Hak dan kewajiban apa saja yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945?

Terpopuler

2

Wasekjen PDIP Sangkal Partai Kucilkan Ganjar Pranowo

3

Kabar Duka, Danjen Kopassus ke-6 Meninggal Dunia

SuaraJogja.id - Hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban ibarat dua sisi mata uang yang tida bisa dipisakan satu sama lain.

Di mana ada hak, di sana pasti ada kewajiban. Keduanya melekat dan mengikat segala tindak tanduk warga negara, baik itu di ruang publik maupun privat.

Dalam sebuah makalah Pendidikan Kewarganegaraan, yang bertajuk “Hak dan Kewajiban Warga Negara”, yang ditulis oleh mahasiswa Fakultas Teknologi Pangan dan Agribisnis, Universitas Mataram disebutkan, pengertian hak adalah segala sesuatu yang mutlak untuk dimiliki atau didapatkan oleh individu sebagai warga negara, sejak dalam kandungan.

Sementara pengertian kewajiban adalah suatu keharusan individu dalam menjalankan peran sebagai warga negara untuk mendapatkan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Baca Juga: Dimensi dan Nilai Dasar Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, Penjelasan Lengkap

Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara dapat dipilah dalam beberapa ranah, diantaranya:

Anak-anak dari Komunitas Kelas Jurnalis Cilik melakukan upacara bendera HUT RI ke-76 di Belah Kapal, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

1. Hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-undang Dasar 1945.

Selain memuat aturan dalam bernegara, UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara hingga ke tingkat individu. Semua itu mengikat dan tercantum dalam sejumlah pasal dalam UUD 1945.

Dalam laman mkri.id, Prof. Dr. Notonagoro menyebutkan, hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 25 hingga 35 UUD 1945.

Hak warga negara menurut UUD 1945 meliputi:

Baca Juga: Memanfaatkan Musik untuk Menyebarkan Nilai-Nilai Pancasila ke Generasi Milenial

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Sementara Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 meliputi:

SuaraJogja.id - Hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban ibarat dua sisi mata uang yang tida bisa dipisakan satu sama lain.

Di mana ada hak, di sana pasti ada kewajiban. Keduanya melekat dan mengikat segala tindak tanduk warga negara, baik itu di ruang publik maupun privat.

Dalam sebuah makalah Pendidikan Kewarganegaraan, yang bertajuk “Hak dan Kewajiban Warga Negara”, yang ditulis oleh mahasiswa Fakultas Teknologi Pangan dan Agribisnis, Universitas Mataram disebutkan, pengertian hak adalah segala sesuatu yang mutlak untuk dimiliki atau didapatkan oleh individu sebagai warga negara, sejak dalam kandungan.

Sementara pengertian kewajiban adalah suatu keharusan individu dalam menjalankan peran sebagai warga negara untuk mendapatkan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Baca Juga: Dimensi dan Nilai Dasar Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, Penjelasan Lengkap

Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara dapat dipilah dalam beberapa ranah, diantaranya:

Anak-anak dari Komunitas Kelas Jurnalis Cilik melakukan upacara bendera HUT RI ke-76 di Belah Kapal, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

1. Hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-undang Dasar 1945.

Selain memuat aturan dalam bernegara, UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara hingga ke tingkat individu. Semua itu mengikat dan tercantum dalam sejumlah pasal dalam UUD 1945.

Dalam laman mkri.id, Prof. Dr. Notonagoro menyebutkan, hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 25 hingga 35 UUD 1945.

Hak warga negara menurut UUD 1945 meliputi:

Baca Juga: Memanfaatkan Musik untuk Menyebarkan Nilai-Nilai Pancasila ke Generasi Milenial

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Sementara Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 meliputi:

Apa saja jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai Undang-Undang Dasar 1945? (Gambar oleh Aditio Tantra Danang Wisnu Wardhana dari Pixabay )

Bobo.id - Sebagai warga negara Indonesia, kita berhak untuk mendapatkan hak.

Namun selain berhak untuk mendapatkan hak, setiap warga negara Indonesia juga wajib untuk menjalankan kewajiban.

Meski mengetahui bahwa hak dan kewajiban adalah dua hal yang penting untuk warga negara Indonesia, sebenarnya apa hak dan kewajiban yang harus didapatkan dan dijalankan oleh warga negara Indonesia, ya?

Nah, hak dan kewajiban setiap warga negara ini ternyata diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.

UUD 1945 bukan hanya berisi aturan-aturan negara saja, tapi juga berisi berbagai jenis hak dan kewajiban.

Lalu, apa saja jenis hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia, sesuai dengan UUD 1945, ya?

Yuk, simak bersama!

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab sebagai Warga Masyarakat

Apa Itu Hak dan Kewajiban

Sebelum mengetahui tentang jenis-jenis hak dan kewajiban, sebaiknya kita mengerti lebih dulu apa itu hak dan kewajiban.

Secara singkat, hak dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang didapatkan oleh seseorang.

Misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik, maka setiap warga negara memiliki kesempatan untuk bisa menjalani pendidikan dengan baik di sekolah yang baik juga.

Page 2

Tyas Wening Senin, 6 September 2021 | 20:00 WIB

Apa saja jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai Undang-Undang Dasar 1945? (Gambar oleh Aditio Tantra Danang Wisnu Wardhana dari Pixabay )

Berbeda dengan hak, kewajiban adalah sesuatu yang harus kita jalankan untuk mendapatkan sesuatu.

Contohnya adalah kewajiban untuk menjaga kebersihan, maka kita harus selalu menjaga kebersihan di manapun berada.

Kewajiban untuk menjaga kebersihan ini dilakukan untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman, air bersih, hingga bebas dari bencana alam, seperti banjir.

Meski berbeda, hak dan kewajiban ini saling berhubungan, lo, teman-teman.

Untuk mendapatkan hak, maka kita sebagai warga negara harus menjalankan kewajiban yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Cara Menghitung Operasi Bilangan Bulat Menggunakan Sifat Distributif

Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Sesuai UUD 1945

Berdasarkan penjelasan di atas, teman-teman sudah mengetahui apa itu hak dan kewajiban.

Sekarang ketahui apa saja jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945, yuk!

1. Hak atas Kewarganegaraan

Pasal 26 dalam UUD 1945 mengatur tentang jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya.

Selain itu, dalam pasal tersebut menjelaskan warga negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga negara.

Page 3

Page 4

Gambar oleh Aditio Tantra Danang Wisnu Wardhana dari Pixabay

Apa saja jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai Undang-Undang Dasar 1945?

Bobo.id - Sebagai warga negara Indonesia, kita berhak untuk mendapatkan hak.

Namun selain berhak untuk mendapatkan hak, setiap warga negara Indonesia juga wajib untuk menjalankan kewajiban.

Meski mengetahui bahwa hak dan kewajiban adalah dua hal yang penting untuk warga negara Indonesia, sebenarnya apa hak dan kewajiban yang harus didapatkan dan dijalankan oleh warga negara Indonesia, ya?

Nah, hak dan kewajiban setiap warga negara ini ternyata diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.

UUD 1945 bukan hanya berisi aturan-aturan negara saja, tapi juga berisi berbagai jenis hak dan kewajiban.

Lalu, apa saja jenis hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia, sesuai dengan UUD 1945, ya?

Yuk, simak bersama!

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab sebagai Warga Masyarakat

Apa Itu Hak dan Kewajiban

Sebelum mengetahui tentang jenis-jenis hak dan kewajiban, sebaiknya kita mengerti lebih dulu apa itu hak dan kewajiban.

Secara singkat, hak dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang didapatkan oleh seseorang.

Misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik, maka setiap warga negara memiliki kesempatan untuk bisa menjalani pendidikan dengan baik di sekolah yang baik juga.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA