Bagaimana peran Indonesia dalam mengatasi tenaga kerja Indonesia yang ada di luar negeri

JawaPos.com  – Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja & Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK), Maruli A. Hasoloan mengatakan, Pemerintah Indonesia sedikitnya sudah melaksanakan enam program dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

“Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan perlindungan bagi setiap pekerja migran yang bekerja di luar negeri, “ kata Dirjen Maruli saat menghadiri acara Book Launch and Policy Dialogue: The Future of Human Rights Cooperation on Migrant Workers’ Rights in ASEAN and Beyond di Jakarta pada Selasa (29/1).

Menurut Maruli, pada pada akhir 2017, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)

“Terbitnya Undang-undang PPMI ini menjadi instrumen perlindungan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi setiap pekerja migrant,” kata Maruli.

Guna memberikan perlindungan sebelum bekerja, saat ini Pemerintah Indonesia membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). LTSA memberikan layanan yang transparan dan cepat bagi para calon pekerja migran Indonesia.

“Hingga tahun 2018, telah terbentuk 32 LTSA di wilayah Kabupaten/Kota yang merupakan lokasi potensi pekerja migran Indonesia,” ujar Maruli.

Di samping itu, untuk memberikan informasi dini terkait bermigrasi yang aman bagi para calon pekerja migran Indonesia, Pemerintah telah membentuk Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang mana salah satu pilarnya adalah layanan migrasi.

“Desmigratif sendiri meliputi 4 pilar, yaitu layanan migrasi, usaha produktif, community parenting, dan koperasi, yang mana juga memberikan pemberdayaan bagi keluarga pekerja migran Indonesia dan purna pekerja migran Indonesia sebagai bentuk perlindungan Pemerintah setelah masa kerja,” tutur Maruli.

Dijelaskan Maruli, upaya lain yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan membentuk Satuan Tugas pencegahan pekerja migran Indonesia non prosedural di 21 embarkasi dan debarkasi.

Langkah selanjutnya, pemerintah Indonesia juga telah memperketat proses pemberian izin bagi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), serta memperketat proses pengawasan terhadap mekanisme penempatan yang dilakukan oleh P3MI.

“Pemerintah Indonesia telah memberikan sanksi tegas terhadap P3MI yang tidak memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia, baik berupa skorsing maupun pencabutan izin usaha dan hingga saat ini tersisa 447 P3MI yang telah dinilai baik dalam menjalankan proses penempatan pekerja migran Indonesia,” kata Maruli.

Dalam upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan selama masa bekerja bagi para pekerja migran Indonesia, pemerintah Indonesia melakukan kerja sama bilateral dengan negara-negara penempatan, yang diperkuat dengan partisipasi aktif Pemerintah dalam kerja sama regional dan multilateral.

“Pemerintah Indonesia telah melakukan kerja sama bilateral dengan negara-negara penempatan dan telah terbentuk 12 dokumen kerja sama bilateral dalam bentuk Memorandum of Understanding dan Agreement,” tutup Maruli.

Editor : Dyah Ratna Meta Novia

JAKARTA, 28 November 2017 - Menurut laporan Bank Dunia yang dikeluarkan hari ini, mereformasi sistem migrasi pekerja Indonesia dapat memberikan akses terhadap pekerjaan yang lebih baik dan meningkatkan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri,.

Studi yang berjudul Indonesia’s Global Workers: Juggling Opportunities and Risks, menyarankan untuk mengubah migrasi pekerja menjadi sebuah sektor profesional dan modern yang setara dengan sektor ekonomi lainnya, juga menyertakan migrasi pekerja internasional ke dalam strategi penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

"Menjadi pekerja migran adalah hak warga negara Indonesia. Ini seharusnya tidak menjadi pilihan terakhir dalam mencari pekerjaan, melainkan menjadi pilihan kompetitif bagi angkatan kerja Indonesia yang sedang berkembang. Mengelola migrasi tenaga kerja secara profesional dapat membantu pekerja migran mendapatkan akses pekerjaan yang baik dan memperbaiki perlindungan mereka ketika di luar negeri. Dan hal ini merupakan kewajiban Pemerintah untuk memfasilitasinya," kata M. Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah membuat kemajuan seperti Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru disahkan oleh DPR, juga program 'Desa Migran Produktif (Desmigratif)' di daerah pedesaan.

Pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri rata-rata memperoleh pendapatan empat hingga enam kali lebih tinggi daripada saat mereka bekerja di Indonesia. Remitansi yang dikirim ke kampung halaman mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka, sementara keterampilan baru yang diperoleh membantu mereka menemukan pekerjaan yang lebih baik ketika kembali ke tanah air. Penguatan sistem migrasi dapat meningkatkan prospek pekerjaan mereka dan mengurangi risiko-risiko bekerja di luar negeri. Reformasi yang ada saat ini bisa meningkatkan penegakan kontrak kerja, menyediakan tempat kerja yang lebih aman, serta memastikan keselamatan dan kesejahteraan individu.

"Migrasi tenaga kerja ke luar negeri memberikan manfaat bagi warga negara Indonesia dan keluarganya di kampung halaman. Mereformasi kebijakan dan program migrasi akan memaksimalkan manfaat ini dan mengurangi risiko bagi pekerja migran," kata Rodrigo A. Chaves, Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia. "Indonesia dapat menerapkan reformasi untuk memperkuat kontribusi migran untuk mencapai kesejahteraan yang merata di negara ini".

Rekomendasi laporan mencakup:

  • Menciptakan lapangan kerja profesional dengan memperkuat keterampilan pekerja migran sebagai tanggapan terhadap tuntutan dan standar di luar negeri, serta meningkatkan transparansi pasar kerja luar negeri.
  • Mempermudah dokumentasi dan proses sebelum keberangkatan.
  • Meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di luar negeri melalui perjanjian hukum bilateral yang mengikat dan meningkatkan peran atase tenaga kerja di negara tujuan.
  • Mempertahankan manfaat migrasi dan remitansi dengan memfasilitasi reintegrasi para pekerja migran ke pasar tenaga kerja lokal dan mendorong investasi jangka panjang, seperti dalam sektor pendidikan dan kesehatan.
  • Meningkatkan koordinasi antar institusi yang terlibat dalam proses migrasi.

Pada tahun 2016, lebih dari 9 juta warga Indonesia bekerja di luar negeri, mereka mewakili hampir 7 persen angkatan tenaga kerja Indonesia. Di tahun yang sama, pekerja migran mengirim remitansi lebih dari Rp 118 triliun ($ 8,9 miliar) kembali ke Indonesia, atau sekitar satu persen dari total PDB Indonesia.

Laporan ini didanai oleh Pemerintah Australia melalui Departemen Luar Negeri dan Perdagangan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA