Pada saat apa surat Al Maidah ayat 3 diturunkan?

Suara.com - Surat Al Maidah merupakan surat ke-5 di dalam Al Qur'an yang diturunkan setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah tepatnya saat peristiwa haji wada' atau haji perpisahan. Penasaran dengan arti, tafsir atau terjemahan Al Maidah Ayat 3?

Kandungan dalam Surat Al Maidah sangat bermakna sebagai pedoman hidup umat Islam. Salah satunya adalah larangan memakan makanan yang diharamkan, khususnya hewan yang mati bukan karena diburu ataupun disembelih.

Mari simak dengan baik bacaan latin, arti beserta tafsir selengkapnya dalam Surat Al Maidah ayat 3 berikut ini.

Bacaan latin Surat Al Maidah Ayat 3:

Baca Juga: Surat Al Kafirun: Sejarah, Keutamaan dan Informasi Lengkap

Hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa lamul-khinzri wa m uhilla ligairillhi bih wal-munkhaniqatu wal-mauqatu wal-mutaraddiyatu wan-naatu wa m akalas-sabu'u ill m akkaitum, wa m ubia 'alan-nuubi wa an tastaqsim bil-azlm, likum fisq, al-yauma ya`isallana kafar min dnikum fa l takhsyauhum wakhsyan, al-yauma akmaltu lakum dnakum wa atmamtu 'alaikum ni'mat wa ratu lakumul-islma dn, fa maniurra f makhmaatin gaira mutajnifil li`imin fa innallha gafrur ram.

Terjemahan Al Maidah Ayat 3:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah: yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan anak panah, (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Tafsir Al Maidah Ayat 3

Dalam ayat ini, telah dijelaskan beberapa jenis makanan yang diharamkan Allah SWT untuk umat Islam, antara lain:

Baca Juga: Surat At Tin: Bacaan Latin, Arti dan Keistimewaannya

  1. Bangkai: binatang mati tanpa disembelih. Hikmah keharaman bangkai antara lain keadaan bangkai yang menjijikan dan sangat membahayakan kesehatan.
  2. Darah: darah yang mengalir dari tubuh hewan yang disembelih atau lainnya. Hikmah darah diharamkan, karena darah mengandung zat-zat kotor dari tubuh dan sulit dicerna.
  3. Seluruh anggota tubuh babi.
  4. Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, misalnya menyebut nama berhala. Hal ini diharamkan karena hukumnya sama saja dengan menyekutukan Allah.
  5. Hewan mati tercekik karena diikat atau lainnya, sehingga hewan tersebut mati dalam keadaan tidak berdaya. Maka keharamannya sama dengan bangkai.
  6. Hewan mati dipukul dengan benda keras atau benda berat lainnya. Keharamannya karena sebagian pendapat menyatakan darahnya tidak keluar sehingga merusak dagingnya.
  7. Hewan mati karena jatuh dari tempat tinggi seperti bukit. Hukumnya sama seperti bangkai.
  8. Hewan mati karena ditanduk oleh hewan lain, sama dengan bangkai. Kecuali jika masih sempat disembelih, maka hukumnya menjadi halal.
  9. Hewan mati karena diterkam binatang buas, sama dengan bangkai. Kecuali jika masih sempat disembelih, maka hukumnya menjadi halal.
  10. Hewan yang disembelih untuk berhala. Hukum keharamannya karena perbuatan ini termasuk menyekutukan Allah.

Selain itu, dalam ayat ini juga ditegaskan keharaman mengundi nasib dengan anak panah. Dahulu orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah untuk menentukan suatu perbuatan mereka lakukan atau tidak sesuai bunyi kalimat pada anak panah tersebut. Janganlah melakukan perbuatan seperti demikian karena merupakan perbuatan fasik dan tidak percaya dengan takdir Allah.

  • حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

    3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

  • Page 2

    • يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ

      4. Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, ”Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”

    Ilustrasi Puasa. ©Shutterstock.com

    TRENDING | 21 Maret 2022 11:22 Reporter : Tantiya Nimas Nuraini

    Merdeka.com - Al Maidah adalah surat ke-5 dalam Al-Quran dan tergolong dalam surat madaniyah. Itu artinya, ayat-ayat surat Al Maidah diturunkan usai Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah yakni saat peristiwa haji wada'. Ayat-ayat dalam surat Al Maidah diketahui mempunyai makna mendalam bagi kehidupan manusia. Salah satunya yaitu surat Al Maidah ayat 3.

    Dalam ayat tersebut, Allah SWT memberi tahu kepada hamba-Nya mengenai larangan mengonsumsi semua makanan yang diharamkan. Di mana terdiri dari bangkai binatang atau binatang yang mati bukan karena di sembelih dan diburu. Allah SWT juga menjelaskan alasan larangan mengonsumsi bangkai binatang. Sebab, di dalam bangkai bintang mengandung darah beku yang berbahaya bagi agama dan tubuh manusia.

    Karenanya, Allah SWT mengharamkan umat-Nya untuk mengonsumsi bangkai bintang. Sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Al Maidah ayat 3 dalam Al-Quran. Lantas bagaimana bunyi surat Al Maidah ayat 3 dan penjelasan isi kandungan lebih lengkap?

    Melansir dari berbagai sumber, Senin (21/3), simak ulasan informasinya berikut ini.

    2 dari 5 halaman

    Adapun bacaan surat Al Maidah ayat 3 adalah sebagai berikut:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

    hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa lahmul-khinziri wa ma uhilla ligairillaahi bihi wal-munkhaniqatu wal-mauquzatu wal-mutaraddiyatu wan-natihatu wa maa akalas-sabu'u illa ma zakkaitum, wa ma zubiha 'alan-nusubi wa an tastaqsimu bil-azlam, zalikum fisq, al-yauma yaisallazina kafaru min dinikum fa la takhsyauhum wakhsyaun, al-yauma akmaltu lakum dinakum wa atmamtu 'alaikum ni'mati wa raditu lakumul-islama dina, fa manidturra fi makhmasatin gaira mutajanifil liismin fa innallaha gafurur rahim

    3 dari 5 halaman

    "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala.

    Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku.

    Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

    (mdk/tan)

    Baca juga:
    8 Penyebab Stretch Mark di Paha Beserta Cara Mencegahnya, Wanita Harus Tahu
    Potret Lawas Kapolsek 'Ratakan' saat Masih Balok Satu, Istrinya Cantik dan Imut

    4 dari 5 halaman

    Dalam surat ini, dijelaskan mengenai beberapa hal. Berikut isi kandungan surat Al Maidah ayat 3:

    a. Allah SWT mengharamkan beberapa macam binatang

    Allah SWT mengharamkan beberapa jenis binatang untuk dijadikan makanan. Mulai dari bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih bukan atas nama Allah SWT, hewan yang disembelih untuk berhala, hewan yang tercekik, hewan yang dipukul, hewan yang jatuh, hewan yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas hingga hewan yang tidak sempat disembelih dengan nama Allah SWT.    

    b. Larangan mengundi nasib

    Ayat ini juga mejelaskan larangan mengundi nasib menggunakan anak panah seperti yang dilakukan orang Arab jahiliyah. Hal ini lantaran mengundi nasib dengan anak panah sama halnya seperti bermain judi.

    c. Agama Islam adalah agama yang paling sempurna

    Al Maidah ayat 3 juga menegaskan jika agama Islam adalah agama yang paling sempurna. Sehingga siapapun tidak boleh membuat syariat baru ataupun menghapus syariat yang telah ada.

    5 dari 5 halaman

    Selain itu, ditegaskan pula jika Islam merupakan agam yang diridhoi Allah SWT. Penegasan mengenani agama Islam ini juga termaktub dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 85.

    e. Orang kafir yang berputus asa untuk mengalahkan umat Islam

    Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada’, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

    f. Apabila terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan

    Maksudnya adalah diperbolehkan umat Islam mengonsumsi makanan yang diharamkan oleh Allah SWT. Asalkan dalam kondisi terpaksa seperti yang dijelaskan oleh ayat ini.

    Akan tetapi umat manusia diperintahkan hanya boleh mengonsumsi makanan yang diharamkan secara terpaksa secukupnya saja. Agar dapat bertahan hidup. Menilik dari itu, Islam telah memberikan jalan keluar kepada manusia di berbagai kondisi. Terutama pada kondisi darurat dan terjepit. Di mana agama Islam tidak dapat membuat manusia mendapatkan alasan untuk melakukan perbuatan dosa.

    Baca juga:
    Erick Thohir 'Omeli' Susi Pudjiastuti di Mandalika, Langsung Dibalas Protes
    Dari Balik Penjara, Ibu di Brebes Ungkap Alasan Mengejutkan Tega Bunuh Anaknya

    Video yang berhubungan

    Postingan terbaru

    LIHAT SEMUA