Jelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan perekonomian Pancasila?

Jakarta -

Konsep Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) mulai dikenal setelah Mubyarto melakukan kritik terhadap corak ekonomi Indonesia. Polemik hangat tersebut terjadi pada tahun 1980-an.

Sistem ekonomi adalah aturan atau tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk meraih tujuan tertentu. Dalam suatu negara, sistem ekonomi didefinisikan sebagai suatu sistem yang mengatur kondisi perekonomian suatu negara berdasarkan kondisi negara yang bersangkutan.

Salah satu konsep sistem ekonomi yang pernah dikenalkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila. Sistem ini mulai ramai diperbincangkan ketika Mubyarto, seorang pakar ekonomi kerakyatan, menggagas sistem ekonomi jalan tengah sebagai kritik terhadap corak ekonomi Indonesia yang dipandang kapitalis.

Jauh sebelum Mubyarto, sebenarnya Emil Salim telah lebih dulu melontarkan gagasan Sistem Ekonomi Pancasila dalam sebuah artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa nasional. Gagasan yang belum cukup jelas tersebut terbit pada tahun 1966.

Melansir Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada, Dawam Rahardjo, Anggota Komisi Khusus Kajian Ekonomi Pancasila mencatat, gagasan Ekonomi Pancasila kemudian terlihat lebih jelas setelah Emil Salim membahasnya kembali pada tahun 1979.

Pada intinya, Rahardjo menjelaskan, Ekonomi Pancasila yang digagas Emil Salim adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi yang berada dalam titik keseimbangan setelah mengalami berbagai pergerakan. Ia juga menyebut Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi pasar terkendali.

"Mungkin ada istilah-istilah lain yang mendekati pengertian "Ekonomi Pancasila", yaitu "sistem ekonomi campuran", maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme" atau "sistem ekonomi jalan ketiga"," tulis Rahardjo, seperti dikutip detikEdu Selasa (19/10/2021).

Selain Emil Salim dan Mubyarto, konsep Sistem Ekonomi Pancasila turut digagas oleh Sumitro Djojohadikusumo. Ketiganya menafsirkan Sistem Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi yang berorientasi pada kelima sila Pancasila.

Dikutip dari buku Ekonomi Pancasila dalam Pusaran Globalisasi oleh Didin S Damanhuri dan Ahmad Erani Yustika, konsep Ekonomi Pancasila juga dapat dilihat dari jalur rekonstruktursionil-konstitusional, yakni mentransformasikan ekonomi rakyat tradisional dan kapitalisme-kolonial menjadi ekonomi modern berbasis koperasi.

Beberapa ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila dalam sudut pandang ini antara lain mengutamakan kemakmuran masyarakat, bukan perorangan, berlandaskan demokrasi ekonomi sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dengan syarat rakyat ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional, kepemilikan, proses produksi, dan menikmati hasil produksi, serta memiliki perencanaan ekonomi nasional.

Simak Video "Hari Lahir Pancasila, Apa Mereka Hafal Pancasila?"



(kri/pal)

Berbagai banyaknya sistem ekonomi yang beredar di dunia bisa menyebabkan terjadinya masalah ekonomi modern yang sering dialami para pebisnis yang kewalahan untuk menerapkannya pada bisnis yang sedang dijalankan.

Di Indonesia yang menerapkan Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila juga dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu sistem ekonomi yang dianut negara Indonesia juga harus dijiwai oleh ideologi Pancasila.

Sebagian pebisnis di Indonesia terkadang sulit memahami sistem ekonomi Pancasila secara mendalam, kebanyakan para pebisnis dahulu lebih memanfaatkan kelebihan sistem ekonomi tradisional daripada sistem ekonomi Pancasila.

Sederhananya Sistem Ekonomi Pancasila adalah sebuah sistem perekonomian yang didasarkan pada lima sila dalam Pancasila yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan gotong-royong. Sistem ekonomi yang diterapkan beberapa negara memang sesuai dengan filosofi hidup negara yang berkaitan, begitu pula dengan Indonesia.

Istilah Ekonomi Pancasila baru muncul pada tahun 1967 dalam suatu artikel Dr. Emil Salim. Ketika itu belum begitu jelas apa yang dimaksud dengan istilah itu. Istilah itu menjadi lebih jelas ketika pada tahun 1979, Emil Salim membahas kembali yang dimaksud dengan “Ekonomi Pancasila”.

Pada esensinya, Ekonomi Pancasila adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik keseimbangan. Ke kanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan terpusat.

Sistem Ekonomi Pancasila sendiri memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk berusaha atau membangun usaha perekonomian dengan batasan dan syarat-syarat yang ditentukan. Produksi masyarakat kebanyakan adalah usaha swasta yang bersandingan dengan perusahaan negara yang meliputi bidang pertambangan transportasi, pertanian, perbankan, dan lain-lain.

Berikut ini adalah ciri-ciri dari sistem ekonomi Pancasila seperti yang tertuang pada UUD 1945 Pasal 33 dan GBHN Bab 3B No. 14:

– Pasal 33 Setelah Amandemen 2002

  1. Sistem Perekonomian yang berdasarkan asas kekeluargaan dan disusun sebagai bentuk usaha bersama.
  2. Sumber daya yang mencakup bumi dan air serta kekayaan alam lainnya yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dengan tujuan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  3. Negara menguasai berbagai cabang produksi yang penting bagi kepentingan hidup orang banyak.
  4. Perekonomian nasional dilakukan dengan adanya prinsip ekonomi kebersamaan atas dasar demokrasi ekonomi, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian dan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan peraturan lebih lanjut tentang pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pembangunan ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan yang berdasarkan kepada demokrasi ekonomi maka pengarahan dan bimbingan wajib diberikan untuk terhadap perkembangan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha.

Selain itu terdapat juga ada lima ciri pokok pada Konsep Ekonomi Pancasila, antara lain:

  1. Berkembangnya koperasi.
  2. Terdapat komitmen pemerataan.
  3. Lahirnya kebijakan ekonomi yang nasionalis.
  4. Perencanaan yang terpusat.
  5. Dilakukan secara desentralisasi

Mengutip materi Sistem Ekonomi Pancasila yang disusun oleh Sylvia Octa Putri (2014), sistem ekonomi Indonesia berorientasi kepada:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya berlakunya etika dan moral agama, bukan materialisme semata.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi.
  3. Persatuan Indonesia, yaitu berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosionalisme, dan sosio-demokrasi dalam ekonomi.
  4. Kerakyatan, yakni mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak. Usaha-usaha kooperatif seharusnya menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat.
  5. Keadilan sosial, yakni asas persamaan atau emansipasi.

Berdasarkan jurnal Sinkronisasi Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Islam tulisan Muhammad Ali Akbar & Moh. Idil Ghufron (2019), tujuan akhir dari sistem ekonomi yang berlandaskan Pancasila adalah mewujudkan kemakmuran rakyat secara maksimal.

Perekonomian harus disusun berdasar demokrasi ekonomi, di mana kemakmuran masyarakat lebih diutamakan daripada kemakmuran individu. Dalam sistem ini, masyarakat berperan aktif dalam pembangunan ekonomi. Sedangkan pemerintah memberikan arahan guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Sistem ekonomi Pancasila lebih manusiawi dari sistem ekonomi lainnya karena mendahulukan sosial, keadilan, dan persaudaraan.

Untuk di Indonesia sendiri, sistem ekonomi Pancasila memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  • Kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
  • Pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan dari adanya tindakan ekonomi dalam berbisnis.
  • Kestabilan ekonomi dengan adanya kesempatan kerja yang luas.
  • Adanya insentif atau dorongan untuk bekerja dan ikut ambil bagian dalam seluruh kegiatan ekonomi di masyarakat.
  • Adanya koordinasi yang efektif dan efisien terhadap adanya proses produksi, konsumsi dan investasi contohnya adalah dalam menanggapi terjadinya perubahan cara produksi atau pola kebutuhan masyarakat.
  • Adanya tindakan pertimbangan yang tergolong wajar antara kepentingan saat ini dan kepentingan masa depan.
  • Adanya tindakan pertimbangan yang dinilai wajar antara barang untuk kepentingan perorangan dan kepentingan umum.
  • Adanya tindakan pemerataan pendapatan dan persamaan antar berbagai golongan dan seluruh lapisan masyarakat.
  • Adanya pertimbangan yang wajar antar kekuasaan dan pengaruh antara golongan atas dan bawah.
  • Diindahkannya seluruh nilai yang melekat pada manusia seperti Hak Asasi Manusia (HAM), kebebasan , keadilan sosial, kesamaan hak milik, solidaritas dan sebagainya.

Koperasi merupakan salah satu wujud penerapan ekonomi Pancasila yang dapat memajukan perekonomian dilihat dari institusinya. Koperasi merupakan usaha kolektif berasaskan kekeluargaan.

Pengelolaan dan distribusi kekayaannya dikuasai oleh para anggota sehingga tidak adanya kesenjangan ekonomi antar individu. Namun, popularitas koperasi kian tenggelam, hal ini terlihat dari banyaknya koperasi di Indonesia yang tinggal papan namanya saja.

– BUMN

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara memperlihatkan adanya peran serta negara dalam hal mengelola perekonomian dalam berbagai bidang. Ketika BUMN mengalami kondisi privatisasi, maka hal ini bisa dipandang sebagai indikasi adanya kekurangan peran serta negara dalam hal mengelola perekonomian.

– Serikat Buruh

Serikat buruh merupakan bentuk gerakan kolektif kelas pekerja. Relasi antara pekerja dan pemodal yang rentan eksploitasi bisa diantisipasi atau dikurangi dengan adanya serikat buruh.

Serikat buruh yang kuat mempunyai posisi tawar yang kuat di mata pemilik modal atau investor. Kesenjangan pendapatan antara buruh dan pengusaha termasuk tim manajerial perusahaan bisa dikurangi apabila serikat buruh memiliki posisi tawar yang kuat. Ekonomi Pancasila mengutamakan kemakmuran bersama, bukan kemakmuran segelintir orang.

Suatu sistem ekonomi berkaitan erat dengan sistem akuntansi yang ada di dalamnya. Dengan memiliki sistem akuntansi yang baik maka perekonomian dapat berkembang dengan baik dan dapat menciptakan kesejahteraan pada masyarakat.

Dengan menggunakan aplikasi ini tentu saja perhitungan yang dilakukan lebih akurat dan cermat. Finata merupakan salah satu perusahaan yang menyediakan software keuangan bisnis dijamin berkualitas dan terpercaya.

Nah, jika Anda tertarik untuk mengelola bisnis dengan mudah, langsung saja kunjungi website resminya finata.id dan pilih produk yang Anda butuhkan.

Jangan lupa follow instagram dan subscribe youtube kita untuk mendapatkan berbagai info menarik mengenai akuntansi, keuangan, bisnis, dan lainnya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA