Apa yang dimaksud dengan cybercrime dan berikan contohnya?

Cyber crime adalah kejahatan di dunia maya. Salah satu jenis kejahatan yang meningkat di tengah pandemi akibat perubahan gaya hidup masyarakat serba online.

Modus cyber crime macam-macam. Mulai dari pencurian data, pembobolan rekening, hingga minta-minta sumbangan atas nama korban pandemi.

Baca Juga: Sering Dapat SMS Penipuan, Ini Caranya Lapor ke OJK

Apa yang Dimaksud dengan Cyber Crime?


Cyber Crime atau Kejahatan Dunia Maya

Cyber crime adalah tindakan ilegal yang dilakukan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang sistem informasi korban.

Misalnya melakukan hack sosial media, membobol perangkat teknologi serta data korban. Lalu kemudian menyikat habis saldo rekening ataupun kartu kredit korban.

Cyber crime Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Jadi, belum ada UU cyber crime secara khusus.

Cyber crime termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam UU ITE.

1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun

2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan  cara apapun  dengan  tujuan  untuk  memperoleh Informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik

3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan  cara  apapun  dengan  melanggar,  menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Jenis-jenis Kejahatan Cyber Crime


Cyber crime Indonesia

Ada beberapa jenis kejahatan cyber crime yang harus menjadi perhatian masyarakat, antara lain:

1. Kejahatan Phising

Phising adalah contoh cyber crime untuk melakukan penipuan dengan mengelabui korban. Umumnya aksi kejahatan ini dilancarkan melalui email maupun media sosial lain, seperti mengirimi link palsu, membuat website bodong, dan sebagainya.

Tujuannya mencuri data penting korban, seperti identitas diri, password, kode PIN, kode OTP (one time password) pada akun-akun keuangan, seperti mobile banking, internet banking, paylater, dompet digital, sampai kartu kredit.

2. Kejahatan Carding

Carding adalah jenis kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan bertransaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain. Jadi, setelah mengetahui nomor kartu kredit korban, pelaku kemudian berbelanja online dengan kartu kredit curian itu.

Nomor kartu kredit tersebut dicuri dari situs atau website yang tidak aman. Bisa juga diperoleh dengan cara membeli dari jaringan spammer atau pencuri data. Selanjutnya data kartu kredit itu disalahgunakan oleh carder, sebutan pelaku kejahatan carding. 

3. Serangan Ransomware

Ransomware adalah malware atau software jahat yang bukan hanya bisa menginfeksi komputer, tapi juga menyandera data pengguna. Tindak kejahatan ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi korbannya.

Pelaku akan meminta uang tebusan ke korban jika ingin ransomware dihapus atau dimusnahkan. Apabila korban tidak mengabulkan permintaan tersebut, pelaku tak segan-segan mengancam akan membuat data menjadi korup alias tidak bisa digunakan lagi.

Baca Juga: Waspada! Beginilah Proses Tindak Kejahatan Pencucian Uang atau Money Laundering

4. Penipuan online

Penipuan online atau penipuan digital yang saat ini makin banyak modusnya. Di antaranya adalah modus penipuan berkedok foto selfie dengan KTP atau identitas diri.

Foto selfie bersama KTP biasanya menjadi salah satu syarat registrasi online akun keuangan, seperti dompet digital, paylater, pinjaman online, sampai daftar rekening bank online.

Bisa saja kamu terjebak aplikasi pinjaman online palsu yang dibuat sedemikian rupa. Kemudian oleh pelaku, data kamu dipakai untuk pencucian uang, dijual di pasar gelap, atau digunakan sesuka hati untuk pinjaman online ilegal.

5. SIM Swap 

SIM swap adalah modus penipuan dengan mengambilalih nomor ponsel atau kartu SIM ponsel seseorang. Tujuannya untuk meretas akun perbankan seseorang.

Akibatnya, kartu SIM ponsel yang kemudian aktif dan berlaku adalah milik pelaku, bukan lagi punya korban. Oleh karena itu, jika ingin membuang kartu SIM lama, sebaiknya dipatahkan atau digunting agar tidak disalahgunakan orang lain.

6. Peretasan situs dan email

Kejahatan ini istilahnya deface website dan email. Yakni jenis kejahatan cyber crime dengan cara meretas sebuah situs ataupun email, serta mengubah tampilannya.

Dengan kata lain, penampilan website atau email kamu mendadak berubah akibat peretasan ini. Contoh, halaman situs bukan yang biasanya, jenis huruf ganti, muncul iklan tidak jelas, bahkan mencuri data yang kamu tidak menyadarinya.

7. Kejahatan Skimming

Jenis kejahatan cyber crime lain yang harus diwaspadai, yakni skimming. Skimming adalah kejahatan perbankan dengan cara mencuri data kartu debit atau kartu kredit untuk menarik dana di rekening.

Cara kerjanya membobol informasi pengguna memakai alat yang dipasang pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau di mesin gesek EDC. Dengan teknik tersebut, pelaku bisa menggandakan data yang terdapat dalam pita magnetik di kartu kredit maupun debit.

Kemudian memindahkan informasi ke kartu ATM kosong. Akhirnya, pelaku bisa dengan mudah menguras saldo rekening nasabah.

Skimming dapat terjadi ketika kamu sedang transaksi belanja online. Saat kartu debit atau kartu kredit terhubung pada gawai, risiko terkena skimming menjadi lebih tinggi.

Ponsel atau laptop terkoneksi dengan internet sehingga memudahkan pelaku meretas atau mengambil data kartu kredit atau kartu debit. Terlebih jika menggunakan koneksi wifi publik. Jadi, pastikan setiap transaksi online pakai jaringan internet pribadi.

Apa itu cyber crime?

8. OTP Fraud

Pasti tahu dong OTP (One Time Password)? Kode sekali pakai yang sangat vital untuk keamanan bertransaksi.

Kode OTP ini ibarat kunci. Kunci akhir untuk bisa mengakses atau menyelesaikan transaksi keuangan. Jika kode 6 digit ini sampai diketahui orang lain, bisa berbahaya.

Saat ini, marak kejahatan pencurian kode OTP atau OTP fraud. Penyebab OTP fraud adalah malware atau semacam virus yang menyerang perangkat lunak.

Penyebab lainnya bisa juga melalui aplikasi, social engineering seperti via telepon, SMS, email. Contohnya lewat call center palsu.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Two Factor Authentication, Fitur Pengaman Ganda Anti Serangan Hacker

9. Pemalsuan Data atau Data Forgery

Jenis kejahatan cyber crime Indonesia berikutnya adalah data forgery. Adalah kejahatan dengan memalsukan data atau dokumen penting melalui internet.

Biasanya kejahatan ini menyasar pada dokumen penting milik ­e-commerce atau penyedia situs belanja online. Seolah-olah terjadi salah ketik yang merugikan pengguna atau masyarakat.

10. Kejahatan konten ilegal

Divisi Hubungan Internasional Polri juga menyebut konten ilegal termasuk dalam jenis kejahatan cyber crime. Konten ilegal adalah kejahatan memasukkan data atau informasi yang tidak benar, tidak etis, melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Sebagai contoh, berita bohong atau fitnah, pornografi, maupun informasi yang menyangkut rahasia negara, propaganda untuk melawan pemerintah yang sah.

11. “Teroris” Dunia Maya atau Cyber Terorism

Cyber terorism adalah kejahatan yang mengganggu, atau membuat kerusakan terhadap suatu data di jaringan komputer. Pelaku menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data tersebut yang sudah disabotase dengan bayaran tertentu.

12. Mata-mata atau Cyber Espionage

Jenis kejahatan cyber crime yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer korban.

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

13. Menjiplak Situs Orang Lain

Kejahatan melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) orang lain di internet. Misalnya meniru tampilan situs orang lain secara ilegal, menyiarkan informasi yang merupakan rahasia dagang orang lain.

Selalu Jaga Kerahasiaan Data Kamu

Apapun bentuk atau jenis kejahatan cyber crime tidak dapat ditoleransi. Cyber crime bukan saja menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga immaterial.

Untuk itu, pastikan kamu selalu menjaga kerahasiaan data pribadi. Hindari memposting data pribadi di media sosial, apalagi foto selfie dengan identitas diri. Jadilah pengguna internet bijak dan cerdas agar terhindar dari cyber crime.

Baca Juga: Waspadai 7 Modus Penipuan Online Zaman Now dan Cara Menghindarinya

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus Cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.

Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek pidana di bidang komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal. Adapun definisi lain mengenai cybercrime, yaitu : 1. Girasa (2002), mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kegiatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

2. Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime, yaitu : kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Untuk menanggulangi kejahatan Cyber maka diperlukan adanya hukum Cyber atau Cyber Law. Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Karakteristik dari kejahatan didunia maya adalah sebagai berikut : 1. Ruang Lingkup Kejahatan Ruang Lingkup Kejahatan Cybercrime, bersifat global, melintasi batas negara sehingga sulit untuk dideteksi pelaku dan hukum yang berlaku. 2. Sifat Kejahatan Sifat Kejahatan dari Cybercrime, tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. 3. Perilaku Kejahatan Pelaku Kejahatan dari Cybercrime, tidak mengenal usia dan bersifat universal. Bahkan beberapa diantaranya masih anak-anak dan remaja. 4. Modus Kejahatan Modus Kejahatan dari Cybercrime, adalah modus operand. Dimana modus tersebut hanya bias dimengerti oleh orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang Komputer, teknik pemrograman dan seluruh bentuk dunia cyber. 5. Jenis Kerugian yang Ditimbulkan

Dapat berupa material maupun nonmaterial. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, bahkan kerahasiaan informasi

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:

1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut 2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional 3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime 4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi

5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties

sumber : dari berbagai sumber

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA