Bagaimana isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Ilustrasi: Isi dan sejarah Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959. /PIXABAY/ Clker-Free-Vector-Images

BERITA DIY – Isi Dekrit Preisden 5 Juli 1959 beserta sejarah, alasan, tujuan dan dan dampak yang ditimbulkan dari keputusan Presiden Soekarno saat itu

Sering juga disebut dekret, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan Presiden Soekarno waktu itu merupakan dekret pertama dalam sejarah Indonesia.

Lalu, bagaimana sejarah, alasan, tujuan, hingga dampak yang ditimbulkan dari Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 tersebut? Berikut penjelasannya:

Baca Juga: Download Kalender Pendidikan 2022 di Link Ini, Lengkap dengan Daftar Hari Besar Januari – Desember

Baca Juga: Besok Dibuka, Ini Cara Daftar Akun LTMPT SNMPTN dan SBMPTN 2022 di ltmpt.ac.id

Baca Juga: Kumpulan Kunci Jawaban TTS Tidak Masuk Terbaru, Yuk Ketahui Jawaban Teka Teki Silang

Isi Dekrit Presiden 1959

  • Dibubarkannya Konstituante
  • Diberlakukannya kembali UUD 1945
  • Tidak berlakunya lagi UUD 1950
  • Dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)

Sejarah dan Alasan

Pada tahun 1956, sebuah badan atau dewan perwakilan untuk membentuk konstitusi baru Republik Indonesia yang kemudian disebut Konstituante.

Sebelumnya, terdapat UUDS 1950 namun seiring dengan bubarnya Republik Indonesia Serikat (RIS) maka Konstituante melakukan sidang mulai 10 November 1956 untuk merumuskan UUD.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 lahir sebagai akibat dari kegagalan konstituante dalam menyelesaikan tugasnya merancang undang-undang dasar. Lahirnya Dekrit Presiden 1959 juga tidak terlepas dari situasi dan kondisi politik selama masa demokrasi liberal yang sering memunculkan konflik dan cenderung tidak stabil karena sering dikeluarkannya mosi tidak percaya. Dekrit Presiden selanjutnya dibacakan oleh Presiden Soekarno pada Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00 di Istana Merdeka. Isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah menetapkan pembubaran konstituante, menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, pembentukan MPRS yang terdiri dari anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dan golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Dengan demikian, Isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah menetapkan pembubaran konstituante, memberlakukan kembali UUD 1945, pembentukan MPRS serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

DEKRIT Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Ada beberapa alasan Soekarno mengeluarkan dekrit itu. Banyak peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum dikeluarkannya dekrit presiden. 

Faktor utama penyebab dikeluarkannya dekrit presiden adalah karena kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan undang-undang baru untuk mengganti UUDS 1959. 

Badan Konstituante adalah lembaga negara yang dibentuk lewat Pemilihan Umum (Pemilu) 1955. Badan tersebut dibentuk untuk merumuskan UU baru. Tapi, sejak dimulai persidangan pada 1956 hingga 1959 tidak berhasil merumuskan undang-undang baru. 

Baca juga: Yuk Mengenal Apa Itu BPUPKI

Kondisi itu membuat Indonesia semakin buruk dan kacau. Banyak muncul pemberontakan di daerah-daerah, mereka tidak mengakui keberadaan pemerintahan pusat dan membuat sistem pemerintahan sendiri. 

Pada 22 April 1959 diadakan sidang lengkap Konstituante di Bandung. Pada sidang tersebut Presiden Soekarno mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945. 

Dalam pidatonya, Soekarno mengkritik cara kerja Konstituante yang tidak mengalami kemajuan selama dua tahun lima bulan dan 12 hari. 

Kemudian Presiden meminta supaya usul pemerintah disetujui dengan segera.  Usulan Presiden Soekarno untuk kembali ke UUD 1945 terjadi pro dan kontra, ada yang mendukung dan menolak. 

Dua partai besar, PNI dan PKI menerima usul rencana pemerintah tentang UUD 1945, sedangkan Masjumi menolak. 

Di kalangan yang menolak menjelaskan kekhwatirannya tentang akibat-akibat pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dengan pelaksanaan UUD 1945. 
Namun, dalam sidang Konstituante telah beberapa kali dilakukan pemungutan suara tidak berhasil memecahkan usul pemerintah tersebut. 

Akhirnya, pada 5 Juli 1959, di Istana Merdeka, Presiden Sekarno membubarkan Konstituante dan mengumumkan Dekrit Presiden tentang berlakunya kembali UUD yang dipergunakan pada 1945 saat bangsa Indonesia mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kali pertama.

Dikeluarkannya Dekrit Presiden mendapat dukungan dari rakyat Indonesia. Karena dengan dekrit tersebut membuat kondisi politik di Indonesia kembali stabil. 

Upaya yang dilakukan Presiden ini dasarnya adalah hukum keselamatan negara dalam bahaya yang luar biasa yang terpaksa dijalankan. 

Dengan sdanya Dekrit Presiden, sistem pemerintahan liberal dan kabinet parlementar berakhir. Kemudian diganti dengan sistem pemerintahan terpimpin dan kabinet diganti dengan presidensial.

Isi Dekrit Presiden 

  1. Berikut ini adalah isi dekrit presiden 5 juli 1959 :
  2. Dibubarkannya Konstituante 
  3. Diberlakukannya kembali UUD 1945 
  4. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950 
  5. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakuakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. (OL-1)

jelaskan dampak sikap terbukanya dari zaman dulu sampai sekarang !​

jelaskan dampak sikap terbukanya dari zaman dulu sampai sekarang?​

persamaan sejarah sama sepakbola tolong ya kak/ bg​

1 menganalisis berbagai pengolahan daerah yang terjadi di Indonesia antara Tahun 1948 hingga 1965 2 mengkaitkan peristiwa pengolahan air yang terjadi … di Indonesia antara Tahun 1948 hingga 1965 dengan potensi ancaman disintegrasi pada masa sekarang 3 mengambil hikmah dari berbagai ancaman disintergasi bangsa yang terjadi di Indonesia khususnya yang terjadi di tahun 1948 hingga 1965 ​

definisi hotel menurut ahli

1.monopoli perdagangan Belanda? 2.kerja paksa Belanda? pliss bantu besok kumpul full ya​

Sebutkan 5 ahli sejarah dari luar indonesia

keproye pitutur luhur kang tinemu ing crita anoman duta?​

1. Jelaskan manfalt web browser 2. Tahun berapa internet di kembangkan di Amerika dan indonesia3. Apa yang dimaksud dengan Chating 4.Jelaskan E mail … dan kepanjangan 5. Pengertian internet dan intranet​

1.tahun berapa internet di kembangkan di Amerika dan di indonesia ​

Jakarta -

Pada tahun 1959, Dekrit Presiden merupakan jawaban dari Presiden Soekarno yang bertentangan dengan konstitusi atas kekacauan politik dan ekonomi saat itu. Lantas, bagaimana latar belakang selengkapnya dikeluarkan Dekrit Presiden?

Melansir buku yang bertajuk 'Sejarah SMP/MTs' karya Nana Nurliana Soeyono dan Sudarini Suhartono, latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden bermula pada pemilihan untuk anggota Dewan Konstituante 15 Desember 1955. Pemilihan ini merupakan pemilu tahap kedua yang merupakan lanjutan dari pemilu untuk anggota parlemen (DPR) pada tanggal 29 September 1955.

Konstituante yang dibentuk ini nantinya akan bertugas membuat Undang-Undang Dasar (UUD) untuk mengganti Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) yang disusun pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS). Setelah terpilih, Dewan Konstituante mulai bekerja pada 10 November 1956 di Bandung yang terdiri dari wakil-wakil puluhan partai.

Namun sayangnya, hingga dua tahun lamanya tepat pada tahun 1958, Dewan Konstituante masih belum menghasilkan keputusan apa pun. Kelemahan Konstituante ini disebabkan oleh perdebatan yang terus menerus dan berlarut-larut di antara anggota Dewan Konstituante.

Dikutip dari buku 'IPS Terpadu' karya Nana Supriatna, Mamat Ruhimat, dan Kosim, hal ini disebabkan dari partai-partai yang tergabung di dalamnya terpecah dalam berbagai ideologi yang sukar dipertemukan.

Sehingga sidang Konstituante selalu diwarnai dengan perdebatan. Dan hal yang menjadi masalah utama perdebatan tersebut adalah rencana penyusunan Undang Undang Dasar yang akan berlaku di seluruh Indonesia dan merupakan dasar negara.

Presiden Soekarno kemudian melontarkan usulan dalam memperbaiki keadaan. Usulan tersebut disampaikannya saat berpidato yang disebut dengan Konsepsi Presiden Soekarno atau Konsepsi Presiden pada 21 Februari 1957 di Istana Merdeka.

Konsepsi Presiden tersebut kembali menimbulkan perdebatan di berbagai partai, kalangan masyarakat, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Partai-partai seperti Masyumi, NU, PSII, Katolik, dan PRI menolak konsepsi tersebut. Sebab menurut mereka, mengubah sistem dan susunan ketatanegaraan secara radikal adalah wewenang Konstituante.

Namun, untuk sementara waktu perdebatan mengenai konsepsi terhenti karena Presiden Soekarno mengumumkan negara dalam keadaan perang pada 14 Maret 1957. Keadaan tersebut diberlakukan sebab terjadinya berbagai pemberontakan di daerah.

Sementara itu, di kalangan masyarakat timbul pendapat-pendapat untuk kembali ke UUD 1945. Berbagai demonstrasi dan petisi dilancarkan menuntut agar UUD 1945 digunakan kembali sebagai Undang-Undang Dasar RI.

Di tengah suasana yang kacau tersebut, Soekarno menawarkan Dewan Konstituante untuk kembali saja pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai UUD Republik Indonesia.

Mengikuti usulan Soekarno tersebut, Dewan Konstituante akhirnya mengadakan pemungutan suara sebanyak tiga kali, masing-masing pada 30 Mei, 1 Juni, dan 2 Juni 1959. Namun, sidang yang dilakukan kembali menemukan hambatan, yaitu jumlah suara tidak mencapai 2/3 dari jumlah suara yang masuk atau tidak mencapai kuorum atau suara yang memenuhi persyaratan.

Hingga pada akhirnya, pihak militer terutama Angkatan Darat mengetahui bahwa sidang Konstituante tidak kunjung berhasil dalam merumuskan Undang-Undang Dasar. Hal ini dikhawatirkan dapat membawa perpecahan bangsa.

Pimpinan Angkatan Darat Letjen A. H. Nasution kala itu pun langsung memberlakukan larangan kegiatan politik per tanggal 3 Juni 1959. Larangan ini dikeluarkan atas nama pemerintah atau peperpu (penguasa perang pusat) sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Nomor PRT/PEPERPU/040/1959.

Konstituante selanjutnya mengadakan reses (istirahat) yang ternyata untuk selama-lamanya. Kegagalan dari Dewan Konstituante tersebut membuat situasi politik dalam negeri semakin kacau, hal ini menjadi latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan dalam rangka menjaga keamanan sosial-politik dalam negeri. Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden di dalam upacara resmi di Istana Merdeka.

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, di antaranya adalah:

1. Pembubaran Konstituante;2. Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950; dan

3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Penasehat Agung (DPA).

Dalam hal ini, Presiden Soekarno terpaksa melakukan tindakan inkonstitusional dan menyebabkan kabinet presidensial langsung langsung dipimpin oleh Presiden Soekarno. Namun, hal tersebut mendapat dukungan dari kalangan militer sebab mereka lebih memperhitungkan keamanan negara.

Detikers, sudah paham isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan alasan dikeluarkannya kan?

Simak Video "Taliban Wajibkan Burqa, Wanita Afghanistan Turun ke Jalan"



(pay/pay)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA