Bagaimana upaya yang harus dilakukan agar PENDIDIKAN inklusi dapat terlaksana dengan baik

Pendidikan merupakan hal yang bersifat objektif dan adil artinya pendidikan merupakan aspek yang dapat diperoleh seluruh manusia tanpa perlu memandang identitas dan status seseorang, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK). Dalam hal ini pemerintah mengupayakan berbagai upaya dalam pemerataan pendidikan bagi setiap individu.

Saat ini pendidikan khusus merupakan pendidikan yang diberikan kepada anak-anak  yang memilki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.  Selama ini anak tersebut memperoleh pendidikan melalui sekolah luar biasa (SLB). Secara tidak disadari sistem pendidikan SLB telah memberikan perbedaan pendidikan bagi anak --anak yang berkebutuhan khusus.

Dalam perwujudan pemerataan pendidikan kepada anak  berkubutuhaan khusus pemerintahan mengupayakan berbagai hal dalam penyelenggaran program pendidikan, Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat disimpulkan "bahwa Negara memberikan jaminan sebenarnya kepada anak-anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas". Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak berkebutuhan khusus mendapatkan kesempatan yang sama dengan anak-anak normal lainnya dalam pendidikan.

Pendidikan Inklusif merupakan program pendidikan yang diberikan secara bersamaan antara pendidikan khusus dan pendidikan umum. Upaya ini dilakukan untuk mempertemukan perbedaan kebutuhan semua siswa.

Menurut Permen No.70 Tahun 2009 Pasal 1 menyatakan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam llingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Dalam Pelaksanaan pendidikan inklusi haurs menggunakan prosedur yang baik dan tepat dalam meningkatkan mutu belajar. Pengajar dalam pendidikan inklusif perlu menentukan metode yang dapat digunakan untuk mempermudah penyampaian bahan ajar sehingga siswa mudah menerima apa yang disampaikan pengajar. Peran sangatlah penting Dalam merancang sistem pembelajaran yang akan digunakan.

Implementasi pendidikan inklusif pada saat pengajaran di kelas harus mengupayakan sikap tidak diskriminatif, pengakuan dari semua pihak kepada seluruh peserta belajar, pemberian fasilitas dan lingkungan yang aman terhadap setiap individu anak. Anak- anak dapat bersama- sama belajar di kelas yang sama tanpa harus di adakannya persiapan di kelas khusus terlebih dahulu.

Tujuan dari pendidikan inklusif yaitu memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta didik dengan menggunakan kurikulum yang sama.  Pada setiap peserta didik dapat memgembangkan bakat yang dimilikinya, potensi khusus ini merupakan kesempatan dengan baik untuk pengembangannya kreativitas peserta didik.

Pada prinsipnya setiap pembelajaran yang diberikan harus menerapkan pemerataan dan pembalajaran yang mutu dan untuk setiap pembelajaraan yang di berikan harus disesuaikan dengan kondisi peserta didik. Prinsip pendidikan inklusif harus menciptakan dan menjaga kelas yang ramah dan mengahargai perbedaan dan harus berlaku pada semua jenjang pendidikan. Dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif perlu melibatkan seluruh komponen pendidikan.


Lihat Ilmu Sosbud & Agama Selengkapnya

Page 2

Pendidikan merupakan hal yang bersifat objektif dan adil artinya pendidikan merupakan aspek yang dapat diperoleh seluruh manusia tanpa perlu memandang identitas dan status seseorang, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK). Dalam hal ini pemerintah mengupayakan berbagai upaya dalam pemerataan pendidikan bagi setiap individu.

Saat ini pendidikan khusus merupakan pendidikan yang diberikan kepada anak-anak  yang memilki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.  Selama ini anak tersebut memperoleh pendidikan melalui sekolah luar biasa (SLB). Secara tidak disadari sistem pendidikan SLB telah memberikan perbedaan pendidikan bagi anak --anak yang berkebutuhan khusus.

Dalam perwujudan pemerataan pendidikan kepada anak  berkubutuhaan khusus pemerintahan mengupayakan berbagai hal dalam penyelenggaran program pendidikan, Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat disimpulkan "bahwa Negara memberikan jaminan sebenarnya kepada anak-anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas". Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak berkebutuhan khusus mendapatkan kesempatan yang sama dengan anak-anak normal lainnya dalam pendidikan.

Pendidikan Inklusif merupakan program pendidikan yang diberikan secara bersamaan antara pendidikan khusus dan pendidikan umum. Upaya ini dilakukan untuk mempertemukan perbedaan kebutuhan semua siswa.

Menurut Permen No.70 Tahun 2009 Pasal 1 menyatakan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam llingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Dalam Pelaksanaan pendidikan inklusi haurs menggunakan prosedur yang baik dan tepat dalam meningkatkan mutu belajar. Pengajar dalam pendidikan inklusif perlu menentukan metode yang dapat digunakan untuk mempermudah penyampaian bahan ajar sehingga siswa mudah menerima apa yang disampaikan pengajar. Peran sangatlah penting Dalam merancang sistem pembelajaran yang akan digunakan.

Implementasi pendidikan inklusif pada saat pengajaran di kelas harus mengupayakan sikap tidak diskriminatif, pengakuan dari semua pihak kepada seluruh peserta belajar, pemberian fasilitas dan lingkungan yang aman terhadap setiap individu anak. Anak- anak dapat bersama- sama belajar di kelas yang sama tanpa harus di adakannya persiapan di kelas khusus terlebih dahulu.

Tujuan dari pendidikan inklusif yaitu memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta didik dengan menggunakan kurikulum yang sama.  Pada setiap peserta didik dapat memgembangkan bakat yang dimilikinya, potensi khusus ini merupakan kesempatan dengan baik untuk pengembangannya kreativitas peserta didik.

Pada prinsipnya setiap pembelajaran yang diberikan harus menerapkan pemerataan dan pembalajaran yang mutu dan untuk setiap pembelajaraan yang di berikan harus disesuaikan dengan kondisi peserta didik. Prinsip pendidikan inklusif harus menciptakan dan menjaga kelas yang ramah dan mengahargai perbedaan dan harus berlaku pada semua jenjang pendidikan. Dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif perlu melibatkan seluruh komponen pendidikan.


Lihat Ilmu Sosbud & Agama Selengkapnya

Page 3

Pendidikan merupakan hal yang bersifat objektif dan adil artinya pendidikan merupakan aspek yang dapat diperoleh seluruh manusia tanpa perlu memandang identitas dan status seseorang, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK). Dalam hal ini pemerintah mengupayakan berbagai upaya dalam pemerataan pendidikan bagi setiap individu.

Saat ini pendidikan khusus merupakan pendidikan yang diberikan kepada anak-anak  yang memilki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.  Selama ini anak tersebut memperoleh pendidikan melalui sekolah luar biasa (SLB). Secara tidak disadari sistem pendidikan SLB telah memberikan perbedaan pendidikan bagi anak --anak yang berkebutuhan khusus.

Dalam perwujudan pemerataan pendidikan kepada anak  berkubutuhaan khusus pemerintahan mengupayakan berbagai hal dalam penyelenggaran program pendidikan, Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat disimpulkan "bahwa Negara memberikan jaminan sebenarnya kepada anak-anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas". Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak berkebutuhan khusus mendapatkan kesempatan yang sama dengan anak-anak normal lainnya dalam pendidikan.

Pendidikan Inklusif merupakan program pendidikan yang diberikan secara bersamaan antara pendidikan khusus dan pendidikan umum. Upaya ini dilakukan untuk mempertemukan perbedaan kebutuhan semua siswa.

Menurut Permen No.70 Tahun 2009 Pasal 1 menyatakan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam llingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Dalam Pelaksanaan pendidikan inklusi haurs menggunakan prosedur yang baik dan tepat dalam meningkatkan mutu belajar. Pengajar dalam pendidikan inklusif perlu menentukan metode yang dapat digunakan untuk mempermudah penyampaian bahan ajar sehingga siswa mudah menerima apa yang disampaikan pengajar. Peran sangatlah penting Dalam merancang sistem pembelajaran yang akan digunakan.

Implementasi pendidikan inklusif pada saat pengajaran di kelas harus mengupayakan sikap tidak diskriminatif, pengakuan dari semua pihak kepada seluruh peserta belajar, pemberian fasilitas dan lingkungan yang aman terhadap setiap individu anak. Anak- anak dapat bersama- sama belajar di kelas yang sama tanpa harus di adakannya persiapan di kelas khusus terlebih dahulu.

Tujuan dari pendidikan inklusif yaitu memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta didik dengan menggunakan kurikulum yang sama.  Pada setiap peserta didik dapat memgembangkan bakat yang dimilikinya, potensi khusus ini merupakan kesempatan dengan baik untuk pengembangannya kreativitas peserta didik.

Pada prinsipnya setiap pembelajaran yang diberikan harus menerapkan pemerataan dan pembalajaran yang mutu dan untuk setiap pembelajaraan yang di berikan harus disesuaikan dengan kondisi peserta didik. Prinsip pendidikan inklusif harus menciptakan dan menjaga kelas yang ramah dan mengahargai perbedaan dan harus berlaku pada semua jenjang pendidikan. Dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif perlu melibatkan seluruh komponen pendidikan.


Lihat Ilmu Sosbud & Agama Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA