Apa saja data evaluasi yang perlu disajikan evaluator pada bab 4 jelaskan pendapat anda

BAB II

PEMBAHASAN

A.      Pengertian Laporan

Kegiatan evaluasi merupakan bagian yang tak terpisah dari upaya apapun yang terprogram. Melaksanakan evaluasi pembelajaran merupakan tugas pokok seorang evaluator dalam manajemen sekolah, namun tidak berati hanya evaluator saja yang harus memahami model-model evaluasi program pembelajaran tetapi para pendidik dan calon pendidik serta praktisi lain. Sebelum itu harus terlebih dahulu dipahami apa yang dimaksud dengan laporan itu.

1.        Laporan merupakan suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, pemberitahuan ataupun pertanggungjawaban baik secra tertulis dari bawahan kepada atasan sesuai dengan hubungan wewenang dan tanggung jawab yang ada antara mereka.

2.        Salah satu alat untuk menyampaikan informasi baik formal maupun nonformal.

3.        Salah satu cara pelaksanaan komunikasi dari pihak yang satu kepada pihak yang lainnya.

4.        Penyampaian informasi dari petugas/ pejabat tertentu kepada petugas/ pejabat tertentu dalam suatu sistem administrasi (Ramadhani, 2011).

Dari beberapa pengertian di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa laporan itu adalah bentuk penyajian fakta tentang suatu keadaan atau suatu kegiatan. Fakta yang disajikan itu pada umumnya berkenaan dengan tanggung jawab yang ditugaskan kepada si pembuat laporan. Fakta yang disajikan merupakan bahan atau keterangan berdasarkan keadaan objektif yang dialami sendiri oleh si pembuat laporan (dilihat, didengar, atau dirasakan sendiri) ketika si pembuat laporan itu melakukan suatu kegiatan.

Menyusun laporan evaluasi adalah kegiatan akhir dari evaluasi program. Laporan hasil evaluasi disusun dalam bentuk tulisan dan dapat dipublikasikan. Secara garis besar laporan evaluasi program terdiri dari empat pokok hal yaitu permasalahan, metodologi evaluasi, hasil evaluasi dan kesimpulan hasil evaluasi

Laporan evaluasi seperti laporan penelitian, ada yang menggunakan pendekatan kuantitatif, dan ada juga yang menggunakan pendekatan kualitatif. Laporan evaluasi yang menggunakan pendekatan kuantitatif umumnya tersusun dari lima atau enam bab, yaitu: (1) pendahuluan, (2) pembahasan kepustakaan, (3) metodologi evaluasi, (4) hasil evaluasi dan pembahasan, (5) serta kesimpulan dan rekomendasi. Sedangkan laporan evaluasi yang menggunakan pendekatan kualitatif umumnya tersusun dari beberapa bab dan sub bab yang dapat diidentifikasi menjadi tiga bagian pokok, yaitu: pendahuluan, inti pembahasan dan kesimpulan.

Secara garis besar laporan hasil evaluasi diharapkan diususun secara ringkas, padat, jelas dan paling tidak memuat hal-hal berikut: ringkasan eksekutif, pendahuluan, kajian pustaka, komponen dalam metodologi evaluasi, hasil evaluasi, kesimpulan dan rekomendasi yang terakhir adalah daftar pustakan.

Tata tulis laporan mencakup ketentuan tentang kertas, naskah, sampul, pengetikan, penomoran, ilustrasi, pengutipan, penulisan lampiran, penulisan daftar pustaka dan bahasa.

1.        Kertas naskah dan sampul

Naskah laporan sebaiknya menggunakan jertas kwarto (21x28,5 cm) HVS 80 gram, sampul laporan sebaiknya dibuat dari kertas buffalo dengan warna disesuaiakan.

2.        Pengetikan

Pengetikan mencakup penggunaan huruf, penulisan bilangan, spasi, batas tepi naskah, pengetikan alenia baru, pengisian halaman naskah, pengetikan bab dan sub bab.

3.        Penomoran

Penomoran halaman diletakkan di sebelah kanan atas dua spasi di atas baris pertama teks.

4.        Ilustrasi

Ilustrasi dapat terdiri dari foto, grafik, diagram, bagan, peta dan denah serta tabel.

5.        Pengutipan

Kutipan harus sama dengan sumber aslinya, baik bahasa maupun ejaannya. Penulisan kutipan diawali dan diakhiri dengan tanda kutip (“).

6.        Penulisan lampiran

Lampiran seperti tabel, carta, dokumen, transkip wawancara dan sejenisnya ditempatkan setelah daftar pustaka.

7.        Penulisan daftar pustaka

Penulisan daftar pustaka meliputi buku, artikel, laporan atau karangan dalam jurnal atau majalah ilmiah dan penerbitan lain.

8.        Bahasa

Bahasa yang digunakan untuk penulisan laporan evaluasi adalah Bahasa Indonesia ragam ilmiah.

B.       Manfaat Laporan Hasil Evaluasi

Menurut Arikunto dalam Wiyono dan Sunarni (2009: 78) menyatakan bahwa laporan tentang hasil evaluasi pembelajaran bermanfaat bagi siswa sendiri, guru yang mengajar, guru lain, petugas lain disekolah, orang tua siswa, dan pengguna lulusan. Bagi siswa hasil pelaporan sebagai support baginya atas jerih payah yang selama ini dilakukan. Evaluasi yang dilakukan pada saat akhir jenjang persekolahan/kelulusan, tidak hanya siswa sendiri tetapi orang tua, guru bahkan guru lain pun ikut sibuk mempersiapkan betul baik secara fisik maupun mental agar kelak anak didiknya lulus dan mendapatkan nilai bagus. Selain siswa mengikuti les di sekolah, banyak juga yang mengikuti les di lembaga pendidikan di luar (bimbingan belajar) yang mengharuskan membayar lebih mahal lagi. Bahkan tidak jarang juga sekolah mengadakan istighozah sebelum siswa dihadapkan dengan ujian akhir jenjang sekolah.

Bagi guru yang mengajar, merupakan umpan balik bagi guru atas jerih payahnya selama ini dalam proses belajar mengajar. Guru akan selau mencatat perekembangan nilai oleh anak di lingkungan siswa-siswinya. Dengan catatan guru akan mengetahui perkembangan siswa-siswinya di posisi peajaran mana yang sudah, kurang, dan belum dikuasai. Daftar nilai disimpan oleh guru merupakan hal yang masih bersifat rahasia, tetapi jika sudah dilaporkan dalam rapot atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) merupakan hal yang bersifat terbuka dan tetap.

Bagi guru lain terkadang dipindahkan ke sekolah laindan digantikan oleh guru pengganti atau siswa karena suatu hal berpindah kesekolah lain atas permintaan pribadi atau orang tua berpindah ke tempat lain. Hal ini akan sangat bermanfaat bagi guru pengganti untuk mengetahui di posisi mana siswa tersebut berada. Kadang standart masing-masing guru berbeda-beda dalam memberikan nilai tetapi dengan berjalannya waktu guru pengganti/guru lain akan mengetahui dengan cepat berdasarkan laporan nilai sebelumnya.

Petugas lain di sekolah misalnya kepala sekolah/wali kelas/guru bimbingan dan konseling (BP), laporan hasil evaluasi akan sangat bermanfaat. Bagi kepala sekolah dapat digunakan sebagai pengambilan keputusan sebagai bahan untuk mensupervisi guru dan laporan ke atasan. Sedangkan bagi wali kelas dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan apakah siswa perlu dibantu/tidak, memotivasi belajar, memotivasi untuk menungkatkan bakat, minat, serta prestasi karena wali kelas biasanya lebih mengetahui siswa-siswinya di kelas. Guru BP biasanya akan memanggil siswa yang mempunyai prestasi kurang bagus atau siswa yang sering tawuran, guru BP lah yang akan membina dan mengetahui apa penyebabnya bahkan apakah harus memanggil orang tua siswa. Bagi siswa yang sudah memiliki prestasi lumayan baik atau baik biasanya lepas dari perhatiannya, hal ini kurang bagus, walaupun siswa sudah mempunyai prestasi motivasi secara berkelanjutan sangat diperlukan untuk mempertahankan bahkan meningkatkan atau memberikan bimbingan untuk studi selanjutnya.

Manfaat bagi orang tua siswa adalah sebagai umpan balik penyandang dana atau penanam inventasi. Mereka akan merasa senang dan bangga apabila dalam pengambilan raport putra-putrinya dipanggil untuk mendapatkan hadiah karena menjadi juara kelas. Tetapi sebaliknya orang tua merasa sedih apabila putra-putrinya mendapatkan nilai yang jelek bahkan tidak naik kelas/tidak lulus maka mereka merasa sedih dan hanya sia-sia mengeluarkan biaya banyak, waktu dan tenaga. Orang tua akan mengetahui keadaan yang sesungguhnya keadaan putra-putrinya atas kerja kerasnya selama ini untuk mewujudkan cita-cita putra-putrinya.

Bagi pengguna lulusan, setiap siswa yang lulus dari suatu jenjang pendidikan sudah memiliki keterampilan dan pengetahuan tertentu. Dengan gambaran nilai yang telah dilaporkan, maka pengguna lulusan akan menentuikanapakah pengetahuan dan keterampilan sudah memenuhi kriteria yang talah ditetapkan atau belum. Biasanya ppengguna luusan akan melihat juaga kredibilitas dari sekolah mana siswa berasal karena setiap sekolah mempunyai standar nilai yang berbeda. Siswa yang mendapatkan nilai angka yang sama tetapi dari sekolah yang berbeda belum tentu mempunyai kriteria sama. Hal ini merupakan pengalaman dari si pengguna lulusan. Selain itu catatan laporan dari lembaga pendidikan yang berada dibawahnya sangat diperlukan untuk lembaga pendidikan ditingkat atasnya. Catatan nilai digunakan untuk memupuk apa yang sudah dikuasai dari lembaga sebelumnya dan juga digunakan untuk mengatasi masalah yang muncul.

C.      Tujuan Laporan Hasil Evaluasi

Tujuan laporan evaluasi berhubungan langsung dengan tujuan pemakainya. Apabila evaluasi formatif tujuan utamanya yaitu untuk memperbaiki dan megembangkan program dan laporannya harus diserahkan secepatnya kepada orang program tentang bagaimanan program berfungsi dan perubahan-perubahan apa yang harus dilakukan untuk tujuan tersebut.

Bila evaluasi yang dilakukan evaluasi sumatif, laporan harus berisi informasi dan penilaian (judgement) tentang kegunaan program kepada: (1) Orang-orang yang ingin memakainya. (2) Orang yang aakan menentukan alokasi sumber-sumber untuk melanjutkan program. (3) Orang-orang berhak mengetahui tentang program untuk tujuan-tujuan yang lain.

Brinkerhoff  dalam Tayibnapis (1989: 100) menyatakan bahwa sebagai tambahan untuk pembuat keputusan ada sembilan manfaat yang dapat diberikan oleh laporan evaluasi yaitu untuk:

1.        Pertanggungjawaban.

2.        Menjelaskan, meyakinkan.

3.        Mendidik.

4.        Meneliti.

5.        Dokumen.

6.        Turun terlibat.

7.        Mendapat dukungan.

8.        Menambah pengertian.

9.        Hubungan masyarakat.

Memang laporan evaluasi dapat memberikan banyak manfaat namun yang paling penting yaitu “menyampaikan pesan”, memberi informasi kepada audien yang yepat tentang penemuannya dan kesimpulan hasil pengumpulan informasi, analisis dan tafsiran informasi evaluasi. Kepada siapa informasi ditujukan, apa informasi yang diberikan, bagaimana dan bila.

Peranan evaluator lebih kurang mencerminkan dua peranan sebagai berikut:

1.        Sebagai penolong dan penasehat terhadap perencana dan pengembang program. Pada waktu program baru mulai dikerjakan mungkin evaluator akan dipanggil untuk menerangkan dan memonitor kegiatan program. Memeriksa kemajuan dan pencapaian program, perubahan sikap, melihat masalah-masalah yang potensial dan melihat bagian-bagian yang memerlukan perbaikan. Daam hal ini evaluator berperan sebagai evaluator formatif.

2.        Evaluator bertanggungjawab dan bertugas membuat pernyataan singkat tentang pengaruh umun da pencapaian program. Dalam hal ini evaluator harus menyaipkan laporan tertulis yang harus diserahkan kepada pimpinan atau direktur program. Laporan berisi tentang penjelasan program. Laporan berisi tentang penjelasan program, pencapaian tujuan umum program, mencatat hasil-hasil yang diharapkan, membuat perbandingan dengan program-program alternatif. Dalam hal ini evaluator berperan ebagai evaluator sumatif (Brinkerhoff  dalam Tayibnapis, 1989: 100).

3.        Disamping berperan sebagai evaluator formatif dan sumatif, evaluator juga dapat berperan sebagai evaluator internal dan eksternal. Apabila peranan evaluator sudah jelas maka ia sudah dapat mulai untuk merencanakan pengembangan komunikasi. Mengenal audien primer dan mengetahui kebutuhan mereka merupakan faktor yang paing penting dalam mengembangkan rencana laporan yang efektif.

D.      Bentuk-Bentuk Laporan Hasil Evaluasi

Sesudah laporan evaluasi berkembang, arah komunikasi mulai berubah, evaluator bertanggungjawab menyiapkan dan memberi laporan atau informasi. Sejak awal rencana evaluasi telah ditentukan siapa yang akan menerima informasi dan kapan informasi diperlukan. Sekarang harus ditentukan bagaimana informasi akan dibagikan.

Secara langsung atau tidak langsung, pemakai memakai kriteria tersebut atas laporan anda, dan mereka akan menerima atau menolak sejalan dengan kriteria tersebut. Hal ini dipengaruhi oleh media komunikasi dan gaya dalam memberikan laporan. Apabila pesan yang disampaikan tak dipercaya atau tak dimengerti, tidak dipakai.

Laporan yang penting bahkan laporan teknis, secara singkat dan to the point. Singkat dan jelas itulah yang penting. Kalau laporan teknis dibaca juga biasanya dibaca cepat oleh orang-orang yang sibuk. Ada yang menyarankan untuk membuat laporan evaluasi amat berguna bagi pemegang keputusan, evauator cukup menulis “satu kalimat saja” dalam laporan yang tidak lebih dari satu lembar saja. Yang paling penting dalam laporan final bukannya setumpuk data dan analisis yang rici tetapi ringkasan eksekutif yang dibuat pada awal atau akhir laporan. Hanya beberapa halaman, dua atau tiga halaman, kalau perlu disertai grafik dan tabel untuk lebih menjelaskan berupa outline tentang penemuan dan saran-saran.

Kelompok masyarakat, klien yang potensial, karena kesibukan mereka hanya ingin mengetahui  garis-garis besar penemuan dan dampak yang akan mungkin mempengarihi mereka. Program service providers mereka yang langsung mengimplementasikan program juga memilih laporan yang singkat dan jelas sedangkan mereka yang punya kepentingan pribadi dalam program dan hasil evaluasi akan memilih aporan teknis yang rinci dan lengkap.

Secara umum laporan evaluasi di sajikan dalam tiga bentuk yaitu: angka dan huruf, bahasa, dan gambar/grafis (Wiyono dan Tumardi dalam Wiyono dan Sunarni, 2009: 80). Angka dapat dari range 0-10 atau 0-100. Berupa huruf misalnya dari huruf A, B, C, D, dan E. Bahasa dapat berupa: gagal, kurang, cukup, baik, dan memuaskan. Berupa grafik dapat berupa: kolom, gars, ingkaran, area, scatter dan bar. Menurut Arikunto dalam Wiyono dan Sunarni (2009) bahwa laporan atau catatan tentang siswa dapa dibuat dengan dua cara yaitu catatan lengkap dan catatan tidak lengkap. Catatan lengkap berisi prestasi siswa maupun  aspek-aspek kepribadian misalnya: kejujuran, kebersihan, kerajinan dan sebagainya. Sedangkan catatan tidak lengkap hanya berisi prestasi siswa dan sidikit aspek kepribadian.

Contoh laporan hasi ealuasi Sekolah Menengah Atas (SMA) Grafika yang berupa raport terdiri dari: Program Pendidikan dan Peatihan/Komperensi, nilai PPL, dan kegiatan ekstrakurikuler, kepribadian, serta ketidakhadiran. Program pendidikan dan Pelatihan/Kolpetensi terdiri dari normatif (Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Sejarah, Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani dan Olahraga). Adaptif terdiri dari matapeajaran: Matematika, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Keterampilan Komputer dan Pengolahan Informasi.

Dalam penyusunan Laporan hasil proses belajar dan pembelajaran  hal yang harus diperhatikan adalah :

1.        Laporan hasil evaluasi memiliki landasan prosedur penilaian.

2.        Laporan menggambarkan hasil monitoring selama proses pembelajaran berlangsung yang dapat dijadikan bahan informasi pihak ketiga.

3.        Laporan sebagai ukuran tingkat keberhasilan peserta didik.

4.        Laporan dapat menggambarkan  klasifikasi siswa  ke dalam kelompok prestasi (baik, sedang, dan lemah).

5.        Laporan dapat dijadikan acuan untuk seleksi kecakapan peserta didik  dalam kompentesi bidang keahlian.

E.       Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar

Berdasarkan Keputusan Dirjen Mandikdasmen Nomor : 12/C/KEP/TU/2008 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, dan SMA/MA/SMK/SMALB), menyatakan bahwa,

1.        Laporan Hasil Belajar

a.         Laporan hasil belajar peserta didik harus dapat menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.

b.        Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 25 ayat (4): Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, oleh karena itu penilaian hasil belajar harus mencerminkan ketiga aspek kompetensi dimaksud dengan mempertimbangkan karakteristik masing- masing mata pelajaran.

c.         Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran untuk masing-masing nilai pengetahuan dan nilai praktik sesuai dengan karakteristik kompetensi mata pelajaran yang bersangkutan, serta kualifikasi untuk kondisi afektif/sikap, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar/ketercapaian kompetensi peserta didik sebagai pencerminan kompetensi secara utuh.

d.        Setiap akhir semester, satuan pendidikan melaporkan hasil belajar peserta didik kepada orangtua/wali peserta didik.

e.         Laporan Hasil Belajar (LHB) peserta didik dapat berbentuk buku atau lembaran, dapat ditulis secara manual atau komputerisasi.

f.         Menjawab keingintahuan orangtua seperti:

1)        Bagaimana peserta didik belajar di sekolah secara akademik, fisik, sosial maupun emosional.

2)      Sejauhmana partisipasi anaknya dalam kegiatan di sekolah Kemampuan apa yang dicapai peserta didik selama kurun waktu belajar tertentu.

3)      Apa yang harus dilakukan orangtua untuk membantu mengembangkan potensi anaknya lebih lanjut.

2.        Isi Laporan Hasil Belajar

a.         Identitas peserta didik.

b.        Format nilai hasil belajar peserta didik.

c.         Format ketercapaian kompetensi peserta didik.

d.        Pengembangan diri.

e.         Akhlak mulia dan kepribadian.

f.         Ketidakhadiran.

g.        Catatan wali kelas.

h.        Catatan prestasi peserta didik.

i.          Keterangan pindah sekolah.

3.        Cara Pengisian Format LBH

a.         Kolom Kriteria Ketuntasan Belajar (KKM) untuk setiap mata pelajaran diisi dengan nilai KKM yang telah ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, dalam bentuk bilangan bulat, dengan rentang 0 – 100.

b.        Kolom Pengetahuan diisi dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian SK dan KD setiap mata pelajaran dan muatan lokal per semester, ditulis secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat dan huruf.

c.         Kolom Praktik diisi dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian SK dan KD untuk aspek praktik pada mata pelajaran dan muatan lokal tertentu per semester, ditulis secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat dan huruf.

d.        Kolom sikap/afektif diisi dengan hasil penilaian aspek sikap/afektif pada setiap mata pelajaran dan muatan lokal melalui pengamatan selama proses pembelajaran berlangsung per semester. Nilai sikap/afektif dicantumkan dalam bentuk predikat, dengan klasifikasi tinggi, sedang, rendah, atau amat baik, baik , cukup, dan kurang.

e.         Kolom ketercapaian kompetensi diisi dengan uraian singkat/ deskripsi yang menggambarkan tingkat pencapaian kompetensi secara utuh (baik KD yang telah tuntas maupun yang belum tuntas) untuk setiap mata pelajaran.

f.         Tabel pengembangan diri diisi dengan jenis pengembangan diri (kegiatan kreativitas) yang diikuti oleh peserta didik dan keikutsertaan dalam organisasi/kegiatan sekolah.

g.        Kolom keterangan diisi dengan deskripsi singkat tentang predikat prestasi dan ketercapaian kemampuan baik keterampilan maupun pengetahuan, aktivitas/kegiatan sekolah yang diikuti peserta didik, serta sikap yang ditunjukkan oleh peserta didik selama mengikuti kegiatan dan setelah mengikuti kegiatan pengembangan diri.

h.        Kolom keterangan pada Tabel Akhlak Mulia dan Kepribadian diisi dengan kategori penilaian Sangat Baik, Baik, atau Kurang Baik dan deskripsi tentang sikap/kebiasaan peserta didik yang paling dominan (baik positif maupun negatif), dalam kehidupan sehari-hari di sekolah untuk setiap aspek yang dinilai.

i.          Kolom keterangan pada tabel Ketidakhadiran diisi dengan lama waktu (hari, jam atau satuan waktu lainnya).

4.        Kenaikan Kelas

a.         Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.

b.        Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester 2 (dua), dengan pertimbangan bahwa seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester 1 harus dituntaskan sebelum akhir semester 2 (dua).

c.         Nilai kenaikan kelas memperhitungkan hasil belajar peserta didik selama satu tahun pelajaran yang sedang berlangsung.

d.        Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.

e.         Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program yang diikuti, atau tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada salah satu atau lebih mata pelajaran ciri khas program.

f.         Satuan pendidikan dapat menambah kriteria kenaikan kelas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap satuan pendidikan, melalui rapat dewan pendidik.

5.        Penjurusan

a.         Penentuan penjurusan dilakukan mulai akhir semester 2 (dua) kelas X.

b.        Pelaksanaan penjurusan program IPA, IPS, dan Bahasa dimulai di semester 1(satu) kelas XI.

c.         Penjurusan dilakukan berdasarkan atas pilihan (minat), kemampuan akademik, dan prestasi peserta didik.

6.        Pindah sekolah

a.         Satuan pendidikan harus memfasilitasi peserta didik yang pindah sekolah :

1)        Sesama sekolah pelaksana KTSP

2)        Antara sekolah pelaksana kurikulum 1994 atau kurikulum 2004 dengan sekolah  pelaksana KTSP

b.        Pelaksanaan pindah sekolah lintas provinsi/ kabupaten/kota disesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi dan atau Kabupaten/Kota. Satuan pendidikan dapat menentukan persyaratan pindah/mutasi peserta didik sesuai prinsip manajemen berbasis sekolah, antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:

1)        Menyesuaikan bentuk LHB dari sekolah asal sesuai  dengan LHB yang digunakan di sekolah tujuan.

2)        Melakukan tes atau program matrikulasi bagi peserta didik pindahan.

Adapun tata cara pengisian laporan hasil belajar menurut Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Tahun 2008 yaitu,

1.        Laporan Hasil Belajar (LHB) Peserta Didik

a.         Satuan Pendidikan membuat laporan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada akhir semester dalam bentuk buku laporan pendidikan (raport), dan menyampaikan laporan dimaksud kepada orang tua/wali peserta didik.

b.        Laporan hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan harus dapat menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 25 ayat (4) dijelaskan bahwa, Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan, oleh karena itu penilaian hasil belajar harus mencerminkan ketiga aspek kompetensi dimaksud dengan mempertimbangkan karakteristik masingmasing mata pelajaran.

c.         Bentuk LHB dapat berupa buku atau lembaran, dengan catatan harus memenuhi seluruh komponen LHB, yang mencakup 1) identitas peserta didik, 2) format nilai hasil belajar peserta didik, 3) format ketercapaian kompetensi peserta didik, 4)  program pengembangan diri, 5) akhlak mulia dan kepribadian, 6) ketidakhadiran, 7) catatan wali kelas, 8) keterangan pindah sekolah, dan 9) catatan prestasi peserta didik.

d.        Nilai laporan hasil belajar per semester merupakan nilai kumulatif dari hasil pencapaian standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) selama peserta didik mengikuti pembelajaran pada semester yang terkait, yang diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semerter, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas (untuk semester genap) termasuk hasil remedial. Hal ini sesuai dengan karakteristik  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikembangkan berbasis kompetensi. Proses pembelajaran berbasis kompetensi menerapkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) dan penilaian berkelanjutan.

e.         Pengisian LHB dapat dilakukan secara manual atau komputerisasi.

f.         Penulisan buku induk dapat dilakukan secara manual atau komputerisasi (disesuaikan dengan pelaksanaan penulisan LHB).

g.        LHB disampaikan kepada peserta didik dan orang tua/wali peserta didik setiap akhir semester.

2.        Pengisian Format/Tabel Laporan Hasil Belajar

a.         Identitas Peserta Didik

b.        Identitas Peserta Didik

1)        Kolom PENGETAHUAN diisi dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian SK dan KD untuk aspek kompetensi pengetahuan  peserta didik setiap mata pelajaran dan muatan lokal per semester. Nilai pengetahuan mencakup aspek pengetahuan konsep sampai dengan aspek penerapan, analisis, sintesis dan evaluasi, yang diperoleh melalui berbagai teknik penilaian berupa tes tertulis dan lisan (wawancara/presentasi dll), observasi atau pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain sesuai dengan karakteristik  mata pelajaran. Nilai pengetahuan harus sesuai tuntutan kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh peserta didik. Nilai Pengetahuan ditulis secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat dan huruf, dengan menggunakan skala 0 100. Contoh: dalam  angka : 75 dalam  huruf Tujuh Lima.

2)        Kolom PRAKTIK diisi dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian  SK dan KD yang penilaian hasil belajarnya dilakukan melalui tes praktik atau tes kinerja. Nilai praktik hanya diberlakukan untuk mata pelajaran tertentu yang SK dan KD nya menuntut peserta didik untuk mampu mempraktikkan atau melaksanakan tugas dengan cara yang benar dan hasil yang baik, seperti mata pelajaran: Fisika, Kimia, Biologi, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, Bahasa, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di masingmasing satuan pendidikan. Nilai praktik mencakup ranah/aspek penilaiaan yaitu: KOGNITIF (penguasaan pengetahuan, penerapan), PSIKHOMOTOR (keterampilan dan teknik dalam melakukan tugas serta kesesuaian dengan standar operasional prosedur), yang seluruh hasil penilaiannya terintegrasi dalam satu nilai yang dituliskan dalam kolom praktik. Pencantuman nilai praktik secara mandiri dalam laporan hasil belajar, dimaksudkan agar kegiatan pembelajaran di sekolah benarbenar dilaksanakan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik pada setiap  SK dan KD per mata pelajaran atau muatan lokal. Nilai praktik dicantumkan secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat  dan huruf (seperti contoh pada butir 1).

3)        Kolom SIKAP diisi dengan hasil penilaian sikap pada setiap mata pelajaran dan muatan lokal, yang diperoleh melalui observasi atau pengamatan guru terhadap peserta didik selama proses pembelajaran  berlangsung. Kriteria penilaian sikap peserta didik ditunjukkan dalam bentuk antara lain: motivasi dan minat belajar, kerjasama, disiplin, ketekunan, ulet (tidak mudah menyerah), sportif, percaya diri (kemandirian), ketelitian, kemampuan memecahkan masalah, kritis, berfikir logis dan ilmiah, kreatifitas, santun dalam berkomunikasi, responsif dalam mendengarkan dan mampu menyampaikan pendapat/pertanyaan sesuai dengan kaidah berbahasa yang baik dan benar (dalam  B. Indonesia dan B. Asing), antusias dalam membaca, memiliki kepedulian dengan lingkungan (sosial, budaya, ekonomi dan politik), suka menolong, suka beramal, menghargai dan menghormati orang lain, santun dalam bersikap, berlaku jujur, memiliki jiwa kewirausahaan, atau bentuk lainnya sesuai dengan karakteristik masingmasing mata pelajaran. Pencantuman Nilai sikap secara mandiri dalam LHB, dimaksudkan agar setiap pendidik memiliki data tentang sikap peserta didik pada saat mengikuti pembelajaran. Selanjutnya data dimaksud, selain dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki cara belajar peserta didik dan cara mengajar guru, juga dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi guru mata pelajaran Pendidikan Agama dalam membuat penilaian akhlak mulia dan kepada guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam membuat penilaian kepribadian peserta didik, sebagaimana ditetapkan dalam standar penilaian pendidikan. Nilai Sikap  dicantumkan dalam bentuk  Predikat, dengan klasifikasi Tinggi,   Sedang, dan Rendah, atau Amat Baik, Baik, Cukup, Kurang. Penetapan kriteria dan skor penilaian untuk setiap klasifikasi dimaksud, diserahkan kepada masingmasing sekolah.

 


Gambar 2.1 Cara Pengisian Laporan Hasil Belajar (LHB) Peserta Didik

3.        Tabel Ketercapaian Kompetensi Peserta Didik

Kolom ketercapaian Kompetensi diisi dengan uraian singkat/deskripsi yang menggambarkan tingkat pencapaian kompetensi utuh peserta didik untuk setiap mata pelajaran. Deskripsi pencapaian kompetensi mencakup seluruh SK/KD yang telah mencapai ketuntasan belajar atau SK/KD yang belum mencapai ketuntasan belajar. Apabila pada salah satu semester terdapat SK/KD mata pelajaran tertentu yang belum mencapai ketuntasan belajar dalam semester yang bersangkutan, maka laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik setelah dilakukan program remidi,  dicantumkan pada semerter berikutnya.

Gambar 2.2 Pengisian Kolom Ketercapaian Kompetensi

4.        Tabel Pengembangan Diri

Kegiatan Pengembangan diri bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi (dibimbing dan dinilai) oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang diberi tugas.

Aspek yang dinilai dalam kegiatan pengembangan diri lebih dominan pada aspek Sikap/Afektif peserta didik, yang difokuskan pada: pencapaian prestasi dan “perubahan sikap/perilaku peserta didik setelah mengikuti kegiatan pengembangan diri yang diselenggarakan oleh sekolah”. Hasil penilaian yang dicantumkan dalam tabel Pengembangan Diri, berupa deskripsi tentang pencapaian prestasi peserta didik baik dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler maupun kegiatan/organisasi sekolah. Kriteria penilaian Pengembangan Diri disesuaikan dengan karakteristik program/kegiatan yang diikuti. Sedangkan penilaian untuk kegiatan pelayanan konseling terintegrasi di dalam nilai kepribadian dan akhlak. Cara pengisian Tabel Pengembangan Diri Kolom jenis kegiatan, diisi kegiatan yang diikuti oleh masingmasing peserta didik. Kolom keterangan, diisi dengan deskripsi singkat tentang predikat prestasi dan ketercapaian kemampuan baik keterampilan maupun pengetahuan, aktivitas/kegiatan sekolah yang diikuti peserta didik, serta sikap yang ditunjukkan oleh peserta didik selama mengikuti kegiatan dan setelah mengikuti kegiatan pengembangan diri.

Gambar 2.3 Pengisian Tabel  Pengembangan Diri

5.        Tabel Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian

Penilaian akhlak mulia dan kepribadian peserta didik, harus dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan, karena kedua komponen dimaksud merupakan salah satu persyaratan kelulusan peserta didik pada akhir jenjang satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal dimaksud, dalam Permendiknas Nomor: 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, telah diatur sebagai berikut:

a.         Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.

b.        Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggungjawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan. Hasil penilaian kepribadian sudah termasuk penilaian kelompok mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan serta kelompok mata pelajaran Estetika.

Hasil penilaian Akhlak  Mulia dan Kepribadian dimaksud, diolah dan dianalisis  oleh guru Bimbingan Konseling (BK) yang dirangkum dalam 10 (sepuluh) aspek penilaian yang mencakup: 1) Kedisiplinan, 2) Kebersihan, 3) Kesehatan, 4) Tanggungjawab, 5) Sopan santun, 6) Percaya diri, 7) Kompetitif, 8) Hubungan sosial, 9) Kejujuran, 10) Pelaksanaan ibadah ritual. Penentuan nilai untuk setiap peserta didik, dapat menggunakan contoh aspek dan indikator berikut ini,

Gambar 2.4 Contoh Aspek dan Indikator Akhlak Mulia dan Kepribadian

Gambar 2.5 Pengisian Tabel Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian

6.        Tabel Ketidakhadiran

Kolom keterangan pada tabel  ketidakhadiran peserta didik diisi dengan lama waktu (hari, jam atau satuan waktu lainnya).

Gambar 2.6 Pengisian Tabel Ketidakhadiran

 

DAFTAR RUJUKAN

Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Tahun 2008, (Online), (file.upi.edu/Direktori/.../JUR.../26_penyusunan_lhb__SMP.pdf), diakses 17 Februari 2016.

Keputusan Dirjen Mandikdasmen Nomor : 12/C/KEP/TU/2008 tentang Bentuk Dan Tatacara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah (SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, dan SMA/MA/SMK/SMALB), (Online), (file.upi.edu/Direktori/SPS/PRODI.PENDIDIKAN.../PENILAIAN.pdf), diakses 17 Februari 2016.

Ramadhani, Kurnia. 2011. Membuat Laporan Hasil Evaluasi, (Online), (file:///C:/Users/E10-30/Downloads/evaluasi/membuat-laporan-hasil-evaluasi.html), diakses 8 Februari 2016.

Tayibnapis, Farida Yusuf. 1989. Evaluasi Program. Jakarta: Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Pengembangan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.

Wiyono, Bambang Budi & Sunarni. 2009. Evaluasi Program Pendidikan dan Pembelajaran. Malang: Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang.

 

Page 2

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA