Apa hukumnya sujud sahwi sujud tilawah, dan sujud syukur jelaskan

tirto.id - Seorang muslim mengerjakan sujud tidak terbatas sesuai urutan gerakan salat. Terdapat beberapa jenis sujud yang dianjurkan dilakukan seorang muslim ketika terjadi hal-hal tertentu. Misalnya, ketika memperoleh kabar gembira, seseorang dapat melakukan sujud syukur.

Demikian juga ketika membaca Al-quran, lalu menjumpai ayat sajdah, ia disunahkan untuk segera bersujud tilawah, dan lain sebagainya.



Secara umum, selain sujud yang ada di gerakan salat, terdapat beberapa jenis sujud lain, mencakup sujud syukur, sujud tilawah, dan sujud sahwi.

Jenis-Jenis Sujud

Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis sujud tersebut:

1. Sujud Syukur


Ketika memperoleh suatu nikmat besar atau terhindar dari musibah, seorang muslim disyariatkan bersujud syukur.

Maharati Marfuah dalam buku Bagaimana Seharusnya Sujud Syukur (2018) menuliskan sejumlah alasan yang lazim membuat seorang muslim bersujud sukur.

Di antaranya adalah saat memperoleh kehamilan anak, sembuh dari penyakit parah, menemukan harta yang hilang, selamat dari bahaya, kemenangan umat Islam, dan kemenangan secara umum. Sujud syukur hukumnya sunah dikerjakan. Hal ini tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Bakrah RA:

"Bahwasanya Rasulullah SAW jika mendapatkan hal-hal yang membuatnya bergembira atau diberi kabar gembira, beliau bersujud syukur kepada Allah SWT," (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).

Tata cara sujud syukur dapat dilakukan dengan urutan berikut ini:

    • Dimulai dari posisi berdiri menghadap kiblat
    • Takbiratul ihram, mengucapkan takbir
    • Bangun dari sujud lalu diam sejenak
Bacaan sujud syukur dapat dilafalkan sebagai berikut: سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ

Bacaan latinnya: "Sajada wajhiya lilladzi kholaqohu wa showwarohu wa syaqqa sam'ahu wa bashorohu bihaulihi wa quwwatihi fatabaarokallahu ahsanul khaaliqiin"

Artinya: "Wajahku bersujud kepada penciptanya, yang membentuknya, yang membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha suci Allah, sebaik-baik pencipta".

2. Sujud Tilawah

Ketika sedang membaca ayat suci Alquran, baik itu sedang salat atau di luar salat, lalu menjumpai ayat sajdah, maka ia disunahkan untuk melakukan sujud tilawah.

Lalu, apa itu ayat sajdah? Ayat sajdah adalah ayat-ayat dalam Alquran yang menunjukkan perintah bersujud.

Lazimnya, di mushaf Alquran, ada tanda tertentu seperti tulisan kata "sajdah" dengan tulisan Arab di pinggir halaman yang sebaris dengan ayatnya, atau adanya gambar seperti kubah kecil di akhir ayat.

Siapa saja yang membaca atau mendengar lantunan ayat sajdah ini dianjurkan untuk bersujud tilawah.

Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

“Ketika anak adam membaca ayat as-sajdah kemudian ia bersujud, maka setan menyendiri dan menangis. Ia berkata, 'Celaka, anak Adam diperintah untuk bersujud dan ia pun bersujud maka baginya surga. Dan aku telah diperintah untuk bersujud namun aku menolak maka bagiku neraka'," (H.R. Muslim).

Tata cara sujud tilawah dapat dilakukan dengan urutan berikut ini:

    • Dimulai dari posisi berdiri menghadap kiblat
    • Takbiratul ihram, mengucapkan takbir
    • Bangun dari sujud lalu diam sejenak
    • Bangun, meneruskan salat (Jika sujud tilawah dilakukan dalam salat)
    • Melakukan salam (Jika sujud tilawah dilakukan di luar salat)
Bacaan sujud tilawah dapat dilafalkan sebagai berikut: سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ

Bacaan latinnya: “Sajada wajhiya lil ladzî khalaqahû wa shawwarahû wa syaqqa sam’ahû wa basharahû bi haulihî wa quwwatihî.”

Artinya: "Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penglihatannya, dengan kekuatan dan kuasa-Nya."

3. Sujud Sahwi

Jika sujud syukur dan sujud tilawah tidak berkaitan erat dengan salat, maka sujud sahwi harus disebabkan karena perkara lalai ketika mendirikan salat.

Dalam bahasa Arab, sahwi artinya lupa. Karenanya, jika seorang muslim lupa mengenai gerakan salat yang ia kerjakan, ia disunahkan melakukan sujud sahwi. Sujud karena lupa.

Secara umum, NU Online menuliskan lima sebab sujud sahwi mesti dilakukan, sebagai berikut

    • Meninggalkan sunah ab’ad. Sunah ab’ad dalam salat meliputi qunut, tasyahud awal, shalawat pada nabi saat tahiyyat, salawat pada keluarga nabi saat tahiyyat akhir, dan duduk tasyahud awal;
    • Lupa melakukan gerakan tertentu dalam salat;
    • Memindah rukun qauli (ucapan) bukan pada tempatnya, misalnya membaca Alfatihah saat i'tidal;
    • Ragu dalam hal sunah ab’ad. Misalnya, seseorang ragu apakah telah duduk tasyahud awal atau belum;
    • Ragu jumlah rakaat. Misalnya, ia bingung telah sampai rakaat kedua atau sudah ketiga. Maka, hitungannya mesti mengambil rakaat kedua, sehingga ia wajib untuk menambahkan satu rakaat lagi dan sebelum salam, ia disunahkan melaksanakan sujud sahwi.
Hukum melakukan sujud sahwi adalah sunah muakkad atau anjuran yang amat ditekankan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

“Ketika kalian ragu, tidak ingat apakah telah melakukan salat tiga rakaat atau empat rakaat maka buanglah rasa ragu itu dan lanjutkanlah pada hal yang diyakini [hitungan tiga rakaat] dan hendaklah melakukan sujud dua kali sebelum salam. Jika salat tersebut sempurna maka tambahan satu rakaat dihitung [pahala] baginya dan dua sujud merupakan kesunahan baginya. Jika ternyata salatnya memang kurang satu, maka tambahan satu rakaat menyempurnakan salatnya dan dua sujud itu untuk melawan kehendak setan,” (H.R. Abu Daud).

Tata cara melakukan sujud sahwi sama seperti sujud dalam salat pada umumnya, namun sujud sahwi dilakukan dua kali, dipisah dengan duduk sejenak. Setiap kali turun dan bangkit dari sujud, disyari'atkan membaca takbir. Sujud sahwi dapat dilakukan sebelum salam ataupun setelah salam, tergantung kasus lupanya. Artinya, jika salat perlu ditambal karena lupa dan sadar sewaktu salat, maka hendaknya sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Namun, kalau sesudah salat baru sadar mengenai kasus lupanya, maka sujud sahwi dilakukan sesudah salam. Untuk bacaan sujud sahwi sama seperti bacaan sujud pada biasanya. Sebagai tambahan, sebagian ulama menyunahkan membaca lafal berikut ini: سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

Bacaan latinnya: “Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huu”

Artinya: "Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa".

Jakarta -

Sujud tilawah adalah sujud yang dikerjakan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah, baik di dalam maupun di luar sholat. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab mengenai hukum melakukan sujud tilawah.

Istilah sujud tilawah berasal dari bahasa Arab dari penggabungan kata sujud dan tilawah. Secara etimologi, sujud berarti tunduk dan merendahkan diri. Sedangkan, kata tilawah artinya membaca. Istilah tilawah sering diartikan sebagai kegiatan membaca Al Quran.

Dalam istilah lain, sujud tilawah atau lengkapnya sujud tilawah Al Quran juga disebut sebagai sujud bacaan. Beberapa ulama seringkali menyebutnya sebagai sujud tilawah saja sebagaimana lebih populer hingga saat ini.

Ayat-ayat sajdah yang menyebabkan seseorang mengerjakan sujud tilawah terdapat di beberapa surah dalam Al Quran. Di antaranya surat Al A'raf, Ar Ra'd, An Nahl, Al Isra', Maryam, Al Furqan, An Naml, As Sajdah, Fussilat, An Najm, Al Insyiqaq, Al 'Alaq, dan surat Al Hajj.

Ayat sajdah biasanya ditandai dengan simbol seperti kubah. Tanda lain yang biasa digunakan berupa tulisan kecil berlafazkan as-sajdah. Biasanya tanda ini terletak di sisi halaman mushaf dan lurus dengan ayat tersebut atau berada di akhir ayat sajdah.

Disebutkan dalam riwayat Imam Muslim, bahwa orang yang bersujud ketika membaca ayat sajdah, maka akan dijauhi oleh setan. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ - وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى - أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ

Artinya: "Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: "Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka." (HR. Muslim)

Hukum Sujud Tilawah

Dikutip dari buku Serba-serbi Sujud Tilawah oleh Maharati Marfuah, para ulama sepakat bahwa sujud tilawah merupakan salah satu amalan yang disyariatkan dalam Islam. Namun, terdapat perbedaan di kalangan ulama mazhab, terutama Imam Hanafi.

Hukum melakukan sujud tilawah yaitu sunnah menurut madzab Syafi'i, Maliki, dan Hambali. Dalam pandangan ini, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah muakkadah. Sujud ini tidak diwajibkan dengan alasan bahwa Rasulullah SAW pernah tidak melakukan sujud ketika membaca atau dibacakan ayat sajdah. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut:

Dari Zaid bin Tsabit berkata, "Aku membaca surat An-Najm di depan Nabi SAW namun beliau tidak melakukan sujud." (HR. Bukhari dan Muslim)

Sementara itu, menurut ulama mazhab Hanafiah hukum melakukan sujud tilawah adalah wajib. Dijelaskan pula dalam buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 2 oleh Wahbah az-Zuhaili, ulama Hanafiah mengatakan bahwa makhruh tahrim hukumnya meninggalkan atau tidak membaca ayat sajdah saat menemui ayat tersebut.

Simak Video "Momen 2 Polisi Penembak Laskar FPI Sujud Syukur Usai Divonis Lepas"



(kri/erd)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA