Yang tidak termasuk landasan hukum persatuan dan kesatuan Indonesia

  1. UUD 1945 Pasal 1 ayat (1)
  2. Pancasila Sila Ke-3
  3. UUD 1945 Pasal 30 ayat (2)
  4. UUD 1945 Pasal 1 ayat (2)
  5. UUD 1945 Pasal 30 ayat (1)

Jawaban yang benar adalah: D. UUD 1945 Pasal 1 ayat (2).

Dilansir dari Ensiklopedia, dibawah ini yang tidak termasuk landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa di indonesia adalah UUD 1945 Pasal 1 ayat (2).

Pembahasan dan Penjelasan

A. UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

B. Pancasila Sila Ke-3 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

C. UUD 1945 Pasal 30 ayat (2) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

D. UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

E. UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. UUD 1945 Pasal 1 ayat (2).

BACA JUGA :  Jumlah Pelari tiap regu lari estafet adalah?

Dibawah ini yang tidak termasuk landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa di Indonesia adalah?

  1. UUD 1945 Pasal 1 ayat (1)
  2. Pancasila Sila Ke-3
  3. UUD 1945 Pasal 30 ayat (2)
  4. UUD 1945 Pasal 1 ayat (2)
  5. UUD 1945 Pasal 30 ayat (1)

Jawaban yang benar adalah: D. UUD 1945 Pasal 1 ayat (2).

Dilansir dari Ensiklopedia, dibawah ini yang tidak termasuk landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa di indonesia adalah UUD 1945 Pasal 1 ayat (2).

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pancasila Sila Ke-3 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. UUD 1945 Pasal 30 ayat (2) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. UUD 1945 Pasal 1 ayat (2).

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Setelah pada artikel sebelumnya kita telah selesai membahas tentang makna persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, kali ini kita akan melanjutkan pembahasan dengan topik landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa yang menjadi acuan bangsa ini.

Mengutip dari artikel sebelumnya bahwa Negara Indonesia nyatanya memiliki beragam kebudayaan yang tersebar dari sabang sampai merauke.

Macam-macam agama, suku, kebiasaan semakin menghiasi kekayaan Negeri kita ini.

Untuk itu perlu landasan hukum yang kuat untuk menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, sehingga bangsa ini tidak akan tercerai berai layaknya beras yang tercecer di tanah.

Salah satu yang dijadikan landasan hukum dalam persatuan dan kesatuan bangsa adalah sila ke 3 dari pancasila, selain itu undang-undang dasar negara kita juga dijadikan sebagai landasan hukum, lebih lengkapnya berikut ini.

Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa

1. Landasan Ideal, adalah Pancasila sila ke 3 yaitu“Persatuan Indonesia”
2. Landasan Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri dari:
Pembukaan aline ke 4: “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…persatuan Indonesia“. Dalam pasal-pasal UUD 1945: – Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”

– Pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:

  • Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
  • Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang (Pasal 32, 35, dan 36)

3. Landasan Operasional, adalah ketetapan MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Terdapat peristiwa penting yang terjadi sebagai ujian bagi Bangsa Indonesia dalam membangun persatuan dan kesatuan, peristiwa tersebut sudah tercatat dalam sejarah. Sekaligus bisa digunakan untuk memperjelas uraian tentang landasan operasional yang ada dalam garis-garis besar haluan negara. Peristiwa tersebut diantaranya:

  • Pada tahun 1945 sampai 1950 pernah terjadi pemberontakan oleh PKI (Partai Komunis Indonesia) yang cukup mengguncang persatuan dan kesatuan Bangsa.
  • Tahun 1950 sampai 1959 persatuan dan kesatuan juga diuji oleh beberapa akibat karena praktek demokrasi liberal waktu itu.
  • Kurun waktu 1959 – 1965 meletus nya G30S/PKI (Gerakan 30 September) memberikan ujian terhadap persatuan dan kesatuan Bangsa.

Baca juga: Kerukunan Umat Beragama

Itulah landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, untuk prinsip serta pengalaman nilai-nilai persatuan dan kesatuan akan kita ulas pada artikel berikutnya.

Landasan konstitusional persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

22/03/2022, 01:00 WIB

Lihat Foto

ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA

Peserta mengikuti upacara pengibaran bendera, di Sungai Ciliwung, GDC, Depok, Jawa Barat, Senin (17/8/2020). Kegiatan yang diselenggarakan Komunitas Ciliwung Depok tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

KOMPAS.com - Setiap negara memiliki landasan konstitusional atau hukum tertinggi yang mengatur kehidupan bangsa dan negaranya.

Landasan konstitusional adalah konstitusi dasar yang menjadi sebuah pedoman pokok di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara menjadikan konstitusi sebagai pedoman atau dasar penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek.

Sebagai negara hukum, Indonesia juga memiliki landasan konstitusional yang mengatur berbagai aspek kehidupan negaranya, termasuk dalam aspek persatuan dan kesatuan bangsa.

Landasan konstitusional persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI pada 18 Agustus 1945.

Sejak disahkan, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen yang dilaksanakan pada:

  • Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
  • Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
  • Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
  • Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002

Landasan konstitusional persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam UUD 1945 tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, batang tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 1, dan Pasal 30 ayat 1 dan 2.

Baca juga: Tolak Gugatan UU ITE, MK Nilai Pemutusan Internet Papua oleh Pemerintah Konstitusional

Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat

Pembukaan UUD 1945 alinea keempat berisi tujuan nasional Negara Republik Indonesia.

Dalam mencapai tujuannya, kedaulatan Negara Republik Indonesia berada di tangan rakyat yang berdasar kepada lima sila pancasila. Di mana salah satu sila pancasila adalah persatuan Indonesia

Dapat dikatakan,Negara Republik Indonesia berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada persatuan Indonesia.

Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945

Batang tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Bentuk Negara Republik Indonesia pernah mengalami perubahan menjadi Republik Indonesia Serikat atau RIS pada tahun 1949 - 1950.

Tidak bertahan lama, Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan. Telah menjadi kesepakatan bersama bahwa salah satu pasal yang tidak boleh mengalami perubahan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

Pasal 30 Ayat 1

Bunyi UUD 1945 pasal 30 ayat 1 adalah "Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara".

Hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara tidak hanya dalam bentuk fisik atau ketika dalam keadaan perang.

Akan tetapi, pasal ini juga dapat diartikan sebagai kewajiban menjaga ketertiban dan pertahanan negara dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar persatuan dan kesatuan Indonesia.

Baca juga: Monarki Konstitusional: Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh Negaranya

Pasal 30 Ayat 2

Bunyi UUD 1945 pasal 30 ayat 2 adalah "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".

Dengan demikian, keamanan dan perlindungan negara terhadap segenap rakyat Indonesia dilakukan oleh TNI dan Polri dengan dukungan rakyat.

TNI dan Polri bertugas mengatasi semua bentuk ancaman yang dapat merusak keutuhan NKRI baik dari dalam maupun dari luar negara. Rakyat sebagai pendukung diharapkan ikut berpartisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dengan menghargai keberagaman ras, suku, adat istiadat sesuai semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945
  • Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi. Jakarta: Kencana
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA