Salah satu kriteria dapat melaksanakan shalat jamak dan qashar sekaligus adalah …

Sholat qasar bisa dilakukan dalam waktu perjalanan atau safar.

Selasa , 07 Sep 2021, 07:03 WIB

Prayogi/Republika

Syarat Untuk Menjamak Sholat dan Qashar. Foto: Jamaah beraktifitas usai melaksanakan sholat di dalam Masjid (ilustrasi).

Rep: Ali Yusuf Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sholat qasar dapat dilaksanakan dalam waktu perjalanan atau Safar. Niat salat qasar ketika Takbiratul Ihram dan memastikan Imam yang kita sholat di belakangnya dalam keadaan Safar dan dan meng-qashar sholat. Adapun syarat-syarat untuk menjamak salat adalah langsungnya perjalanan, mendahulukan salat yang pertama ketika jamak takdim. Adapun ketika jamak terakhir kita ada pilihan untuk mendahulukan salat yang pertama atau yang kedua.

"Syarat berikutnya adalah adanya niat untuk menjamak sholat pada sholat yang pertama laksanakan, dan tidak ada jarak yang panjang antara salat pertama dan sholat yang kedua," kata Ustaz Abdul Jabbar Lc, kepada Republika,  Selasa(8/9).

Menurut alumni Universitas Jamiah Binoria Alamiah Karachi Pakistan ini, hal-hal lain yang yang mesti kita ketahui ketika sampai pada tempat adalah berapa lamakah kita bisa mengqashar ataupun menjamak sholat kita sesampainya pada tempat tujuan. Apakah kita masih terhitung dalam keadaan Safar ketika kita telah sampai pada tempat tujuan kita."Atau kita sudah berubah, beralih menjadi seorang yang mukim yang mana tidak ada lagi rohksah ataupun izin bagi kita untuk menjamak ataupun mengqasar sholat kita dan ini tentunya harus jadi perhatian," katanya.

Seperti telah dinukil oleh imam-imam fiqih di antaranya oleh Imam An Nawawi dalam kitab minhajut tholibin dan Al Imam Ar Rafi dalam kitab al-muharrar dan dikumpulkan oleh As Syaikh Syihabuddin Abul Abbas Ahmad bin Nafi al-mishri dalam kitab umdatul masalik wa 'idda Tun naasik.

"Bahwasanya diperbolehkan bagi orang-orang yang telah sampai pada tujuannya ketika bersafar untuk mengqasar ataupun menjamak sholatnya sampai 4 hari di luar daripada waktu masuk ke tempat tujuan dan waktu keluar dari tempat tujuan," katanya.Adapun orang-orang yang berniat mukim ketika sampai pada tempat tujuan, maka ia tidak memiliki rukhsah dalam safarnya. Berbeda halnya dengan orang-orang yang memiliki hajat tertentu yang ia cari pada tempat tujuannya."Ulama-ulama kita katakan bahwasanya orang yang memiliki hajat tertentu pada tempat tujuannya maka ia masih terhitung berada dalam safar sampai 18 hari," katanya.Dan apabila ia telah menemukan hajatnya, maka ia tidak lagi menjadi seorang musafir, kecuali hajat yang ia miliki didapati dalam setiap waktu. Dalam hal ini ada beberapa contoh yang dinukil oleh para alim ulama kita seperti orang yang kehilangan budaknya atau budaknya yang melarikan diri. Apakah dia bisa mengqasar salatnya selama ia berada dalam pencarian budak tersebut?Menurutnya uama telah berpendapat tidak terhitung sebagai seorang musafir karena ia tidak mengetahui tujuannya dan keberadaan budak tersebut, atau orang yang memiliki hajat untuk mencari barang-barang tertentu dan Ia mendapatkan daripada hajatnya tersebut setiap hari selama 18 hari. Maka ia masih berada dalam Safar dan terhitung sebagai seorang musafir."Dan banyak lagi contoh-contoh yang dijelaskan oleh para alim ulama dalam kitab-kitab fiqih," katanya.Safar merupakan sunnah Rasulullah Saw, dan di dalam safar terlebih dari pembahasan sholat jamak dan qashar, masih banyak lagi adab-adab safar yang mesti dipelajari. Jadi jangan hanya merasa puas dengan apa yang kita dapati dari suatu bab ilmu, akan tetapi kita harus lebih antusias dan semangat lagi untuk menelusuri dan mengumpulkan bidang-bidang ilmu yang lainnya."Serta berusaha mengamalkan dan menyampaikannya kepada saudara-saudara kita yang lainnya," katanya.

Baca Juga

  • sholat
  • sholat qasar
  • sholat jamak
  • sholat wajib
  • hukum sholat qasar

Islam adalah agama yang memudahkan urusan. Jika suatu perkara tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya karena suatu hal terdapat kemudahan untuk mengganti atau memperingan pekerjaanya, hal ini disebut rukhsah atau keringanan. Dalam urusan shalat misalnya, dalam keadaan normal ia dilakukan secara berdiri dan jika dalam keadaan tertentu yang memaksa ia boleh dilakukan dengan duduk. Dalam kondisi berpergian jauh (musafir) terdapat rukhsah shalat untuk menggabung waktu shalat atau jamak dan meringkas jumlah rakaat atau qasar. Akan tetapi banyak yang melakukanya dengan serampangan. Lalu bagaimanakah penggunaan jamak qasar sebenarnya?

Shalat musafir adalah shalat yang dilakukan oleh seseorang ketika sedang melakukan safar. Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu. Orang yang melakukan perjalanan disebut musafir. Bagi mereka, Allah dan Rasul-Nya tidak ingin memberatkan umat-Nya. Oleh karenanya, Islam mensyariatkan adanya rukhsah shalat jamak dan shalat qasar. Shalat jamak adalah mengumpulkan dua macam shalat dalam satu waktu tertentu. Dua macam shalat itu adalah shalat Dzuhur dengan shalat Ashar dan shalat Maghrib dengan shalat Isyak. Sedangkan shalat qasar adalah memendekkan/meringkas jumlah rakaat pada shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat yaitu shalat Dzuhur, Ashar dan Isyak.

Adapun dalil-dalil yang menerangkan tentang shalat jamak adalah sebagai berikut:

1. Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. [رواه أحمد]

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” [HR. Ahmad]

2. Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ. [متّفق عليه]

Artinya: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Dzuhur ke waktu shalat Ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua shalat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau shalat dzuhur terlebih  dahulu kemudian naik kendaraan.” [Muttafaq ‘Alaih]

Adapun dalil yang menerangkan tentang shalat qasar adalah sebagai berikut:

1. Surat an-Nisaa’: 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا.

Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

2. Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha:

أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْصُرُ فِى السَّفَرِ وَيُتِمُّ وَيُفْطِرُ وَيَصُومُ. [رواه الدّارقطني]

Artinya: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa.” [HR. ad-Daruquthni]

3. Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la bin Umayyah, ia berkata:

قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ. [رواه مسلم]

Artinya: “Saya bertanya kepada ‘Umar Ibnul–Khaththab tentang (firman Allah): “Laisa ‘alaikum junahun an taqshuru minashshalati in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaru”. Padahal sesungguhnya orang-orang dalam keadaan aman. Kemudian Umar berkata: Saya juga heran sebagaimana anda heran terhadap hal itu. Kemudian saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda: Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya.” [HR. Muslim]

Pelaksanaan shalat jamak dan qashar itu tidak selalu menjadi satu paket (shalat jamak sekaligus qashar). Seorang yang mengqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya. Seperti melakukan shalat Dzuhur 2 rakaat pada waktunya dan shalat Ashar 2 rakaat pada waktunya atau menjamak shalat Dzuhur dan shalat Ashar masing-masing 4 rakaat baik jamak taqdim maupun ta’khir. Diperbolehkan pula menjamak dan menqashar sekaligus.

Ada pendapat ulama mengenai seorang musafir tetapi dalam keadaan menetap tidak dalam perjalanan, seperti seorang yang berasal dari Indonesia bepergian ke Arab Saudi untuk berhaji, selama ia di sana ia boleh menqashar shalatnya dengan tidak menjamaknya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di Mina. Walaupun demikian boleh-boleh saja dia menjamak dan menqashar shalatnya ketika ia musafir seperti yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di Tabuk. Pada kasus ini, ketika dia dalam perjalanan lebih baik menjamak dan menqashar shalat, karena yang demikian lebih ringan, tidak memberatkan di perjalanan dan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ketika telah menetap di Arab Saudi lebih utama menqashar saja tanpa menjamaknya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 02, 2014 dengan penyesuaian

Shalat Jamak Qashar Bagi Musafir

Tags: majelis tarjih dan tajdidperjalanan jauhshalat

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA