Usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara disebut

Penulis : Erick Makmur

Pengertian BUMN (yang selanjutnya disebut BUMN) berdasarkan Pasal 1 angka 1  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (yang selanjutnya disebut UU BUMN)  adalah suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisah. Perlu diketahui bahwa BUMN terdiri dari dua jenis, BUMN Berdasarkan Pasal 9 UU BUMN dapat berupa (a) Perseroan (yang selanjutnya disebut Persero) dan (b) Perusahaan Umum (yang selanjutnya disebut Perum). Namun masih banyak masyarakat yang mengira bahwa BUMN adalah satu. Hal ini yang ingin ditekankan oleh penulis kepada masyarakat agar tidak salah dan lebih paham dengan konsep BUMN berdasarkan UU BUMN.

Hal pertama yang akan dibahas adalah perseroan. Pasal 1 angka 2 UU BUMN, Perseroan adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan Persero tersebut juga dapat menjadi “Terbuka” yang artinya Persero BUMN yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria untuk melakukan penawaran umum dalam bidang pasar modal. Contoh dari perusahaan Persero adalah PT Pertamina, PT Kimia Farma Terbuka (Tbk.), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Garuda Indonesia Tbk. dan sebagainya.

Hal kedua, Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU BUMN, Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham, yang tujuannya untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Contoh dari Perum yang ada di Indonesia adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Jasatirta, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Pegadaian dan sebagainya. Tujuan utama dari Perum meliputi melayani kepentingan masyarakat yang umum dan modalnya tidak terbagi atas saham yang hanya dimiliki oleh Negara seorang diri.

Sebagai kesimpulan, BUMN terbagi atas menjadi dua, yaitu Persero dan Perum. BUMN dapat berupa Persero dan Perum. Selanjutnya, Persero dan Perum memiliki perbedaan yang signifikan mulai dari struktur kepemilikan saham hingga tujuan masing-masing dibentuknya Persero dan Perum berbeda. Kepemilikan Perum seluruhnya dimiliki oleh Negara tidak seperti Persero yang memungkinkan masyarakat atau pihak selain Negara untuk memiliki saham perusahaan tersebut. Selanjutnya tujuan utama Perum dibuat khusus sebagai pelayan masyarakat umum berbeda dengan Persero yang dibuat mengutamakan keuntungan. Namun, perbedaan ini bukan menjadi penghambat dari fungsi dan peranan dari BUMN yang diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat di Indonesia.[2]

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Referensi:

[1] Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,  //berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/kamus/file/kamus-240.pdf (diakses pada tanggal 2 Desember 2020).

[2] I Made Asu Dana Yoga Arta, Status Kepemilikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero Setelah Dikuasai Oleh Pihak Swasta, Jurnal IUS, Volume 5- Nomor 2, Agustus 2017, halaman 180-181.

Lihat Foto

Kementerian BUMN

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

JAKARTA, KOMPAS.com – BUMN adalah istilah yang barang kali sudah tidak asing. Sebagian besar dari kita sudah sering mendengar tentang apa itu BUMN. Sederhananya, BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara. Sementara kepanjangan dari BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara.

BUMN adalah salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional. Perusahaan BUMN bersama pelaku ekonomi lain yaitu swasta dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus dikembangkan secara bertahap dan berkelanjutan.

Pengertian BUMN

Secara sederhana, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Pada awalnya, BUMN adalah Perusahaan Negara (PN). Namun seiring berjalannya waktu, namanya berganti menjadi Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Dikutip dari Gramedia.com, pada dasarnya, BUMN adalah didirikan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera di berbagai bidang. Dengan demikian, BUMN adalah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rakyat di segala lini.

Berbagai kebutuhan yang pemenuhannya dikelola oleh perusahaan BUMN adalah meliputi kesehatan, transportasi, konstruksi, energi, pertambangan dan mineral, pertanian, perikanan, perkebunan, keuangan, dan lain-lain.

Pemenuhan kebutuhan tersebut kemudian dikelola secara profesional dan dikomersialkan kepada publik. Dari usaha yang dilakukan tersebutlah, BUMN mendapatkan keuntungan.

BUMN yang berbentuk PT dan memiliki saham paling sedikit 51 persen disebut Persero atau Perusahaan Perseroan serta lembaga ini ditujukan untuk mengejar keuntungan.

Baca juga: 4 Cara Mencari Kantor dan Agen J&T Terdekat dari Rumah

Sementara itu, jika seluruh modalnya dimiliki oleh BUMN, maka disebut Perum atau perusahaan umum. Berdasarkan tujuannya, BUMN adalah ada yang bertujuan untuk mencari keuntungan dan ada juga yang nirlaba.

Ciri-ciri BUMN

Untuk mengenali sebuah perusahaan BUMN atau bukan, kita perlu mengenali ciri-ciri BUMN. Adapun ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut:

  • Operasional BUMN diawasi, dikontrol, dan dikuasai oleh negara
  • BUMN melayani kepentingan umum dan pelayanan publik
  • BUMN sebagai sumber pendapatan negara
  • Semua risiko kegiatan usahanya ditanggung oleh pemerintah
  • Menyediakan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat
  • Saham BUMN bisa dimiliki oleh masyarakat luas, namun tidak melebihi 50 persen

Baca juga: Peternak Ayam Hemat Puluhan Juta dengan Listrik PLN, Kok Bisa?

Lihat Foto

Pertamina

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

3.

Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Ilustrasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. Foto: dok. //pixabay.com/

Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara yang disebut dengan BUMN ini merupakan salah satu jenis badan usaha yang dapat kita temukan di Indonesia. Terdapat beragam contoh bentuk badan usaha yang bergerak dalam berbagai macam bidang. Untuk memahami ragam badan usaha, mari simak pemaparan lengkap berikut.

Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia melakukan kegiatan kegiatan ekonomi dan menjalankan peran sebagai pelaku ekonomi. Salah satu pelaku ekonomi yang berperan besar terhadap jalannya perekonomian adalah badan usaha, terutama badan usaha milik negara atau yang biasa disingkat dengan nama BUMN.

Penjelasan mengenai pengertian badan usaha disebutkan secara rinci dalam buku IPS Terpadu (Sosiologi, Geografi, Ekonomi, Sejarah) yang disusun oleh Mamat Ruhimat, Nana Supriatna, Kosim (2006:345) yang menyebutkan bahwa badan usaha adalah organisasi yang terdiri atas modal dan tenaga kerja, serta bertujuan untuk mencari keuntungan.

Ilustrasi bentuk badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. Foto: dok. //pixabay.com/

Terdapat berbagai macam jenis badan usaha yang dibedakan berdasarkan kepemilikan modal, contohnya seperti badan usaha milik negara yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Penjelasan rinci mengenai BUMN disebutkan dalam buku Glosarium Istilah Pemerintahan yang ditulis oleh Toman Sony Tambunan, S.E., M.Si. (2019:45).

Dalam buku tersebut tertulis bahwa Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Terdapat beberapa tujuan didirikannya BUMN antara lain:

  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya

  2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak

  3. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi

  4. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Ilustrasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara atau BUMN. Foto: dok. //pixabay.com/

BUMN yang berperan sebagai penyedia kebutuhan masyarakat ini tentu dapat kita temukan dengan mudah dalam kehidupan kita. Berikut ini contoh BUMN yang menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat Indonesia:

  • PT Pupuk Sriwijaya (PUSRI)

  • PT Dirgantara Indonesia (Persero)

  • PT Telekomunikasi Indonesia

  • PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)

  • PT Bank Negara Indonesia (BNI)

  • PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Penjelasan ringkas mengenai pengertian badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara disebut BUMN dan contohnya dapat kita ketahui untuk memperluas wawasan kita tentang perekonomian di keseharian kita. (DAP)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA