Rochmat Soemitro mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara dan Hukum tata Pemerintahan itu meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan, yakni seluruh, aktivis pemerintah yang tidak termasuk pengundangan dan peradilan. Istimewa dalam pengertian HAN adalah kekuasaan Istimewa (Khusus) yang dimiliki administrasi negara. Adapun wujud dari kekuasaan istimewa itu adalah adanya kekuasaan memaksa agar perintah administrasi negara dapat ditaati. Dalam perjanjian misalnya administrasi negara dapat memaksa seseorang atau badan hukum untuk menjual tanahnya kepada negara melalui lembaga Onteigening. Dengan demikian Hukmu Administrasi Negara merupakan hukum istimewa karena pemberian kekuasaan yang lebih bisa memaksa, sedangkan hukum yang lain yang berlaku bagi subyek selain administrasi negara adalah hukum biasa.
PT00001 | 342.06 Mar p | My Library (Rak 1) | Tersedia |
- |
342.06 MAR p |
Liberty : Yogyakarta., 1987 |
xiv, 214 hlm.; 20,5 cm. |
Indonesia |
- |
342 |
text |
- |
- |
1 |
Cetakan ke I |
Pengarang |
Tidak tersedia versi lain
DETAIL CANTUMANKembali ke sebelumnyaXML DetailCite this
Tekan tombol Enter untuk memulai obrolan