Sebutkan dan jelaskan apa pengertian dan ciri-ciri perseroan terbatas?

Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Perseroan Terbatas. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas merupakan salah satu bentuk badan usaha yang berbadan hukum dimana modalnya terdiri dari berbagai saham-saham, yang pemiliknya mempunyai suatu bagian sebanyak saham yang dipunyainya.

Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan bisa saja diperjual-belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu melakukan pembubaran perusahaan.

PT atau Perseroan Terbatas juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham miliknya.

Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

1. Syarat Umum

  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus (minimal dua orang).
  • Fotokopi KK penanggung jawab.
  • Nomor NPWP penanggung jawab.
  • 2 lembar foto penanggung jawab (ukuran 3×4 warna).
  • Fotokopi PBB tahun terakhir.
  • Fotokopi surat kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika lokasi tempat usaha berada di gedung perkantoran.
  • Surat keterangan RT atau RW (untuk perusahaan di luar Jakarta yang berlokasi di lingkungan perumahan).
  • Lokasi tempat usaha berada di wilayah perkantoran atau tidak berada di daerah permukiman.
  • Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk PT.
  • Siap disurvei.

2. Syarat Formal (Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007)

  • Didirikan oleh minimal 2 orang atau juga lebih.
  • Memiliki sebuah akta notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri juga harus memiliki bagian atas saham.
  • Akta pendirian ini juga harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI.
  • Modal awal minimal 50 juta rupiah dan modal yang disetor minimal 25% dari modal awal.
  • Terdapat minimal satu orang direktur dan juga satu orang komisaris.
  • Pemegang saham juga harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut suatu hukum Indonesia (kecuali PT PMA atau PT Penanaman Modal Asing).

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)

  • Pendirian PT bertujuan demi tercapainya keuntungan (profit oriented).
  • Memiliki 2 fungsi yaitu ekonomi dan fungsi komersial.
  • Sumber modal tidak lain berasal dari saham-saham dan obligasi.
  • Tidak menerima fasilitas dari negara.
  • Kekuasaan tertinggi pada PT dibentuk melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS).
  • Pemilik saham mempunyai tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya.
  • Keuntungan yang diperoleh oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian hasil).

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas (PT)

1. PT Terbuka

Perseroan Terbatas terbuka ini disebut juga dengan PT yang go-publik karena penanaman modalnya terbuka untuk semua masyarakat luas.

PT terbuka ini menjual sahamnya ke khalayak melalui pasar modal (go public).

Beberapa contoh PT terbuka diantaranya ialah sebagai berikut :

  • PT. Bank Bank Central Asia Tbk
  • PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  • PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk

2. PT Tertutup

PT tertutup yakni salah satu jenis Perseroan Terbatas yang tidak memperjual-belikan berbagai saham-sahamnya kepada masyarakat luas.

Modal PT tertutup berasal dari kalangan tertentu saja, misalnya sahamnya dari kerabat dan keluarga saja.

Beberapa contoh PT tertutup yakni :

  • Salim Group
  • Bakrie Group
  • Sinar Mas Group
  • Lippo Group

3. PT Kosong

PT kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah memiliki izin usaha dan izin lainnya, namun belum ada kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Beberapa contoh PT kosong yaitu :

  • PT Sarana Rekatama Dinamika
  • PT Asian Biscuit
  • PT Adam Air
  • PT Semen Kupang
  • PT Bayur Air

4. PT Domestik

PT domestik adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus menjalankan kegiatannya di dalam negeri dan harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di wilayah negara RI.

5. PT Perseorangan

PT perseorangan adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja.

Orang yang memiliki saham tersebut juga sebagai direktur di perusahaan.

Jadi orang tersebut akan memiliki kekuasaan yang tunggal, maksudnya menguasai wewenang direktur sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham.

6. PT Asing

Perseroan Terbatas atau PT asing ialah suatu jenis perseroan terbatas yang sudah didirikan di luar negri atau juga negara lain dengan mematuhi peraturan yang berlaku di suatu negara tersebut.

Namun jika ada orang asing yang mendirikan Perseroan Terbatas di wilayan negara RI maka perusahaan atau pemodal asing tersebut tentunya harus mematuhi bentuk PT sesuai aturan yang berlaku dan juga harus mematuhi peraturan atau hukum yang berlaku di negara RI.

7. PT Umum atau PT Publik

PT Umum atau PT Publik adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas dapat dimiliki oleh siapa saja dan juga dapat terdaftar di bursa efek.

Kelebihan Perseroan Terbatas (PT)

  • Masa hidup perusahaan dapat terjamin secara kontinyu atau tidak terbatas.
  • Para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas.
  • Terdapat pemisah antara pemilik perusahaan dengan pengurus perusahaan.
  • Modal perusahaan mudah didapatkan dari obligasi dan penjualan saham perusahaan.
  • Tidak terlalu sulit dalam mengadakan pengalihan pemiliknya, dan lain sebagainya.

Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

  • Cukup sulit untuk melakukan penorganisasian.
  • Biaya atau dana organisasi cukup besar.
  • Terdapat pembatasan hukum dan bidang usaha.
  • Untuk mendirikan Perseroan Terbatas cukup sulit.
  • Adanya pemisah antara pemilikan dan pengendalian, dan lain sebagainya.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Perseroan Terbatas (PT) : Pengertian, Ciri, Syarat, Jenis, Contoh, Kelebihan & Kekurangannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.

Baca Juga Artikel Lainnya :

Mari kita pahami dan pelajari bersama-sama tentang pengertian PT atau Perseroan Terbatas yang sering digunakan sebagai bentuk badan hukum suatu perusahaan, berikut ini penjelasannya secara ringkas:

A. Apa Pengertian PT (Perseroan Terbatas) ?

Apa itu PT ? PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yaitu suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki. Adapun alat-alat atau perlengkapan dari organisasi Perseroan terbatas, yang diantaranya seperti Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para pemegang saham.

B. Kelebihan dan Kelemahan PT (Perseroan Terbatas)

1. Kelebihan PT

  • Masa hidup perusahaan dapat terjamin secara kontinyu.
  • Para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas.
  • Terdapat pemisah antara pemilik perusahaan dengan pengurus perusahaan.
  • Modal perusahaan mudah didapatkan dari obligasi dan penjualan saham perusahaan.
  • Tidak terlalu sulit dalam mengadakan pengalihan pemiliknya, dan lain-lain.
sumber: pixabay.com

2. Kekurangan PT

  • Cukup sulit untuk melakukan penorganisasian.
  • Biaya atau dana organisasi cukup besar.
  • Untuk mendirikan Perseroan Terbatas cukup sulit.
  • Terdapat pembatasan hukum dan bidang usaha.
  • Adanya pemisah antara pemilikan dan pengendalian, dan lain-lain.

C. Ciri-Ciri PT

Adapun beberapa ciri dari PT, yang diantaranya sebagai berikut ini:

  • Tujuannya untuk mencari keuntungan.
  • Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
  • Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi.
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
  • Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
  • Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
  • Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
  • Hubungan usahanya diatur di dalam hukum perdata, dan lain-lain.

D. Pembagian PT / Jenis-Jenis PT Secara Umum

1. PT Terbuka

PT terbuka adalah suatu perseroan terbatas yang dapat menjual sahamnya kepada umum atau masyarakat melalui pasar modal. Jadi saham Perseroan terbatas ini sahamnya dapat ditawarkan kepada masyarakat umum dan dijualnya melalui Bursa Saham.

2. PT Tertutup

PT Tertutup adalah perseroan terbatas yang dimana modalnya berasal dari orang-orang tertentu, seperti misalnya pemegang saham dari perusahaan tersebut hanya dari keluarga dan kerabat ataupun dari kalangan tertentu dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum.

3. PT Kosong

PT Kosong adalah perseroan terbatas yang telah memiliki izin untuk melakukan usaha maupun izin lainnya akan tetapi tidak ada kegiatan.

Baca Juga: Pengertian Bursa Efek Lebih Jelas.

Baca Juga: Pengertian Saham ban Jenisnya.

E. Jenis-jenis PT yang Ada Di Indonesia

1. PT Terbuka

PT terbuka adalah suatu jenis Perseroan terbatas yang dimana sahamnya boleh dibeli atau dimiliki oleh umum. Biasanya saham Perseroan terbatas jenis ini kepemilikannya atas unjuk bukan atas nama, jadi tidak sulit untuk menjual dan membeli sahamnya.

2. PT Tertutup
PT Tertutup adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang dimana sahamnya hanya dapat dimiliki oleh orang-orang atau kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum. Biasanya jenis dari Perseroan Terbatas ini hanya dimiliki oleh keluarga ataupun kalangan tertentu.

3. PT Domestik

PT domestik adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus menjalankan kegiatannya di dalam negeri dan harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di wilayah negara RI.

4. PT Perseorangan

PT perseorangan adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang memiliki saham tersebut juga sebagai direktur di perusahaan. Jadi orang tersebut akan memiliki kekuasaan yang tunggal, maksudnya menguasai wewenang direktur sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham.

5. PT Asing

Perseroan Terbatas atau PT asing adalah suatu jenis perseroan terbatas yang didirikan di luar negri atau negara lain dengan mematuhi peraturan yang berlaku di negara tersebut. Namun jika ada orang asing yang mendirikan Perseroan Terbatas di wilayan negara RI maka perusahaan atau pemodal asing tersebut tentunya harus mematuhi bentuk PT sesuai aturan yang berlaku dan juga harus mematuhi peraturan atau hukum yang berlaku di negara RI.

6. PT Umum atau PT Publik

PT Umum atau PT Publik adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas dapat dimiliki oleh siapa saja dan juga dapat terdaftar di bursa efek.

Sekian ringkasan penjelasan tentang pengertian PT atau Perseroan Terbatas, jika kamu menemukan beberapa kesalahan dan kekurangan mohon dimaafkan dan semoga penjelasan ini dapat bermanfaat. Terimakasih…


Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA