Bagaimana jika kita sudah mandi wajib tapi masih keluar

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Hal yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana hukumnya ketika setelah mandi junub lalu keluar mani sisa berhubungan dari kemaluan istri?

Jazakumullahu khoir

Dari: Adit

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.

Pertama, kita tidak bisa memastikan apakah yang keluar itu mani suami ataukah mani istri. Karena kita tidak mengetahui dengan pasti bahwa yang keluar itu mani suami, kecuali jika ketika hubungan badan, istri tidak mengalami orgasme.

Kedua, jika kita bisa memastikan bahwa yang keluar adalah mani suami, baik karena sang istri tidak mengalami orgasme atau karena cirinya sama persis dengan mani suami.

Hukum yang berlaku dalam kasus ini, istri tidak wajib mengulangi mandi junub, namun dia wajib wudhu.

Berikut beberapa fatwa yang menyebutkan hal tersebut,

1. Keterangan Prof. Dr. Ahmad Hajji al-Kurdi (Pengawas Ahli untuk Ensiklopedi Fikih Islam)

فخروج مني الزوج من فرج الزوجة بعد الجماع والغسل لا يوجب عليها إعادة الغسل، بل الوضوء فقط.

Keluarnya mani suami dari kemaluan istri setelah hubungan badan atau setelah mandi, tidak mengharuskan dia untuk mengulangi mandi, namun cukup wudhu saja (Syabakah al-Fatawa as-Syariyah, no. 38393).

2. Keterangan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih,

وخروجه من فرج المرأة بعد الجماع والغسل ناقض للوضوء وقد اشترط المالكية نقضه للوضوء بدخوله عن طريق الوطء قال الخرشي المالكي: وشمل قوله المعتاد خروج مني الرجل من فرج المرأة إذا دخل فيه بوطئه لأن خروجه في هذه الحالة معتاد أي غالباً، وأما لو دخل فرجها بلا وطء ثم خرج فلا يكون ناقضا كما يفيده كلام ابن عرفة. انتهى

Keluarnya mani dari kemaluan wanita setelah jimak atau setelah mandi, membatalkan status wudhunya (mandinya tidak wajib diulangi). Malikiyah mempersyaratkan bahwa ini bisa membatalkan wudhu jika mani itu dimasukkan melalui hubungan badan. Al-Kharsy al-Maliki mengatakan, “Termasuk hal yang biasa terjadi, keluarnya mani suami dari kemaluan istri, setelah melakukan hubungan badan. Keluar semacam ini termasuk sering terjadi. Namun jika mani itu masuk kemaluan istri tanpa melalui hubungan intim, kemudian keluar lagi, tidak membatalkan wudhu. Sebagaimana keterangan Ibnu Arafah.” (Syarh Mukhtashar Khalil, al-Kharsy, 2:231).

[Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 54428]

3. Keterangan Syaikh Musthofa al-Adawi dalam program acara An-Nas yang disiarkan oleh salah satu stasiun televisi. Beliau ditanya tentang wanita yang mengeluarkan cairan setelah mandi junub karena hubungan badan, apa hukum yang berlaku untuknya?

Beliau menjawab,

السائل الذي ينزل من المرأة بعد الاغتسال من الجماع حكمه الوضوء

Cairan yang keluar dari wanita setelah mandi karena hubungan badan, hukumnya wudhu.

Videonya bisa anda simak di:

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting. Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.

Soal:

Assalamu ‘Alaikum Mas.. Kalau saat mandi keluar mani lagi gimana; diulangi atau tidak?

Jawab:

Wa'alaikumus Salam Warahmatullah... Al-hamdulillah. Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluar dan para sahabatnya.

Jika keluarnya sisa mani menjelang mandi atau saat nyiram; maka bersihkan dahulu tempat keluarnya mani dan najis di sekitarnya. Lalu wudhu’ sebagaimana wudhu’ untuk shalat. Kemudian baru mandi besar.

Jika keluar sisa mani setelah selesai mandi –tanpa disertai syahwat-, tidak wajib mengulangi mandinya. Cukup dibersihkan saja kotoran tersebut dan wudhu saja saat akan shalat.

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata,

 فصل : فأما إن احتلم , أو جامع , فأمنى , ثم اغتسل , ثم خرج منه مني , فالمشهور عن أحمد أنه لا غسل عليه

“Pasal: jika ia bermimpi atau berhubungan suami istri lalu keluar mani, lalu mandi, kemudian keluar mani lagi; pendapat masyhur dari Ahmad ia tidak wajib mandi.”(Al-Mughni: 1/128)

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah di Syarh al-Mumti’ (1/281) juga berpendapat jika telah selesai mandi janabat kemudian keluar mani saat bergera atau berpindah tempat maka ia tidak mengulangi mandinya. Syaikh memberikan 2 alasan:

Sebab mandi tersebut adalah satu maka sebab yang satu itu tidak menyebabkan mandi dua kali.

Apabila keluarnya mani setelah mandi itu tanpa kenikmatan maka tidak wajib mandi lagi; kecuali keluarnya mani diikuti rasa nikmat (kepuasan syahwat).

Jika keluar mani setelah mandi karena adanya syahwat yang baru, ia wajib mandi karena sebab ini. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Penjelasan Buya Yahya jika sudah mandi wajib tapi keluar mani kembali, apakah harus mandi lagi? /Tangkap Layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

PORTAL JEMBER - Buya Yahya menjelaskan bagaimana jika seorang istri langsung melakukan mandi wajib setelah berhubungan badan dengan suami, kemudian melaksanakan shalat namun merasa air maninya keluar kembali. Apakah shalatnya sah atau harus mandi wajib lagi?

Buya Yahya mengatakan kabar gembira bagi kaum wanita bahwa saat berhubungan badan dengan suami tidak serta merta harus mandi wajib di saat itu juga, dikutip PORTAL JEMBER dari video yang diunggah kanal YouTube Buya Yahya pada 8 November 2019.

"Ini gara-gara wanita kurang ilmu dianggap habis hubungan badan langsung mandi maka menjadi ogah-ogahan melayani suami karena nggak pernah ngaji," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Ini Pelaku Zina yang Tidak Akan Diampuni Allah Meskipun Sudah Taubat Menurut Syekh Ali Jaber

Buya Yahya kembali menegaskan bahwa setelah hubungan badan tidak wajib langsung mandi.

>

"Cuma sunnah, tapi jangan meremehkan sunnah karena mungkin dingin, atau banyak hal. Mandinya nanti saat menjelang waktu Subuh," terang Buya.

Jika tidak melakukan mandi wajib, paling tidak berwudhu sebelum tidur.

"Kalau bisa Anda tidur dalam keadaan sudah suci," paparnya.

Ada pun wanita yang suka menggigil kedinginan ketika mandi wajib sehingga, kata Buya, wanita ogah-ogahan melayani suami.

Sumber: Youtube Buya Yahya

Jawaban Buya Yahya terkait istri sudah mandi besar, namun masih terasa ada lendir yang keluar lagi. Haruskah mandi wajib? /Tangkap layar kanal YouTube Al-Bahjah TV

PORTAL JEMBER - Buya Yahya memberi keterangan singkat mengenai permasalahan fiqih seputar suami istri, yang kerap menjadi problematika kehidupan sehari-hari.

Misalnya terkait suatu keadaan dimana istri sudah mandi junub, namun masih terasa ada yang keluar yang menyerupai lendir. Harus bagaimana?

Buya yahya menjawab, suami istri menjalankan mandi besar. Kemudian di pihak sang istri, setelah mandi besar masih merasa kurang bersih.

Baca Juga: Inilah Dosa Suami Pada Istri, Allah Murka jika Wanita Merasakan Ini Kata Gus Baha

Menurut penjelasan Buya Yahya, wajib tidaknya seorang istri mandi wajib lagi atau tidak tergantung kondisi yang dialaminya saat itu.

>

"Wajib mandi lagi atau tidak? Ya dilihat," ungkap Buya Yahya sebagaimana dikutip PORTAL JEMBER dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 28 Januari 2020.

"Maka setelah mandi kok keluar lagi, maka wajib dia untuk mandi wajib," tambah Buya Yahya.

Baca Juga: Beredar Foto Greysia Polii dan Prabowo Subianto di Sebuah Pesawat, Asli atau Editan? Ini Faktanya

Berdasarkan keterangan Buya Yahya di atas, kondisi pertama yang memungkinkan seorang istri mandi wajib lagi adalah saat ia puas.

Tanya Ahli

Mandi wajib merupakan mandi yang perlu dilakukan oleh seseorang muslim untuk membersihkan dirinya dari hadas besar termasuk mani. Seseorang lelaki atau perempuan yang mengeluarkan air mani, wajib baginya untuk melakukan mandi wajib. 

Niat mandi wajib.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

"Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala."

Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta'aala."

Namun terkadang ada beberapa keadaan di mana setelah mandi wajib, cairan mani masih keluar. Jadi apakah kita harus mandi wajib lagi? Nah jawaban nya bakal aku bahas di bawah ini. 

Apabila cairan mani tersebut keluar setelah mandi wajib dalam keadaan tidak ada syahwat yang baru lagi atau tidak disertai dengan kenikmatan, maka itu adalah cairan yang memang seharusnya keluar dari sisa mandi wajib pertama. 

Sehingga tidak wajib baginya untuk mandi lagi, cukup hilangkan dan cuci bagian yang terkena serta mengulangi wudhunya saja.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA