Hukum takziah adalah sunnah namun menjadi wajib apabila *

Takziah adalah Akhlak Muslim, Foto: pta-pekanbaru.go.id

Kematian merupakan hal yang tak terelakkan. Ketika seseorang meninggal dunia, kerabatnya membutuhkan kekuatan dan penghiburab. Di dalam ajaran Islam, takziah adalah kegiatan mengunjungi teman atau keluarga yang sedang berdukacita karena ditinggal mati oleh orang yang disayangi.

Takziah adalah Sebuah Akhlak Muslim

Pengertian takziah adalah kegiatan yang dilakukan masyarakat untuk mengunjungi kerabat dekat yang sedang tertimpa musibah akibat kematian orang-orang tersayang.

Rasulullah Saw. bahkan pernah mengatakan bahwa takziah merupakan salah satu hak dari orang yang meninggal dunia. Saat ada seseorang yang meninggal dunia, jenazah itu masih berhak untuk memperoleh penghormatan dari orang-orang yang masih hidup.

Hukum bertakziah alias melayat adalah sunnah, karena itu merupakan hak Muslim satu terhadap yang lain. Takziah bertujuan untuk menghibur teman-teman dan keluarga yang ditinggalkan supaya bisa tabah dan sabar di tengah pencobaan tersebut. Saat bertakziah, pihak yang berkunjung juga bisa memberikan dukungan moril dan material kepada pihak yang ditinggalkan.

Hal ini berdasarkan hadis Rasul Allah Swt. berikut:

“Hak seorang muslim terhadap muslim yang lain ada enam: Jika engkau menjumpainya maka berilah salam kepadanya, jika dia mengundangmu maka datangilah, jika ia meminta nasihat kepadamu maka nasihatilah dia, jika dia bersin dan memuji Allah maka doakanlah dia, jika dia sakit maka jenguklah, dia jika dia meninggal maka iringkanlah.” (HR.Al-Bukhari)

Takziah adalah Akhlak Muslim, Foto: Pexels

Dilansir dari situs resmi desaonline.kebumenkab.go.id, inilah risalah takziah menurut Imam Ghazali:

آداب المعزّي: خفض الجناح، وإظهار الحزن، وقلة الحديث، وترك التبسم فإنه يورث الحقد

“Adab orang bertakziah, yakni menghindari sebanyak mungkin hal-hal yang tidak pantas atau tabu, menampakkan rasa duka, tidak banyak berbicara, tidak mengumbar senyum sebab bisa menimbulkan rasa tidak suka.”

Dari risalah tersebut, dapat disimpulkan bahwa adab takziah menurut Imam Ghazali adalah:

Menghindari hal-hal yang tabu, seperti memperhatikan cara berpakaian dan berdandan (tidak terlalu menor) dan selalu menjunjung tinggi asas kesopan santunan.

Menunjukkan rasa duka yang mendalam dengan mengucapkan belasungkawa dengan menampakkan raut duka yang tulus.

Tidak perlu banyak berbicara, cukup ajak bicara pihak yang berduka seperlunya saja, begitu pula orang-orang lainnya yang sedang bertakziah.

Tidak mengumbar senyum, karena bisa menimbulkan perasaan tidak suka dari pihak yang sedang berduka. Jadi alangkah baiknya jika untuk muazziyin dan muazziyat menahan diri dari tindakan mengumbar senyum.

Sederhananya, takziah adalah kegiatan melayat yang hukumnya sunnah di dalam ajaran Islam. (BRP)

Pengertian dan Hukum Ta'ziyah

Pengertian Ta'ziyah

Secara bahasa Ta’ziyah (التعزية) artinya menguatkan. Sedangkan secara istilah adalah menganjurkan seseorang untuk bersabar atas beban musibah yang menimpanya, mengingatan dosanya meratap, mendoakan ampunan bagi mayit dan dari orang yang tertimpa musibah dari pedihnya musibah.[1]Imam al Khirasyi mengistilahkan Ta’ziyah dengan : “Menghibur orang yang tertimpa musibah dengan pahala-pahala yang dijanjikan oleh Allah, sekaligus mendo’akan mereka dan mayitnya”.[2]

Pensyariatan Ta'ziyah

Diantara dalil pensyariatannya adalah sebuah hadits :مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أَخَاهُ بِمُصِيبَةٍ إِلاَّ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ حُلَل الْكَرَامَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Tidaklah seorang Mukmin bertakziyah kepada saudaranyayang terkena musibah kecuali Allah akan memakaikan pakaiankemulian kepadanya di hari kiamat.” ( HR. Ibn Majah)

Hukum Ta'ziyah

Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama bahwasanya hukum berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah adalah sunnah.[3]

Fadhilah Ta'ziyah

 
1. Mendapat pahala seperti pahala orang yang tertimpa musibahمَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ“Barangsiapa yang berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut.” (HR Tirmidzi)

2. Mendapatkan kemuliaan di hari Kiamat

مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أَخَاهُ بِمُصِيبَةٍ إِلاَّ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ حُلَل الْكَرَامَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Tidaklah seorang Mukmin bertakziyah kepada saudaranyayang terkena musibah kecuali Allah akan memakaikan pakaiankemulian kepadanya di hari kiamat.” ( HR. Ibn Majah)

Yang dita'ziahi

Yang dita’ziahi adalah orang yang tertimpa musibah baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Kecuali anak yang belum memiliki akal. Dan wanita muda tidak boleh dita’ziyahi oleh laki-laki yang bukan muhramnya karena dikhawatirkan fitnah.[4] Tentu ini apabila sifat takziyahnya sendiri-sendiri, adapun bila bersama-sama tentu kembali kehukum asalnya (boleh).

Waktu Bert'ziah

Menurut jumhur ulama, waktu berta’ziyah adalah tiga hari, dan dimakruhkan melebihi dari tiha hari, karena tujuan Ta’ziyah itu untuk menenangkan hati orang yang tertimpa musibah.Setelah tiga hari, hati biasanya sudah bisa tenang. Justru bila ada Ta’iyah setelah itu, akan mengingatkan kepada kesedihannya. Pendapat ini didasarkan kepada hadits :لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثِ أَيَّامٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا"Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung kerana (ditinggal mati) suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.” (HR Bukhari dan Muslim)Menurut Jumhur, waktu terbaik untuk berta’ziyah adalah setelah mayit dikafankan.

Yang diucapkan ketika berta'ziah

Berdasarkan pendapat para ulama dalam masalah ini, boleh disimpulkan bahawa mereka tidak membatasi dan tidak menentukan bacaan-bacaan khusus yang harus diucapkan ketika berta’ziyah.Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah : “Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada ucapan tertentu yang khusus dalam ta’ziyah. Namun, diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu'alaihi wasallam pernah melayat seseorang dan mengucapkan:رَحِمَكَ اللهُ وَآجَرَكَ“Semoga Allah merahmatimu, dan memberimu pahala.” (HR Tirmidzi)[5]Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab al Adzkar berpendapat yang paling baik untuk diucapkan ketika ta’ziyah, yaitu apa yang diucapkan oleh Nabi shallallahu'alaihi wasallam kepada salah seorang utusan yang datang kepadanya untuk memberi khabar kematian sesorang.أَنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ"Sesungguhnya adalah milik Allah apa yang Dia ambil, dan akan kembali kepadaNya apa yang Dia berikan. Segala sesuatu yang ada disisiNya ada jangka waktu tertentu (ada ajalnya). Maka hendaklah engkau bersabar dan mengharap pahala dari Allah.”( HR. Muslim)Sebagian ulama mensunnahkan, agar ketika bertakziyah orang muslim yang ditinggal mati oleh orang muslim, membaca :أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ وَأَحْسَنَ عَزَاكَ وَرَحِمَ مَيِّتَك"Semoga Allah melipatkan pahalamu, memberimu pelipur lara yang baik, dan semoga Dia memberikan rahmat kepada si mayat.”[6]

Ta'ziyah kepada orang kafir

Ada perbedaan pendapat dalam masalah takziyah kepada orang kafir dzimmi (orang kafir dalam perlindungan).Sebagian ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah memperbolehkannya. Imam Malik berpendapat tidak boleh berta’ziyah kepada orang kafir. Sedangkan dalam mahab hanabilah ada dua riwayat pendapat, sebagian riwayat menyebutkan kebolehannya sedangkan dalam riwayat yang lain melarang.[7]Dalil kalangan yang membolehkan adalah riwayat : Dahulu ada seorang anak Yahudi yang sering membantu Nabi shallallah'alaihi wasallam. Suatu ketika si anak ini sakit. Rasulullah shallallah'alaihi wasallam menengoknya.Beliau duduk di dekat kepalanya, dan berkata : “Masuklah ke dalam Islam”. Anak tersebut memandang bapaknya yang hadir di dekatnya. Bapaknya berkata,”Patuhilah (perkataan) Abul Qasim shallallahu'alaihi wassallam ,” maka anak itupun masuk Islam. Setelah itu Nabi shallallah'alaihi wasallam keluar seraya berkata : “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari siksa neraka.” (HR Bukhari).Demikianlah sekelumit permasalahan yang berkenaan dengan ta’ziyah. Semoga bermanfaat.[1] Al Mausu’ah al Fiqhyyah al Kuwaitiyyah (36/5)[2] Syarh al Khirasyi ‘ala Mukhtashar Khalil (2/129)[3] Al Mughni (3/480), al Ifshah (1/193), Al Mausu’ah al Fiqhyyah al Kuwaitiyyah (12/287).[4] Mughni al Muhtaj (1/354), al Mughni (2/543).[5] Al Mughni (3/480).[6] Hasyiyah Radd al Mukhtar (1/604), al Mughni (3/486), al Inshaf (2/565).

[7] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (12/289).

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA