Apa yang kamu ketahui tentang hak dan contohnya?

Bagikan

Penjaminan atas barang tidak bergerak dan atau kapal berukuran tertentu serta barang-barang yang ditentukan oleh pemerintah yang diberikan debitur kepada kreditur untuk jaminan utangnya; penjaminan dibuktikan dengan akta pembebanan hak tanggungan (APHT) (hypothecation).

Otoritas Jasa Keuangan

Hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No.4 Tanggal 9 April 1996 Pasal 1 Ayat 1 adalah: 

“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”

Hak tanggungan juga berkaitan erat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), khususnya bagi kamu yang ingin mencicil KPR. APHT memiliki fungsi utama yaitu untuk mengatur persyaratan dan ketentuan yang berhubungan dengan pemberian Hak Tanggungan dari debitur ke kreditur. Pemberian hak tanggungan ini juga berguna sebagai jaminan pelunasan utang pihak debitur kepada kreditur.

Berikut objek-objek dari hak tanggungan:

  • Hak - hak atas tanah yakni Hak Milik (HM)
  • Hak Guna Usaha (HGU)
  • Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Hak Pakai
  • Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMASRS).

  1. Mendatangi PPAT/Notaris untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  2. Jika sudah memiliki APHT, permohonan pendaftaran dapat diajukan ke badan pertanahan dengan mengisi formulir yang sudah disediakan.
  3. Membayar biaya pendaftaran Hak Tanggungan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Surat Perintah Setor (SPS) di kantor pertanahan.

Berdasarkan Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT), berikut syarat-syarat pembebanan Hak Tanggungan yang harus diketahui:

  • Pemberian Hak Tanggungan harus dimulai dengan perjanjian pemberian Hak Tanggungan yang berguna sebagai jaminan pelunasan utang.
  • Hak Tanggungan baru dapat diberikan apabila sudah memenuhi persyaratan spesialitas, yakni Nama dan identitas jelas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan, domisili asal kedua belah pihak, penunjukan utang secara jelas, uraian dari utang tersebut, serta nilai tanggungan.
  • Pemberian Hak Tanggungan harus memenuhi persyaratan publisitas yang dapat dilakukan dengan mendaftarkan Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan setempat beserta irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Sertifikasi Hak Tanggungan harus beserta titel eksekutorial.
  • Apabila perjanjian pelunasan utang yang telah disepakati tidak dapat dipenuhi oleh pihak debitur, maka pemegang Hak Tanggungan berhak memiliki kuasa atas objek Hak Tanggungan.

  • Pemberian Hak Tanggungan harus didaftarkan terlebih dahulu Kantor Pertanahan sebagai bukti, kemudian pihak Kantor Pertanahan akan menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan.
  • Sertifikasi Tanggungan memiliki fungsi yang sama dengan keputusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
  • Berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek tanggungan dapat dilakukan di bawah tangan apabila memang akan menghasilkan keuntungan tertinggi.
  • Penjualan dibawah tangan tersebut namun hanya dapat dilakukan setelah lewat satu bulan setelah diberitahukan secara tertulis kepada pihak yang terkait, dan setidaknya telah dimuat dalam dua surat kabar di daerah setempat yang bersangkutan.
  • Surat kuasa pembebanan Hak Tanggungan harus diciptakan dengan akta notaris atau akta PPAT
  • Eksekusi Hak Tanggungan dapat dilakukan layaknya eksekusi putusan Pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap.
  • Eksekusi diawali dengan teguran dan diakhiri dengan pelelangan tanah yang dibebani dengan Hak tanggungan.
  • Setelah pelelangan dilakukan, maka uang hasil lelang diserahkan kepada Kreditur. Dan kemudian, tanah tersebut akan diroya dan diserahkan secara bersih kepada pembeli lelang.
  • Penjualan atau lelang terhadap suatu benda tetap harus diumumkan dua kali dengan berselang lima belas hari di surat kabar atau media massa yang terbit di kota tempat objek lelang atau kota yang berdekatan.

Bagikan

Hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun, misalnya hak milik, hak hipotek, dan hak jaminan utang (zakelijkrecht).

Otoritas Jasa Keuangan

Hak kebendaan adalah adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hak kebendaan dibedakan menjadi dua, yaitu hak kebendaan yang memberikan jaminan (gadai, hipotek, hak tanggungan, fidusia), dan hak kebendaan yang memberikan kenikmatan (hak milik, bezit).

  1. Hak kebendaan bersifat absolut, yang berarti haknya dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
  2. Jangka waktunya tidak terbatas.
  3. Hak kebendaan mempunyai droit de suite (zaaksgevolg) yang berarti mengikuti bendanya dimanapun benda tersebut berada. Dalam hal hak kebendaan di atas suatu benda, maka kekuatan hak itu ditentukan berdasarkan urutan terjadinya (asas prioritas).
  4. Hak kebendaan memberikan wewenang yang sangat luas kepada pemiliknya. Hak ini dapat dijual, dijaminkan, disewakan, atau dapat digunakan sendiri.

  • Hak Kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan
    Hak Kebendaan dengan sifat ini terbagi menjadi dua jenis yaitu Hak Kebendaan yang memberikan kenikmatan atas benda itu sendiri seperti Hak Eigendom dan Hak Bezit. Serta Hak Kebendaan yang memberikan kenikmatan atas benda orang lain, misalnya seperti Hak Postal, Hak Erfpact, Hak Memungut Hasil, Hak Pakai, dan Hak Mendiami.
  • Hak Kebendaan yang bersifat memberi jaminan
    Sesuai namanya, Hak Kebendaan ini bersifat atau memiliki fungsi untuk memberi jaminan, contohnya saja Hak Gadai, dan Hipotik.

  • Asas hukum pemaksa (dewingenrecht)
  • Asas individualitas(individualiteit)
  • Asas totalitas (totaliteit)
  • Asas tidak dapat dipisahkan (onsplitsbaarheid)
  • Asas dapat dipindah tangankan
  • Asas pengaturan dan perlakuan
  • Asas percampuran (Verminging)
  • Asas prioritas (prioriteit)
  • Asas publisitas (publiciteit)

Berikut beberapa hal yang dapat kamu lakukan untuk memperoleh Hak Kebendaan:

  • Hak benda dapat dimiliki apabila adanya pengakuan terhadap suatu benda yang ditemukan.
  • Hak kebendaan dapat diperoleh melalui penyerahan berdasarkan alas hak (rechts lite) tertentu, seperti hasil jual beli, sewa menyewa, warisan, hibah, dan lain sebagainya yang membuat terjadinya perpindahan title kepemilikan.
  • Hak Kebendaan dapat diperoleh melalui daluwarsa, yaitu apabila barang bergerak yang tidak diketahui siapa pemiliknya dan kemudian ditemukan oleh orang lain, maka hak benda tersebut akan diperoleh setelah tiga tahun sejak dikuasainya benda oleh orang yang bersangkutan.

  • Hak Kebendaan atau kepemilikan benda dapat hilang apabila benda tersebut dipindah tangankan kepada orang lain
  • Benda yang bersangkutan musnah, lenyap, atau hilang.
  • Adanya pelepasan hak terhadap benda yang bersangkutan.
  • Hak Kebendaan sudah kadaluarsa, perlu diketahui bahwa daluwarsa untuk barang bergerak umumnya adalah tiga tahun, dan untuk barang tidak bergerak mencapai 20 tahun.
  • Adanya pencabutan hak dari penguasa publik sesuai dengan syarat yang berlaku yaitu atas didasari hukum undang-undang, atau dilakukan demi kepentingan umum bersama yang disertai dengan imbalan/ganti rugi yang kayak.

Sarah Nafisah Kamis, 25 Maret 2021 | 08:27 WIB

Pengertian hak, kewajiban, dan tanggung jawab lengkap beserta contohnya. (Pixabay)

Bobo.id - Pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kita akan mempelajari tentang hak, kewajiban, dan juga tanggung jawab.

Siapa yang sudah tahu pengertian dari hak, kewajiban, dan tanggung jawab?

Kalau belum, simak kunci jawaban berikut ini, yuk!

Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila

Apa Itu Hak?

Hak berarti milik atau kepunyaan. Hak bisa diartikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu.

Hak adalah sesuatu yang didapatkan atau diterima seseorang jika telah melakukan serangkaian kegiatan. Hak bisa dimiliki setelah melaksanakan kewajiban.

Hak dan kewajiban harus seimbang. Ini maksudnya tidak boleh hanya menuntut hak tetapi tidak mau melakukan kewajiban.

Page 2

Page 3

Pixabay

Pengertian hak, kewajiban, dan tanggung jawab lengkap beserta contohnya.

Bobo.id - Pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kita akan mempelajari tentang hak, kewajiban, dan juga tanggung jawab.

Siapa yang sudah tahu pengertian dari hak, kewajiban, dan tanggung jawab?

Kalau belum, simak kunci jawaban berikut ini, yuk!

Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila

Apa Itu Hak?

Hak berarti milik atau kepunyaan. Hak bisa diartikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu.

Hak adalah sesuatu yang didapatkan atau diterima seseorang jika telah melakukan serangkaian kegiatan. Hak bisa dimiliki setelah melaksanakan kewajiban.

Hak dan kewajiban harus seimbang. Ini maksudnya tidak boleh hanya menuntut hak tetapi tidak mau melakukan kewajiban.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA