung dengan politik perdagangan global yang menempatkan Negara Selatan sebagai tempat pemasaran produk-produk global Negara Utara. Oleh karena itu, timbul tuntutan untuk menciptakan iklim dan lingkungan dunia perdagangan serta usaha kondusif dan sehat bagi hubungan perdagangan, baik bilateral ataupun multilateral. Menghadapi tantangan lingkungan strategis yang bersifat internasional, pemerintah Republik Indonesia telah melakukan kebijakan-kebijakan. Kebijakan-kebijakan tersebut yaitu penegakan GTO/WTO, melakukan penyusunan rancangan Undang-Undang Arbitrase, Undang-Undang Kepailitan, telah melakukan serta revisi undang-undang dalam bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), telah memberlakukan undang-undang persaingan usaha dan anti monopoli (competition act), serta sudah memberlakukan undang-undang perlindungan konsumen (consumer’s protection act) Undang-Undang no. 8 Tahun 1998/1999.

3. Lingkungan strategis yang memiliki aspek nasional dapat dipengaruhi oleh kondisi sosial politik dan keamanan. Di dalamnya termasuk pembentukan hukum yang aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung kehidupan politik yang sehat. Hal tersebut juga disertai dan diperkuat oleh penegakan hukum yang tegas konsisten dengan dilandasi asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, asas keadilan, dan asas mufakat.

Kebijakan pemerintah menghadapi tantangan lingkungan strategis yang bersifat nasional dalam bidang perundang undangan, antara lain sebagai berikut.

1. Pencabutan undang-undang subversi dan penambahan/perluasan ke dalam KUHP.

2. Revisi undang-undang tentang tindak pidana korupsi.

3. Mengajukan rancangan undang-undang tentang HAM dan pembentukan KOMNAS HAM.

4. Memberlakukan Undang-Undang no. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang berisi Dari KKN.

5. Memberlakukan Undang-Undang No. 2/2002 dan Undang-Undang no. 3/2002 tentang Hankam dan pemisahan TNI serta POLRI.

Referensi bacan Hak Asasi Manusia Karya Sri Widayati, S.Pd

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA