Carilah 5 kasus Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia pada masa lalu dan saat pandemi Covid-19

CNN Indonesia

Rabu, 29 Apr 2020 10:58 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat ada beberapa peristiwa yang berpotensi menjadi kasus pelanggaran HAM selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19. Peristiwa itu diwarnai dengan tindak kekerasan, dugaan kriminalisasi, hingga penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polri."Setidaknya terdapat 8 peristiwa yang tersebar di beberapa wilayah terkait dengan penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum anggota Polri," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4).Ia menuturkan kasus atau peristiwa yang berpotensi melanggar HAM di antaranya penggunaan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan luka-luka di Manggarai Barat, NTT. Kemudian, pembubaran rapat solidaritas korban terdampak Covid-19 di kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di Yogyakarta.Lalu, penahanan tiga aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme, serta dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap peneliti kebijakan publik, Ravio Patra, dengan alasan menyebarkan pesan yang mengajak orang lain melakukan penjarahan. "Bahwa peristiwa-peristiwa yang terjadi di atas diduga sebagai ekses dari digunakannya hak atas kebebasan pribadi, khususnya hak atas berekspresi dan berpendapat seseorang atau sekelompok orang terhadap kebijakan yang muncul di masyarakat," katanya.Amiruddin lantas mengingatkan bahwa segala bentuk penggunaan kekerasan atau upaya paksa harus dilakukan dengan merujuk pada prinsip nesesitas, proporsionalitas dan profesionalitas. Itu semua diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mengenai perlindungan Hak Memperoleh Keadilan dan Hak untuk Hidup seseorang."Untuk itu, Komnas HAM mengimbau kepada Kapolri beserta jajaran untuk menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan mau pun penggunaan kekuatan berlebih dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat dengan tetap menjunjung HAM," ungkap Amir.Ia juga meminta agar Kapolri Jenderal Idham Azis memeriksa anggotanya yang diduga terlibat dalam sejumlah peristiwa di atas."Melakukan pemeriksaan secara proporsional dan profesional terhadap anggota Polri yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran, khususnya tindakan kekerasan," ujarnya lagi. (ryn/bmw)

[Gambas:Video CNN]

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

Seminar Daring #2 FISIP Universitas Lampung
Pelanggaran HAM di Masa Pandemi Covid-19

Kamis, 4 Juni 2020 10.00-11.45 WIB

via Zoom

Tautan pendaftaran //s.id/webinar2fisipunila *peserta yang hadir akan mendapatkan e-sertifikat

*kode meeting dan password akan diberikan melalui surel (e-mail)

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menunjukkan sikap rasisme kepada keturunan Asia. Sikapnya begitu jelas ketika seorang reporter menanyakan mengenai isu covid-19, namun dijawab dengan perkataan mengandung rasisme.

Di Indonesia terjadi situasi tidak adil pada tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan di Jakarta diusir dari tempat kosnya dikarenakan pemilik takut terjangkit virus. Situasi lain, warga terkonfirmasi positif covid-19, tetangga mencemooh pasien yang bersangkutan, atau anggota keluarga pasien.

Hal tersebut merupakan ilustrasi sederhana pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi akibat dari kondisi pandemik ini. Lebih lanjut pada webinar ini, akan menelaah dan mengenai kasus-kasus dan juga tantangan yang akan dihadapi di masa yang akan datang dengan perubahan dinamika masyarakat saat ini dan juga yang akan datang.

Narasumber : Fanny S Alam (Sekolah Damai Indonesia, Bandung)

Paparan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan juga kebijakan pemerintah dalam melaksanakan penanganan permasalahan sosial yang ada di masyarakat. Kondisi-kondisi yang mengakibatkan ketidakadilan mampu terjadi.

Fitri Juliana Sanjaya (Dosen Jurusan Hubungan Internasional, FISIP Universitas Lampung)
Menelaah respon masyrakat di dunia internasional, yang menyebabkan ketidakadilan sehingga tidak mencapai kondisi damai.

Moderator: Gita P Djausal

ARSIP BERITA Select Month June 2022  (46) May 2022  (22) April 2022  (30) March 2022  (60) February 2022  (44) January 2022  (41) December 2021  (33) November 2021  (54) October 2021  (62) September 2021  (63) August 2021  (44) July 2021  (22) June 2021  (57) May 2021  (31) April 2021  (64) March 2021  (70) February 2021  (51) January 2021  (34) December 2020  (18) November 2020  (41) October 2020  (42) September 2020  (48) August 2020  (44) July 2020  (55) June 2020  (43) May 2020  (41) April 2020  (34) March 2020  (31) February 2020  (54) January 2020  (66) December 2019  (31) November 2019  (34) October 2019  (50) September 2019  (39) August 2019  (38) July 2019  (37) June 2019  (18) May 2019  (28) April 2019  (33) March 2019  (36) February 2019  (27) January 2019  (20) December 2018  (27) November 2018  (40) October 2018  (53) September 2018  (76) August 2018  (80) July 2018  (7) March 2018  (20) February 2018  (26) January 2018  (19) December 2017  (13) November 2017  (21) October 2017  (33) September 2017  (31) August 2017  (42) July 2017  (25) June 2017  (16) May 2017  (56) April 2017  (38) March 2017  (35) February 2017  (19) January 2017  (10) December 2016  (10) November 2016  (4) October 2016  (5) September 2016  (7) August 2016  (11) July 2016  (3) May 2016  (3) April 2016  (3) March 2016  (6) February 2016  (17) January 2016  (40) December 2015  (11) November 2015  (27) October 2015  (23) September 2015  (24) August 2015  (31) June 2015  (9) May 2015  (25) April 2015  (40) March 2015  (40) February 2015  (35) January 2015  (36) December 2014  (42) November 2014  (26) October 2014  (23) September 2014  (23) August 2014  (39) July 2014  (61) June 2014  (50) May 2014  (25) April 2014  (32) March 2014  (44) February 2014  (46) January 2014  (39) December 2013  (38) November 2013  (36) October 2013  (34) September 2013  (41) August 2013  (22) July 2013  (41) June 2013  (36) May 2013  (36) April 2013  (42) March 2013  (24) February 2013  (34) January 2013  (20) December 2012  (2) July 2012  (2)

Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengundang Komnas HAM dalam diskusi dengan tema “Badai Pandemi dan Perampasan Lahan”. Hadir menjadi pemantik diskusi, Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam; Ketua Advokasi YLBHI, Era Purnamasari; Ketua Kampanye dan Jaringan YLBHI, Arip Yogiawan; Komisioner  Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih; Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono; serta warga nelayan di Mekalisung Sulawesi Utara, Oma veronica. Diskusi digelar secara online pada Rabu (20/05/2020) pukul 11.00 – 12.30 Wib.

Arip Yogiawan, Moderator diskusi memaparkan, “Dalam kurun waktu tiga bulan pandemi COVID-19, LBH-YLBHI telah mendampingi berbagai peristiwa pelanggaran HAM dalam kasus perampasan lahan yang terjadi di Sumatra hingga Papua. Sedikitnya 70 keluarga kehilangan lahan dan lebih dari 900 Kepala Keluarga (KK) lainnya terancam kehilangan lahan, bahkan tiga orang meninggal dunia.”

Meneruskan  apa yang di paparkan Arip, Era mengungkapkan, “Kasus-kasus perampasan lahan tersebut  terjadi dalam 3 (tiga) bulan masa pandemi COVID-19 terhitung  sejak  2 Maret  hingga 2 Mei 2020 dan akan bisa terus bertambah. Setidaknya terdapat 16 (enam belas)  kasus perampasan lahan masyarakat yang tersebar di 8 (delapan) propinsi antara lain Sumatra Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Papua. Selain daerah tersebut, masih banyak kasus lain yang belum terdeteksi. Hal ini menunjukkan bahwa negara gagal melindungi rakyat dari tindakan abuse of power yang mengancam sumber penghidupan rakyat.”


Menanggapi apa yang dipaparkan oleh Era. Maria mengatakan, “Banyak warga yang tidak memiliki sertifikat dimanfaatkan oleh suatu perusahaan/perorangan untuk merampas lahan. Kemudian Oknum tersebut melakukan penggusuran lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh warga. Menilik persoalan tesebut, sebenarnya masyarakat dapat menuntut hak atas tanah yang mereka tinggali dengan menunjukkan bukti-bukti dokumen tertulis. Apabila ada permasalahan dalam proses pembuatan sertifikat atau dinyatakan sebagai kepemilikan fiktif, maka sertifikat yang diduga fiktif kepemilikannya tersebut dapat dibatalkan dengan proses hukum yang berlaku.”Melanjutkan apa yang disampaikan Maria, Anam menyampaikan, “ Komnas HAM sejak 13 April 2020 telah mengeluarkan himbauan untuk tidak melakukan  tindakan penggusuran dan/atau pengusiran secara sepihak sebelum adanya penyelesaian bersama yang terbaik oleh para pihak yang bersengketa. Adanya tindakan penggusuran dan/atau pengusiran dalam masa pandemi COVID-19 yang dimanfaatkan oleh perampas lahan, dapat menjadi bahan evaluasi Komnas HAM dan Komisi Ombudsman.”

Lebih lanjut, proses peradilan dan proses hukum selama masa pandemi COVID-19 harus mengedepankan fairness dan kredibel. Adanya penggusuran lahan di wilayah hutan terlebih lagi di masa pandemi,  rasanya tidak relevan, apalagi banyak keterbatasan hukum dalam menangani kasus sengketa tersebut. Hal ini juga melanggar hak lahan/tanah, hak kesehatan, hak hidup layak dan hak-hak lain. Komnas HAM berharap, selama pandemi COVID-19 ini para pihak yang diadukan dan terkait dalam kasus sengketa lahan tidak melakukan penggusuran dan/atau pengusiran karena berpotensi melanggar HAM,”pungkas Anam.

Setuju dengan pernyataan Anam, Alamsyah menyampaikan, “ Selama masa pandemi COVID-19 baik Komnas HAM maupun Komisi Ombudsman mengalami keterbatasan dalam menjalankan tugas, oleh karenanya himbauan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM selama masa pandemi COVID-19 perlu dijalankan.”(Feri/LZ/RPS)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA