Makalah ayat dan Hadits tentang harta dan cara mendapatkannya

Harta yang baik lagi halal yang ada di tangan orang muslim yang sholih memiliki banyak manfaat dan keistimewaan bagi dirinya, keluarganya maupun orang lain, baik itu menyangkut urusan dunia maupun agama. Tentu saja orang yang pintar mengelolanya adalah hamba Allah yang sholih yang mengerti kedua maslahat ini. Maksudnya adalah sebaik-baiknya harta adalah harta yang dikelola orang yang sholih. Dengan demikian tidak ada lagi alasan bagi seorang muslim yang ingin menggapai kebahagian hidup didunia dan di akhirat untuk bermalas-malasan dan berpangku tangan serta menjadi beban bagi orang lain. Baca lebih lajut

Dalam etos kerja tersebut, terkandung gairah atau semangat yang amat kuat untuk mengerjakan sesuatu secara optimal dan lebih baik, bahkan berupaya untuk mencapai kualitas kerja yang sesempurna mungkin. Dengan demikian, etos kerja berarti sikap, kepribadian watak, dan karakter seorang individu, kelompok tertentu atas masyarakat dalam bekerja, dibawah ini merupakan hadist tentang manusia yang Baca lebih lajut

menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilal dari Tsaur bin Zaid dari Abu al- Ghaits dari Abu Hurairah bahwa Rsulullah SAW bersabda : “ Hendaklah kalian mrenghindari tujuh dosa yang dapat menyebabkan kebinasaan. “Dikatakan kepada beliau , “Apakah ketujuh dosa itu wahai Rasulullah ? “ Beliau menjawab: “ Dosa menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan pertempuran, dan menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina” (HR.Bukhari). Baca lebih lajut

Harga Dan Persaingan Sempurna Pada Pasar Islami Konsep Islam memahami bahwa pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efekt[r] Baca lebih lajut

Menurut laporan PBB dalam “Proses dan Problema Industrialisasi di Negara Terbelakang”, di negara-negara terbelakang terdapat unsur-unsur perlawanan sosial terhadap perubahan ekonomi yang berakar pada faktor-faktor kelembagaan seperti Nampak dalam: “stratifikasi pekerjaan yang ketat” yang didukung oleh kepercayaan dan nilai-nilai tradisional, sikap yang “memandang rendah peranan bisnis, ketidakcocokan dengan pola hidup dan konsep martabat sosial yang dipegang teguh oleh kelompok berkedudukan tinggi”, dan “pengelompokan masyarakat berdasarkan kasta dan kelas, agama dan suku bangsa, tradisi budaya dan pola sosial, warna kulit dan ciri-ciri kedaerahan. Baca lebih lajut

Dari Ibnu Umar berkata, bahwa Umar bin Khattab pernah mendapatkan tanah di daerah Khaibar. Umar kemudian mendatangi Nabi Muhammad SAW lalu berkata, “ Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mendapatkan tanah di Khaibar, sebelumnya aku belum pernah mendapatkan harta sedikitpun, tanah ini sangat aku sukai. ” Rasulullah SAW bersabda, “ Jika kamu mau, tahanlah pokoknya, dan sedekahkanlah hasil tanah itu. ” Umar pun menyedekahkannya, dan tidak menjual tanah itu, tidak diwariskan, dan tidak dihadiahkan. Umar menyedekahkan hasil tanah itu kepada kaum fakir, kerabat, hambasahaya, sabilillah, ibnu sabil dan kaum dhuafa lainnya. Mereka diizinkan mengelola tanah itu dan memakan hasilnya namun tanpa menjadikannya milik pribadi. Dalam Riwayat Imam Bukhari tanah itu tidak dijual dan dihadiahkan namun diinfakkan buahnya. Baca lebih lajut

Namun demikian Hadits bukanlah suatu ketetapan yang siap pakai dalam arti berbagai konsep yang dikemukakan dalam Hadist tersebut, tidak langsung dapat dihubungkan dengan berbagai masalah yang dihadapi manusia. Ajaran Hadits tampil dalam sifatnya yang global, ringkas dan general sehingga untuk dapat memahami aturan atau ketetapan tentang berbagai masalah tersebut, mau tidak mau seseorang harus melalui jalur penjelasan tentang hadist sebagaimana yang dilakukan oleh para pemaham hadist. Baca lebih lajut

berpendapat kebebasan seseorang dalam bertindak terhadap milik pribadinya dibatasi oleh hal-hal yang terkait dengan kepentingan umum. Menurutnya, setiap orang bebas untuk mencari harta sebanyak-banyaknya, tetapi cara mendapatkan harta itu tidak boleh bertentangan dengan aturan syariat dan tidak merugikan kepentingan orang lain. Oleh karena itu, cara bermuamalah dengan riba, ihtikar, penipuan, penyeludupan, dan lain sebagainya adalah cara yang diharamkan syara. Baca lebih lajut

Dari kutipan salah satu hadist diatas dimaksudkan agar manusia mencari keuntungan dari apa yang telah diciptakan Allah SWT. Oleh sebab itu, setiap muslim diwajibkan untuk berusaha mengembangkan sesuatu yang bermanfaat. Allah SWT menyukai orang-orang yang kuat dan mau berusaha, serta mampu menciptakan kreasi baru yang lebih baik untuk kebahagiaan didunia dan diakhirat. Rasulullah melarang umatnya menjadi umat yang lemah, malas, penakut, dan kikir. Nabi mengajarkan agar umat islam terlepas dari segala bentuk kelemahan, kemalasan, kepenakutan dan kebakhilan karena sumber ketertinggalan dan kemunduran. 3 Baca lebih lajut

Yaitu harta benda yang telah dimiliki masing-masing suami-istri sebelum mereka melangsungkan perkawinan, baik yang berasal dari warisan, hibah, atau usaha mereka sendiri-sendiri. Harta bawaan dikuasai oleh masing-masing pemiliknya yaitu suami atau istri. Artinya, seorang istri atau suami berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya masing-masing. Tetapi bila suami istri menentukan lain yang dituangkan dalam perjanjian perkawinan misalnya, maka penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian itu. Demikian pula bila terjadi perceraian, harta bawaan dikuasai dan dibawa oleh masing-masing pemiliknya, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Untuk itu penyimpanan surat- surat berharga sangat penting disini. Baca lebih lajut

Dari uraian unsur-unsur rechtsstaat maka dapat dikaitkan dengan konsep perlindungan hukum, sebab konsep rechtsstaat tersebut tidak lepas dari gagasan untuk memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian rechtsstaat memiliki inti upaya memberikan perlindungan pada hak-hak kebebasan sipil dari warga negara, berkenaan dengan perlindungan terhadap hak- hak dasar yang sekarang lebih populer dengan HAM, yang konsekuensi logisnya harus diadakan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara. Sebab dengan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara, pelanggaran dapat dicegah atau paling tidak dapat diminimalkan. Baca lebih lajut

Kemudian, yang tidak kita dapati pada kajian perilaku konsumsi dalam perspektif ilmu ekonomi konvensional adalah kehadiran saluran penyeimbangan dari saluran kebutuhan individual yang disebut dengan saluran konsumsi social. Hala ini dapat berbentuk zakat dan sedekah. Konsumsi social ternyata mendapat sorotan penting dalam Al-qur’an dan al-Hadist. Ini pertanda bahwa pengeluaran zakat dan sedekah mendapat kedudukan amat penting dalam Islam, sebab pengeluaran konsumsi tersebut akan memperkuat sendi-sendi social masyarakat. Selain itu, konsumsi social berkontribusi besar terhadap penguatan syiar islam. Sebab, kontibusi zakat dan sedekah dapat membsantu secara langsung dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana fisik, seperti bangunan rumah sakit, sekolah, tempat-tempat pengungsian,masjid, buku-buku dan lain sebagainya. 5 Baca lebih lajut

Etika ini dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku manusia dalam menjalankan aktivitas bisnis yakni menjalankan pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan untuk memper[r] Baca lebih lajut

Alasan larangan monopoli sama dengan larangan penimbunan barang (ihtikar), walaupun seorang monopolis tidak selalu melakukan penimbunan barang. Monopoli biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier, untuk menghambat produsen atau penjual masuk ke pasar agar ia menjadi pemain tunggal di pasar dan dapat menghasilkan keuntungan yang tinggi. ”Wahai Rasulullah saw, harga-harga naik, tentukanlah harga untuk kami. Rasulullah lalu menjawab: Allah yang sesungguhnya penentu harga, penahan, pembentang dan pemberi rizeki. Aku berharap agar bertemu dengan Allah, tak ada seorangpun yang meminta padaku tentang adanya kezaliman dalam urusan darah dan harta.” (HR. Ashabus sunan) Baca lebih lajut

Rasulullah  bersabda : « لُخ َةأرملا انإف ؛ًاريخ ءاسِّنلاب اوصوتسا ْتق نم ض انإو ،عل هميقت َتبهذ نإف ،هلاعأ علّضلا يف ءيش َجوعأ َك َس َتْر نإو ،ه يخ ءاسِّنلاب اوصوتساف ،جوع[r] Baca lebih lajut

Kata māl dalam Al-Qur’ān, disebut sebanyak 86 kali pada 76 ayat dalam 38 surat, suatu jumlah yang cukup banyak menghiasi sepertiga surah-surah Al-Qur’ān. Dari 86 kata māl berbentuk mufrad dengan berbagai lafal, selanjutnya 61 kali dalam bentuk isim jama’ (amwāl) dan jumlah ini belum termasuk kata-kata yang semakna dengan māl, seperti rizq, qin ṭ ār, mata’, dan kanz. (Tarigan, 2012: 90-91) Ada banyak ungkapan yang disebutkan oleh Al-Qur’ān dalam memaknai harta dan mendudukkan pada posisi yang sebenarnya, hanya saja karena ayat-ayat tentang harta sangat banyak penulis tidak akan menguraikan seluruh ayat-ayat terkait harta, penulis hanya akan menguraikan sebagian yang bisa menjelaskan tentang kedudukan harta. Untuk menyempurnakan pembahasan tentang harta penulis juga menguraikan hadī ṡ-ḥadī ṡ yang menyinggung masalah harta. Baca lebih lajut

Pertama, Syarîkah al-‘inân (perkongsian terbatas), yaitu dua orang atau lebih melakukan perkongsian dengan masing-masing harta mereka untuk bersama-sama mengelola, kemudian keuntungan dan kerugiannya dibagi di antara mereka. Dalam syirkah ini tidak ada persyaratan harus sama di dalamnya, baik mengenai modal, pengelolaan, maupun pembagian keuntungannya. Mayoritas ulama sependapat tentang bolehnya perkongsian tersebut. Kedua, Syarîkah al-mufâwadhah (perkongsian tak terbatas), yaitu perkongsian antara dua orang atau lebih sebagai gabungan dari semua bentuk perkongsian. Posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal, pekerjaan maupun dalam hal keuntungan dan kerugian. Ketiga, Syarîkah al-abdân (perkongsian tenaga), yaitu perkongsian yang dilakukan oleh para pekerja antara dua orang atau lebih untuk menerima dan mengerjakan suatu pekerjaan dengan tenaga masing-masing, dan kemudian membagi hasil jerih payahnya sesuai dengan perjanjian yang telah mereka tetapkan. Dengan kata lain mereka mengadakan perkongsian dalam pekerjaan yang mereka lakukan dengan tangan- tangan mereka atau dengan tenaga mereka. Seperti melakukan pekerjaan tertentu, baik kerja pemikiran maupun pekerjaan yang bersifat fisik. Hukumnya boleh menurut mazhab Hanafî, Mâlikî dan Hanbalî, tetapi tidak boleh menurut mazhab Syafi’i. Keempat, Syarîkah al-wujûh (perkongsian kepercayaan), yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dengan modal pihak luar. Artinya ada pihak ketiga yang memberikan modalnya sehingga kedua orang tersebut mendapatkan keuntungan dari modal pihak lain. Kelima, Syarîkah al-mudhârabah yaitu kerja sama antara pemilik modal di satu pihak dan pekerja pada pihak lain, yang keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pihak pemberi modal. Baca lebih lajut

• Ukhuwah persaudaraan Ialah kerjasama dengan landasan saling percaya dan saling pengertian, tidak ada unsur pemerasan atau paksaan • Tidak ada ghurur kecurangan Ghurur adalah kecura[r] Baca lebih lajut

Imam Ahmad berkata, “mencari hukum dalam Al-Quran haruslah melalui hadist, demikian pula halnya dengan mencari Agama. Jalan yang dibentang untuk mempelajari fiqh Islam sesuai syariat ialah melalui hadist atau sunnah”. Sebagaimana telah dikemukakan bahwa para ulama sepakat dalam menetapkan bahwa hadist berkedudukan sebagai pensyarah dan penjelas bagi Al-Quran. Dalam hal ini Al-Quran kerap kali membawa keterangan-keterangan yang bersifat tidak terinci dan ada juga yang bersifat umum atau tidak dibatasi. Baca lebih lajut

b. Bahwa larangan menulis hadist itu bersifat umum, sedang perizinan menulisnya bersifat khusus bagi orang yang memiliki keahlian tulis menulis. Hingga terjaga dari kekeliruan dalam menulisnya, dan tidak akan dikhawatirkan salah seperti Abdullah bin Amr bin Ash. c. Bahwa larangan menulis hadist ditujukan pada orang yang kuat hafalannya dari pada menulis, sedangkan perizinan menulisnya diberikan kepada orang yang tidak kuat Baca lebih lajut

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA