Peraturan pemerintah pengganti undang-undang dapat dibuat karena

Buku-Buku

A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Pemerintahan Negara, Disertasi, Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.

Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-undangan

Indonesia, Ind-Hill.Co., Jakarta, 1992.

----------, Teori dan Politik Konstitusi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Jakarta, 2000. Hamzah Halim dan Kemal Redindo Syahrul

Putera, Cara Praktis Menyusun & Merancang

Peraturan Daerah; Suatu Kajian Teoretis & Praktis Disertai Manual, Kencana, Jakarta,

Haposan Siallagan dan Efik Yusdiansyah, Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, UHN Press, Medan, 2008.

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, Rajawali Pers, Jakarta, 2008.

----------, Komentar atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

----------, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan; Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2008.

//harian.analisadaily.com/opini/news/perppu-perlindungan-anak-dalam-perspektif-hukum-tata-negara/240658/2016/06/01, diakses pada 10 Januari 2017, Pukul 13.34 WIB.

Sjahran Basah, Perlindungan Hukum terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1992.

Makalah

J. Ronald Mawuntu, “Eksistensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Sistem Norma Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. XIX, No. 5, Oktober – Desember

Janpatar Simamora, “Multitafsir Pengertian “Ihwal Kegentingan yang Memaksa” dalam Penerbitan Perppu”, Mimbar Hukum, Volume 2, Nomor 1, Februari 2010.

Website

//harian.analisadaily.com/opini/news/ perppu-perlindungan-anak-dalam-perspektif- hu ku m-tata-n egara/240658/2016/06/01, diakses pada 10 Januari 2017, Pukul 13.34 WIB.

//news.detik.com/berita/3050293/ ahli-hukuman-kebiri-lebih-tepat-diatur-di-uu- bukan-di-perppu, diakses pada 10 Januari 2016, Pukul 10.56 WIB.

Muchamad Ali Safa’at, “Perppu Plt Pimpinan KPK; Adakah Kegentingan Memaksa?”, safaat. lecture.ub.ac.id/files/2014/03/PERPPU-PLT- KPK.pdf, diakses pada 17 Januari 2017 Pukul

38 WIB.

Page 2

Buku-Buku

A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Pemerintahan Negara, Disertasi, Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.

Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-undangan

Indonesia, Ind-Hill.Co., Jakarta, 1992.

----------, Teori dan Politik Konstitusi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Jakarta, 2000. Hamzah Halim dan Kemal Redindo Syahrul

Putera, Cara Praktis Menyusun & Merancang

Peraturan Daerah; Suatu Kajian Teoretis & Praktis Disertai Manual, Kencana, Jakarta,

Haposan Siallagan dan Efik Yusdiansyah, Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, UHN Press, Medan, 2008.

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, Rajawali Pers, Jakarta, 2008.

----------, Komentar atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

----------, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan; Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2008.

//harian.analisadaily.com/opini/news/perppu-perlindungan-anak-dalam-perspektif-hukum-tata-negara/240658/2016/06/01, diakses pada 10 Januari 2017, Pukul 13.34 WIB.

Sjahran Basah, Perlindungan Hukum terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1992.

Makalah

J. Ronald Mawuntu, “Eksistensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Sistem Norma Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. XIX, No. 5, Oktober – Desember

Janpatar Simamora, “Multitafsir Pengertian “Ihwal Kegentingan yang Memaksa” dalam Penerbitan Perppu”, Mimbar Hukum, Volume 2, Nomor 1, Februari 2010.

Website

//harian.analisadaily.com/opini/news/ perppu-perlindungan-anak-dalam-perspektif- hu ku m-tata-n egara/240658/2016/06/01, diakses pada 10 Januari 2017, Pukul 13.34 WIB.

//news.detik.com/berita/3050293/ ahli-hukuman-kebiri-lebih-tepat-diatur-di-uu- bukan-di-perppu, diakses pada 10 Januari 2016, Pukul 10.56 WIB.

Muchamad Ali Safa’at, “Perppu Plt Pimpinan KPK; Adakah Kegentingan Memaksa?”, safaat. lecture.ub.ac.id/files/2014/03/PERPPU-PLT- KPK.pdf, diakses pada 17 Januari 2017 Pukul

38 WIB.

Page 3

The PDF file you selected should load here if your Web browser has a PDF reader plug-in installed (for example, a recent version of Adobe Acrobat Reader).

If you would like more information about how to print, save, and work with PDFs, Highwire Press provides a helpful Frequently Asked Questions about PDFs.

Alternatively, you can download the PDF file directly to your computer, from where it can be opened using a PDF reader. To download the PDF, click the Download link above.

Fullscreen Fullscreen Off

Tweet

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) merupakan produk hukum dalam keadaan kegentingan yang memaksa. Keadaan kegentingan yang memaksa dapat dimaknai keadaan darurat, keadaan tidak normal. Sesuatu yang dilakukan dalam kegentingan yang memaksa tentu bersifat minim analisis dan hanya dibentuk untuk mengatasi kondisi genting saat itu dan semestinya tidak dibutuhkan lagi ketika keadaan sudah kembali normal. Meskipun Perpu hanya berlaku sementara sampai dengan penetapannya atau pencabutannya dengan undang-undang yang harus dilakukan pada masa sidang pertama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun, norma pengaturannya akan berlaku seterusnya apabila disetujui oleh DPR. Pengajuan pembahasan undang-undang penetapan atau pencabutan Perpu yang harus dilakukan pada masa sidang pertama DPR mempertegas sempitnya waktu yang dimiliki Pemerintah dalam mematangkan substansi pengaturan Perpu tersebut dan minimnya waktu bagi DPR untuk membahas aturan tersebut. Hal ini menimbulkan tanya mengapa kegentingan yang memaksa dari Perpu harus ditetapkan oleh DPR ? Mengapa materi pengaturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak diberlakukan hanya pada saat keadaan masih genting dan memaksa, sehingga ketika keadaan sudah kembali normal, materi pengaturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak diperlukan lagi karena masa kegentingan yang memaksa itu telah berlalu. Presiden sebagai kepala negara berhak untuk mengambil keputusan dalam keadaan genting yang memaksa. Ini konseskuensi negara yang menganut sistem presidensial.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Kegentingan, Darurat

DOI: //doi.org/10.54629/jli.v18i3.778

Page 2

undang -undang berlaku Di daerah tertentu di sebut ?....!!​

ppkn tabell 6.2 faktor pendorong dan penghambat semangat persatuan dan kesatuan ​

uraikan mengenai perwujudan nasionalisme dan patriotisme dalam lingkungan keluarga​

2. Jelaskan yang kamu ketahui tentang kerja sama dalam bidang pertahanan dan ke- amanan Bantu Jawab​

Tokoh yang mengajukan dua konsep dasar Negara adalah… A. Ir Soekarno. B. Drs Moh Hatta. C. Mr MuhYamin D. Prof DrSoepomo.​

29. Tindakan yang dapat meningkatkan persatuan dan kesatuan para pemuda di lingkungan masyarakat adalah .... a. anggota karang taruna saling bekerja s … ama membantu korban banjir b. bekerja sama membersihkan sekolah c. mengikuti upacara di sekolah d. membantu saudara menyelesaikan pekerjaan rumah​

Apa yang dimaksud dengan tawar-menawar (bargaining)?​

tuliskan doa menjadi garam dan terang dunia (katolik), dikumpul besok plissss​

10. Sebagai dasar negara, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pernyataan tersebut merupakan ... dari Pancasila A. fungsi B. tujuan D. ma … kna C. peran​

. Berikut ini yang bukan masalah karena keberagaman yaitu A. orang lebih senang membanggakan daerah sendiri B. orang sering merasa budayanya paling ba … ik. C. orang datang ke daerah lain untuk belajar tari daerah D. orang sering merasa daerahnya punya kelebihan lebih baik​

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA