Berapa lama nunggu bpjs tidak aktif

Diperbarui 06 Agu 2021 - Dibaca 6 mnt

Kadang, kamu tidak akan terus bekerja pada satu perusahaan yang sama. Akan ada masa ketika kamu berhenti. Jika itu terjadi, kamu harus tahu cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, bagaimana langkah, syarat, dan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang kita miliki selepas berhenti dari perusahaan tempat kita bekerja?

Berikut Glints akan menjelaskannya untukmu dalam tulisan ini.

[Total_Soft_Poll id=”138″]

Cek Dulu Status BPJS Ketenagakerjaan

© lampost.co

Sebelum kamu menonaktifkan status BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya kamu mengecek status BPJS Ketenagakerjaan-mu terlebih dulu. Apalagi, jika kamu memang baru keluar dari tempat kerjamu.

Ada beberapa cara yang dapat ditempuh.

Baca Juga: Cara Antirepot untuk Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Milikmu

Lewat SMS Gateway

Pertama, kamu bisa menggunakan SMS ke 2757. Namun, untuk layanan SMS ini, kamu harus memakai provider Telkomsel, Indosat, atau XL.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan belum menyediakan layanan untuk provider yang lain.

Berikut adalah format SMS yang mesti kamu kirimkan terlebih dulu, sebagai bentuk registrasi.

Formatnya adalah: Daftar(spasi) Saldo#No. KTP#Nama Peserta#Tanggal Lahir(DD-MM-YYYY) #No. Kartu BPJS Tenaga Kerja#Email (jika punya).

Lalu, kirim SMS ini ke 2757. Setelah nomor handphone dan identitas BPJS Ketenagakerjaan kita terdaftar, kamu bisa cek status aktif atau tidaknya BPJS Ketenagakerjaan kamu dengan mengirimkan SMS.

Format dari SMS-nya seperti ini: Status(spasi)TK#No. Peserta. Kirim SMS ke 2757. Tidak lama kemudian, informasi mengenai aktif atau tidaknya status BPJS Ketenagakerjaan kamu akan dikirimkan.

Ingat, sediakan pulsa karena layanan ini berbayar.

Lewat Aplikasi BPJSTKU

Kedua, kamu bisa cek lewat aplikasi BPJSTKU. Caranya, kamu harus men-download aplikasi dan melakukan registrasi terlebih dulu menggunakan identitas kependudukan dan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dipunyai.

Setelah proses registrasi selesai, lakukan proses login. Di laman utama aplikasi, klik menu cek saldo JHT.

Jika muncul tanda centang, berarti status kamu masih aktif. Jika tidak, statusmu sudah tidak aktif.

Di aplikasi terbaru, kamu bisa cek status aktif atau tidaknya BPJS Ketenagakerjaan kamu di kartu digital. Di situ, akan terlihat aktif atau tidaknya status BPJS Ketenagakerjaan-mu.

Jika status sudah tidak aktif, kamu dapat mencairkan dana JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Lalu, bagaimana jika status kamu masih aktif, sedangkan kamu sudah keluar dari tempat kerja? Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan-nya?

Baca Juga: Ingin Cek Status BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara-caranya

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

© suarasurabaya.net

Berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat kamu lakukan:

1. Koordinasi dengan Perusahaan

Langkah pertama, kamu harus berkoordinasi dengan HRD perusahaan tempat kita berhenti bekerja.

Menurut BPJS Ketenagakerjaan, karyawan yang resign dan mendapat pekerjaan lain harus berkoordinasi dengan HRD perusahaan lama untuk pembaruan data-data BPJS.

Seharusnya, perusahaan langsung melapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan bahwa kamu sudah keluar, sehingga proses pencairan dana bisa dilakukan.

Akan tetapi, banyak juga kasus perusahaan lupa melapor sehingga status kita masih aktif.

Alhasil, kamu harus melapor ke HRD perusahaan tempat kamu berhenti bekerja untuk mendapatkan surat keterangan (paklaring) bahwa kamu sudah berhenti bekerja.

2. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mendapatkan surat paklaring dari perusahaan lama, datanglah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan isilah formulir yang berkaitan mengenai penonaktifan status BPJS Ketenagakerjaan.

Usahakan kantor yang kamu datangi sama dengan kantor tempat perusahaan lama mendaftarkan kamu.

Jika proses berjalan lancar, status BPJS Ketenagakerjaan kamu akan jadi tidak aktif dan dana JHT bisa dicairkan.

Namun, kadang timbul masalah dalam pencairan, yaitu ketika tanggal kamu berhenti bekerja di paklaring berbeda dengan tanggal berhenti bekerja yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Di sini, kamu harus berkoordinasi lagi dengan HRD perusahaan lama.

Lakukan koreksi data pada paklaring, atau mintalah surat rekomendasi pencairan JHT, dengan mencantumkan tanggal berhenti bekerja yang sama dengan tanggal yang dilaporkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Kesesuaian data ini akan berpengaruh terhadap cepat atau tidaknya proses pencairan dana JHT. Tidak cuma itu, hal ini juga berpengaruh terhadap penonaktifan status BPJS Ketenagakerjaan milikmu.

Baca Juga: Memahami Syarat-syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Itulah langkah, syarat, dan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan milikmu.

Intinya, jangan ragu berkomunikasi dengan perusahaan lama, plus pastikan data yang ada di paklaring dan data laporan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dan tidak salah.

Kalau ingin berdiskusi lebih dalam mengenai hal ini, kamu bisa bertanya di Glints Komunitas.

Glints Komunitas adalah wadah diskusi para profesional pengguna Glints tentang dunia kerja. Nah, kamu bisa bertanya mengenai hal tersebut di sana.

Yuk, mulai tanya-jawab sekarang!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat Anda bekerja di suatu perusahaan, maka berdasarkan aturan, seharusnya Anda didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh perusahaan dengan iuran per bulannya dibayarkan oleh perusahaan. Adapun kategori kepesertaan BPJS Kesehatan dengan iuran yang dibayarkan oleh perusahaan ini seringkali dikenal dengan sebutan BPJS PPU (Peserta Penerima Upah).  Ketika karyawan akhirnya keluar dari suatu perusahaan, mungkin mereka akan bertanya-tanya, lantas bagaimana dengan BPJS Kesehatan miliknya?  Hal ini mengingat perusahaan tak lagi akan membayarkan iuran bulanan BPJS Kesehatan milik karyawannya yang sudah menyatakan resign.  Lantas jika seseorang berhenti dari pekerjaannya, bagaimana nasib BPJS Kesehatan miliknya?  Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Maruf. Saat dihubungi, Iqbal menjelaskan bahwa jika seseorang keluar dari pekerjaannya kemudian tidak pindah ke perusahaan lain, maka seseorang tersebut bisa memindah kepesertaan BPJS Kesehatannya ke segmen mandiri.  Baca Juga: Mulai 1 Maret Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik “Kalau resign dan tidak pindah ke perusahaan lain maka bisa pindah ke segmen mandiri,” jelas Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/2/2022).  Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika pengubahan status BPJS Kesehatan ke status mandiri dilakukan selama paling lambat 30 hari dari sejak statusnya non aktif, maka BPJS Kesehatan orang tersebut bisa segera aktif.  Namun jika lewat dari 30 hari maka dibutuhkan 14 hari untuk masa verifikasi pendaftaran.  Baca Juga: Wajib Jadi Anggota BPJS Kesehatan, Ini Cara Daftarnya Secara Online Editor: Barratut Taqiyyah Rafie


By Arintha Widya, Sabtu, 25 September 2021

Ilustrasi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Parapuan.co - BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan begitu saja meski seseorang sudah berhenti bekerja.

Ini karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seseorang tidak bisa langsung nonaktif setelah resign atau terkena PHK.

Biasanya, peserta BPJS Ketenagakerjaan mesti menunggu sekita satu bulan dulu untuk mencairkan saldo yang dimiliki.

Mengapa demikian? Di bawah ini alasan saldo BPJS Ketenagakerjaan baru dapat dicairkan setidaknya satu bulan setelah berhenti bekerja!

Sebagaimana melansir Tribunjateng.com, pertanyaan semacam itu pernah diajukan seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak BPJAMSOSTEK.

Peserta menanyakan lantaran dirinya menerima pemberitahuan bahwa nomor kepesertaannya dalam masa tunggu.

Ia pun diminta untuk mengajukan kembali permohonan pencairan pada bulan berikutnya.

Hal ini kemudian dijawab oleh pihak Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang, Teguh Wiyono, beberapa waktu lalu.

Teguh Wiyono menjelaskan, salah satu alasan peserta harus menunggu satu bulan adalah untuk memberi waktu kepada pemberi kerja.

Baca Juga: Dapat Lebih Banyak, Ini Perbedaan JKP dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan

YANG LAINNYA

Parenting

Rabu, 18 Mei 2022

Entertainment

Rabu, 18 Mei 2022

Entertainment

Rabu, 18 Mei 2022

Entertainment

Rabu, 18 Mei 2022

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA